PENGANTAR ILMU HUKUM
BAB I
PENDAHULUAN
Sejak dahulu, insan hidup bersama, berkelompok membentuk masyarakat tertentu, mendiami suatu tempat, dan menghasilkan kebudayaan sesuai dengan keadaan dan tempat tersebut. Manusia secara kodrati ialah sebagai makhluk individu dan makhluk sosial. Manusia sebagai makhluk individu mempunyai kehidupan jiwa yang menyendiri, namun insan sebagai makhluk sosial tidak sanggup dipisahkan dari masyarakat. Tiap insan mempunyai sifat, watak, dan kehendak sendiri. Namun dalam masyarakat insan mengadakan kekerabatan satu sama lain, mengadakan kerjasama, tolong menolong, bantu membantu untuk memperoleh keperluan hidupnya. Setiap insan mempunyai kepentingan, dan acap kali kepentingan tersebut berlainan bahkan ada juga yang bertentangan, sehingga sanggup menimbulkan pertikaian yang mengganggu keserasian hidup bersama. Apabila ketidak-seimbangan perhubungan masyarakat yang menjadi perselisihan itu dibiarkan, maka mungkin akan timbul perpecahan dalam masyarakat. Oleh lantaran itu, dari pemikiran insan dalam masyarakat dan makhluk sosial , kelompok insan menghasilkan suatu kebudayaan yang berjulukan kaidah atau aturan atau aturan tertentu yang mengatur segala tingkah lakunya biar tidak menyimpang dari hati sanubari manusia.
Seiring dengan berjalannya waktu dan perkembangan zaman, kebudayaan insan mengalami perkembangan pula. Termasuk perkembangan hukum. Peradaban yang semakin berkembang membuat kehidupan insan sangat membutuhkan aturan yang sanggup membatasi prilaku insan sendiri yang telah banyak menyimpang seiring dengan perkembangan pemikiran insan yang semakin maju. Aturan atau aturan tersebut mengalami perubahan dan terus mengalami perubahan yang diubahsuaikan dengan kemajuan zaman. Untuk itu, suatu negara aturan sangat perlu mengadakan pembangunan terutama di bidang hukum. Mengenai pembangunan aturan ini tidaklah gampang dilakukan. Hal ini disebabkan pembangunan aturan tersebut dilarang bertentangan dengan tertib aturan yang lain.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Hukum
Mengenai apakah aturan itu, menjadi pertanyaan pertama setiap orang yang mulai mempelajari ihwal hukum. Sebenarnya sangat sulit untuk menunjukkan definisi ihwal hukum. Karena berdasarkan Prof. Mr. Dr. L.J. Van Apeldoorn dalam bukunya berjudul “Inleiding tot de studie van het Nederlandse Recht” ialah mustahil menunjukkan suatu definisi ihwal apakah yang disebut aturan itu. Hampir semua sarjana aturan menunjukkan pembatasan mengenai aturan yang berlainan. Beberapa hebat mirip Aristoteles, Grotius, Hobbes, Philip S. James, dan Van Vollenhoven menunjukkan definisi aturan yang berbeda-beda. Misalnya berdasarkan Immanuel Kant bahwa aturan ialah keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak bebas dari orang yang satu sanggup beradaptasi dengan kehendak bebas dari orang lain, menuruti peraturan aturan ihwal kemerdekaan.
Menurut Ultrecht, aturan ialah peraturan yang berisi perintah dan larangan yang mengatur masyarakat, sehingga harus dipatuhi. Menurut Kansil, aturan ialah peraturan hidup yang bersifat memaksa. Dan berdasarkan Mochtar Kusumaatmadja, bahwa aturan yang menandai tidak saja merupakan keseluruhan asas-asas dan kaidah-kaidah yang mengatur kehidupan insan dalam masyarakat, melainkan juga mencakup lembaga-lembaga dan proses yang mewujudkan kaidah-kaidah itu dalam masyarakat.
Hukum sebagai kaidah atau aturan yang mengatur kehidupan masyarakat mempunyai beberapa pengertian yang bersumber dari para ahli. Ada juga beberapa sarjana dari Indonesia yang menunjukkan rumusan ihwal aturan itu. Diantaranya ialah :
- S.M. Amin, S.H.
Dalam bukunya yang berjudul “Bertamasya ke Alam Hukum”, bahwa aturan ialah kumpulan peraturan yang terdiri dari norma dan sanksi-sanksi itu disebut aturan dan tujuan aturan itu ialah mengadakan ketatatertiban dalam pergaulan manusia, sehingga keamanan dan ketertiban terpelihara.
- J.C.T. Simorangkir, S.H. dan Woerjono Sastropranoto, S.H.
Dalam buku yang disusun bersama berjudul “Pelajaran Hukum Indonesia” bahwa aturan ialah peraturan-peraturan tang bersifat memaksa, yang memilih tingkah laris insan dalam kehidupan masyarakat yang dibentuk oleh badan-badan resmi yang berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan-peraturan tadi berakibatkan diambilnya tindakan, yaitu dengan eksekusi tertentu.
- M.H. Tirtaatmadjadja, S.H.
Dalam bukunya “Pokok-pokok Hukum Perniagaan” bahwa aturan ialah semua aturan (norma) yang harus diturut dalam tingkah laris tindakan-tindakan dalam pergaulan hidup dengan bahaya mesti mengganti kerugian, bila melanggar aturan-aturan itu, akan merugikan diri sendiri atau harta, umpamanya orang akan kehilangan kemerdekaannya, didenda dan sebagainya.
B. Ciri-ciri Hukum
Agar sanggup mengetahui dan mengenal apakah aturan itu, sebelumnya harus sanggup mengetahui ciri-ciri hukum, diantaranya adalah
- Adanya perintah dan/ atau larangan. Bahwa aturan itu merupakan aturan yang berisi perintah atau larangan yang ditujukan kepada objek hukum.
- Perintah dan/ atau larangan itu harus dipatuhi oleh setiap orang. Bahwa aturan itu harus dipatuhi setiap orang, dikarenakan telah menjadi kesepakatan bersama di dalam kontrak social. Dan bagi objek aturan yang melanggarnya akan menerima hukuman berdasarkan aturan yang berlaku.
Setiap orang wajib bertindak sedemikian rupa dalam masyarakat, sehingga tata tertib dalam masyarkat itu tetap terpelihara dengan sebaik-baiknya.
C. Unsur-unsur, Sifat, dan Tujuan Hukum
Dari beberapa perumusan ihwal aturan yang telah diberikan para Sarjana Hukum Indonesia, sanggup diambil kesimpulan, bahwa aturan itu mencakup beberapa unsur, yaitu :
- Peraturan mengenai tingkah laris insan dalam pergaulan bermasyarakat.
- Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib.
- Peraturan itu bersifat memaksa.
- Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut ialah tegas.
Adanya proses untuk mewujudkan kaidah, dan asas yang tertulis/ tidak tertulis
Dilihat dari unsur-unsurnya, maka sifat dari aturan ialah mengatur dan memaksa. Ia merupakan peraturan-peraturan hidup kemasyarakatan yang sanggup memaksa orang supaya mentaati tata-tertib dalam masyarakat serta menunjukkan hukuman yang tegas (berupa hukuman) terhadap siapa saja yang tidak mau patuh mentaatinya.
Dilihat dari unsur-unsurnya, maka sifat dari aturan ialah mengatur dan memaksa. Ia merupakan peraturan-peraturan hidup kemasyarakatan yang sanggup memaksa orang supaya mentaati tata-tertib dalam masyarakat serta menunjukkan hukuman yang tegas (berupa hukuman) terhadap siapa saja yang tidak mau patuh mentaatinya.
Untuk menjaga biar peraturan-peraturan aturan itu sanggup berlangsung terus dan diterima oleh seluruh anggota masyarakat, maka peraturan aturan yang ada harus sesuai dan dilarang bertentangan dengan asas-asas keadilan dari masyarakat tersebut. Dengan demikian, tujuan aturan itu ialah menegakkan keadilan, membuat pedoman, dan bertujuan menjamin adanya kepastian aturan dalam masyarakat dan aturan itu harus pula bersendikan pada keadilan. Selain itu, sanggup pula disebutkan bahwa aturan menjaga dan mencegah biar setiap orang tidak menjadi hakim atas dirinya sendiri (eigenrichting is verboden), tidak mengadili dan menjatuhi eksekusi terhadap pelanggaran aturan terhadap dirinya. Namun tiap perkara harus diselesaikan melalui proses pengadilan, dengan mediator hakim berdasarkan ketentuan aturan yang berlaku.
Teori-teori ihwal tujuan aturan :
- Teori etika/ etis, yaitu tujuan aturan semata-mata untuk mencapai keadilan. Menurut Ulpianus, keadilan ialah kemauan yang tetap dan kekal untuk menunjukkan setiap orang apa yang semestinya. Aristoteles membagi kedilan menjadi dua, yaitu keadilan distributif (keadilan yang diperoleh berdasarkan jasanya, yang hubungannya dengan masyarakat (Negara), dan keadilan kumulatif (keadilan yang didasarkan pada penyamarataan kekerabatan individu).
- Teori utilitas, yaitu aturan itu bertujuan untuk kemanfaatan/ faedah orang terbanyak dalam masyarakat.
- Teori campuran, teori ini merupakan gabungan antara teori etis dengan teori utilitas, yaitu tujuan aturan tidak hanya untuk keadilan semata, tetapi juga untuk kemanfaatan orang banyak.
Teori terakhir. Yaitu tujuan aturan itu semestinya ditekankan kepada fungsi aturan yang menurutnya hanya untuk menjamin kepastian hukum.
D. Sumber-sumber Hukum
Yang dimaksud dengan sumber aturan ialah segala apa yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa, yaitu aturan yang kalau dilanggar akan mengakibatkan hukuman yang tegas dan nyata.
Sumber aturan sanggup ditinjau dari segi material dan segi formal.
- Sumber-sumber aturan material, sanggup ditinjau dari barbagai sudut contohnya dari sudut ekonomi, sejarah, sosiologi, filsafat, dsb.
- Sumber-sumber aturan formal, antara lain ialah :
- Undang-undang (statute). Adalah suatu peraturan negara yang mempunyai kekuatan aturan mengikat, diadakan dan dipelihara oleh negara.
- Kebiasaan (costum). Adalah perbuatan insan yang dilakukan berulang-ulang.
- Keputusan-keputusan hakim (Jurisprudentie). Adalah keputusan hakim terdahulu yang sering diikuti dan dijadikan dasar keputusan oleh hakim kemudian mengenai dilema yang sama.
- Traktat (treaty). Adalah perjanjian yang dilakukan oleh dua negara atau lebih yang juga mengikat warganegara-warganegara dari negara-negara yang bersangkutan.
- Pendapat sarjana aturan (doktrin). Adalah pendapat para sarjana hukun ternama yang juga mempunyai kekuasaan dan besar lengan berkuasa dalam pengambilan keputusan oleh hakim.
E. Mazhab-Mazhab Ilmu Pengetahuan
- Mazhab Hukum Alam
Ada tiga tokoh dalam mazhab hokum alam, yaitu Aristoteles, Thomas van Aquino, dan Grotius. Aristoteles membagi dua penggalan hukum, yaitu aturan yang dibentuk oleh penguasa Negara, dan aturan yang dianggap baik pleh insan itu sendiri. Hukum alam ialah aturan yang oleh orang-orang berpikiran sehat dirasakan sebagai selaras dengan kodrat alam. Menurut Thomas van Aquino (1225-1247) bahwa segala bencana di dunia ini diperintah dan dikemudikan oleh suatu “Undang-undang abadi” (“Lex eternal”), yang menjadi dasar kekuasaan dari peraturan-peraturan lainnya. Lex Eterna ini ialah kehendak dan pikiran Tuhan yang membuat dunia ini. Manusia dikaruniai Tuhan dengan kemampuan berpikir dan kecakapan untuk membedakan mana yang baik dan mana yang jelek serta mengenal banyak sekali peraturan perundangan yang pribadi berasal dari “Undang-undang abadi” itu, dan yang oleh Thomas van Aquino dinamakan “HukumAlam” (“Lex naturalis”).
Hukum alam tersebut hanyalah memuat asas-asas umum mirip contohnya :
- Berbuat baik dan jauhilah kejahatan.
- Bertindaklah berdasarkan pikiran sehat
- Cintailah sesamamu mirip engkau menyayangi dirimu sendiri.
Menurut Hugo de Groot (abad 17, seorang penganjur aturan alam), aturan alam ialah pertimbangan pikiran yang membuktikan mana yang benar dan mana yang tidak benar. Hukum alam itu merupakan suatu pernyataan pikiran (akal) insan yang sehat mengenai apakah suatu perbuatan sesuai dengan kodrat manusia, dank arena itu apakah perbuatan tersebut diharapkan atau harus ditolak.
- Mazhab Sejarah
Tokoh dalam mazhab sejarah yaitu Friedrich Carl von Savigny (1779-1861). Von Savigny beropini bahwa aturan itu harus dipandang sebagai suatu penjelmaan dari jiwa atau rohani suatu bangsa; selalu ada suatuhubungan yang akrab antara aturan dengan kepribadian suatu bangsa. Hukum bukan diciptakan pleh orang, melainkan tumbuh sendiri di tengah-tengah rakyat; aturan itu ialah penjelmaan dari kehendak rakyat, yang pada suatu ketika juga akan mati apabila suatu bangsa kehilangan kepribadiannya.
Menurut pendapat tersebut, jelaslah bahwa aturan itu merupakan suatu rangkaian yang tidak terpisahkan dari sejarah suatu bangsa. Aliran yang menghubungkan aturan dengan sejarah dinamakan “Mazhab Sejarah”. Mazhab sejarah itu menimbulkan aturan positif (Ius Constitutum).
Menurut pendapat tersebut, jelaslah bahwa aturan itu merupakan suatu rangkaian yang tidak terpisahkan dari sejarah suatu bangsa. Aliran yang menghubungkan aturan dengan sejarah dinamakan “Mazhab Sejarah”. Mazhab sejarah itu menimbulkan aturan positif (Ius Constitutum).
Ada beberapa kebaikan dan keburukan dari mazhab sejarah. Kebaikannya antara lain:
- Meningkatkan penghargaan nilai-nilai budaya bangsa sendiri
- Menaikan derajat kebiasaan hokum
- Melihat aturan sebagai kenyataan social
- Membuktikan bahwa logika bukan satu-satunya sumber pemikiran hokum
Dan keburukannya antara lain:
- Tidak memperhatikan arti pentingnya peraturan perundangan
- Perkembangan aturan menjadi lambat
- Tidak menunjukkan kepastian hokum
- Sulit memilih yang mana aturan dan mana yang bukan hokum
- Tidak sanggup menerangkan jiwa bangsa itu sendiri
- Teori Teokrasi (Kedaulatan Tuhan)
Pada masa lampau, di Eropa para hebat filosof menganggap dan mengajarkan bahwa aturan itu berasal dari Tuhan Yang Maha Esa, dan oleh lantaran itu, maka insan diperintahkan oleh Tuhan untuk tunduk pada hukum. Berhubung peraturan perundangna itu ditetapkan oleh penguasa Negara, maka oleh teori Teokrasi diajarkan bahwa para penguasa Negara itu menerima kuasa dari Tuhan; seperti para Raja dan penguasa lainnya merupakan wakil Tuhan. Teori Teokrasi ini di Eropa Barat diterima umum sampai zaman Reinassance.
- Teori Kedaulatan Rakyat
Menurut aliran rasionalisme ini, bahwa Raja dan penguasa Negara lainnya memperoleh kekuasaannya itu bukan dari Tuhan, tetapi dari rakyatnya. Pada era pertengahan diajarkan bahwa kekuasaan Raja itu berasal dari suatu perjanjian antara Raja dengan rakyatnnya. Kemudian pada era 18, J.J.Rousseau memperkenalkan teorinya bahwa dasar terjadinya suatu Negara ialah “Perjanjian masyarakat” (Contrat Social”) yang diadakan oleh dan antara anggota masyarakat untuk mendirikan suatu Negara.
- Teori Kedaulatan Hukum
Tokoh dari aliran ini ialah Prof. Mr H. Krabbe dan Leon Duguit. Menurut Krabbe, aturan hanyalah apa yang memenuhi rasa keadilan orang terbanyak yang ditundukan kepadanya. Karena sifatnya yang berusaha mencapai keadilan yang setinggi-tinginya, maka aturan itu wajib ditaati oleh manusia. Hukum itu ada, lantaran anggata masyarakat mempunya perasaan bagaimana seharusnya aturan itu. Hanyalah kaidah yang timbul dari perasaan aturan anggota suatu masyarakat, mempunyai kewibawaan/ kekuasaan.
- Asas Keseimbangan
Kranenburg, murid dari dan pengganti Prof. Krabbe berusaha mencari dalil yang menjadi dasar berfungsinya kesadaran aturan orang. Dalil tersebut dirumuskan oleh Kranenburg sebagai berikut: tiap orang mendapatkan laba atau menerima kerugian sebanyak dasar-dasar yang telah ditetapkan terlebih dahulu. Dalil ini oleh Kranenburg dinamakan asas keseimbangan.
F. Penemuan Hukum
Akibat perkembangan masyarakat, maka perkembangan aturan berjalan seiring sejalan. Hakim merupakan salah satu faktor pembentukan hukum. Badan Legislatif memutuskan peraturan yang berlaku sebagai peraturan umum, sedangkan pertimbangan dalam pelaksanaan hal-hal kasatmata diserahkan kepada hakim, sebagai pemegang kekuasaan Yudikatif. Yang dilakukan hakim yaitu :
- Konstruksi hukum. Misalnya pada pasal 1576 ihwal jual beli “Koop Break Geen Huur”
- Penafsiran hukum. Ada beberapa metode penafsiran, yaitu:
- Penafsiran tata bahasa, yaitu penafsiran yang berdasarkan ketentuan UU yang berpedoman pada perkataan.
- Penafsiran sahih, yaitu penafsiran yang niscaya terhadap arti kata-kata itu sebagaimana yang telah diberikan oleh pembentuk UU.
- Penafsiran historis, yaitu penafsira yang berdasarkan sejarah aturan dan UU-nya.
- Penafsiran sistematis, yaitu penafsiran menyelidiki susunan yang berafiliasi dengan bunyi pasal-pasallainnya baik dalam UU itu, maupun dengan UU yang lainnya.
- Penafsiran Nasional, yaitu penafsiran menyelidiki sesuai tidaknya dengan sistem aturan yang berlaku.
- Penafsiran teleologis, yaitu penafsiran dengan mengingat maksud dan tujuan undang-undan itu.
- Penafsiran ekstensif, yaitu memberi tafsiran dengan memperluas arti kata-kata dalam peraturan itu.
- Penafsiran restriktif, yaitu penafsiran dengan membatasi (mempersempit) arti kata-kata dalam peraturan itu.
- Penafsiran analogis, yaitu memberi tafsiran pada suatu peraturan aturan dengan memberi menyerupai pada kata-kata tersebut sesuai dengan asas hukumnya.
- Penafsiran a contrario, yaitu suatu cara menafsirkan undang-undang yang didasarkan pada perlawanan pengertian antara soal yang dihadapi dan soal yang diatur dalam suatu pasal undang-undang.
G. Macam-macam Pembagian Hukum
- Menurut sumbernya :
- Hukum undang-undang, yaitu aturan yang tercantum dalam peraturan perundangan.
- Hukum adat, yaitu aturan yang terletak dalam peraturan-peraturan kebiasaan.
- Hukum traktat, yaitu aturan yang ditetapkan oleh Negara-negara suatu dalam perjanjian Negara.
- Hukum jurisprudensi, yaitu aturan yang terbentuk lantaran putusan hakim.
- Menurut bentuknya :
- Hukum tertulis, yaitu aturan yang dicantumkan pada banyak sekali perundangan
- Hukum tidak tertulis (hukum kebiasaan), yaitu aturan yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tapi tidak tertulis, namun berlakunya ditaati mirip suatu peraturan perundangan.
- Menurut tempat berlakunya :
- Hukum nasional, yaitu aturan yang berlaku dalam suatu Negara.
- Hukum internasional, yaitu yang mengatur kekerabatan korelasi aturan dalam dunia internasional.
- Hukum asing, yaitu aturan yang berlaku dalam Negara lain.
- Hukum gereja, yaitu kumpulan norma-norma yang ditetapkan oleh gereja.
- Menurut waktu berlakunya :
- Ius constitutum (hukum positif), yaitu aturan yang berlaku kini bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu tempat tertentu.
- Ius constituendum, yaitu aturan yang diharapkan berlaku pada masa yang akan datang.
- Hukum asasi (hukum alam), yaitu aturan yang berlaku dimana-mana dalam segala waktu dan untuk segala bangsa di dunia.
- Menurut cara mempertahankannya :
- Hukum material, yaitu aturan yang memuat peraturan yang mengatur kepentingan dan kekerabatan yang berwujud perintah-perintah dan larangan.
- Hukum formal, yaitu aturan yang memuat peraturan yang mengatur ihwal bagaimana cara melakukan aturan material
- Menurut sifatnya :
- Hukum yang memaksa, yaitu aturan yang dalam keadaan bagaimanapun mempunyai paksaan mutlak.
- Hukum yang mengatur, yaitu aturan yang sanggup dikesampingkan apabila pihak-pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri.
- Menurut wujudnya :
- Hukum obyektif, yaitu aturan dalam suatu Negara berlaku umum.
- Hukum subyektif, yaitu aturan yang timbul dari aturan obyektif dan berlaku pada orang tertentu atau lebih. Disebut juga hak.
- Menurut isinya :
- Hukum privat, yaitu aturan yang mengatur kekerabatan antara orang yang satu dengan yang lain dengan menitik beratkan pada kepentingan perseorangan.
- Hukum publik, yaitu aturan yang mengatur kekerabatan antara Negara dengan alat kelengkapannya ata kekerabatan antara Negara dengan warganegara.
H. Kaidah/ Norma
Kaidah atau norma aturan ialah peraturan mengenai tingkah laris insan dalam hidup bermasyarakat yang berasal dari hati sanubari manusia.
Macam-macam norma :
- Norma agama, yaitu peraturan hidup yang diterima sebagai perintah-perintah, larangan-larangan, dan anjuran yang berasal dari Tuhan Yang Maha Esa.
- Norma kesusilaan, yaitu peraturan yang dianggap sebagai bunyi hati sanubari manusia, yang diikuti dan diinsyafi oleh setiap orang
- Norma kesopanan, yaitu peraturan hidup yang timbul dari pergaulan hidup segolongan orang.
- Norma hukum, yaitu peraturan-peraturan yang timbul dari norma hukum, dibentuk oleh penguasa, dan dipertahankan dengan segala paksaa oleh alat-alat Negara.
BAB III
PENUTUP
Dari uraian singkat materi mata kuliah Pengantar Ilmu Hukum diatas, disimpulkan bahwa pengertian aturan ialah kumpulan peraturan-peraturan yang terdiri dari norma dan sanksi-sanksi yang bertujuan menjaga ketertiban pergaulan manusia, sehingga keamanan dan ketertiban tetap terpelihara.
Yang dimaksud dengan sumber aturan ialah segala apa yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa, yaitu aturan yang kalau dilanggar akan mengakibatkan hukuman yang tegas dan nyata.
Hukum mempunyai ciri-ciri, unsur-unsur, sifat, dan tujuan hukum. Mazhab ilmu pengetahuan dipakai sebagai dasar bagi inovasi hukum, yang mempunyai pengertian yang dijelaskan oleh para hebat hukum.
Dari ciri-ciri aturan disebutkan bahwa hukuman terhadap pelanggaran aturan ialah tegas, maka dari itu setiap orang wajib mentaati hukum, biar senantiasa tercipta kehidupan yang kondusif dan damai.
DAFTAR PUSTAKA
Kansil, C.S.T. Drs. SH, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta 1989.
