Skip to main content

52 Kesalahan Dalam Menulis Surat Lamaran Kerja / Cover Letter (Cl)


Dibawah ini yaitu referensi kesalahan umum yang banyak dilakukan oleh para pencari kerja sebagai poin-poin terpenting diantaranya yaitu :
  1. Terlalu singkat dalam menciptakan Cover Letter (CL).
  2. Tidak mencantumkan keunggulan, skill, kelebihan, daya tarik, dan nilai lebih. Tidak punya daya tarik.
  3. Tidak mengorelasikan semua pengalaman dan kemampuan sesuai dengan bidang yang akan dilamar.
  4. Tidak mencantumkan posisi pekerjaan yang diambil.
  5. Terlalu banyak mencantumkan posisi pekerjaan yang akan diambil. Diulang-ulang.
  6. Kotor, banyak coretan dan bahkan tumpahan tinta atau sidik jari bekas minyak.
  7. Mengopi paste semua surat lamaran untuk banyak sekali perusahaan, bahkan sering hanya mengganti judul surat. Paling parah yaitu surat lamaran titik-titik, dan nama perusahaan masih dengan nama perusahaan yang akan dilamar sebelumnya. Jelas memperlihatkan ketidak telitian kita kepada HRD Perusahaan yang sedang kita lamar
  8. Terlalu malas untuk mengoreksi keseluruhan surat.
  9. Salah ketik. Tidak memperhatikan aksara besar atau kecil untuk nama-nama Kota, Nama Orang, dll
  10. Menggunakan korektor (tip-ex).
  11. Kata yang salah dicoret-coret.
  12. Ukuran kertas tidak sesuai dengan sebagaimana lazimnya. Jangan seenaknya bikin standar sendiri.
  13. Kertas terlalu tipis.
  14. Surat lamaran robek (bukan sebab proses pengiriman. Seandainya rusak pada dikala pengiriman, niscaya amplop juga rusak).
  15. Tidak rapi, menyusun asal diklip. Tidak rata sehingga posisi kertas terburai dan berantakan, bahkan terbalik.
  16. Terlalu banyak lampiran yang tidak ada hubungannya.
  17. Foto, ngawur mencantumkan foto, Asal foto, asal nemu, asal ada gambar wajahnya, foto SD, foto SMP, foto tetangga, foto kakaknya, dll.
  18. Foto dengan raut muka sebagai orang susah, tidak senyum malah cemberut. Harus di-ingat, sudah bukan belakang layar lagi, hal pertama yang dilakukan oleh potongan HRD Perusahaan didalam memilah-milah surat lamaran yang masuk, yang dilihat pertama kali yaitu : Foto nya terlebih dahulu. Buatlah kesan pertama yang menarik dengan memperlihatkan Foto yang manis dan jernih (bukan Foto bekas), bila perlu buat Foto yang baru..
  19. Kelupaan tanda tangan (Fatal Mas !!)
  20. Tanda tangan memakai tinta merah / pensil.
  21. Tanda tangan terlalu kecil.
  22. Tanda tangan luber (bolpen jelek).
  23. Tidak mencantumkan nama.
  24. Tidak mencantumkan telepon yang bisa dihubungi. Pencantuman Nomor Telepon mutlak perlu. Apabila mencantumkan No telepon seluler, jagalah telepon kita selalu aktif dan tidak terus mail box. Ingat, Telepon seluler yang selalu tidak aktif, berarti Anda telah menutup rezeki Anda sendiri. Dan jangan sering-sering berganti nomor telepon seluler. Serta perlu di-ingat pula, zaman sudah berubah, hari gini hampir seluruh HRD Perusahaan untuk mudah nya pemanggilan cukup hanya menelepon melalui No Seluler yang Anda berikan, bahkan pemberitahuan cukup melalui pesan singkat (SMS)
  25. Salah menulis nomor telepon (dihubungi salah sambung).
  26. Surat cover letter dan CV di foto kopi. Foto kopinya buram lagi, cape deh ..!! Tidak bisa dibaca, KTP terlalu kecil dikala memotong.
  27. Urutan surat dan lampiran tidak standar. CV diletakan dibagian paling belakang.
  28. Surat keterangan berkelakuan baik yang kadaluarsa (lewat tanggalnya).
  29. Salah mencantumkan tanggal.
  30. Amplop hanya ditulis tangan.
  31. Tidak mencantumkan pengirim.
  32. Tidak mencantumkan Kode Lamaran.
  33. Surat lamaran hanya CL (Cover Letter) dan CV tidak ada lampiran sama sekali.
  34. Terlalu banyak lampiran (skripsi/penelitian disertakan).
  35. Surat lamaran dilipat 3 dan dimasukan amplop surat-menyurat.
  36. Mengirim surat memakai stop map (sudah gak zaman lagi).
  37. Ukuran amplop tidak standar (1/2 folio), ukuran tanggung.
  38. Ketikan tidak rata kiri atau justify (rata kanan-kiri).
  39. Ukuran spasi 1 (terlalu rapat, disarankan 1.5 spasi).
  40. Tulisan buruk banget malah menulis CL dengan tangan.
  41. Mengemis. (Saya sangat membutuhkan pekerjaan initolong pakpleasedll).
  42. Font terlalu kecil.
  43. Penekanan bold yang salah.
  44. Tidak menyarankan diri siap mendapatkan wawancara/proses selanjutnya.
  45. Sok Inggris tapi salah, buruk lagi tata bahasanya, mending nyalin.
  46. Terlalu banyak kalimat majemuk.
  47. Terlalu banyak menyebutkan data diri di CL.
  48. Terlalu banyak menyebutkan lampiran di CL.
  49. Lampiran surat pengalaman kerja tidak dilampirkan (kalau ada).
  50. Tidak menyebutkan reference person (orang yang mereferensikan Anda yang sanggup dihubungi calon perusahaaan).
  51. Terlalu banyak lagi kesalahan untuk disebutkan
  52. dan lain-lain .
Semoga bermanfaat 


Sumber: Kitab Rahasia Sukses CPNS
Tohonan Hutauruk S.Pd & Sohda Halim
Penerbit : Cakrawala, Thn 2010)
menyerupai dikutip kembali oleh Team CariJOB.com


Popular posts from this blog

Rencana-Rencana Atau Het Plan

Sebagaimana kita ketahui bahwa negara Indonesia yaitu suatu organisasi yang mempunyai tujuan. Tujuan negara Indonesia tersebut termuat dalam alinea keempat Undang-Undang Dasar 1945, yang menyiratkan bahwa negara Indonesia yaitu negara h u kum yang menganut welfare state . Sebagai suatu negara h u kum yang bertujuan untuk mensejahterakan warganya, setiap kegiatan pemerintah di samping harus diorientasikan pada tujuan yang hendak dicapai juga harus menjadikan h u kum yang berlaku sebagai aturan dan pola dalam kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat. Oleh lantaran itu aturan harus menjadi pengarah dalam membangun untuk membentuk masyarakat yang hendak dicapai sesuai dengan tujuan kehidupan berbangsa dan bernegara. Pemerintah yang merupakan bab dari organisasi negara menjalankan kegiatannya untuk mencapai tujuan negara dengan mengacu pada aturan manajemen negara sebagai aturan acara pemerintahan dan memfungsikannya sebagai pengarah pencapaian tujuan yang sebelumnya telah ...

Perbandingan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 Dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Perihal Pemerintah Daerah

BAB I PENDAHULUAN Undang-undang akan selalu berubah mengikuti zaman. Hal ini dikarenakan tidak semua pasal dalam undang-undang pas atau sesuai untuk diterapkan disepanjang zaman. Demikian juga dengan undang-undang perihal Pemerintahan Daerah. Dulu undang-undang yang dipakai ialah UU No. 5 tahun 1974, kemudian seiring berjalannya waktu diganti menjadi UU No. 22 tahun 1999. dan yang terakhir dipakai kini ialah UU No. 32 tahun 2004. Sebelum UU No.5 digunakan, terlebih dahulu ada UU No.18 tahun 1965. Mengenai Pemerintahan Daerah, diatur dalam Pasal 18 Undang-Undang Dasar 1945 yang selengkapnya berbunyi: “Pembagian Daerah Indonesia atas daerah besar dan kecil dengan bentuk susunan pamerintahannya ditetapkan dengan UU dengan memandang dan mengingati dasar permusyawaratan dalam sistem Pemerintahan Negara, dan hak-hak asal-usul dalam Daerah-Daerah yang bersifat istimewa ” Dari ketentuan pasal tersebut sanggup ditarik kesimpulan sebagai berikut: Wilayah Indonesia dibagi ke ...

New Jersey Home Away Inter 2012 - 2013

New Jersey Home Away Inter 2012 - 2013  Jersey Home  Jersey Away Sumber foto: inter.it