Skip to main content

Asean


Cobalah Sdr. lakukan kajian terhadap ASEAN. Bandingkan ASEAN sebelum Piagam Singapura dengan ASEAN setelah Piagam Singapura (yang sebelum Piagam Singapura mulai dari Deklarasi Bangkok 8 Agustus 1967, disusul dengan banyak sekali KTT ASEAN), sekurang-kurangnya mengenai:
a.       Tujuannya.
b.      Struktur organisasinya (masing-masing diuraikan)
c.       Kerjasama dengan pihak diluar ASEAN

JAWABAN:
v  ASEAN SEBELUM PIAGAM SINGAPURA

1.      Tujuan ASEAN
Pada deklarasi Bangkok, dicantumkan pula tujuan dari ASEAN yaitu sebagai berikut:
a)      Mempercepat pertumbuhan ekonomi, kemajuan sosial, serta pengembangan kebudayaan di daerah ini melalui perjuangan bersama dalam semangat kesamaan dan persahabatan untuk memperkokoh landasan sebuah masyarakat bangsa-bangsa Asia Tenggara yang sejahtera dan damai.
b)      Meningkatkan perdamaian dan stabilitas regional dengan jalan menghormati keadilan dan tertib aturan di dalam hubungan antara negara-negara di daerah ini serta mematuhi prinsip-prinsip Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa.
c)      Meningkatkan kolaborasi yang aktif serta saling membantu antara satu dan yang lain di dalam memecahkan masalah-masalah kepentingan bersama dalam bidang ekonomi, sosial, budaya, teknik, ilmu pengetahuan, dan administrasi.
d)     Saling menawarkan dalam bentuk sarana-sarana latihan dan penelitian dalam bidang-bidang pendidikan, profesional, teknik dan administrasi.
e)      Bekerja sama dengan lebih efektif dalam meningkatkan penggunaan pertanian serta industri, ekspansi perdagangan komoditi Internasional, perbaikan sarana-sarana pengangkutan dan komunikasi serta peningkatan taraf hidup rakyat-rakyat mereka.
f)       Meningkatkan studi-studi perihal Asia Tenggara.
g)      Memelihara kolaborasi yang erat dan mempunyai kegunaan dengan organisasi-organisasi internasional dan regional yang ada dan bertujuan serupa, dan untuk menjajaki segala kemungkinan untuk saling bekerja sama secara lebih erat satu dengan yang lain.

2.      Struktur Organisasi
a)      Sebelum KTT pertama di Bali 1976
Untuk memperlancar hubungan antar negara Asia Tenggara dalam Deklarasi Bangkok 1967 menteri luar negeri dari kelima negara Asia Tenggara tersebut sepakat untuk membentuk suatu wadah kolaborasi regional yang di sebut ASEAN (Association of South East Asian Nations) dengan struktur sebagai berikut :
1)      Sidang Tahunan Para Menteri
Sidang ini merupakan sidang tertinggi yang di hadiri oleh para Menteri Luar Negeri negara - negara ASEAN yang di adakan di setiap negara ASEAN berdasarkan giliran abjad.
2)      Standing Committee
Komite ini merupakan sebuah tubuh yang bersidang di antara dua menteri - menteri luar negeri ASEAN untuk menangani persoalan-persoalan yang memerlukan keputusan para menteri.
3)      Komite - Komite Tetap dan Komite - Komite Khusus
4)      Sekertariat Nasional ASEAN pada setiap ibu kota negara-negara anggota ASEAN

b)     Sesudah KTT Bali 1976
Pada Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) pertama yang di hadiri kelima kepala negara anggota ASEAN pada tahun 1976 di Bali, di hasilkan tiga deklarasi . Salah satu di antaranya ialah Declaration of ASEAN Concord yang menawarkan kesempatan untuk meninjau struktur organisasi ASEAN demi kelancaran tata kerjanya.
Dalam KTT kedua di Kuala Lumpur pada bulan Agustus 1977 di sepakati dan di sahkan struktur organisasi ASEAN sebagai berikut :
1)      Pertemuan Para Kepala Pemerintahan (Summit Meeting) yang merupakan otoritas atau kekuasaan tertinggi di dalam ASEAN. Pertemuan ini di adakan apabila di anggap perlu dalam menawarkan pengarahan - pengarahan
2)      Sidang Tahunan Para Menteri Luar Negeri ASEAN (ASEAN Ministerial Meeting) Peranan dan tanggung jawab acara sidang ini ialah perumusan garis kebijakan dan koordinasi acara - acara ASEAN
3)      Sidang Para Menteri - Menteri Ekonomi Sidang ini di selenggarakan setahundua kali. Tugasnya, selain merumuskan kebijaksanaan-kebijaksanaan yang khusus menyangkut maslah kolaborasi ASEAN bidang ekonomi juga mengevaluasi hasil-hasil yang di lakukan komite-komite yang ada di bawahnya
4)      Sidang Para Menteri lainnya (Non-Ekonomi0 sidang ini merumuskan kebijakan-kebijakan yang menyangkut bidangnya masing-masing ibarat penerangan, kesehatan, kebudayaan, ilmu pengetahuan dan teknologi.
5)      Standing Committee. Badan ini bertugas ibarat sebelum KTT I di Bali yang menciptakan keputusan-keputusan dan menjalankan tugas-tugas perhimpunan di antara dua buah Sidang Tahunan Para Menteri Luar Negeri ASEAN
6)      Komite-komite. Dalam komite ini ada dua bidang yaitu bidang ekonomi dan bidang non ekonomi

c)       Sekertariat ASEAN (ASEAN Secretariat)
Tugas dari sekretariat ASEAN pada ketika ini ialah selain bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas-tugas yang ditetapkan oleh Sidang Tahunan para Menteri Luar Negeri dan Standing Committee juga juga bertugas menyelaraskan, memperlancar serta memonitor kemajuan pelaksanaan acara ASEAN dan bertindak sebagai tubuh administrative untuk membantu peningkatan implementasi secara efektif proyek-proyek dan kegiatan-kegiatan ASEAN. Secretariat ASEAN juga berfungsi sebagai jalur komunikasi resmi antara ASEAN dengan organisasi-organisasiregional/Internasional.

3.      Kerjasama Dengan Pihak Diluar ASEAN
Kerjasama ASEAN dengan India
India menjadi kawan wicara penuh ASEAN pada KTT ke-5 ASEAN di Bangkok, Thailand tanggal 14-15 Desember 1995 setelah sebelumnya menjadi Mitra wicara sektoral semenjak 1992. Hubungan kolaborasi Indonesia-India di bidang ekonomi dan perdagangan mulai timbul seiring dengan adanya upaya-upaya ke arah kolaborasi antara ASEAN dan Asosiasi Kerja Sama Regional Asia Selatan (SAARC) untuk menuju kolaborasi yang lebih luas di daerah Asia.

 
v  ASEAN SESUDAH PIAGAM SINGAPURA
1.      Tujuan ASEAN
Tujuan-tujuan ASEAN adalah:
a)       Memelihara dan meningkatkan perdamaian, keamanan, dan stabilitas serta lebih memperkuat nilai-nilai yang berorientasi pada perdamaian di kawasan;
b)      Meningkatkan ketahanan daerah dengan memajukan kolaborasi politik, keamanan, ekonomi, dan sosial budaya yang lebih luas;
c)       Mempertahankan Asia Tenggara sebagai Kawasan Bebas Senjata Nuklir dan bebas dari semua jenis senjata pemusnah massal lainnya;
d)      Menjamin bahwa rakyat dan Negara-Negara Anggota ASEAN hidup tenang dengan dunia secara keseluruhan di lingkungan yang adil, demokratis, dan harmonis;
e)       Menciptakan pasar tunggal dan basis produksi yang stabil, makmur, sangat kompetitif, dan terintegrasi secara irit melalui fasilitasi yang efektif untuk perdagangan dan investasi, yang di dalamnya terdapat arus kemudian lintas barang, jasa-jasa dan investasi yang bebas; terfasilitasinya pergerakan pelaku usaha, pekerja profesional, pekerja berbakat dan buruh; dan arus modal yang lebih bebas;
f)       Mengurangi kemiskinan dan mempersempit kesenjangan pembangunan di ASEAN melalui sumbangan dan kolaborasi timbal balik;
g)      Memperkuat demokrasi, meningkatkan tata kepemerintahan yang baik dan aturan hukum, dan memajukan serta melindungi hak asasi insan dan kebebasan-kebebasan fundamental, dengan memperhatikan hak-hak dan kewajiban-kewajiban dari Negara-Negara Anggota ASEAN;
h)      Menanggapi secara efektif, sesuai dengan prinsip keamanan menyeluruh, segala bentuk ancaman, kejahatan lintas-negara dan tantangan lintas-batas;
i)        Memajukan pembangunan berkelanjutan untuk menjamin proteksi lingkungan hidup di kawasan, sumber daya alam yang berkelanjutan, pelestarian warisan budaya, dan kehidupan rakyat yang berkualitas tinggi;
j)        Mengembangkan sumber daya insan melalui kolaborasi yang lebih erat di bidang pendidikan dan pemelajaran sepanjang hayat, serta di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi, untuk pemberdayaan rakyat ASEAN dan penguatan Komunitas ASEAN;
k)      Meningkatkan kesejahteraan dan penghidupan yang layak bagi rakyat ASEAN melalui penyediaan kanal yang setara terhadap peluang pembangunan sumber daya manusia, kesejahteraan sosial, dan keadilan;
l)        Memperkuat kerja sama dalam membangun lingkungan yang kondusif dan terjamin bebas dari narkotika dan obat-obat terlarang bagi rakyat ASEAN;
m)    Memajukan ASEAN yang berorientasi kepada rakyat yang di dalamnya seluruh lapisan masyarakat didorong untuk berpartisipasi dalam, dan memperoleh manfaat dari, proses integrasi dan pembangunan komunitas ASEAN;
n)      Memajukan identitas ASEAN dengan meningkatkan kesadaran yang lebih tinggi akan keanekaragaman budaya dan warisan kawasan; dan
o)      Mempertahankan sentralitas dan kiprah proaktif ASEAN sebagai kekuatan aktivis utama dalam hubungan dan kerja samanya dengan para kawan eksternal dalam arsitektur daerah yang terbuka, transparan, dan inklusif.

2.      Struktur Organisasi ASEAN
1)      Konferensi Tingkat Tinggi ASEAN
Konferensi Tingkat Tinggi ASEAN terdiri atas para Kepala Negara atau Pemerintahan dari Negara-Negara Anggota. Konferensi Tingkat Tinggi ASEAN:
(a)    merupakan tubuh pengambil kebijakan tertinggi ASEAN;
(b)   membahas, menawarkan arah kebijakan dan mengambil keputusan atas isu-isu utama yang menyangkut realisasi tujuan-tujuan ASEAN, hal-hal pokok yang menjadi kepentingan Negara-Negara Anggota, dan segala gosip yang dirujuk kepadanya oleh Dewan Koordinasi ASEAN, Dewan-Dewan Komunitas ASEAN, dan Badan-Badan Kementerian Sektoral ASEAN;
(c)    menginstruksikan para Menteri yang relevan di tiap-tiap Dewan terkait untuk menyelenggarakan pertemuan-pertemuan antar-Menteri yang bersifat ad hoc, dan membahas isu-isu penting ASEAN yang bersifat lintas Dewan Komunitas. Aturan-aturan pelaksanaan pertemuan-pertemuan dimaksud diadopsi oleh Dewan Koordinasi ASEAN;
(d)   menanganisituasi darurat yang berdampak pada ASEAN dengan mengambil tindakan-tindakan yang tepat;
(e)    memutuskan hal-hal yang dirujuk kepadanya berdasarkan Bab VII dan VIII;
(f)    mengesahkan pembentukan dan pembubaran Badan-Badan Kementerian Sektoral dan lembaga-lembaga ASEAN lain; dan
(g)   mengangkat Sekretaris Jenderal ASEAN, dengan pangkat dan status setingkat Menteri, yang akan bertugas atas kepercayaan dan persetujuan para Kepala Negara atau Pemerintahan berdasarkan rekomendasi Pertemuan para Menteri Luar Negeri ASEAN.
Pertemuan-Pertemuan Konferensi Tingkat Tinggi ASEAN:
(a)    diselenggarakan dua kali setahun, dan dilaksanakan oleh Negara Anggota yang menjabat Ketua ASEAN; dan
(b)   menyelenggarakan, apabila diperlukan, pertemuan-pertemuan khusus atau ad hoc yang diketuai oleh Negara Anggota yang menjabat Ketua ASEAN, di tempat yang disepakati oleh Negara-Negara Anggota ASEAN.
2)      Dewan Koordinasi ASEAN
Dewan Koordinasi ASEAN terdiri atas para Menteri Luar Negeri ASEAN dan bertemu sekurang-kurangnya dua kali setahun. Tugas Dewan Koordinasi ASEAN:
(a)    menyiapkan pertemuan-pertemuan Konferensi Tingkat Tinggi ASEAN;
(b)   mengoordinasikan pelaksanaan perjanjian-perjanjian dan keputusan-keputusan Konferensi Tingkat Tinggi ASEAN;
(c)    berkoordinasi dengan Dewan-Dewan Komunitas ASEAN untuk meningkatkan keterpaduan kebijakan, efisiensi, dan kolaborasi antar-mereka;
(d)   mengoordinasikan laporan-laporan Dewan-Dewan Komunitas ASEAN kepada Konferensi Tingkat Tinggi ASEAN;
(e)    mempertimbangkan laporan tahunan Sekretaris Jenderal mengenai hasil kerja ASEAN;
(f)    mempertimbangkan laporan Sekretaris Jenderal mengenai fungsi-fungsi dan kegiatan-kegiatan Sekretariat ASEAN serta badanbadan relevan lain;
(g)   menyetujui pengangkatan dan pengakhiran para Deputi Sekretaris Jenderal ASEAN berdasarkan rekomendasi Sekretaris Jenderal; dan
(h)   menjalankan tugas-tugas lain yang diatur dalam Piagam ini atau fungsi-fungsi lainnya ibarat yang ditetapkan oleh Konferensi Tingkat Tinggi ASEAN;

3)      Dewan Komunitas ASEAN
Tugas Dewan Komunitas ASEAN:
(a)    menjamin pelaksanaan keputusan-keputusan Konferensi Tingkat Tinggi ASEAN yang relevan;
(b)    mengoordinasikan kerja dari banyak sekali sektor yang berada di lingkupnya, dan isu-isu lintas Dewan Komunitas lainnya; dan
(c)    menyerahkan laporan-laporan dan rekomendasi-rekomendasi kepada Konferensi Tingkat Tinggi ASEAN mengenai hal-hal yang berada di lingkupnya.

4)      Badan Kementerian Sektoral
Badan-Badan Kementerian Sektoral ASEAN:
(a)    berfungsi sesuai dengan mandat masing-masing yang telah ditetapkan;
(b)   melaksanakan perjanjian-perjanjian dan keputusan-keputusan Konferensi Tingkat Tinggi ASEAN yang berada di lingkupnya;
(c)    memperkuat kolaborasi di bidang masing-masing untuk mendukung integrasi dan pembangunan komunitas ASEAN; dan
(d)   menyerahkan laporan-laporan dan rekomendasi-rekomendasi kepada Dewan Komunitas masing-masing.

5)      Sekretaris Jenderal ASEAN Dan Sekretariat ASEAN
Sekretaris Jenderal ASEAN diangkat oleh Konferensi Tingkat Tinggi ASEAN untuk masa jabatan lima tahun yang tidak sanggup diperbarui, yang dipilih dari warga negara dari Negara-Negara Anggota ASEAN berdasarkan rotasi secara alfabetis, dengan pertimbangan integritas, kemampuan dan pengalaman profesional, serta kesetaraan jender. Sekretaris Jenderal wajib:
(a)     menjalankan kiprah dan tanggung jawab jabatan tinggi ini sesuai dengan ketentuan-ketentuan Piagam ini dan instrumen-instrumen ASEAN yang relevan, protokol-protokol, dan praktik-praktik yang berlaku;
(b)    memfasilitasi dan memonitor perkembangan dalam pelaksanaan perjanjian-perjanjian dan keputusan-keputusan ASEAN, dan memberikan laporan tahunan mengenai hasil kerja ASEAN kepada KTT ASEAN;
(c)     berpartisipasi dalam pertemuan-pertemuan Konferensi Tingkat Tinggi ASEAN, Dewan-Dewan Komunitas ASEAN, Dewan Koordinasi ASEAN, dan Badan-Badan Kementerian Sektoral ASEAN serta pertemuan-pertemuan ASEAN lain yang relevan;
(d)    menyampaikan pandangan-pandangan ASEAN dan berpartisipasi dalam pertemuan-pertemuan dengan pihak-pihak eksternal yang sesuai dengan pedoman kebijakan yang telah disetujui dan mandat yang diberikan kepada Sekretaris Jenderal; dan
(e)     merekomendasikan pengangkatan dan pengakhiran para Deputi Sekretaris Jenderal kepada Dewan Koordinasi ASEAN untuk menerima persetujuan;

6)      Komite Wakil Tetap ASEAN
Negara Anggota ASEAN masing-masing mengangkat seorang Wakil Tetap untuk ASEAN dengan gelar Duta Besar yang berkedudukan di Jakarta. Para Wakil Tetap secara kolektif menjadi Komite Wakil Tetap, yang berkewajiban:
(a)    mendukung kerja Dewan-Dewan Komunitas ASEAN dan Badan-Badan Kementerian Sektoral ASEAN;
(b)    berkoordinasi dengan Sekretariat-Sekretariat Nasional ASEAN dan Badan-Badan Kementerian Sektoral ASEAN lain;
(c)    menjadi penghubung ke Sekretaris Jenderal ASEAN dan Sekretariat ASEAN dalam semua bidang yang relevan dengan kerjanya;
(d)   memfasilitasi kolaborasi ASEAN dengan mitra-mitra eksternal; dan
(e)    menjalankan fungsi-fungsi lainnya yang akan ditentukan oleh Dewan Koordinasi ASEAN.
7)      Sekretariat Nasional ASEAN
(a)    bertugas sebagai focal point pada tingkat nasional;
(b)   menjadi penyimpan informasi mengenai semua urusan ASEAN pada tingkat nasional;
(c)    mengoordinasikan pelaksanaan keputusan-keputusan ASEAN pada tingkat nasional;
(d)   mengoordinasikan dan mendukung persiapan-persiapan nasional untuk pertemuan-pertemuan ASEAN;
(e)    memajukan identitas dan kesadaran ASEAN pada tingkat nasional; dan
(f)    berkontribusi pada pembentukan komunitas ASEAN.
8)      Badan Hak Asasi Manusia ASEAN
Selaras dengan tujuan-tujuan dan prinsip-prinsip Piagam ASEAN terkait dengan pemajuan dan proteksi hak-hak asasi dan kebebasan fundamental, ASEAN wajib membentuk tubuh hak asasi insan ASEAN. Badan hak asasi insan ASEAN ini bertugas sesuai dengan kerangka teladan yang akan ditentukan oleh Pertemuan para Menteri Luar Negeri ASEAN.


3.      Kerjasama Dengan Pihak Di Luar ASEAN
a)      ASEAN akan menyebarkan hubungan yang erat dan dialog, kerja sama, dan kemitraan yang saling menguntungkan dengan negara-negara, dan organisasi-organisasi dan lembaga-lembaga sub-kawasan, kawasan, dan internasional.
b)      Hubungan eksternal ASEAN akan memegang teguh tujuan-tujuan dan prinsip-prinsip sebagaimana dinyatakan dalam Piagam ini.
c)      ASEAN wajib menjadi kekuatan aktivis utama dalam tatanan daerah yang diprakarsainya dan mempertahankan sentralitasnya dalam kolaborasi daerah serta pembentukan komunitas.
d)     Dalam pelaksanaan hubungan eksternal ASEAN, Negara-Negara Anggota akan, atas dasar persatuan dan solidaritas, berkoordinasi dan berupaya menyebarkan posisi-posisi bersama dan mengambil tindakan-tindakan bersama.
e)      Arah kebijakan strategis hubungan eksternal ASEAN ditentukan oleh Konferensi Tingkat Tinggi ASEAN berdasarkan rekomendasi Pertemuan para Menteri Luar Negeri ASEAN.
f)       Pertemuan para Menteri Luar Negeri ASEAN akan memastikan konsistensi dan keterpaduan dalam pelaksanaan hubungan eksternal ASEAN.
g)      ASEAN sanggup menandatangani perjanjian-perjanjian dengan negaranegara atau organisasi-organisasi dan lembaga-lembaga sub-kawasan, daerah dan internasional. Prosedur pembuatan perjanjian dimaksud diatur oleh Dewan Koordinasi ASEAN melalui konsultasi dengan Dewan Komunitas ASEAN.

Hubungan Eksternal ASEAN
Kerjasama antara Asia Tenggara dan Timur Laut negara telah dipercepat dengan diadakannya pertemuan puncak tahunan antara para pemimpin ASEAN, Cina, Jepang, dan Republik Korea (ROK) dalam proses ASEAN plus Three.  Hubungan ASEAN Plus Three terus diperluas dan diperdalam di bidang obrolan dan kerjasama keamanan, kejahatan transnasional, perdagangan dan investasi, lingkungan, keuangan dan moneter, pertanian dan kehutanan, energi, pariwisata, kesehatan, tenaga kerja, budaya dan seni, ilmu pengetahuan dan teknologi, informasi dan teknologi komunikasi, kesejahteraan sosial dan pembangunan, pemuda, dan pembangunan pedesaan dan pemberantasan kemiskinan. Sekarang ini ada tiga belas pertemuan tingkat menteri di bawah kerjasama ASEAN Plus Three.
ASEAN terus menyebarkan hubungan kerjasama dengan Mitra Dialog, yaitu, Australia, Kanada, Cina, Uni Eropa, India, Jepang, Korsel, Selandia Baru, Federasi Rusia, Amerika Serikat, dan United Nations Development Programme. ASEAN juga meningkatkan kerjasama dengan Pakistan di beberapa daerah kepentingan bersama.
Konsisten dengan tekad untuk meningkatkan kerjasama dengan daerah-daerah berkembang lainnya, ASEAN mempertahankan kontak dengan organisasi-organisasi antar-pemerintah, yaitu Organisasi Kerjasama Ekonomi, the Gulf Cooperation Council, the Rio Group, the South Asian Association for Regional Cooperation, the South Pacific Forum, dan juga melalui Asian-African Sub-Regional Organization Conference.
Sebagian besar Negara-negara Anggota ASEAN juga berpartisipasi aktif dalam acara Asia-Pacific Economic Cooperation (APEC), Asia-Europe Meeting (ASEM), dan East Asia-Latin America Forum (EALAF).



DAFTAR PUSTAKA
http://frediantoni39.blogspot.com/search/label/tugas%20makalah%20Frediantoni%20kls%20XI%20IS%203
http://id.wikipedia.org/w/index.php?title=Perhimpunan_Bangsabangsa_Asia_Tenggara&action=edit&section=8
http://my.opera.com/karuniayeni/blog/
http://theeiia-tialaras.blogspot.com/search/label/Tugas%20PKN%20kelas%20XI%20IPA


Popular posts from this blog

Rencana-Rencana Atau Het Plan

Sebagaimana kita ketahui bahwa negara Indonesia yaitu suatu organisasi yang mempunyai tujuan. Tujuan negara Indonesia tersebut termuat dalam alinea keempat Undang-Undang Dasar 1945, yang menyiratkan bahwa negara Indonesia yaitu negara h u kum yang menganut welfare state . Sebagai suatu negara h u kum yang bertujuan untuk mensejahterakan warganya, setiap kegiatan pemerintah di samping harus diorientasikan pada tujuan yang hendak dicapai juga harus menjadikan h u kum yang berlaku sebagai aturan dan pola dalam kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat. Oleh lantaran itu aturan harus menjadi pengarah dalam membangun untuk membentuk masyarakat yang hendak dicapai sesuai dengan tujuan kehidupan berbangsa dan bernegara. Pemerintah yang merupakan bab dari organisasi negara menjalankan kegiatannya untuk mencapai tujuan negara dengan mengacu pada aturan manajemen negara sebagai aturan acara pemerintahan dan memfungsikannya sebagai pengarah pencapaian tujuan yang sebelumnya telah ...

Perbandingan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 Dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Perihal Pemerintah Daerah

BAB I PENDAHULUAN Undang-undang akan selalu berubah mengikuti zaman. Hal ini dikarenakan tidak semua pasal dalam undang-undang pas atau sesuai untuk diterapkan disepanjang zaman. Demikian juga dengan undang-undang perihal Pemerintahan Daerah. Dulu undang-undang yang dipakai ialah UU No. 5 tahun 1974, kemudian seiring berjalannya waktu diganti menjadi UU No. 22 tahun 1999. dan yang terakhir dipakai kini ialah UU No. 32 tahun 2004. Sebelum UU No.5 digunakan, terlebih dahulu ada UU No.18 tahun 1965. Mengenai Pemerintahan Daerah, diatur dalam Pasal 18 Undang-Undang Dasar 1945 yang selengkapnya berbunyi: “Pembagian Daerah Indonesia atas daerah besar dan kecil dengan bentuk susunan pamerintahannya ditetapkan dengan UU dengan memandang dan mengingati dasar permusyawaratan dalam sistem Pemerintahan Negara, dan hak-hak asal-usul dalam Daerah-Daerah yang bersifat istimewa ” Dari ketentuan pasal tersebut sanggup ditarik kesimpulan sebagai berikut: Wilayah Indonesia dibagi ke ...

New Jersey Home Away Inter 2012 - 2013

New Jersey Home Away Inter 2012 - 2013  Jersey Home  Jersey Away Sumber foto: inter.it