1. Sejarah Hak-Hak Asasi Manusia
Secara historis hak asasi insan sebagaimana yang dikala ini dikenal (baik yang di cantumkan dalam aneka macam piagam maupun dalam UUD), mempunyai riwayat usaha panjang bahkan semenjak Abad Ke-13 usaha untuk mengukuhkan gagasan hak asasi insan ini setelah dimulai segera setelah di tanda tanganinya Magna Charta pada tahun 1215 oleh raja John Lackbland, maka sering kali insiden ini di catat sebagai permulaan dari sejarah usaha hak-hak asasi manusia, sekali pun sebetulnya piagam ini belum merupakan santunan terhadap hak-hak asasi sebagaimana yang di kenal surat ini (Muh. Kusnardi dan ibrahim,1981:307).
Menurut Muhammad Kusnardi dan Ibrahim (1981:308), bahwasannya perkembangan dari hak-hak asasi insan yakni dengan ditanda tanganinya Polition of Rights pada tahun 1628 oleh raja Charles 1. Kalau pada tahun 1215 raja berhadapan dengan kaum aristokrat dan gereja, yang mendorong lahirnya Magna Charta, maka pada tahun 1628 tersebut raja berhadapan dengan dewan legislatif yang terdiri dari utusan rakyat (The House Of Comouons) kenyataan ini menawarkan bahwa usaha hak-hak asasi insan mempunyai kekerabatan yang dekat sekali dengan perkembangan demokrasi.
Namun dalam hal ini yang perlu dicatat, bahwasannya hak asasi insan itu telah ada semenjak masa 13,karena telah adanya pejuangan-perjuangan dari rakyat untuk mengukuhkan gagasan hak asasi mausia sudah di miliki.
2. Pengertian HAM
Hak asasi insan yakni hak-hak dasar yang dimiliki oleh setiap insan sebagai anugerah Tuhan yang dibawa semenjak lahir. Menurut UU No. 39 tahun 1999 ihwal Hak Asasi Manusia dinyatakan bahwa HAM yakni seperangkat hak yang menempel pada hakikat dan keberadaan insan sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatannya, serta santunan harkat dan martabat manusia.
HAM mempunyai beberapa ciri khusus, yaitu sebagai berikut:
1) Hakiki (ada pada setiap diri insan sebagai makhluk Tuhan).
2) Universal, artinya hak itu berlaku untuk semua orang.
3) Permanen dan tidak sanggup dicabut.
4) Tak sanggup dibagi, artinya semua orang berhak mendapat semua hak.
3.Macam-Macam HAM
Perkembangan tuntutan HAM berdasar tingkat kemajuan peradaban budaya sanggup dibagi secara garis besar mencakup bidang sebagai berikut.
a. Hak asasi pribadi (personal rights)
b. Hak asasi di bidang politik (politic rights)
c. Hak asasi di bidang ekonomi (economic and property rights)
d. Hak asasi di bidang sosial budaya (social and cultural rights)
e. Hak untuk memajukan ilmu dan teknologi
f. Hak asasi untuk mendapat perlakuan tata cara peradilan dan santunan (procedural rights)
g. Hak asasi di bidang HANKAM (defense and security rights)
2. Peran Serta dalam Upaya Pemajuan, Penghormatan, dan Penegakan Hak Asasi Manusia di Indonesia
Kategori pelanggaran HAM sebagai berikut.
1) Pembunuhan besar-besaran (genocide),
2) Rasialisme resmi (politik apartheid),
3) Terorisme resmi berskala besar,
4) Pemerintahan Totaliter,
5) Penolakan secara sadar,
6) Perusakan kualitas lingkungan (ecocide)
7) Kejahatan perang.
Upaya penegakan HAM merupakan kewajiban bersama. Untuk mengetahui secara niscaya ihwal partisipasi santunan dan penegakkan HAM di Indonesia maka KOMNAS HAM menekankan
1) Membantu terwujudnya peradilan kredibel;
2) Memprakarsai dan menfasilitasi pembentukan komnas HAM di daerah-daerah;
3) Mengatasi pelanggaran HAM berat;
4) Meningkatkan kemampuan para penegak hukum;
5) Meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat;
6) Menjamin berlanjutnya proses hokum;
7) Membuat kriteria dan indikator pelanggaran HAM
4. Hak-Hak Asasi Dalam Undang-undang Dasar 1945
Telah di jelaskan pada pembangian sebelumnya bahwa Undang-Undang Dasar 1945 terdiri dari tiga bagian yang mempunyai kedudukan yang sama, yaitu pembukaan, batang tubuh yang terdiri dari Pasal 37.
A. Dalam Pembukaan
Sesungguhnya pembukaan undang-undang dasar 1945 banyak menyebutkan hak-hak asasi semenjak alinia pertama hingga alinia keempat.
- Alinea pertama pada hakekatnya yakni merupakan pengukuhan akan adanya kebebasan untuk merdeka.pengakuan akan perikemanusiaan adalah inti sari dari hak-hak asasi manusia,
- Alinea kedua : Indonesia sebagai negara yang adil
- Alinea ketiga : Dapat disimpulkan bahwa rakyat indonesia menyatakan kemerdekaannya biar tercapai kehidupan bangsa indonesia yang bebas.
- Alinea ke empat: berisikan pengukuhan dan santunan terhadap hak-hak asasi dalam segala bidang
B. Dalam Batang Tubuh
Undang-undang dasar 1945 mengatur hak-hak asasi insan dalam 7 pasal ,yaitu Pasal-Pasal yang eksklusif berbicara mengenai hak-hak asasi. Ketujuh pasal tersebut yakni :
1. Pasal 27: Tentang persamaan dalam aturan dan penghidupan yang layak bagi manusia.
2. Pasal 28: Tentang kebebasan berserikat,berkumpul,dan mengeluarkan pikiran secara mulut maupun tulisan.
3. Pasal 29: Tentang kemerdekaan untuk memeluk agama
4. Pasal 31: Tentang hak untuk mendapat pengajaran
5. Pasal 32: Perlindungan yang bersifat kulturil
6. Pasal 33: Tentang hak ekonomi
7. Pasal 34: Tentang kesejahteraan sosial
Namun dalam hal ini yang perlu dicatat, bahwa dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 dan dalam batang tubuh Undang-Undang Dasar 1945. Hak-hak asasi itu telah ada. Karena itu tidak heranlah bahwasannya Negara Indonesia dikala ini telah mengatur duduk perkara Undang-Undang Dasar 1945, dan yang harus dipikirkan oleh pemerintah yakni bagaimana biar segera menyusun undang-undang pelaksanaannya.
5. Penegakan HAM di Indonesia, Instrumen Hukum, dan Peradilan Internasional
Bangsa Indonesia menyatakan hak-hak asasinya dalam aneka macam peraturan perundangan sebagai berikut.
1. UUD 1945
2. Tap. MPR No. XXVI/MPR/1998 ihwal HAM
3. UU No. 39 tahun 1999 ihwal HAM
4. UU No. 26 tahun 2000 ihwal Pengadilan HAM
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia di Indonesia mempunyai kiprah pokok, yaitu meningkatkan santunan terhadap Hak Asasi Manusia di Indonesia. Sedangkan Pengadilan HAM mempunyai wewenang mengusut dan memutus perkara pelanggaran hak asasi insan yang berat, termasuk yang dilakukan di luar territorial wilayah Negara RI oleh Warga Negara Indonesia.
6. Hambatan dan Tantangan dalam Penegakan HAM Di Indonesia
Adapun aspek yang menjadi penyebab pelanggaran HAM dalam penegakan HAM tidak mudah, antara lain sebagai berikut.
1. Belum adanya pemahaman dan kesadaran.
2. Kurang adanya kepastian aturan terhadap pelanggar HAM.
3. Adanya campur tangan dalam forum peradilan.
4. Kurang berfungsinya forum penegak hukum.
7. Instrumen Hukum dan Peradilan HAM
Dalam Piagam PBB berkali-kali diulang bahwa PBB akan mendorong, mengembangkan, dan mendukung penghormatan secara Universal dan efektif hak-hak asasi dan kebebasan-kebebasan pokok bagi semua tanpa membedakan suku, gender, bahasa, dan agama.
Organisasi Buruh Sedunia (ILO) yang bertugas memperbaiki syarat-syarat bekerja dan Disamping itu, ada dua tubuh khusus PBB yang juga menangani HAM hidup para buruh. Badan yang kedua yakni UNESCO yang mempunyai kiprah meningkatkan kolaborasi antarbangsa melalui pendidikan, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan.
Pada tanggal 16 desember 1966, disahkan Covenant on Economic, Social, and Cultural Rights dan Internasional Covenant on Civil and Political Rights. Pejanjian Internasional mengenai hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya yang mulai berlaku semenjak tanggal 3 Januari 1976. Perjanjian ini berupaya meningkatkan dan melindungi tiga kategori hak, yaitu sebagai berikut.
1. Hak untuk bekerja.
2. Hak atas santunan social.
3. Hak atas pendidikan dan hak untuk menikmati manfaat kebebasan kebudayaan dan kemajuan ilmu pengetahuan.
Pejanjian ini juga melarang perampasan diktatorial atas kehidupan, penyiksaan, perlakuan atau eksekusi yang kejam atau merendahkan martabat, perbudakan, kerja paksa, penangkapan dan penahanan secara diktatorial dan lain-lainnya.
KESIMPULAN
Dari deskripsi diatas sanggup disimpulkan bahwa hak asasi insan itu gres muncul pada masa Ke-13, dan tetapi setelah ditanda tanganinya Magna Charta pada tahun 1215 oleh Raja John Lackland, maka seringkali insiden itu dicatat sebagai evaluasi dari sejarah usaha hak-hak asasi insan itu.
Adapun yang dimaksud dengan HAM (Hak Asasi Manusia) itu sendiri yakni hak-hak dasar yang dimiliki oleh setiap insan sebagai anugerah Tuhan yang di bawah semenjak lahir.
DAFTAR PUSTAKA
Kusnardi, Muhammad Ibrahim.1984. Hukum Tata Negara Indonesia. Jakarta : Pusat Studi Hukum Tata Negara UI Dan C.V. Sinar Bakti.
Budi, Arjdo Miriam, 2006. Dasar-Dasar Ilmu Politik. Jakarta: PT Granmedia Pustaka Utama.
