Skip to main content

Wewenang, Kewajiban Dan Hak Presiden/Wakil Presiden

Wewenang, Kewajiban dan Hak Presiden/Wakil Presiden
Antara lain tentang:
  1. memegang kekuasaan pemerintahan berdasarkan UUD [Pasal 4 (1)];
  2. berhak mengajukan RUU kepada dewan perwakilan rakyat [Pasal 5 (1)*];
  3. menetapkan peraturan pemerintah [Pasal 5 (2)*];
  4. memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala UU dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa [Pasal 9 (1)*];
  5. memegang kekuasaan yang tertinggi atas AD, AL, dan AU (Pasal 10);
  6. dengan persetujuan DPR menyatakan perang, menciptakan perdamaian dan perjanjian dengan negara lain [Pasal 11 (1)****];
  7. membuat perjanjian internasional lainnya dengan persetujuan DPR [Pasal 11 (2)***];
  8. menyatakan keadaan ancaman (Pasal 12);
  9. mengangkat duta dan konsul [Pasal 13 (1)]. Dalam mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan DPR [Pasal 13 (2)*];
  10. menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan DPR [Pasal 13 (3)*];
  11. memberi pengampunan sanksi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan MA [Pasal 14 (1)*];
  12. memberi amnesti dan pembatalan dengan memperhatikan pertimbangan DPR [Pasal 14 (2)*];
  13. memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan yang diatur dengan UU (Pasal 15)*;
  14. membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memperlihatkan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden (Pasal 16)****;
  15. pengangkatan dan pemberhentian menteri-menteri [Pasal 17 (2)*];
  16. pembahasan dan pemberian persetujuan atas RUU bersama dewan perwakilan rakyat [Pasal 20 (2)*] serta pengakuan RUU [Pasal 20 (4)*];
  17. hak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti UU dalam kegentingan yang memaksa [Pasal 22 (1)];
  18. pengajuan RUU APBN untuk dibahas bersama dewan perwakilan rakyat dengan memperhatikan pertimbangan DPD [Pasal 23 (2)***];
  19. peresmian keanggotaan BPK yang dipilih oleh dewan perwakilan rakyat dengan memperhatikan pertimbangan DPD [Pasal 23F (1)***];
  20. penetapan hakim agung dari calon yang diusulkan oleh KY dan disetujui dewan perwakilan rakyat [Pasal 24A (3)***];
  21. pengangkatan dan pemberhentian anggota KY dengan persetujuan dewan perwakilan rakyat [Pasal 24B (3)***];
  22. pengajuan tiga orang calon hakim konstitusi dan penetapan sembilan orang anggota hakim konstitusi [Pasal 24C (3)***].

Popular posts from this blog

Cara Menciptakan Avatar Gif

angsung aja yah sesuai judul ane mau menyebarkan ilmu kepada agan2 nubi sekalian... 1. Siapkan sebuah gambar dari komputer maksimal sebanyak 10 gambar. 2. klik situs  DISINI gan 3. sehabis masuk pada blog tersebut…silahkan klik ‘upload images from you computer. 4. klik tombol browse.trus pilih gambar yang mau anda jadikan GIF 5. klik open (batasnya max 10 gambar) 6. untuk ukuran gambarnya dan lainnya terserah pada selera anda. 7. Klik continue pada segitiga dipojok kanan bawah 8. trus dapatkan kodenya gambar gif tadi, dan didownload.. 9. selesai. Sumber:  disini

Kejahatan Hak Cipta

PENDAHULUAN Kejahatan perusahaan (corporate crime) yang pelakunya yaitu kalangan eksekutif, dengan melaksanakan kejahatan demi laba atau kepentingan korporasi. Kejahatan korporasi semakin hari semakin meningkat baik dari sisi kuantitas maupun secara kualitas. Kerjasama yang berpengaruh dan profesional akan menyulitkan para pegawapemerintah dan penegak aturan untuk menindak dan mengadili para pelaku. Ditambah dengan kemajuan teknologi yang pesat maka para pegawapemerintah dan penegak aturan harus dibekali dengan pengetahuan dan keterampilan yang memadai di bidangnya, kemajuan dan alat teknologi yang sanggup dipakai oleh para pelaku, serta undang-undang dan payung aturan yang berlaku dan up to date. Selain itu juga harus ada tindakan aturan yang tegas semoga menimbulkan imbas jera bagi pelaku kejahatan korporasi. Salah satu kejahatan yang termasuk corporate crime yaitu pelanggaran hak cipta. Kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi (iptek), terutama teknologi isu yang sangat pes...

Rencana-Rencana Atau Het Plan

Sebagaimana kita ketahui bahwa negara Indonesia yaitu suatu organisasi yang mempunyai tujuan. Tujuan negara Indonesia tersebut termuat dalam alinea keempat Undang-Undang Dasar 1945, yang menyiratkan bahwa negara Indonesia yaitu negara h u kum yang menganut welfare state . Sebagai suatu negara h u kum yang bertujuan untuk mensejahterakan warganya, setiap kegiatan pemerintah di samping harus diorientasikan pada tujuan yang hendak dicapai juga harus menjadikan h u kum yang berlaku sebagai aturan dan pola dalam kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat. Oleh lantaran itu aturan harus menjadi pengarah dalam membangun untuk membentuk masyarakat yang hendak dicapai sesuai dengan tujuan kehidupan berbangsa dan bernegara. Pemerintah yang merupakan bab dari organisasi negara menjalankan kegiatannya untuk mencapai tujuan negara dengan mengacu pada aturan manajemen negara sebagai aturan acara pemerintahan dan memfungsikannya sebagai pengarah pencapaian tujuan yang sebelumnya telah ...