1. Pengertian
Ada beberapa pengertian mengenai Hak Asasi Manusia. Brdasarkan Universal Declaration of Human Rights, HAM diartikan sebagai hak yang menempel pada diri setiap insan semenjak awal dilahirkan yang berlaku seumur hidup dan tidak sanggup diganggu gugat siapa pun. Sedangkan berdasarkan UU no. 39 tahun 1999 menyebutkan bahwa HAM yaitu hak yang menempel pada hakikat dan keberadaan insan sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Kuasa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta proteksi harkat dan martabat manusia
2. Klasifikasi HAM
Berdasarkan Universal Declaration of Human Rights
- Pasal 1
Semua orang dilahirkan merdeka dan mempunyai martabat dan hak-hak yang sama. Mereka dikaruniai nalar dan hati nurani dan hendaknya bergaul satu sama lain dalam semangat persaudaraan.
- Pasal 2
Setiap orang berhak atas semua hak dan kebebasan-kebebasan yang tercantum di dalam Pernyataan ini tanpa perkecualian apapun, menyerupai ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, politik atau pendapat yang berlainan, asal mula kebangsaan atau kemasyarakatan, hak milik, kelahiran ataupun kedudukan lain.
Di samping itu, tidak diperbolehkan melaksanakan perbedaan atas dasar kedudukan politik, aturan atau kedudukan internasional dari negara atau kawasan dari mana seseorang berasal, baik dari negara yang merdeka, yang berbentuk wilayah-wilayah perwalian, jajahan atau yang berada di bawah batasan kedaulatan yang lain.
- Pasal 3
Setiap orang berhak atas penghidupan, kebebasan dan keselamatan individu.
- Pasal 4
Tidak seorang pun boleh diperbudak atau diperhambakan, perbudakan dan perdagangan budak dalam bentuk apapun mesti dilarang.
- Pasal 5
Tidak seorang pun boleh disiksa atau diperlakukan secara kejam, memperoleh perlakuan atau dieksekusi secara tidak manusiawi atau direndahkan martabatnya.
- Pasal 6
Setiap orang berhak atas ratifikasi di depan aturan sebagai pribadi di mana saja ia berada.
- Pasal 7
Semua orang sama di depan aturan dan berhak atas proteksi aturan yang sama tanpa diskriminasi. Semua berhak atas proteksi yang sama terhadap setiap bentuk diskriminasi yang bertentangan dengan Pernyataan ini dan terhadap segala hasutan yang mengarah pada diskriminasi semacam itu.
- Pasal 8
Setiap orang berhak atas pemberian yang efektif dari pengadilan nasional yang kompeten untuk tindakan pelanggaran hak-hak dasar yang diberikan kepadanya oleh undang-undang dasar atau hukum.
- Pasal 9
Tak seorang pun boleh ditangkap, ditahan atau dibuang dengan sewenang-wenang.
- Pasal 10
Setiap orang, dalam persamaan yang penuh, berhak atas pengadilan yang adil dan terbuka oleh pengadilan yang bebas dan tidak memihak, dalam memutuskan hak dan kewajiban-kewajibannya serta dalam setiap tuntutan pidana yang dijatuhkan kepadanya.
- Pasal 11
1. Setiap orang yang dituntut alasannya disangka melaksanakan suatu pelanggaran aturan dianggap tidak bersalah, hingga dibuktikan kesalahannya berdasarkan aturan dalam suatu pengadilan yang terbuka, di mana ia memperoleh semua jaminan yang dibutuhkan untuk pembelaannya.
2. Tidak seorang pun boleh dipersalahkan melaksanakan pelanggaran aturan alasannya perbuatan atau kelalaian yang tidak merupakan suatu pelanggaran aturan berdasarkan undang-undang nasional atau internasional, ketika perbuatan tersebut dilakukan. Juga tidak diperkenankan menjatuhkan sanksi lebih berat daripada sanksi yang seharusnya dikenakan ketika pelanggaran aturan itu dilakukan.
- Pasal 12
Tidak seorang pun sanggup diganggu dengan diktatorial urusan pribadinya, keluarganya, rumah-tangganya atau korelasi surat-menyuratnya, juga tak diperkenankan pelanggaran atas kehormatannya dan nama baiknya. Setiap orang berhak menerima proteksi aturan terhadap gangguan atau pelanggaran menyerupai itu.
- Pasal 13
1. Setiap orang berhak atas kebebasan bergerak dan berdiam di dalam batas-batas setiap negara.
2. Setiap orang berhak meninggalkan sesuatu negeri, termasuk negerinya sendiri, dan berhak kembali ke negerinya.
- Pasal 14
1. Setiap orang berhak mencari dan menikmati suaka di negeri lain untuk melindungi diri dari pengejaran.
2. Hak ini tidak berlaku untuk kasus pengejaran yang benar-benar timbul alasannya kejahatan-kejahatan yang tak bekerjasama dengan politik, atau alasannya perbuatan-perbuatan yang bertentangan dengan tujuan dan dasar Perserikatan Bangsa-Bangsa.
- Pasal 15
1. Setiap orang berhak atas sesuatu kewarga-negaraan.
2. Tidak seorang pun dengan semena-mena sanggup dicabut kewarga-negaraannya atau ditolak haknya untuk mengganti kewarga-negaraan.
- Pasal 16
1. Pria dan perempuan yang sudah dewasa, dengan tidak dibatasi kebangsaan, kewarga-negaraan atau agama, berhak untuk nikah dan untuk membentuk keluarga. Mereka mempunyai hak yang sama dalam soal perkawinan, di dalam masa perkawinan dan pada ketika perceraian.
2. Perkawinan hanya sanggup dilaksanakan berdasarkan pilihan bebas dan persetujuan penuh oleh kedua mempelai.
3. Keluarga yaitu kesatuan alamiah dan mendasar dari masyarakat dan berhak menerima proteksi dari masyarakat dan Negara.
- Pasal 17
1. Setiap orang berhak mempunyai harta, baik sendiri maupun bahu-membahu dengan orang lain.
2. Tak seorang pun boleh dirampas hartanya dengan semena-mena.
- Pasal 18
Setiap orang berhak atas kebebasan pikiran, hati nurani dan agama; dalam hal ini termasuk kebebasan berganti agama atau kepercayaan, dan kebebasan untuk menyatakan agama atau kepercayaan dengan cara mengajarkannya, mempraktekkannya, melaksanakan ibadahnya dan mentaatinya, baik sendiri maupun bahu-membahu dengan orang lain, di muka umum maupun sendiri.
- Pasal 19
Setiap orang berhak atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat; dalam hak ini termasuk kebebasan mempunyai pendapat tanpa gangguan, dan untuk mencari, mendapatkan dan memberikan isu dan buah pikiran melalui media apa saja dan dengan tidak memandang batas-batas (wilayah).
- Pasal 20
1. Setiap orang mempunyai hak atas kebebasan berkumpul dan berserikat secara damai.
2. Tidak seorang pun boleh dipaksa untuk memasuki sesuatu perkumpulan.
- Pasal 21
1. Setiap orang berhak turut serta dalam pemerintahan negerinya, secara pribadi atau melalui wakil-wakil yang dipilih dengan bebas.
2. Setiap orang berhak atas kesempatan yang sama untuk diangkat dalam jabatan pemerintahan negerinya.
3. Kehendak rakyat harus menjadi dasar kekuasaan pemerintah; kehendak ini harus dinyatakan dalam pemilihan umum yang dilaksanakan secara terpola dan jujur dan yang dilakukan berdasarkan hak pilih yang bersifat umum dan yang tidak membeda-bedakan, dan dengan pemungutan bunyi yang belakang layar ataupun berdasarkan cara-cara lain yang menjamin kebebasan memperlihatkan suara.
- Pasal 22
Setiap orang, sebagai anggota masyarakat, berhak atas jaminan sosial dan berhak melaksanakan dengan perantaraan usaha-usaha nasional dan kerjasama internasional, dan sesuai dengan organisasi serta sumber-sumber kekayaan dari setiap Negara, hak-hak ekonomi, sosial dan kebudayaan yang sangat dibutuhkan untuk martabat dan pertumbuhan bebas pribadinya.
- Pasal 23
1. Setiap orang berhak atas pekerjaan, berhak dengan bebas menentukan pekerjaan, berhak atas syarat-syarat perburuhan yang adil serta baik, dan berhak atas proteksi dari pengangguran.
2. Setiap orang, tanpa diskriminasi, berhak atas pengupahan yang sama untuk pekerjaan yang sama.
3. Setiap orang yang melaksanakan pekerjaan berhak atas pengupahan yang adil dan baik yang menjamin kehidupannya dan keluarganya, suatu kehidupan yang pantas untuk insan yang bermartabat, dan bila perlu ditambah dengan proteksi sosial lainnya.
4. Setiap orang berhak mendirikan dan memasuki serikat-serikat pekerja untuk melindungi kepentingannya.
- Pasal 24
Setiap orang berhak atas istirahat dan liburan, termasuk pembatasan-pembatasan jam kerja yang layak dan hari libur berkala, dengan mendapatkan upah.
- Pasal 25
1. Setiap orang berhak atas taraf hidup yang menjamin kesehatan dan kesejahteraan untuk dirinya dan keluarganya, termasuk pangan, pakaian, perumahan dan perawatan kesehatannya serta pelayanan sosial yang diperlukan, dan berhak atas jaminan pada ketika menganggur, menderita sakit, cacat, menjadi janda, mencapai usia lanjut atau mengalami kekurangan mata pencarian yang lain alasannya keadaan yang berada di luar kekuasaannya.
2. Para ibu dan bawah umur berhak menerima perawatan dan pemberian istimewa. Semua anak, baik yang dilahirkan di dalam maupun di luar perkawinan, harus menerima proteksi sosial yang sama.
- Pasal 26
1. Setiap orang berhak menerima pendidikan. Pendidikan harus gratis, setidak-tidaknya untuk tingkat sekolah rendah dan pendidikan dasar. Pendidikan rendah harus diwajibkan. Pendidikan teknik dan jurusan secara umum harus terbuka bagi semua orang, dan pengajaran tinggi harus secara adil sanggup diakses oleh semua orang, berdasarkan kepantasan.
2. Pendidikan harus ditujukan ke arah perkembangan pribadi yang seluas-luasnya serta memperkokoh rasa penghargaan terhadap hak-hak insan dan kebebasan asasi. Pendidikan harus menggalakkan saling pengertian, toleransi dan persahabatan di antara semua bangsa, kelompok ras maupun agama, serta harus memajukan aktivitas Perserikatan Bangsa-Bangsa dalam memelihara perdamaian.
3. Orang-tua mempunyai hak utama untuk menentukan jenis pendidikan yang akan diberikan kepada bawah umur mereka.
- Pasal 27
1. Setiap orang berhak untuk turut serta dengan bebas dalam kehidupan kebudayaan masyarakat, untuk mengecap kenikmatan kesenian dan menyebarkan dalam kemajuan ilmu pengetahuan dan manfaatnya.
2. Setiap orang berhak untuk memperoleh proteksi atas kepentingan-kepentingan moril dan material yang diperoleh sebagai hasil dari sesuatu produksi ilmiah, kesusasteraan atau kesenian yang diciptakannya.
- Pasal 28
Setiap orang berhak atas suatu tatanan sosial dan internasional di mana hak-hak dan kebebasan-kebebasan yang termaktub di dalam Pernyataan ini sanggup dilaksanakan sepenuhnya.
- Pasal 29
1. Setiap orang mempunyai kewajiban terhadap masyarakat tempat satu-satunya di mana ia memperoleh kesempatan untuk mengembangkan pribadinya dengan penuh dan leluasa.
2. Dalam menjalankan hak-hak dan kebebasan-kebebasannya, setiap orang harus tunduk hanya pada pembatasan-pembatasan yang ditetapkan oleh undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin ratifikasi serta penghormatan yang layak terhadap hak-hak dan kebebasan-kebebasan orang lain, dan untuk memenuhi syarat-syarat yang adil dalam hal kesusilaan, ketertiban dan kesejahteraan umum dalam suatu masyarakat yang demokratis.
3. Hak-hak dan kebebasan-kebebasan ini dengan jalan bagaimana pun sekali-kali tidak boleh dilaksanakan bertentangan dengan tujuan dan dasar Perserikatan Bangsa-Bangsa.
- Pasal 30
Tidak satu pun di dalam Pernyataan ini boleh ditafsirkan memperlihatkan sesuatu Negara, kelompok ataupun seseorang, hak untuk terlibat di dalam aktivitas apa pun atau melaksanakan perbuatan yang bertujuan untuk merusak hak-hak dan kebebasan-kebebasan yang mana pun yang termaktub di dalam Pernyataan ini.
Sedangkan Manusia (HAM) secara terang juga diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 yang diamandemen. Tapi, bukan berarti sebelum itu Undang-Undang Dasar 1945 tidak memuat duduk kasus HAM. Hak asasi yang diatur ketika itu antara lain hak perihal merdeka disebut pada bab pembukaan, alinea kesatu. Kemudian, hak berserikat diatur dalam pasal 28, hak memeluk agama pada pasal 29, hak membela negara pada pasal 30, dan hak menerima pendidikan, terdapat pada pasal 31.
Dalam Undang-Undang Dasar 1945 yang diamandemen, HAM secara khusus diatur dalam Bab XA, mulai pasal 28 A hingga dengan pasal 28 J.
1. Hak untuk hidup dan mempertahankan hidup dan kehidupannya (Pasal 28 A)
2. Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (Pasal 28 B Ayat 1)
3. Hak anak untuk kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta hak atas proteksi dari kekerasan dan diskriminasi (Pasal 28 B Ayat 2)
4. Hak untuk mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasar (Pasal 28 C Ayat 1)
5. Hak untuk mendapatkan pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni, dan budaya (Pasal 28 C Ayat 1)
6. Hak untuk mengajukan diri dalam memperjuangkan haknya secara kolektif (Pasal 28 C Ayat 2)
7. Hak atas pengakuan, jaminan proteksi dan kepastian aturan yang adil dan perlakuan yang sama di depan aturan (Pasal 28 D Ayat 1)
8. Hak untuk bekerja dan menerima imbalan serta perlakuan yang adil dan layak dalam korelasi kerja (Pasal 28 D Ayat 3)
9. Hak untuk memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan (Pasal 28 D Ayat 3)
10. Hak atas status kewarganegaraan (Pasal 28 D Ayat 4)
11. Hak kebebasan untuk memeluk agama dan beribadah berdasarkan agamanya (Pasal 28 E ayat 1)
12. Hak menentukan pekerjaan (Pasal 28 E Ayat 1)
13. Hak menentukan kewarganegaraan (Pasal 28 E Ayat 1)
14. Hak menentukan tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak untuk kembali (Pasal 28 E Ayat 1)
15. Hak kebebasan untuk meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan perilaku sesuai hati nuraninya (Pasal 28 E Ayat 2)
16. Hak kebebasan untuk berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat (Pasal 28 E ayat 3)
17. Hak untuk berkomunikasi dan memeperoleh isu (Pasal 28 F)
18. Hak atas proteksi diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda (Pasal 28 G Ayat 1)
19. Hak atas rasa kondusif dan proteksi dari bahaya ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi insan (Pasal 28 G Ayat 1)
20. Hak untuk bebeas dari penyiksaan (torture) dan perlakuan yang merendahkan derajat martabat insan (Pasal 28 G Ayat 2)
21. Hak untuk hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat (Pasal 28 H Ayat 1)
22. Hak untuk memperoleh pelayanan kesehatan (Pasal 28 H Ayat 1)
23. Hak untuk menerima fasilitas dan perlakuan khusus guna mencapai persamaan dan keadilan (Pasal 28 H Ayat 2)
24. Hak atas jaminan sosial (Pasal 28 H Ayat 3)
25. Hak atas milik pribadi yang tidak boleh diambil alih diktatorial oleh siapa pun (Pasal 28 H Ayat 4)
26. Hak untuk tidak dituntut atas dasar aturan yang berlaku surut (retroaktif) (Pasal 28 I Ayat 1)
27. Hak untuk bebas dari perlakuan diskriminasi atas dasar apa pun dan berhak menerima proteksi dari perlakuan diskriminatif tersebut (Pasal 28 I Ayat 2)
28. Hak atas identitas budaya dan hak masyarakat tradisional (Pasal 28 I Ayat 3)
