Skip to main content

Perbandingan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 Dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Perihal Pemerintah Daerah

BAB I
PENDAHULUAN

Undang-undang akan selalu berubah mengikuti zaman. Hal ini dikarenakan tidak semua pasal dalam undang-undang pas atau sesuai untuk diterapkan disepanjang zaman. Demikian juga dengan undang-undang perihal Pemerintahan Daerah. Dulu undang-undang yang dipakai ialah UU No. 5 tahun 1974, kemudian seiring berjalannya waktu diganti menjadi UU No. 22 tahun 1999. dan yang terakhir dipakai kini ialah UU No. 32 tahun 2004. Sebelum UU No.5 digunakan, terlebih dahulu ada UU No.18 tahun 1965.
Mengenai Pemerintahan Daerah, diatur dalam Pasal 18 Undang-Undang Dasar 1945 yang selengkapnya berbunyi:
“Pembagian Daerah Indonesia atas daerah besar dan kecil dengan bentuk susunan pamerintahannya ditetapkan dengan UU dengan memandang dan mengingati dasar permusyawaratan dalam sistem Pemerintahan Negara, dan hak-hak asal-usul dalam Daerah-Daerah yang bersifat istimewa ”
Dari ketentuan pasal tersebut sanggup ditarik kesimpulan sebagai berikut:
  1. Wilayah Indonesia dibagi ke dalam daerah-daerah, baik yang bersifat otonom maupun yang bersifat administratif
  2. Daerah-daerah itu mempunyai pemerintahan
  3. Pembagian wilayah dan bentuk susunan pemerintahannya ditetapkan dengan atau atas kuasa UU
  4. Dalam pembentukan daerah-daerah itu, terutama daerah-daerah otonom dan dalam memilih susunan pemerintahannya harus diingat permusyawaratan dalam sistem pemerintahan negara dan hak-hak asal-usul dalam daerah-daerah yang bersifat istimewa.
Dalam makalah ini, akan kami bahas mengenai perbedaan antara UU No. 22 tahun 1999 dengan UU No. 32 tahun 2004 perihal Pemerintahan Daerah.


BAB II
PEMBAHASAN

  1. UU No. 22 Tahun 1999
UU No.22 tahun 1999 perihal Pemerintahan Daerah ditetapkan pada 7 Mei 1999 dan berlaku efektif semenjak tahun 2000. Undang-undang ini dibentuk untuk memenuhi tuntutan reformasi, yaitu mewujudkan suatu Indonesia baru, Indonesia yang lebih demokratis, lebih adil, dan lebih sejahtera.
UU No.22 tahun 1999 membawa perubahan yang sangat mendasar mengenai prosedur relasi antara Pemerintah Daerah dengan Pemerintah Pusat. Perubahan yang terang ialah mengenai pengawasan terhadap Daerah. Pada masa lampau , semua Perda dan keputusan kepala daerah harus disahkan oleh pemerintah yang lebih tingkatannya, menyerupai Mendagri untuk pembuatan Perda Provinsi/ Daerah Tingkat I, Gubernur Kepala Daerah mengesahkan Perda Kabupaten/ Daerah Tingkat II.
Dengan berlakunya UU No.22 tahun 1999, Daerah hanya diwajibkan melaporkan saja kepada pemerintah di Jakarta. Namun, pemerintah sanggup membatalkan semua Perda yang bertentangan dengan kepentingan umum atau dengna peraturan puerundangan yang lebih tinggi tingkatannya atau peraturan perundangan yang lain. (Pasal 114 ayat 1).
Ada beberapa ciri khas yang menonjol dari UU ini:
  1. Demokrasi dan Demikratisasi, diperlihatkan dalam dua hal, yaitu mengenai rekrutmen pejabat Pemerintah Daerah dan yang menyangkut proses legislasi di daerah.
  2. Mendekatkan pemerintah dengan rakyat, titik berat otonomi daerah diletakkan kepada Daerah Kabupaten dan Kota, bukan kepada Daerah Propinsi.
  3. Sistem otonomi luas dan nyata, Pemerintah Daerah berwenang melaksanakan apa saja yang menyangkut penyelenggaraan pemerintah, kecuali 5 hal yaitu yang berafiliasi dengan kebijaksanaan-kebijaksanaan politik luar negeri, pertahanan dan keamanan negara, moneter, sistem peradilan, dan agama.
  4. Tidak memakai sistem otonomi bertingkat, Daerah-daerah pada tingkat yang lebih rendah menyelenggarakan urusan yang bersifat residual, yaitu yang tidak diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah yang lebih tinggi tingkatannya.
  5. No mandate without founding, penyelenggaraan kiprah pemerintah di Daerh harus didanai dari dana Anggaran Belanja dan Pendapatan Negara.
  6. Penguatan rakyat melalui DPRD, penguatan tersebut baik dalam proses rekrutmen politik lokal, ataupun dalam pembuatan kebijakan publik di Daerah.
  1. UU No. 32 Tahun 2004
Dengan diundangkannya UU No.32 tahun 2004 perihal Pemerintah Daerah, pada tanggal 15 Oktober 2004, UU No.22 tahun 1999 dinyatakan tidak berlaku lagi. Sebenarnya antara kedua undang-undang tersebut tidak ada perbedaan prinsipal alasannya ialah keduanya sama-sama menganut asas desentralisasi. Pemerintah Daerah berhak mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan berdasarkan asas otonnomi dan kiprah pembantuan. Otonomi yang luas, nyata, dan bertanggung jawab.
UU No.32 tahun 2004 mengatur hal-hal tentang; pembentukan daerah dan daerah khusus, pembagian urusan pemerintahan, penyelenggaraan pemerintahan, kepegawaian daerah, Peraturan Daerah dan peraturan kepala daerah, perencanaan pembangunan daerah, keuangan daerah, kolaborasi dan penyelesaian perselisihan, daerah perkotaan, desa, training dan pengawasan, pertimbangan dalamkebijakan otonomi daerah.
Menurut UU No.32 tahun 2004 ini, negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintah daerah yang bersifat khusus dan istimewa. Sehubungan dengan daerah yang bersifat khusus dan istimewa ini, kita mengenal adanya beberapa bentuk pemerintahan yang lain, menyerupai DKI Jakarta, DI Aceh, DI Yogyakarta, dan provinsi-provinsi di Papua.
Bagi daerah-daerah ini secara prinsip tetap diberlakukan sama dengan daerah-daerah lain. Hanya saja dengan pertimbangan tertentu, kepada daerah-daerah tersebut, sanggup diberikan wewenang khusus yang diatur dengan undang-undang. Jadi, bagi daerah yang bersifat khusus dan istimewa, secara umum berlaku UU No.32 tahun 2004 dan sanggup juga diatur dengan UU tersendiri.
Ada perubahan yang cukup signifikan untuk mewujudkan kedudukan sebagai kawan sejajar antara kepala derah dan DPRD yaitu kepala daerah dan wakil kepala daerah dipilih pribadi oleh rakyat dan DPRD hanya berwenang meminta laporan keterangan pertanggung balasan dari kepala daerah.
Di daerah perkotaan, bentuk pemerintahan terendah disebut “kelurahan”. Desa yang ada di Kabupaten/Kota secara sedikit demi sedikit sanggup diubah atau diadaptasi statusnya menjadi kelurahan sesuai usul dan prakarsa pemerintah desa, bersama Badan Permusyawaratan Desa yang ditetapkan dengan perda. Desa menjadi kelurahan tidak seketika berubah dengan adanya pembentukan kota, begitu pula desa yang berada di perkotaan dalam pemerintahan kabupaten.
UU No.32/2004 mengakui otonomi yang dimiliki desa ataupun dengan sebutan lain. Otonomi desa dijalankan tolong-menolong oleh pemerintah desa dan tubuh pernusyawaratan desa sebagai perwujudan demokrasi.


BAB III
KESIMPULAN


Istilah
UU No.22/1999
UU No.32/2004
Pemerintah Pusat
Perangkat NKRI yang terdiri dari presiden beserta para menteri berdasarkan asas desentralisasi
Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar 1945
Desentralisasi
Penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah kepada daerah otonom dalam kerangka NKRI
Penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem NKRI
Dekonsentrasi
Pelimpahan wewenang dari pemerintah pusat kepada gubernur sebagai wakil pemerintah dan/atau perangkat pusat di daerah
Pelimpahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah dan/atau kepada instansi vertikal wilayah tertentu
Tugas pembantuan
Penugasan dari pemerintah kepada daerah dan desa, dari daerah ke desa untuk melaksanakan kiprah tertentu yang disertai pembiayaan, sarana, dan prasarana serta SDM dengan kewajiban melaporkan pelaksanaannya dan mempertanggungjawabkan kepada yang menugaskan
Penugasan dari pemerintah kepada daerah dan/atau desa dari pemerintah provinsi kepada kabupatean/kota dan/atau desa serta dari pemerintah kabupatean/kota kepada desa untuk melaksanakan kiprah tertentu
Otonomi daerah
Kewenangan daerah otonom untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa sendiri berdasar aspirasi masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan
Hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan
Daerah otonom
Keaatuan masyarakat aturan yang mempunyai batas wilayah tertentu, berwenang mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam NKRI
Keaatuan masyarakat aturan yang mempunyai batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintaha dan kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam NKRI
Wilayah admininstrasi
Wilayah kerja Gubernur selaku wakil pemerintah

Kelurahan
Wilayah kerja lurah sebagai perangkat daerah kabupaten dan/atau daerah kota di bawah kecamatan

Pemerintah daerah
Kepala daerah beserta perangkat daerah otonom yang lain sebagai tubuh direktur daerah
Gubernur, Bupati, atau Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara Pemda
Pemerintahan daerah
Penyelenggaraan Pemerintah Daerah otonom oleh Pemerintah Daerah dan DPRD dan/ atau daerah kota di bawah kecamatan
Penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD berdasarkan asas otonomi dan kiprah pembantuan dengan prinsip otonomi dan kiprah pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem prinsip NKRI
Desa
Kesatuan wilayah masyarakat aturan yang mempunyai kewenangan untuk mengatur berdasarkan asas desentralisasi
Kesatuan masyarakat aturan yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan susila istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.



DAFTAR PUSTAKA

Abdullah, Rozali. 2005. Pelaksanaan Otonomi Luas dengan Pemilihan Kepala Daerah Secara Langsung. Jakarta: PT Grafindo Persada.
Kaho, Josef Riwu. 2007. Prospek Otonomi Daerah di Negara Republik Indonesia. Jakarta: Raja Grafindo Perasada.
Kuncoro, Mudrajad. 2004. Otonomi dan Pembangunan Daerah Reformasi, Perencanaan, Strategi, dan Peluang. Jakarta: Erlangga.
Syaukani dkk. 2009. Otonomi Daerah dalam Negara Kesatuan. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Undang-Undang No.22 tahun 1999
Undang-Undang No.32 tahun 2004







Popular posts from this blog

Rencana-Rencana Atau Het Plan

Sebagaimana kita ketahui bahwa negara Indonesia yaitu suatu organisasi yang mempunyai tujuan. Tujuan negara Indonesia tersebut termuat dalam alinea keempat Undang-Undang Dasar 1945, yang menyiratkan bahwa negara Indonesia yaitu negara h u kum yang menganut welfare state . Sebagai suatu negara h u kum yang bertujuan untuk mensejahterakan warganya, setiap kegiatan pemerintah di samping harus diorientasikan pada tujuan yang hendak dicapai juga harus menjadikan h u kum yang berlaku sebagai aturan dan pola dalam kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat. Oleh lantaran itu aturan harus menjadi pengarah dalam membangun untuk membentuk masyarakat yang hendak dicapai sesuai dengan tujuan kehidupan berbangsa dan bernegara. Pemerintah yang merupakan bab dari organisasi negara menjalankan kegiatannya untuk mencapai tujuan negara dengan mengacu pada aturan manajemen negara sebagai aturan acara pemerintahan dan memfungsikannya sebagai pengarah pencapaian tujuan yang sebelumnya telah ...

New Jersey Home Away Inter 2012 - 2013

New Jersey Home Away Inter 2012 - 2013  Jersey Home  Jersey Away Sumber foto: inter.it