Skip to main content

Asas-Asas Pbb (Perserikatan Bangsa-Bangsa)


1.Kajilah asas-asas didirikannya PBB. Apakah asas-asas tersebut dipatuh-taati oleh negara-negara anggota? untuk masing-masing asas uraikan sesuai dengan pengamatan saudara. Tunjukan dengan bukti-bukti nyata!.
JAWABAN:
ASAS-ASAS PBB
Adapun asas-asas PBB yakni sebagai berikut :

1)      PBB didirikan atas dasar persamaan kedudukan dari semua anggota.
Ø  Masing-masing anggota mempunyai kedaulatan yang sama.
2)      Semua anggota harus memenuhi kewajiban-kewajiban mereka dengan lapang dada sebagaimana tercantum dalam piagam PBB.
Ø  Tiap-tiap anggota dengan sepenuh hati harus memenuhi kewajiban-kewajibannya sebagaimana tercantum dalam Piagam
3)      Semua anggota akan menuntaskan perselisihan internasional mereka secara damai.
Ø  Semua anggota harus menuntaskan setiap persengketaan internasional mereka dengan jalan tenang sehingga tidak membehayakan perdamaian,keamanan dan keadilan.
4)      Dalam melakukan kekerabatan internasional setiap anggota harus menghindari penggunaan ancaman dan kekerasan terhadap negar-negara lain.
Ø  Dalam perhubungan internasional semua anggota harus mencegah tindakan-tindakan yang berupa ancaman atau kekerasan terhadap suatu kawasan atau kemerdekaan politik suatu negara yang bertentangan dengan tujuan-tujuan PBB.
5)      Semua anggota harus membantu PBB dalam tindakan-tindakan yang diambilnya berdasarkan ketentuan piagam PBB.
Ø  Semua anggota akan memberi pemberian apa saja yang diharapkan dan dijalankan oleh PBB sesuai dengan ketentuan yang ada di dalam Piagam, serta tidak akan memberi pemberian kepada negara manapun, kalau PBB sedang menjalankan tindakan terhadap negara itu.
6)      PBB akan menjaga supaya negara-negara yang bukan anggota bertindak sesuai dengan asas-asas yang ditetapkan oleh PBB.
Ø  PBB menjamin bahwa negara-negara yang bukan anggota juga akan bertindak selaras dengan dasar-dasar/asas-asas ini, sekedar perlu untuk mempertahankan perdamaian dan keamanan internasional.
7)      PBB tidak akan campur tangan duduk kasus dalam negeri masing-masing negara anggota.
Ø  PBB tidak dibenarkan untuk campur tangan dalam hal yang pokoknya termasuk urusan rumah tangga dari suatu negara, atau akan memaksakan anggota-anggotanya untuk menuntaskan duduk kasus tersebut berdasarkan piagam ini, tetapi asas ini tidak berarti akan membatalkan sesuatu tindakan untuk menjalankan peraturan sebagaimana dimaksud dalam BAB VII Piagam PBB.

Di dalam perjalanannya, ternyata PBB telah beberapa kali menggunkan ketentuan asas keenam yaitu “PBB menjamin bahwa negara-negara yang bukan anggota juga akan bertindak selaras dengan dasar-dasar/asas-asas ini, sekedar perlu untuk mempertahankan perdamaian dan keamanan internasional”. Contohnya antara lain:
1)      Pada tahun 1946 Polandia menganjurkan supaya Dewan Keamanan mencap pemerintahan Frace di Spanyol sebagai sesuatu yang membahayakan perdamaian dan keamanan internasional serta mendesak kepada seluruh anggota PBB supaya menetapkan kekerabatan diplomatik dengan negara itu. Atas tawaran Polandia itu Dewan Keamanan beropini bahwa soal tersebut ternyata belum menjadikan keadaan yang membahayakan perdamaian. Namun begitu, Dewan Keamanan memperingatkan supaya keadaan dalam negara itu selalu diikuti dengan teliti. Pada tahun 1946 itu Spanyl belum menjadi anggota PBB.
2)      Pada waktu Yunani menuduh terhadap para gerilyawan yang berpusat di Albania dan Bulgaria, yang pada waktu itu kedua negara tersebut belum menjadi anggota PBB. Yunani menuduh kedua negara itu membantu pasukan-pasukan yang menyerang Yunani sehingga sanggup membahayakan perdamaian dan keamanan internasional. Masalah itu juga dibawa ke Dewan Keamanan yang kemudian tindak lanjutnya diserahkan kepada panitia khusus.
3)      Pada Resolusi Dewan Keamanan No.232 tahun 1966 mengenai hukuman ekonomi yang dujatuhkan kepada Rhodesia yang juga belum menjadi anggota PBB, alasannya yakni tindakannya yang dinilai menggangu perdamaian dan kemanan internasional.
Sebagai institusi internasional terbesar, PBB bertugas menjaga stabilitas internasional yang terwujud dalam tiga hal: peningkatan perdamaian; penciptaan perdamaian; dan pemeliharaan perdamaian. Kenyataannya, kiprah itu kerap menghadapi kendala yang justru tiba dari anggotanya sendiri. Dalam kasus yang berkait dengan negara yang mempunyai power relatif lemah, kiprah PBB terlihat amat menonjol dan kuat.
Tetapi dalam menghadapi agresi negara kuat, PBB justru sebaliknya, terlihat lemah tidak berdaya. Ini terjadi alasannya yakni dalam kekerabatan internasional, pembangunan dan pelaksanaan suatu hukum, kaidah, dan tata aturan banyak sekali janji forum internasional, selalu mengalami aneka kendala dan ketidak-efektivan alasannya yakni terhadang batasan kedaulatan setiap negara atau tidak adanya forum internasional otoritatif yang berkompeten dalam pengaturan sistem internasional. Segala norma dan institusi internasional seolah mandul tidak berdampak serius terhadap para defector, terutama negara-negara yang mempunyai power relatif besar.
Hukum internasional dan banyak sekali norma organisasi internasional banyak ditaati, tetapi negara-negara besar sanggup melanggarnya kalau mereka mau tanpa ada hukuman berarti dari negara-negara lain atau PBB sekalipun. Dengan nada mengejek, Stalin menganalogkan PBB menyerupai Paus, tidak mempunyai pasukan militer sendiri serta perindustrian untuk menghasilkan banyak sekali komoditas yang sanggup dipakai guna mengubah kebijakan eksternal maupun internal suatu negara.

 

DAFTAR PUSTAKA

Pawiroputro, Ekram. 1995. Organisasi Internasional Global. Yogyakarta: Laboratorium PMP dan KN FPIPS-IKIP Yogyakarta.

http://farahmuthia.blogspot.com/search/label/tugas%20pkn%20XI%20IPA
http://my.opera.com/karuniayeni/blog/show.dml/9036141

Popular posts from this blog

Rencana-Rencana Atau Het Plan

Sebagaimana kita ketahui bahwa negara Indonesia yaitu suatu organisasi yang mempunyai tujuan. Tujuan negara Indonesia tersebut termuat dalam alinea keempat Undang-Undang Dasar 1945, yang menyiratkan bahwa negara Indonesia yaitu negara h u kum yang menganut welfare state . Sebagai suatu negara h u kum yang bertujuan untuk mensejahterakan warganya, setiap kegiatan pemerintah di samping harus diorientasikan pada tujuan yang hendak dicapai juga harus menjadikan h u kum yang berlaku sebagai aturan dan pola dalam kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat. Oleh lantaran itu aturan harus menjadi pengarah dalam membangun untuk membentuk masyarakat yang hendak dicapai sesuai dengan tujuan kehidupan berbangsa dan bernegara. Pemerintah yang merupakan bab dari organisasi negara menjalankan kegiatannya untuk mencapai tujuan negara dengan mengacu pada aturan manajemen negara sebagai aturan acara pemerintahan dan memfungsikannya sebagai pengarah pencapaian tujuan yang sebelumnya telah ...

Perbandingan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 Dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Perihal Pemerintah Daerah

BAB I PENDAHULUAN Undang-undang akan selalu berubah mengikuti zaman. Hal ini dikarenakan tidak semua pasal dalam undang-undang pas atau sesuai untuk diterapkan disepanjang zaman. Demikian juga dengan undang-undang perihal Pemerintahan Daerah. Dulu undang-undang yang dipakai ialah UU No. 5 tahun 1974, kemudian seiring berjalannya waktu diganti menjadi UU No. 22 tahun 1999. dan yang terakhir dipakai kini ialah UU No. 32 tahun 2004. Sebelum UU No.5 digunakan, terlebih dahulu ada UU No.18 tahun 1965. Mengenai Pemerintahan Daerah, diatur dalam Pasal 18 Undang-Undang Dasar 1945 yang selengkapnya berbunyi: “Pembagian Daerah Indonesia atas daerah besar dan kecil dengan bentuk susunan pamerintahannya ditetapkan dengan UU dengan memandang dan mengingati dasar permusyawaratan dalam sistem Pemerintahan Negara, dan hak-hak asal-usul dalam Daerah-Daerah yang bersifat istimewa ” Dari ketentuan pasal tersebut sanggup ditarik kesimpulan sebagai berikut: Wilayah Indonesia dibagi ke ...

New Jersey Home Away Inter 2012 - 2013

New Jersey Home Away Inter 2012 - 2013  Jersey Home  Jersey Away Sumber foto: inter.it