Skip to main content

Kebijakan Departemen Luar Negeri Indonesia Dalam Pelaksanaan Politik Luar Negeri Bebas Aktif


LAPORAN KULIAH KERJA LAPANGAN (KKL) POLITIK
Abstrak
Oleh:
Ardi Widayanto

            Departemen Luar Negeri RI merupakan unsur pelaksana dari pemerintah yang mempunyai kiprah membantu presiden dalam menyelenggarakan sebagian urusan pemerintahan di bidang politik dan relasi luar negeri. Untuk itu, kegiatan KKL Politik beberap waktu kemudian yang dilaksanakan di Departemen Luar Negeri RI ini bertujuan untuk mengetahui kiprah Departemen Luar negeri RI dalam pelaksanaan politik luar negeri bebas aktif. Untuk menjelaskan hal tersebut, kiranya harus diketahui hubungan luar negeri dan politik luar negeri serta sejarah perkembangan adanya Departemen Luar Negeri RI. Disamping itu, kegiatan KKL Politik ini diselenggarakan dalam kerangka pengembangan akademik Jurusan PKn dan Hukum FISE UNY serta untuk menambah wawasan dibidang politik, dalam hal ini kelembagaan politik di Indonesia bagi mahasiswa.
Dalam pelaksanaan KKL politik di Departemen Luar Negeri RI beberapa waktu lalu, memfokuskan kebijakan-kebijakan Departemen Luar Negeri sebagaimana kiprah dan wewenangnya dalam politik luar negeri yang bebas aktif. Kesesuaian antara realita politik global yang cepat sekali berubah dan kuat dengan kebijakan Deplu RI sanggup disoroti dari implementasinya bagi kebijakn nasional.
Kebijakan politik luar negeri yang dilaksanakan Departemen Luar Negeri RI dikala ini yaitu kebijakan politik luar negeri yang bebas-aktif. Pelaksanaan politik luar negeri diawali oleh penetapan kecerdikan dan keputusan dengan mempertimbangkan hal-hal yang didasarkan pada faktor-faktor nasional sebagai faktor internal serta faktor-faktor internasional sebagai faktor eksternal. Dengan kata lain, kebijakn politik luar negeri bebas aktif harus sesuai dengan kebijakan nasional biar Indonesia diuntungkan baik domestik maupun internasional.


BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang Masalah

Pada dasarnya politik luar negeri Indonesia senantiasa amat dipengaruhi oleh realitas politik domestik Indonesia. Dilain sisi situasi politik domestik Indonesia juga tidak sanggup terlepas dari konstelasi politik global. Politik luar negeri indonesia bebas aktif pada era demokrasi liberal tentulah menjadi situasi politik yang menarik untuk dicermati. Pada masa era itu, Indonesia harus memilih perilaku politik luar negerinya ditengah konstelasi politik global yang terkungkung oleh perang masbodoh antara blok Barat yang berideologikan liberalis kapitalis di bawah komando Amerika Serikat dan blok Timur yang berideologi Sosialis komunis yang dipimpin oleh Uni Soviet.
Kebijakan umum pemerintah menegaskan bahwa penyelenggaraan relasi luar negeri dan pelaksanaan politik luar negeri merupakan salah satu komponen utama dalam memperjuangkan NKRI. Penegasan itu mencerminkan kebutuhan pengembangan wawasan ke-Indonesiaan, baik dalam konteks kewilayahan maupun kebangsaan. Pada tingkat pelaksanaan, efektifitas penyelenggaraan relasi luar negeri dan pelaksanaan politik luar negeri memerlukan sinergi dan keterlibatan di antara seluruh stake holders yang berwujud pada diplomasi total.
Interaksi yang diciptakan Indonesia dengan negara-negara tetangga dan negara-negara sahabat harus bersifat aman biar tetap sanggup memajukan perilaku saling pengertian dan menghormati di antara masyarakat bangsa-bangsa. Dalam kaitan ini, masyarakat dunia harus sanggup mendapatkan realitas kemajemukan dan kompleksitas Indonesia sebagai daya tarik tersendiri.
Silih bergantinya kabinet ternyata berdampak pada pola kebijakan luar negeri Indonesia. Politik luar negeri Indonesia yang bebas aktif pun tetap bertendensi sesuai kepentingan pemimpin pemerintahan dikala itu. Hal ini sanggup dilihat pada kedekatan kabinet tertentu dengan salah satu blok baik itu barat maupun timur. Kemudian yang menarik pula bahwa system pemerintahan demokrasi liberal ini sanggup kita lihat bahwa pada awalnya ada kedekatan dengan blok barat dan dekat dengan blok Timur menjelang simpulan dari masa demokrasi liberal atau demokrasi parlementer ini.
B.     Identifikasi Masalah
      Berdasarkan  latar belakang yang telah diuraikan di atas, maka beberapa perkara yang  dapat diidentifikasi adalah
1)      Bagaimana pengertian dan sejarah perkembangan Departemen Luar Negeri?
2)      Bagaimana politik luar negeri Indonesia bebas Aktif
3)      Bagaimana kebijakan Departemen Luar Negeri RI dalam pelaksanaan politik luar negeri bebas aktif?

C.     Rumusan Masalah
      Mengingat begitu luasnya permasalahan mengenai Departemen Luar negeri RI, maka dari identifikasi perkara diatas maka kegiatan ini memfokuskan dalam hal kiprah Departemen Luar Negeri RI dalam pelaksanaan politik luar negeri bebas aktif. Rumusan perkara ini juga bertujuan untuk mempermudah arah observasi dalam Kuliah Kerja Lapangan (KKL) di Departemen Luar Negeri RI biar bahasan yang dipaparkan tidak meluas. Maka rumusan perkara di sini akan membahas mengenai:
1)      Pengertian dan sejarah perkembangan Departemen Luar Negeri RI
2)      Politik luar negeri Indonesia bebas aktif
3)      Peran Departemen Luar negeri RI dalam pelaksanaan politik luar negeri bebas aktif

D.    Tujuan Kegiatan
            Kegiatan KKL III Politik mempunyai beberapa tujuan, antara lain:
1)      Untuk mengetahui pengertian dan sejarah perkembangan Departemen Luar Negeri RI
2)      Untuk mengetahui Politik luar negeri Indonesia yang bebas aktif
3)      Untuk mengetahui kiprah Departemen Luar negeri RI dalam pelaksanaan politik luar negeri bebas aktif

E.     Manfaat Kuliah Kerja Lapangan (KKL)
     Manfaat diadakannya Kuliah Kerja Lapangan (KKL) III Politik ini yaitu sebagai berikut:
1.      Bagi mahasiswa
a.       Dapat menambah wawasan dibidang politik, dalam hal ini kelembagaan politik di Indonesia.
b.      Menambah pengalaman mahasiswa dalam praktek terjun pribadi untuk mendapatkan data yang dibutuhkan.
2.      Bagi khalayak umum
a.       Laporan ini sanggup dijadikan sebagai materi kajian awal dalam melaksanakan  penelitian dan sejenisnya terutama dalam bidang lembaga politik Indonesia
b.      Laporan ini membantu masyarakat untuk memperoleh terusan informasi mengenai pelaksanaan fungsi dan kedudukan lembaga politik Indonesia.

 

F.      Waktu dan Tempat Pelaksanaan KKL

a)      Waktu Pelaksanaan
·         Hari                 : Selasa
·         Tanggal           : 15 Desember  2009
b)      Tempat pelaksanaan
Kuliah Kerja Lapangan (KKL) Politik ini dilaksanakan di Gedung Departemen Luar Negeri RI di jalan Taman Pejambon No.6 Jakarta Pusat.

BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian Dan Sejarah Perkembangan Departemen Luar Negeri
1.      Pengertian Departemen Luar Negeri
Departemen yaitu unsur pelaksana pemerintah. Departemen dipimpin oleh  Menteri yang berada di bawah dan bertnggung jawab kepada Presiden. Jadi, Departemen Luar Negeri yaitu departemen yang mempunyai kiprah membantu Presiden dalam menyelenggarakan sebagian urusan pemerintahan di bidang politik dan relasi luar negeri.
2.      Sejarah Perkembangan Departemen Luar Negeri
Departemen Luar Negeri Indonesia tidak terlepas dari sejarah berdirinya negara Indonesia itu sendiri. Karena Salah satu Kementerian atau Departemen yang dibuat yaitu Departemen Luar Negeri dengan bapak Mr. Ahmad Soebardjo Djojohadisurjo sebagai Menteri Luar Negeri pertama Republik Indonesia.
Departemen Luar Negeri pada dikala itu bertugas menjalankan diplomasi untuk mendapatkan simpati, dukungan dan pengakuan dari masyarakat internasional atas kemerdekaan Indonesia. Karena mempunyai kiprah utama menangani perkara luar negeri, Departemen Luar Negeri mewakili pemerintah Indonesia membuka perwakilan di negara lain. Susunan organisasi dan keanggotaan Departemen Luar Negeri.
Sejarah Perkembangan Kementerian luar negeri Indonesia terbagai atas tiga periode, yaitu, masa orde lama, masa orde gres dan masa reformasi.

a)      Masa Orde Lama (1945-1950) :
Tugas utama Kemlu pada masa orde usang melalui diplomasi antara lain:
1.      Mengusahakan simpati dan dukungan masyarakat internasional, menggalang solidaritas teman-teman disegala bidang dan dengan banyak sekali macam upaya memperoleh dukungan dan pengakuan atas kemerdekaan Indonesia
2.      Melakukan negosiasi dan membuat persetujuan :
·      Persetujuan Linggarjati – pengakuan atas RI meliputi Jawa dan Madura
·      1948 Perjanjian Renville – pengakuan atas RI meliputi Jawa dan Sumatera
·      1949 Perjanjian KMB – Indonesia dalam bentuk negara Federal > 1950 Diplomasi Indonesia berhasil mengembalikan keutuhan wilayah RI dengan membatalkan Perjanjian Konferensi Meja Bundar (KMB)

Masa 5 tahun pertama kemerdekaan Indonesia merupakan masa yang memilih dalam usaha penegakan kemerdekaan yang merupakan bab sejarah yang memilih Karakter atau Watak politik luar negeri Indonesia. Semangat Diplomasi Perjuangan yang memungkinkan Indonesia pada jadinya meraih dukungan luas masyarakat internasional di PBB pada tahun 1950
b)      Masa Orde Baru (1966-1998) 
Tugas diplomasi Kemlu pada era orde gres yang menonjol antara lain :
1.      Pengakuan Irian Barat
2.      Pengakuan terhadap Indonesia sebagai negara kepulauan dalam usaha aturan maritim - UNCLOS (United Nation Convention on Law of the Sea)
3.      Meningkatkan Kerjasama ASEAN
4.      Mencari Pengakuan internasional thd Timtim
5.      Ketua Gerakan Non Blok untuk memperjuangkan kepentingan negara-negara berkembang
6.      Ketua APEC dan G-15
7.      Meningkatkan kerjasama pembangunan

c)      Masa Reformasi (1998 – Sekarang) 
Pada masa reformasi kini ini, kiprah utama Kemlu diarahkan untuk :
1.      Memagari potensi disintegrasi bangsa
2.      Upaya membantu pemulihan ekonomi
3.      Upaya peningkatan gambaran Indonesia
4.      Meningkatkan kualitas pelayanan dan proteksi WNI


B.   Politik Luar Negeri Indonesia Bebas Aktif
1.      Pengertian  Politik Luar Negeri
Sebelum mengetahui dari pengertian dari politik luar negeri, kita haus tahu arti dari relasi luar negeri dan perjanjian internasional, alasannya relasi luar negeri dan perjanjian internasional merupak bab dari politik luar negeri. Hubungan Luar Negeri yaitu setiap kegiatan yang menyangkut aspek regional dan internasional yang dilakukan oleh Pemerintah di tingkat sentra dan daerah, atau lembaga-lembaganya, lembaga negara, tubuh usaha, organisasi politik, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, atau warga negara Indonesia. Sedangkan, perjanjian internasional yaitu perjanjian dalam bentuk dan sebutan apapun, yang diatur oleh aturan internasional dan dibuat secara tertulis oleh Pemerintah Republik Indonesia dengan satu atau lebih negara, organisasi internasional atau subyek aturan internasional lainnya, serta menyebabkan hak dan kewajiban pada Pemerintah Republik Indonesia yang bersifat aturan publik.
Jadi, yang dimaksud dengan politik luar negeri yaitu kebijakan, sikap, dan langkah Pemerintah Republik Indonesia yang diambil dalam melaksanakan relasi dengan negara lain, organisasi international, dan subyek aturan internasional lainnya dalam rangka menghadapi perkara internasional guna mencapai tujuan nasional. Politik luar negeri juga sanggup diartikan sebagai “suatu kecerdikan yang diambil oleh pemerintah dalam rangka hubungannya dengan dunia internasional dalam usaha untuk mencapai tujuan nasional”. Melalui politik luar negeri, pemerintah memproyeksikan kepentingan nasionalnya ke dalam masyarakat antar bangsa”.
Setiap negara mempunyai kebijakan politik luar negeri yang berbeda-beda. Mengapa demikian? Karena politik luar negeri suatu negara tergantung pada tujuan nasional yang akan dicapai. Kebijakan luar negeri suatu negara dipengaruhi oleh faktor luar negeri dan faktor dalam negeri.
a.       Faktor Luar Negeri
Faktor luar negeri, contohnya akhir globalisasi. Dengan globalisasi seakanakan dunia ini sangat kecil dan begitu dekat. Maksudnya dunia ini ibarat tidak ada batasnya. Hubungan satu negara dengan negara lainnya sangat gampang dan cepat. Apalagi dengan adanya kemajuan teknologi komunikasi ibarat kini ini. Peristiwa-peristiwa yang terjadi di negara lain dengan gampang diketahui oleh negara lain.
b.      Faktor Dalam Negeri
Faktor dalam negeri juga akan menghipnotis kebijakan luar negeri suatu negara. Misalnya sering terjadinya pergantian pemimpin pemerintahan. Setiap pemimpin pemerintahan mempunyai kebijakan sendiri terhadap politik luar negeri.

2.      Tujuan Politik Luar Negeri Indonesia
Tujuan politik luar negeri setiap negara yaitu mengabdi kepada tujuan nasional negara itu sendiri. Tujuan nasional bangsa Indonesia tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 Alinea keempat yang menyatakan ”… melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang menurut perdamaian infinit dan keadilan sosial …”.
Mengenai tujuan politik luar negeri Indonesia yang bebas aktif,  Moh. Hatta dalam bukunya Dasar Politik Luar Negeri Republik Indonesia merumuskan sebagai berikut.
a.       Mempertahankan kemerdekaan bangsa dan menjaga keselamatan negara;
b.      Memperoleh barang-barang yang dibutuhkan dari luar negeri untuk memperbesar kemakmuran rakyat;
c.       Meningkatkan perdamaian internasional;
d.      Meningkatkan persaudaraan dengan semua bangsa.
Tujuan politik luar negeri tidak terlepas dari relasi luar negeri. Hubungan luar negeri merupakan relasi antarbangsa, baik regional maupun internasional, melalui kolaborasi bilateral ataupun multirateral yang ditujukan untuk kepentingan nasional. Yang dimaksud dengan diabdikan untuk "kepentingan Nasional" yaitu politik luar negeri yang dilakukan guna mendukung terwujudnya tujuan nasional sebagaimana tersebut di dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.
3.      Dasar Hukum Politik Luar Negeri Indonesia
Politik luar negeri Indonesia berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Pancasila sebagai landasan ideal dan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai landasan konstitusional.
a.       Pancasila sebagai Landasan Ideal
Pancasila yaitu dasar negara Indonesia. Nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila harus dijadikan sebagai anutan dan pijakan dalam melaksanakan politik luar negeri Indonesia.
b.       Landasan Konstitusional
Landasan konstitusional politik luar negeri Indonesia tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 Alinea pertama dan Alinea keempat, serta pada batang tubuh Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 11 dan Pasal 13.
1)      Alinea Pertama Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945
“Bahwa sebetulnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh alasannya itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan lantaran tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan”
2)      Alinea Keempat Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945
”… dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang menurut kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial, …”
3)      UUD 1945 Pasal 11
”Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain.”
4)      UUD 1945 Pasal 13
Ayat 1: ”Presiden mengangkat duta dan konsul.”
Ayat 2: ”Dalam mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.”
Ayat 3: ”Presiden mendapatkan penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.”
4.      Politik Luar Negeri Indonesia Bebas Aktif
Sebagaimana telah diuraikan terdahulu, rumusan yang ada pada alinea I dan alinea IV Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 merupakan dasar aturan yang sangat kuat bagi politik luar negeri RI. Namun dari rumusan tersebut, kita belum mendapatkan gambaran mengenai makna politik luar negeri yang bebas aktif.  Dalam rangka membuat perdamaian dunia yang abadi, adil, dan sejahtera, Negara kita harus tetap melaksanakan politik luar negeri yang bebas aktif.
a.       Bebas, artinya bebas memilih perilaku dan pandangan kita terhadap masalah-masalah internasional dan terlepas dari ikatan kekuatan-kekuatan raksasa dunia yang secara ideologis bertentangan (Timur dengan komunisnya dan barat dengan liberalnya)
b.      Aktif, artinya kita dalam politik luar negeri senantiasa aktif memperjuangkan terbinanya perdamaian dunia. Aktif memperjuangkan kebebasan dan kemerdekaan, aktif memperjuangkan ketertiban dunia, dan aktif ikut serta membuat keadilan social dunia. (Budiyanto, 2004: 93-94)
Politik luar negeri Indonesia oleh pemerintah dirumuskan dalam kebijakan luar negeri yang diarahkan untuk mencapai kepentingan dan tujuan nasional. Kebijakan luar negeri oleh pemerintah dilaksanakan dengan kegiatan diplomasi yang dilaksakan oleh para diplomat. Dalam menjalankan tugasnya para diplomat dikoordinasikan oleh Departemen Luar Negeri yang dipimpin oleh Menteri Luar Negeri. Tugas diplomat yaitu menjembatani kepentingan nasional negaranya dengan dunia internasional.
Perwujudan politik luar negeri Indonesia yang bebas aktif sanggup kita lihat pada referensi berikut.
a.       Penyelenggaraan Konferensi Asia-Afrika pada 1995 yang melahirkan semangat dan solidaritas negara-negara Asia-Afrika yang kemudian melahirkan Deklarasi bandung.
b.      Keaktifan Indonesia sebagai salah satu gerakan Non-Blok pada 1961 yang berusaha membantu dunia Internasional untuk meredakan ketegangan perang masbodoh antara blok Barat dan blok Timur.
c.       Indonesia juga aktif dalam merintis dan menyebarkan organisasi negara-negara di daerah Asia Tenggara (ASEAN).
d.      Ikut serta membantu menuntaskan konflik di Kamboja, perang saudara di Bosnia, pertikaian dan konflik antara pemerintah Filipina dan suku bangsa Moro, dan masih banyak lagi yang lainnya.


C.   Kebijakan Departemen Luar Negeri Indonesia Dalam Pelaksanaan Politik Luar Negeri Bebas Aktif

1.      Tugas Departemen Luar Negeri RI
Dalam UU Nomor 37 Tahun 1999 ihwal Hubungan Luar Negeri ditetapkan bahwa Menteri Luar Negeri menyelenggarakan sebagian kiprah umum pemerintah dan pembangunan dalam bidang Hubungan Luar Negeri dan Politik Luar Negeri. Hal yang sama juga ditegaskan dalam Pasal 31 Peraturan Presiden RI Nomor 9 Tahun 2005 ihwal Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia, bahwa Departemen Luar Negeri mempunyai kiprah membantu Presiden dalam menyelenggarakan sebagian urusan pemerintahan di bidang politik dan relasi luar negeri.
2.      Fungsi Departemen Luar Negeri RI
Dalam melaksanakan kiprah sebagaimana dimaksud pada Pasal 31, dalam Pasal 32 Peraturan Presiden RI Nomor 9 Tahun 2005 ditetapkan bahwa Departemen Luar Negeri menyelenggarakan fungsi-fungsi sebagai berikut:
a)      Perumusan kebijakan nasional, kebijakan pelaksanaan dan kebijakan teknis di bidang politik dan relasi luar negeri;
b)      Pelaksanaan urusan pemerintahan sesuai dengan bidang tugasnya;
c)      Pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya;
d)     Pengawasan atas pelaksanaan tugasnya;
e)      Penyampaian laporan hasil evaluasi, saran dan pertimbangan di bidang kiprah dan fungsinya kepada Presiden.
3.      Kewenangan Departemen Luar Negeri RI
Dalam menyelenggarakan fungsi tersebut, Departemen Luar Negeri mempunyai kewenangan:
a.       Penetapan kebijakan di bidangnya untuk mendukung pembangunan secara makro;
b.      Penyusunan rencana nasional secara makro di bidangnya;
c.       Penetapan persyaratan legalisasi lembaga pendidikan dan sertifikasi tenaga profesional/ahli serta persyaratan jabatan di bidangnya;
d.      Pengaturan penerapan perjanjian atau persetujuan internasional yang disahkan atas nama negara;
e.       Penetapan kebijakan sistem informasi nasional di bidangnya;
f.       Kewenangan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu:
·      pengaturan dan pelaksanaan relasi sosial, politik, ekonomi, budaya, dan penerangan luar negeri serta
·      pengaturan dan pelaksanaan protokol dan konsuler
4.      Arahan Kebijakan Luar Negeri
Berdasarkan telaahan Rapat Keppri tahun 2004 tersebut, paling tidak terdapat tiga arah kebijakan luar negeri yang penting dijalankan dikala ini yakni:
(a)    Meningkatkan kualitas diplomasi Indonesia dalam rangka memperjuangkan kepentingan nasional;
(b)   Melanjutkan komitmen Indonesia terhadap pembentukan identitas dan pemantapan integrasi regional, serta
(c)    Melanjutkan komitmen Indonesia terhadap upaya-upaya pemantapan perdamaian dunia.
Karena itu, dalam konteks yang lebih luas, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2004-2009 meletakkannya ke dalam tiga aktivitas utama nasional kebijakan luar negeri yang harus segera dilakukan yaitu:
a)      Pemantapan Politik Luar Negeri dan Optimalisasi Diplomasi Indonesia dalam penyelenggaraan relasi luar negeri dan pelaksanaan politik luar negeri. Tujuan pokok dari upaya tersebut yaitu meningkatkan kapasitas dan kinerja politik luar negeri dan diplomasi dalam menawarkan donasi bagi proses demokratisasi, stabilitas politik dan persatuan nasional. Langkah ini sejalan dengan pidato Bung Hatta pada tanggal 15 Desember 1945 yang menyatakan bahwa “politik luar negeri yang dilakukan oleh pemerintah mestilah sejalan dengan politik dalam negeri”. Seluruh rakyat harus berdiri dengan tegaknya dan rapatnya di belakang pemerintah Republik Indonesia. “Persatuan yang sekuat-kuatnya harus ada, barulah pemerintah sanggup mencapai hasil yang sebaik-baiknya dalam diplomasi yang dijalankan”.
b)      Peningkatan kerjasama internasional yang bertujuan memanfaatkan secara optimal banyak sekali peluang dalam diplomasi dan kerjasama internasional terutama kerjasama ASEAN di samping negara-negara yang mempunyai kepentingan yang sejalan dengan Indonesia. Langkah mementingkan kerjasama ASEAN dalam penyelenggaraan relasi luar negeri dan pelaksanaan politik luar negeri merupakan aktualisasi dari pendekatan ASEAN sebagai concentric circle utama politik luar negeri Indonesia.
c)      Penegasan komitmen Perdamaian Dunia yang dilakukan dalam rangka membangun dan menyebarkan semangat multilateralisme dalam memecahkan banyak sekali perkara keamanan internasional. Langkah diplomatik dan multilateralisme yang dilandasi dengan penghormatan terhadap aturan internasional dipandang sebagai cara yang lebih sanggup diterima oleh subjek aturan internasional dalam mengatasi perkara keamanan internasional. Komitmen terhadap perdamaian internasional relevan dengan tujuan hidup bernegara dan berbangsa sebagaimana dituangkan dalam alinea IV Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.

5.      Kebijakan Departemen Luar Negeri RI Dalam Pelaksanaan Politik Luar Negeri Bebas Aktif
            Dari uraian di muka sebetulnya sanggup diketahui bahwa tujuan politik luar negeri bebas aktif Indonesia yaitu untuk mewujudkan kepentingan nasional. Tujuan tersebut memuat gambaran mengenai keadaan negara dimasa mendatang serta kondisi masa depan yang diinginkan. Pelaksanaan politik luar negeri diawali oleh penetapan kecerdikan dan keputusan dengan mempertimbangkan hal-hal yang didasarkan pada faktor-faktor nasional sebagai faktor internal serta faktor-faktor internasional sebagai faktor eksternal.
Kepentingan nasional sangat luas cakupannya dan lantaran itu harus dijabarkan kedalam tujuan kebijakan luarnegeri yang lbih spesifik dan adapat di ukur tingkat keberhasilan pencapaiannya. Setiap pemerintah niscaya mempunyai prioritas kebijakan nasional yang hendak dicapainya selama berkuasa. Sebagai alat pemerintah, departemen Luar Negeri RI diharapkan sanggup merumuskan tujuan kebijakan luarnegeri untuk mendukung setiap kebijakan pemerintah( Aleksius Jemadu, 2008: 69).
Kebijakan politik Luar negeri yang di lakukan oleh Departemen Luar negeri untuk mencapai tujuan dan melaksanakan aktivitas kerjanya yaitu dengan adanya Kerja sama bilateral, kerjasama regional, kerjasama multilateral, dan organisasi internasional.
a)      Kerjasama Bilateral
Hubungan luar negeri Indonesia dengan negara-negara lain telah dimulai semenjak Indonesia memproklamasikan kemerdekaannya pada 17 Agustus 1945. Berbagai forum, baik bilateral, regional maupun multilateral telah dirancang oleh Indonesia bahu-membahu dengan negara-negara sahabat. Dalam menjalin relasi tersebut Indonesia senantiasa mempromosikan bentuk kehidupan masyarakat yang menjunjung tinggi nilai-nilai saling menghormati, tidak mencampuri urusan dalam negeri negara lain, penolakan penggunaan kekerasan serta konsultasi dan mengutamakan konsensus dalam proses pengambilan keputusan.Saat ini Indonesia telah menjalin kerjasama bilateral dengan 162 negara serta satu teritori khusus yang berupa non-self governing territory. Negara-negara kawan kerjasama Indonesia ini terbagi dalam delapan kawasan.
b)     Kerjasama Regional
      Untuk memastikan tercapainya tujuan nasional Indonesia, Departemen Luar Negeri menekankan pada kolaborasi diplomatik dengan negara-negara di dunia internasional dalam seri bulat konsentris (concentric circles) yang terdiri dari: Lingkaran pertama yaitu Association of Southeast Asian Nations (ASEAN) yang merupakan pilar utama bangsa Indonesia dalam menjalankan politik luar negerinya. Kemudian yang berada pada bulat konsentris kedua yaitu ASEAN + 3 (Jepang, China, Korea Selatan). Di luar hal tersebut, Indonesia juga mengadakan relasi kolaborasi yang intensif dengan Amerika Serikat dan Uni Eropa yang merupakan partner utama ekonomi Indonesia. Dalam bulat konsentris yang ketiga, Indonesia mengakui pentingnya menggalang kolaborasi dengan like-minded developing countries.   
      Dengan forum-forum tersebut Indonesia sanggup menerapkan diplomasinya untuk memperkuat usaha bersama dalam rangka menjembatani kesenjangan antara negara-negara berkembang dengan negara maju. Sementara itu, pada level global, Indonesia mengharapkan dan menekankan secara konsisten penguatan multilateralisme melalui PBB, khususnya dalam menuntaskan segala permasalahan perdamaian dan keamanan dunia. Indonesia juga menolak segala keputusan unilateral yang diambil di luar kerangka kerja PBB.
c)      Kerjasama Multilateral
Peraturan Presiden No. 7 Tahun 2005 ihwal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Tahun 2004-2009 Bab 8 ihwal Pemantapan Politik Luar Negeri dan Peningkatan Kerjasama Internasional.
v  Sasaran
Semakin meningkatnya peranan Indonesia dalam relasi internasional dan dalam membuat perdamaian dunia, serta pulihnya gambaran Indonesia dan kepercayaan masyarakat internasional serta mendorong terciptanya tatanan dan kerjasama ekonomi regional dan internasional yang lebih baik dalam mendukung pembangunan nasional.
v  Program
1.      Pemantapan Politik Luar Negeri dan Optimalisasi Diplomasi Indonesia
Ø  Tujuan:
         Meningkatkan kapasitas dan kinerja politik luar negeri dalam menawarkan donasi bagi proses demokratisasi, stabilitas politik dan persatuan nasional dan lebih memperkuat kinerja diplomasi Indonesia.
Ø  Kegiatan Pokok:
a)      Perumusan konsep pemberian respons yang lebih tegas, visioner dan berkualitas berkaitan dengan isu-isu internasional strategis;
b)      Pelaksanaan upaya memperjuangkan masuknya konsep-konsep itu dalam setiap hasil simpulan negosiasi dan pembahasan persidangan, baik pada tingkat bilateral, regional maupun global;
c)      Penyusunan banyak sekali perjanjian internasional yang sejalan dengan kepentingan nasional dalam membangun demokrasi, keamanan nasional dan penerapan nilai-nilai HAM, serta kedaulatan NKRI;
d)     Penyelenggaraan relasi luar negeri, dan pemantapan kebijakan luar negeri yang konsisten dan produktif bagi kinerja diplomasi Indonesia.
2.      Peningkatan Kerjasama Internasional
Ø  Tujuan:
            Memanfaatkan secara lebih optimal banyak sekali potensi positif yang ada pada forum-forum kerjasama internasional terutama melalui kerjasama ASEAN, APEC, kerjasama multilateral lainnya, dan antara negara-negara yang mempunyai kepentingan yang sejalan dengan Indonesia.
Ø  Kegiatan Pokok:
a)      Penciptaan kesepahaman dan koordinasi yang lebih terarah antara Deplu dengan lembaga pemerintah, antara lain dengan Dephan, Polhukkam, TNI, Polri, dan komunitas intelijen untuk bekerja sama dengan lembaga-lembaga kawan secara bilateral, regional dan internasional dalam meningkatkan saling pengertian dalam upaya menjaga keamanan kawasan, integrasi wilayah dan pengamanan kekayaan sumber daya alam nasional;
b)      Pemantapan kerjasama internasional di bidang ekonomi, perdagangan, social dan budaya serta bagi pencapaian tujuan pembangunan sosial ekonomi yang disepakati secara internasional termasuk Millennium Development Goals (MDGs)
  
3.      Penegasan Komitmen Perdamaian Dunia
Ø  Tujuan:
            Menegaskan komitmen Ind terhadap pelaksanaan dan perumusan aturan-aturan serta aturan internasional, mempertahankan pentingnya prinsip-prinsip multilateralisme dalam relasi internasional, serta menentang unilateralisme, aksi dan penggunaan segala bentuk kekerasan dalam menuntaskan permasalahan internasional.
Ø  Kegiatan Pokok:
1)      Peningkatan komitmen dan peningkatan kiprah dalam upaya reformasi dan revitalisasi PBB, termasuk di dalamnya Dewan Keamanan PBB dengan menjadikannya lebih demokratis dalam aspek keterwakilan dan prosedural;
2)      Promosi dan peningkatan kiprah secara aktif di setiap lembaga internasional bagi segera diselesaikannya perkara Palestina secara adil melalui PBB dan pengakhiran pendudukan Israel sebagai bab dari upaya ikut membuat perdamaian dunia;
3)      Peningkatan upaya penanggulangan kejahatan lintas batas negara ibarat terorisme, pembersihan uang, kejahatan narkotika, penyelundupan dan perdagangan insan melalui kerjasama bilateral, regional dan multilateral yang dilakukan secara inklusif, demokratis dan sejalan dengan prinsip-prinsip aturan internasional;
4)      Partisipasi dalam membuat perdamaian dunia.

d)     Organisasi Internasional
Kebijakan umum Pemri pada organisasi-organisasi internasional didasarkan pada Peraturan Presiden No. 7 tahun 2005 ihwal Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Tahun 2004-2009, Bab 8 ihwal Pemantapan Politik Luar Negeri dan Peningkatan Kerjasama Internasional. Melalui penetapan RJPM, Pemerintah berusaha meningkatkan peranan Indonesia dalam relasi internasional dan dalam membuat perdamaian dunia serta mendorong terciptanya tatanan dan kerjasama ekonomi regional dan internasional yang lebih baik dalam mendukung pembangunan nasional.
Prioritas politik luar negeri Indonesia dalam 5 tahun ke depan dituangkan dalam 3 aktivitas utama yaitu aktivitas pemantapan politik luar negeri dan optimalisasi diplomasi Indonesia, aktivitas peningkatan kerjasama internasional yang bertujuan untuk memanfaatkan secara optimal banyak sekali potensi positif yang ada pada forum-forum kerjasama internasional dan aktivitas penegasan komitmen terhadap perdamaian dunia.
Sesuai dengan Keppres No. 64 tahun 1999, keanggotaan Indonesia pada organisasi internasional diamanatkan untuk memperoleh manfaat yang maksimal bagi kepentingan nasional, didasarkan pada peraturan perundangan yang berlaku dan memperhatikan efisiensi penggunaan anggaran dan kemampuan keuangan negara.
Keanggotaan Indonesia pada OI diharapkan sanggup menawarkan manfaat yaitu antara lain
Ø  secara Politik : sanggup mendukung proses demokratisasi, memperkokoh persatuan dan kesatuan, mendukung terciptanya kohesi sosial, meningkatkan pemahaman dan toleransi terhadap perbedaan, mendorong terwujudnya tata pemerintahan yang baik, mendorong pernghormatan, proteksi dan pemajuan HAM di Indonesia;
Ø  secara ekonomi dan keuangan : mendorong pertumbuhan dan stabilitas ekonomi yang berkelanjutan,  meningkatkan daya saing, meningkatkan kemampuan iptek, meningkatkan kapasitas nasional dalam upaya pencapaian pembangunan nasional, mendorong peningkatan produktivitas nasional, mendatangkan pertolongan teknis, grant dan pertolongan lain yang tidak mengikat;
Ø  secara Sosial Budaya : membuat saling pengertian antar bangsa, meningkatkan derajat kesehatan, pendidikan, mendorong pelestarian budaya lokal dan nasional, mendorong upaya proteksi dan hak-hak pekerja migran; membuat stabilitas nasional, regional dan internasional;
Ø  segi kemanusiaan : menyebarkan early warning system di wilayah rawan bencana, meningkatkan capacity building di bidang penanganan bencana, membantu proses rekonstruksi dan rehabilitasi daerah bencana; mewujudkan gambaran positif Indonesia di masyarakat internasional, dan mendorong pelestarian lingkungan hidup dan mendorong keterlibatan banyak sekali pihak dalam usaha-usaha pelestarian lingkungan hidup.

Mengenai pengusulan Indonesia untuk menjadi anggota dari suatu Organisasi Internasional diatur dalam Keputusan Menteri Luar Negeri Republik Indonesia Nomor SK. 1042/PO/VIII/99/28/01 ihwal Tata Cara Pengajuan Kembali Keanggotaan Indonesia serta Pembayaran Kontribusi Pemerintah Indonesia pada Organisasi-Organisasi Internasional.
Menurut SK Menlu tersebut, dalam  hal suatu instansi bermaksud mengusulkan keanggotaan Indonesia pada organisasi internasional, usulan tersebut disampaikan secara tertulis kepada menteri Luar Negeri disertai dengan klarifikasi mengenai dasar usulan serta hak dan kewajiban yang timbul dari keanggotaan itu. Pengusulan tersebut kemudian akan dibahas oleh Kelompok Kerja Pengkaji Keanggotaan Indonesia dan Kontribusi Pemerintah Indonesia pada Organisasi-Organisasi Internasional. Pembahasan mengenai usulan tersebut memperhatikan:
1.      Manfaat yang sanggup diperoleh dari keanggotaan pada organisasi internasional yang bersangkutan;
2.      Kontribusi yang dibayar sebagaimana yang disepakati bersama dan diatur dalam ketentuan organisasi yang bersangkutan serta formula penghitungannya;
3.      Keanggotaan Indonesia pada suatu organisasi internasional yang emmpunyai lingkup dan kegiatan sejenis;
4.      Kemampuan keuangan negara dan kemampuan keuangan lembaga non pemerintah.

            Daftar Kerjasama Organisasi Internasional
·         FAO
·         PBB-Dewan HAM
·         UNCTAD
·         UNIDO
·         WTO

 BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
Dalam mencapai suatu kebijakan itu, Departemen Luar negeri mempunyai beberapa aktivitas politik luar negerinya. Berdasarkan visi dan misi, Deplu melaksanakan aktivitas operasional sebagai berikut:
a.       Pemantapan Kapasitas Politik Luar Negeri dan Optimalisasi Diplomasi Indonesia
b.      Peningkatan Kerjasama Internasional
c.       Penegasan terhadap Komitmen Perdamaian Internasional
      Penyelenggaraan relasi luar negeri, pelaksanaan politik luar negeri serta peranan diplomasi akan terlihat semakin mengemuka di masa depan. Oleh lantaran itu dunia diplomasi Indonesia tidak hanya membutuhkan pengelolaan dan koordinasi antar banyak sekali state actors melainkan juga dukungan dari semua pihak pelaku relasi internasional. Dalam relasi ini, Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 ihwal Hubungan Luar Negeri dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 ihwal Perjanjian Internasional, telah menegaskan kedudukan Departemen Luar Negeri untuk memainkan peranan utama dalam membantu tugas-tugas Presiden menyelenggarakan relasi luar negeri dan pelaksanaan politik luar negeri.
      Kedudukan itu menjadi penting mengingat tantangan pelaksanaan politik luar negeri dan diplomasi Indonesia dikala ini sangat kompleks dengan segala varian perubahan dinamis relasi internasional. Karena itu, Departemen Luar Negeri menyadari pentingnya memfokuskan kebijakan politik luar negeri pada langkah-langkah yang bisa mewujudkan kepentingan nasional yang diperjuangkan bersama. Upaya tersebut hanya sanggup dilakukan optimal dan efektif bila didukung oleh kemantapan dan kualifikasi sumber daya insan yang dibutuhkan sesuai dengan taktik kebijakan yang dilaksanakan. Saat ini, Departemen Luar Negeri akan terus melanjutkan proses benah diri yang juga meliputi pengembangan kualitas SDM sebagai penyelenggara diplomasi utama yang handal dan professional. Pengembangan SDM dan training karir diplomat merupakan hal yang perlu memperoleh perhatian dan dukungan besar serta dilaksanakan sengan sungguh-sungguh. Diperlukan langkah-langkah pengembangan dan peningkatan kualitas SDM secara terus-menerus dan komprehensif.
B.     Saran
            Kebijakan politik luar negeri yang dilaksanakan Departemen Luar Negeri RI dikala ini yaitu kebijakan politik luar negeri yang bebas-aktif. Departemen Luar Negeri RI hendaknya terus melaksanakan relasi dan persahabatan dengan bangsa lain di dunia ini. Dengan melihat realita dan perkembangan kehidupan dunia dikala ini, relasi politik luar negeri tersebut, sanggup terjadi relasi timbal balik yang saling menguntungkan, saling membutuhkan dan saling menghormati hak-hak dan kewajiban diantara negara yang dekat dengan essensi yang paling utama yaitu bagaimana kepentingan nasional bangsa Indonesia sanggup terwakili dikala ini dan ke depan dalam percaturan politik internasional.
            Selanjutnya dimasa pancaroba dan perubahan dunia yang demikian pesat dikala ini, maka desain kebijakan politik luar negeri yang diambil Departemen Luar Negeri RI di masa yang akan datang, seharusnya dilaksanakan sebagaimana essensi perumusan kepentingan nasional dengan berpijak pada kepentingan nasional dalam pelaksanaan relasi dunia yang tenang dan menguntungkan semua pihak dan bukan hanya sekedar kepentingan kelompok atau golongan tertentu yang menikmatinya.
            Olehnya itu, maka kebijakan politik luar negeri pemerintah Indonesia yang bersifat bebas dan aktif yang telah dilaksanakan beberapa tahun yang kemudian dan dianggap masih sangat relevan dengan kondisi pemerintahan dikala ini yang labil dengan perubahan kondisi politik internasional, sehingga diharapkan kebijakan tersebut ada keuntungannya bagi WNI dan dunia internasional itu sendiri.

DAFTAR PUSTAKA

Budiyanto. 2004. Kewarganegaraan. Jakarta: Erlangga.
Jemadu, Aleksius. 2008.Politik Global dalam Teori & Praktek. Yogyakarta: Graha Ilmu.
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2005 Tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, Dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 1999 Tentang Hubungan Luar Negeri




Popular posts from this blog

Rencana-Rencana Atau Het Plan

Sebagaimana kita ketahui bahwa negara Indonesia yaitu suatu organisasi yang mempunyai tujuan. Tujuan negara Indonesia tersebut termuat dalam alinea keempat Undang-Undang Dasar 1945, yang menyiratkan bahwa negara Indonesia yaitu negara h u kum yang menganut welfare state . Sebagai suatu negara h u kum yang bertujuan untuk mensejahterakan warganya, setiap kegiatan pemerintah di samping harus diorientasikan pada tujuan yang hendak dicapai juga harus menjadikan h u kum yang berlaku sebagai aturan dan pola dalam kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat. Oleh lantaran itu aturan harus menjadi pengarah dalam membangun untuk membentuk masyarakat yang hendak dicapai sesuai dengan tujuan kehidupan berbangsa dan bernegara. Pemerintah yang merupakan bab dari organisasi negara menjalankan kegiatannya untuk mencapai tujuan negara dengan mengacu pada aturan manajemen negara sebagai aturan acara pemerintahan dan memfungsikannya sebagai pengarah pencapaian tujuan yang sebelumnya telah ...

Perbandingan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 Dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Perihal Pemerintah Daerah

BAB I PENDAHULUAN Undang-undang akan selalu berubah mengikuti zaman. Hal ini dikarenakan tidak semua pasal dalam undang-undang pas atau sesuai untuk diterapkan disepanjang zaman. Demikian juga dengan undang-undang perihal Pemerintahan Daerah. Dulu undang-undang yang dipakai ialah UU No. 5 tahun 1974, kemudian seiring berjalannya waktu diganti menjadi UU No. 22 tahun 1999. dan yang terakhir dipakai kini ialah UU No. 32 tahun 2004. Sebelum UU No.5 digunakan, terlebih dahulu ada UU No.18 tahun 1965. Mengenai Pemerintahan Daerah, diatur dalam Pasal 18 Undang-Undang Dasar 1945 yang selengkapnya berbunyi: “Pembagian Daerah Indonesia atas daerah besar dan kecil dengan bentuk susunan pamerintahannya ditetapkan dengan UU dengan memandang dan mengingati dasar permusyawaratan dalam sistem Pemerintahan Negara, dan hak-hak asal-usul dalam Daerah-Daerah yang bersifat istimewa ” Dari ketentuan pasal tersebut sanggup ditarik kesimpulan sebagai berikut: Wilayah Indonesia dibagi ke ...

New Jersey Home Away Inter 2012 - 2013

New Jersey Home Away Inter 2012 - 2013  Jersey Home  Jersey Away Sumber foto: inter.it