Skip to main content

Rencana-Rencana Atau Het Plan


Sebagaimana kita ketahui bahwa negara Indonesia yaitu suatu organisasi yang mempunyai tujuan. Tujuan negara Indonesia tersebut termuat dalam alinea keempat Undang-Undang Dasar 1945, yang menyiratkan bahwa negara Indonesia yaitu negara hukum yang menganut welfare state. Sebagai suatu negara hukum yang bertujuan untuk mensejahterakan warganya, setiap kegiatan pemerintah di samping harus diorientasikan pada tujuan yang hendak dicapai juga harus menjadikan hukum yang berlaku sebagai aturan dan pola dalam kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat. Oleh lantaran itu aturan harus menjadi pengarah dalam membangun untuk membentuk masyarakat yang hendak dicapai sesuai dengan tujuan kehidupan berbangsa dan bernegara. Pemerintah yang merupakan bab dari organisasi negara menjalankan kegiatannya untuk mencapai tujuan negara dengan mengacu pada aturan manajemen negara sebagai aturan acara pemerintahan dan memfungsikannya sebagai pengarah pencapaian tujuan yang sebelumnya telah dituangkan dalam bentuk rencana-rencana. Oleh lantaran itu disini akan dijelaskan apa itu rencana-rencana atau het plan dalam manajemen negara. Agar kita mengetahui kenapa setiap keputusan ataupun ketetapan itu harus didasarkan kepada rencana-rencana manajemen negara.
Dalam mewujudkan kesejahteraan warganya dan untuk merealisir tujuan negara sesuai dengan perkembangan dan pertumbuhan masyarakat, pemerintah dituntut untuk memasuki aneka macam aspek kehidupan warganya. Untuk mengarahkan tercapainya tujuan itu, pemerintah atau alat manajemen negara menciptakan rencana-rencana (het plan). Produk het plan ini dijumpai pada aneka macam bidang acara pemerintahan, contohnya pengaturan planning tata ruang kota, planning peruntukan tanah, RAPBN, RAPBD, dan lain sebagainya.
Rencana didefinisikan sebagai keseluruhan proses aliran dan penentuan secara matang daripada hal-hal yang akan dikerjakan di masa yang akan tiba dalam rangka pencapaian tujuan yang telah ditentukan. Perencanaan merupakan fungsi organik pertama dari manajemen dan manajemen, lantaran tanpa adanya rencana, maka tidak ada dasar untuk melakukan kegiatan-kegiatan tertentu dalam rangka perjuangan pencapaian tujuan. Pada negara aturan kemasyarakatan modern, planning dijumpai pada aneka macam bidang acara pemerintahan, contohnya pengaturan tata ruang, pengurusan kesehatan, dan pendidikan. Rencana juga merupakan keseluruhan tindakan yang saling berkaitan dari tata perjuangan negara yang mengupayakan terlaksananya keadaan tertentu yang tertib (teratur). Suatu planning menunjukkan budi apa yang akan dijalankan oleh tata perjuangan negara pada suatu lapangan tertentu.
Di Indonesia perencanaan sangat berperan dalam pelaksanaan pemerintahan, disadari bahwa aneka macam upaya dan budi yang diambil oleh badan-badan dan pejabat tata perjuangan negara yaitu berkait satu sama lain, serta mempunyai konsekuensi keuangan yang saling berpengaruh. Karenanya perlu terlebih dahulu dibuatkan rencana-rencana yang berkaitan secara sinkron, serta tidak tumpang tindih, dan utamanya efisien didalam hal pembiayaan.
Pada umumnya rencana-rencana pembangunan yang dibentuk oleh badan-badan tata perjuangan negara didasarkan intinya pada besarnya porsi belanja dan subsidi dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) bagi acara tiap sektor/subsektor dari departemen/non departemen dan balasan yang bersangkutan. Perencanaan sanggup dikategorikan yaitu sebagai berikut :
  1. Perencanaan informatif, yaitu rancangan estimasi mengenai perkembangan masyarakat yang dituangkan dalam alternatif-alternatif kebijakan tertentu
  2. Perencanaan indikatif, yaitu rencana-rencana yang memuat kebijakan-kebijakan yang akan ditempuh dan mengindikasikan bahwa kebijakan itu akan dilaksanakan
  3. Perencanaan operasional atau normatif, yaitu rencana-rencana yang terdiri dari persiapan-persiapan, perjanjian-perjanjian dan ketetapan-ketetapan.
Di dalam HAN, yang penting hanya rencana-rencana yang mempunyai kekuatan hukum. Rencana ini sanggup dikaitkan dengan stelsel perijinan atau hak atas pembiayaan. Ada beberapa planning pembangunan yang secara eksklusif berakibat aturan bagi warga negara atau tubuh aturan perdata. Sebagai contoh: planning tat ruang kota, rencana-rencana detail perkotaan yang dibentuk menurut SVO dan SVV (peraturan pada zaman Hindia Belanda yang berlaku hingga bertahun-tahun sehabis Indonesia mendeka) mengikat warga kota untuk membangun serta tidak menyimpang dari pola gambar petunjuk peta-peta pengukuran dan petunjuk rencana-rencana detail perkotaan mengingat tipa penyimpangan daripadanya sanggup menjadikan bangunan yang bersangkuatan dibongkar. Dewasa ini planning tata ruang wilayah (RTRW), planning tata ruang kota (RTRK) uga merupakan cntoh aturan mengenai planning yang dibentuk oleh pemerintah daerah.
Perencanaan sebagai tindakan manajemen negara harus memperhatikan hal-hal yang dikemukakan oleh Bintoro Tjokroamidjojo, sebagai berikut:
  1. Berorientasi untuk mencapai tujuan. Tujuan itu sanggup bersifat ekonomi, politik, sosial budaya, ideologis dan bahkan kombinasi dari aneka macam hal tersebut;
  2. Berorientasi pada pelaksanaannya;
  3. Perspektif waktu. Untuk mencapai tujuan tertentu sanggup saja dilakukan secara bertahap;
  4. Perencanaan harus merupakan suatu acara kontinyu dan terus menerus.
Dari pembahasan diatas sanggup disimpulkan bahwa planning atau het plan merupakan keseluruhan tindakan yang saling berkaitan dari Alat Administrasi Negara untuk mengupayakan terlaksananya keadaan tertentu yang tertib/teratur. Suatu planning menerangkan budi apa yang akan dijalankan oleh Alat Administrasi Negara pada suatu lapangan tertentu. Dalam satu pemerintah diharapkan suatu perencanaan lantaran tanpa adanya planning suatu acara dalam pemerintahan tidak akan berjalan dengan baik, dan tujuan yang dihasilkanpun baik. Rencana ini berfungsi semoga tidak terjadi acara yang tumpang tindih dan utamanya biaya yang dikeluarkan lebih efisien.


DAFTAR PUSTAKA
Jumaidi . 2009. Sarana-sarana Tata Usaha Negara Lainnya. Diakses dari: www.jumaidi-eljumeid.blogspot.com tanggal 17 April 2010.
Kusdarini, Eny. 2007. Diktat Kuliah Hukum Administrasi Negara. Yogyakarta: PKn dan Hukum UNY.

Popular posts from this blog

Perbandingan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 Dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Perihal Pemerintah Daerah

BAB I PENDAHULUAN Undang-undang akan selalu berubah mengikuti zaman. Hal ini dikarenakan tidak semua pasal dalam undang-undang pas atau sesuai untuk diterapkan disepanjang zaman. Demikian juga dengan undang-undang perihal Pemerintahan Daerah. Dulu undang-undang yang dipakai ialah UU No. 5 tahun 1974, kemudian seiring berjalannya waktu diganti menjadi UU No. 22 tahun 1999. dan yang terakhir dipakai kini ialah UU No. 32 tahun 2004. Sebelum UU No.5 digunakan, terlebih dahulu ada UU No.18 tahun 1965. Mengenai Pemerintahan Daerah, diatur dalam Pasal 18 Undang-Undang Dasar 1945 yang selengkapnya berbunyi: “Pembagian Daerah Indonesia atas daerah besar dan kecil dengan bentuk susunan pamerintahannya ditetapkan dengan UU dengan memandang dan mengingati dasar permusyawaratan dalam sistem Pemerintahan Negara, dan hak-hak asal-usul dalam Daerah-Daerah yang bersifat istimewa ” Dari ketentuan pasal tersebut sanggup ditarik kesimpulan sebagai berikut: Wilayah Indonesia dibagi ke ...

New Jersey Home Away Inter 2012 - 2013

New Jersey Home Away Inter 2012 - 2013  Jersey Home  Jersey Away Sumber foto: inter.it