Skip to main content

45 Butir Pengamalan Pancasila

Semoga saja 45 Butir Pengamalan Pancasila ini sanggup mengingatkan kita akan nilai – nilai kebaikan yang patut kita amalkan dalam kehidupan berbangsa, bernegara dan bermasyarakat:
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
(1)   Bangsa Indonesia menyatakan kepercayaannya dan ketaqwaannya terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
(2)   Manusia Indonesia percaya dan taqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing berdasarkan dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
(3)   Mengembangkan perilaku hormat menghormati dan berafiliasi antara pemeluk agama dengan penganut doktrin yang berbeda-beda terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
(4)   Membina kerukunan hidup di antara sesama umat beragama dan doktrin terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
(5)   Agama dan doktrin terhadap Tuhan Yang Maha Esa ialah dilema yang menyangkut hubungan langsung insan dengan Tuhan Yang Maha Esa.
(6)   Mengembangkan perilaku saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing.
(7)   Tidak memaksakan suatu agama dan doktrin terhadap Tuhan Yang Maha Esa kepada orang lain.
2. Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
(1)    Mengakui dan memperlakukan insan sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.
(2)    Mengakui persamaan derajad, persamaan hak dan kewajiban asasi setiap manusia, tanpa membeda-bedakan suku, keturrunan, agama, kepercayaan, jenis kelamin, kedudukan sosial, warna kulit dan sebagainya.
(3)    Mengembangkan perilaku saling mengasihi sesama manusia.
(4)    Mengembangkan perilaku saling empati dan tepa selira.
(5)    Mengembangkan perilaku tidak semena-mena terhadap orang lain.
(6)    Menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.
(7)    Gemar melaksanakan acara kemanusiaan.
(8)    Berani membela kebenaran dan keadilan.
(9)    Bangsa Indonesia merasa dirinya sebagai bab dari seluruh umat manusia.
(10)                       Mengembangkan perilaku hormat menghormati dan berafiliasi dengan bangsa lain.
3. Persatuan Indonesia
(1)   Mampu menempatkan persatuan, kesatuan, serta kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara sebagai kepentingan bersama di atas kepentingan langsung dan golongan.
(2)   Sanggup dan rela berkorban untuk kepentingan negara dan bangsa apabila diperlukan.
(3)   Mengembangkan rasa cinta kepada tanah air dan bangsa.
(4)   Mengembangkan rasa pujian berkebangsaan dan bertanah air Indonesia.
(5)   Memelihara ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
(6)   Mengembangkan persatuan Indonesia atas dasar Bhinneka Tunggal Ika.
(7)   Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa.

4. Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmah Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan
(1)     Sebagai warga negara dan warga masyarakat, setiap insan Indonesia memiliki kedudukan, hak dan kewajiban yang sama.
(2)     Tidak boleh memaksakan kehendak kepada orang lain.
(3)     Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama.
(4)     Musyawarah untuk mencapai mufakat diliputi oleh semangat kekeluargaan.
(5)     Menghormati dan menjunjung tinggi setiap keputusan yang dicapai sebagai hasil musyawarah.
(6)     Dengan i’tikad baik dan rasa tanggung jawab mendapatkan dan melaksanakan hasil keputusan musyawarah.
(7)     Di dalam musyawarah diutamakan kepentingan bersama di atas kepentingan langsung dan golongan.
(8)     Musyawarah dilakukan dengan logika sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur.
(9)     Keputusan yang diambil harus sanggup dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia, nilai-nilai kebenaran dan keadilan mengutamakan persatuan dan kesatuan demi kepentingan bersama.
(10) Memberikan doktrin kepada wakil-wakil yang dipercayai untuk melaksanakan pemusyawaratan.

5. Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
(1)       Mengembangkan perbuatan yang luhur, yang mencerminkan perilaku dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan.
(2)       Mengembangkan perilaku adil terhadap sesama.
(3)       Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban.
(4)       Menghormati hak orang lain.
(5)       Suka memberi santunan kepada orang lain semoga sanggup bangun sendiri.
(6)       Tidak memakai hak milik untuk usaha-usaha yang bersifat pemerasan terhadap orang lain.
(7)       Tidak memakai hak milik untuk hal-hal yang bersifat pemborosan dan gaya hidup mewah.
(8)       Tidak memakai hak milik untuk bertentangan dengan atau merugikan kepentingan umum.
(9)       Suka bekerja keras.
(10)   Suka menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat bagi kemajuan dan kesejahteraan bersama.
(11)   Suka melaksanakan acara dalam rangka mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan sosial.

Popular posts from this blog

Cara Menciptakan Avatar Gif

angsung aja yah sesuai judul ane mau menyebarkan ilmu kepada agan2 nubi sekalian... 1. Siapkan sebuah gambar dari komputer maksimal sebanyak 10 gambar. 2. klik situs  DISINI gan 3. sehabis masuk pada blog tersebut…silahkan klik ‘upload images from you computer. 4. klik tombol browse.trus pilih gambar yang mau anda jadikan GIF 5. klik open (batasnya max 10 gambar) 6. untuk ukuran gambarnya dan lainnya terserah pada selera anda. 7. Klik continue pada segitiga dipojok kanan bawah 8. trus dapatkan kodenya gambar gif tadi, dan didownload.. 9. selesai. Sumber:  disini

Kejahatan Hak Cipta

PENDAHULUAN Kejahatan perusahaan (corporate crime) yang pelakunya yaitu kalangan eksekutif, dengan melaksanakan kejahatan demi laba atau kepentingan korporasi. Kejahatan korporasi semakin hari semakin meningkat baik dari sisi kuantitas maupun secara kualitas. Kerjasama yang berpengaruh dan profesional akan menyulitkan para pegawapemerintah dan penegak aturan untuk menindak dan mengadili para pelaku. Ditambah dengan kemajuan teknologi yang pesat maka para pegawapemerintah dan penegak aturan harus dibekali dengan pengetahuan dan keterampilan yang memadai di bidangnya, kemajuan dan alat teknologi yang sanggup dipakai oleh para pelaku, serta undang-undang dan payung aturan yang berlaku dan up to date. Selain itu juga harus ada tindakan aturan yang tegas semoga menimbulkan imbas jera bagi pelaku kejahatan korporasi. Salah satu kejahatan yang termasuk corporate crime yaitu pelanggaran hak cipta. Kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi (iptek), terutama teknologi isu yang sangat pes...

Rencana-Rencana Atau Het Plan

Sebagaimana kita ketahui bahwa negara Indonesia yaitu suatu organisasi yang mempunyai tujuan. Tujuan negara Indonesia tersebut termuat dalam alinea keempat Undang-Undang Dasar 1945, yang menyiratkan bahwa negara Indonesia yaitu negara h u kum yang menganut welfare state . Sebagai suatu negara h u kum yang bertujuan untuk mensejahterakan warganya, setiap kegiatan pemerintah di samping harus diorientasikan pada tujuan yang hendak dicapai juga harus menjadikan h u kum yang berlaku sebagai aturan dan pola dalam kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat. Oleh lantaran itu aturan harus menjadi pengarah dalam membangun untuk membentuk masyarakat yang hendak dicapai sesuai dengan tujuan kehidupan berbangsa dan bernegara. Pemerintah yang merupakan bab dari organisasi negara menjalankan kegiatannya untuk mencapai tujuan negara dengan mengacu pada aturan manajemen negara sebagai aturan acara pemerintahan dan memfungsikannya sebagai pengarah pencapaian tujuan yang sebelumnya telah ...