Skip to main content

Keputusan Mahkamah Internasional Dalam Menuntaskan Sengketa Internasional


Cari sejumlah keputusan Mahkamah Internasional yang berkenaan dengan penyelesaian sengketa Internasional antara dua Negara. Temukan pokok masalahnya, dan bagaimana keputusannya!
JAWABAN
1)      Konflik Perbatasan Antara Chad-Libya
Konflik perbatasan antara Chad-Libya tolong-menolong merupakan sebuah konflik militer sporadis yang terjadi di wilayah serpihan utara Chad yang berbatasan pribadi dengan wilayah Negara Libya, daaerah ini dikenal dengan jalur Aozou. Konflik ini berlangsung selama kurang lebih sepuluh tahun, mulai dari tahun 1978 hingga tahun 1987. Akar permasalahan konflik perbatasan ini ialah Perang Saudara Chad di Chad utara pada tahun 1968, dimana terdapat intervensi Libya yang cukup signifikan. Perang saudara ini terjadi antara kaum muslimin dan kaum nasrani Chad. Intervensi Libya didorong oleh adanya rasa solidaritas atas nama kesamaan etnis dan agama, Libya menawarkan dukungan dan santunan kepada muslim Chad yang mendominasi jalur Aozou. Tidak sekedar ingin mendukung, dalam perkembangannya ternyata Libya mulai berupaya mengklaim jalur Aozou. Tak pelak konflik mulai meluas menjadi pertikaian dan perang antara dua Negara, Chad-Libya.
Latar belakang militer dari perang ini digambarkan pada tahun 1978, dengan Libya memberi santunan pelindung, artileri, angkatan udara dan infantri, dan mengambil serpihan terbesar dalam mengamati dan berperang. Latar belakang ini kesudahannya berubah pada tahun 1986, ketika perang akan berakhir, ketika semua pasukan Chad yang melawan Libya merebut Chad utara dengan persatuan yang tidak pernah dilihat sebelumnya di Chad. Ini menghilangkan kebiasaan infantri pasukan Libya, terutama ketika mereka melawan tank, mereka telah menyediakan anti-tank dan anti-misil, namun melemahkan kekuatan senjata api Libya. Yang terjadi selanjutnya ialah Perang Toyota. Pasukan Libya sanggup dikalahkan dan dipukul mundur oleh Chad, dan juga mengakhiri konflik ini.
Seperti telah disinggung diatas, alasan keikutsertaan Libya dalam hal ini presiden Muammar Al-Gaddafi yang berkuasa tahun 1969 dalam konflik di Chad ialah ambisinya atas tempat Jalur Aouzou, serpihan terutara Chad yang diklaim sebagai serpihan dari Libya berdasarkan sebuah perjanjian yang belum disahkan pada ketika periode kolonial. Pada tahun 1972, keinginannya tercapai, dalam penilaian dari hebat sejarah Mario Azevedo, didirikannya negara serpihan klien di bawah Libya, sebuah republik Islam dimodelkan berdasarkan jamahiriya-nya, yang akan membawa korelasi erat dengan Libya, dan mengambil alih Jalur Aouzou, mengusir kekuasaan Perancis dari tempat itu, dan memakai Chad sebagai tempat untuk memperluas kekuasaannya di Afrika Tengah.
Status final jalur Aozou
Ketika terdapat banyak pelanggaran gencatan senjata, insiden yang terjadi relatif kecil. Kedua pemerintahan dengan segera memulai manuver diplomatik untuk membawa kepada sisi mereka opini dunia atas masalah ini, bahwa konflik ini berlanjut. Pemerintahan Reagan melihat bahwa pembukaan konflik ini ialah kesempatan terbaik untuk menurunkan Gaddafi. Relasi antara kedua negara terus menerus membaik, dengan Gaddafi memberi tanda bahwa ia menginginkan untuk menormalisasikan kekerabatan dengan pemerintah Chad, menuju poin legalisasi bahwa perang itu telah menjadi sebuah kesalahan. Pada bulan Mei tahun 1988, pemimpin Libya menyatakan bahwa ia akan mengakui Habré sebagai presiden Chad "sebagai hadiah untuk Afrika"; hal ini memimpin ke arah pembukaan kembali kekerabatan diplomatik antara kedua engara pada tanggal 3 Oktober. Pada tanggal 31 Agustus 1989, Chad dan Libya bertemu di Aljazair untuk menegosiasikan Kerangka Pesetujuan dalam Perdamaian atas Perselisihan Teritori. Gaddafi oke untuk mendiskusikan dengan Habré ihwal jalur Aouzou dan untuk membawa hal ini ke Mahkamah Internasional untuk menjamin kekuasaan jikalau pembicaraan bilateral gagal. Setelah setahun atas pembicaraan yang tidak meyakinkan, kedua belah pihak memasukan hal ini pada bulan September tahun 1990 kepada Mahkamah Internasional.
Relasi Chad-Libya menjadi lebih baik ketika Idriss Déby yang didukung Libya menggantikan Habré pada tanggal 2 Desember. Gaddafi ialah kepala negara pertama yang mengakui rezim baru, dan ia juga menandatangani perjanjian persahabatan dan kooperasi dalam banyak sekali tingkat, tetapi Déby menyatakan bahwa ia akan tetap bertempur untuk menjaga jalur tersebut jauh dari tangan Libya.
Permasalahan Aouzou diakhiri dengan baik pada tanggal 3 Februari 1994 ketika hakim di Mahkamah Internasional dengan jumlah 16 banding 1 menciptakan Jalur Aouzou menjadi milik Chad. Pengadilan atas masalah tersebut dilaksanakan tanpa gangguan, keduanya menandai pada tanggal 4 April sebuah persetujuan berisi ihwal implementasi pengadilan. Dengan diawasi oleh pengamat internasional, mundurnya tentara Libya dari jalur ditandai pada tanggal 15 April dan selesai pada tanggal 10 Mei. Transfer terakhir terjadi pada tanggal 30 Mei ketika kedua belah pihak menandatangani sebuah deklarasi campuran yang menyatakan bahwa mundurnya pasukan Libya telah berhasil.
2)      Keputusan Mahkamah Internasional antara Bosnia vs. Serbia
Keputusan bersejarah yang dikeluarkan oleh Mahkamah Internasional (International Court of Justice/ICJ) terhadap genosida atau pembunuhan secara massal dalam kasus Bosnia-Herzegovina melawan Serbia-Montenegro merupakan suatu pola bahwa keputusan yang bijaksana tidak selalu menjadi putusan yang baik.
Inilah pertama kalinya negara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa mencoba untuk mengajukan kasus genosida kepada ICJ. Namun ICJ nampaknya telah menghilangkan satu-satunya kesempatan yang masih tersisa bagi pemegang kekuasaan yang sah, semenjak kematian Slobodan Milosevic yang secara tidak pribadi berakibat dengan dihapuskannya Mahkamah Kejahatan Perang di Yugoslavia (International Criminal Tribunal for Former Yugoslavia/ICTY) yang berkemungkinan untuk meminta pertanggungjawaban terhadap dirinya.
Keputusan mahkamah yang menjelaskan bahwa meskipun apa yang terjadi pada tahun 1995 di Srebenica memang merupakan tindakan dari genosida namun negara Serbia tidaklah secara pribadi mempunyai keterlibatan terhadap tindakan tersebut, merupkan keputusan yang diperlukan sanggup diterima oleh masing-masing pihak. Putusan yang seolah-olah bersifat kompromi ini tidaklah bisa berbuat banyak, akan tetapi justru menyalakan api usang di tengah-tengah etnik Balkan yang rentan akan konflik.
Keputusan tersebut mengakibatkan banyak sekali isu besar. Genosida dikenal secara luas sebagai kejahatan internasional luar biasa dan seiring dengan meningkatnya perkembangan dunia, setiap perjuangan terjadinya hal tersebut sangatlah penting untuk dijadikan perhatian. Berbagai pengamat beropini bahwa pemerintah Serbia pada ketika ini tidak sanggup dimintakan pertanggungjawaban terhadap kejahatan yang dilakukan oleh pemerintah sebelumnya. Terdapat juga pendapat yang mencoba untuk menggambarkan perbedaan antara pemerintah dan negara. Bagaimanapun juga, sifat yang luas biasa dan kejam dari genosida membawa perintah secara moril kepada masyarakat internasional maupun nasional untuk membawa pelaku kejahatan pada posisinya. Tetapi, kesulitan untuk menjalankan maksud utama guna meniadakan kelompok yang dilindungi secara khusus berarti bahwa keputusan ibarat halnya dikeluarkan oleh ICJ masihlah jauh dari harapan.

3)      Amerika Serikat-Nikaragua

Keputusan Mahkamah Interasional yang menyakitkan itu tak berdampak pribadi sebab rekomendasi itu tidak mengikat dan kemungkinan hukuman terhadap Israel sanggup segera digagalkan oleh veto AS dalam sidang Dewan Keamanan PBB. Kendati bagitu keputusan Mahkamah Internasional merupakan kemenangan moral penting bagi Palestina dan terang mempengaruhi pandangan umum. Mahkamah Internasional memang punya sejarah panjang di mana keputusan dan rekomendasi hukumnya tidak dituruti. Amerika pada tahun 1986 mengenyampingkan kewenangan Mahkamah dalam konflik dengan Nikaragua. Mahkamah waktu itu memutuskan Amerika Serikat tak punya hak mendukung pemberontak dan memasang ranjau di pelabuhan Nikaragua. Pemerintah Amerika diputus untuk membayar ganti rugi kerusakan, tapi hingga sekarang menolak.

4)      Putusan Mahkamah Internasional: AS Langgar Hak Narapidana Meksiko
Washington-Amerika Serikat (AS) mengaku akan mempelajari terlebih dahulu keputusan Mahkamah Pengadilan Internasional, yang mengharuskannya meninjau kembali vonis mati atas 51 narapidana asal Meksiko. Mahkamah Pengadilan Internasional dalam sidang Rabu tanggal 31 Maret 2004 menyatakan bahwa Amerika Serikat (AS) telah melanggar hak 51 warga Meksiko yang divonis eksekusi mati. Selanjutnya pihak berwenang AS diperintahkan supaya masalah para terpidana mati tersebut ditinjau kembali.
Ketua dewan hakim, Shi Jiuyong menyampaikan bahwa peninjauan kembali tersebut sanggup dilakukan berdasarkan proses banding normal dalam sistem pengadilan di AS. Namun McClellan menyampaikan bahwa pihaknya tidak sanggup pribadi melaksanakan keputusan tersebut sebab para narapidana diadili di beberapa pengadilan yang tersebar di beberapa negara serpihan yang mempunyai otonomi hukum.
Permohonan Banding
Mahkamah memutuskan supaya pihak berwenang di AS harus mendapatkan permohonan banding dari tiga narapidana asal Meksiko yang yang telah divonis eksekusi mati. Para pejabat Meksiko memuji putusan mahkamah tersebut sebagai kemenangan aturan internasional. Mereka yakin bahwa AS akan mematuhi putusan mahkamah tersebut. Arturo Dajer, penasihat aturan Departemen Luar Negeri Meksiko, menyampaikan bahwa putusan tersebut merupakan perangkat aturan yang penting yang memilih masa depan narapidana asal Meksiko di AS.
Putusan mahkamah tersebut bersifat mengikat, mutlak, dan tidak sanggup diajukan banding. Selama ini putusan dari mahkamah tersebut jarang diabaikan. Bila salah satu pihak yang bersangkutan tidak mematuhi putusan tersebut maka sanggup diadukan ke PBB. Putusan tersebut diambil berdasarkan Konvensi Wina 1963 yang menjamin orang yang dituduh melaksanakan tindak kriminal serius di suatu negara absurd mempunyai hak untuk menghubungi pemerintahnya untuk meminta santunan dan yang bersangkutan patut diberitahu hak hukumnya oleh pihak yang menahan. Pihak berwenang di AS dianggap lalai memberi tahu hak aturan tersebut bagi 51 narapidana asal Meksiko. Namun, penasihat aturan AS, William Taft, berargumen bahwa Meksiko tidak berhak mencampuri sistem pengadilan negaranya berkaitan hak aturan 51 narapidana tersebut.


DAFTAR PUSTAKA

http://id.wikipedia.org/w/index.php?title=Konflik_Chad-Libya&action=edit
http://jurnalhukum.blogspot.com/
http://www.rnw.nl/bahasa-indonesia/category/tags-bahasa-indonesia/mahkamah-internasional
http://www.sinarharapan.co.id/luar_negeri/index.html



Popular posts from this blog

Rencana-Rencana Atau Het Plan

Sebagaimana kita ketahui bahwa negara Indonesia yaitu suatu organisasi yang mempunyai tujuan. Tujuan negara Indonesia tersebut termuat dalam alinea keempat Undang-Undang Dasar 1945, yang menyiratkan bahwa negara Indonesia yaitu negara h u kum yang menganut welfare state . Sebagai suatu negara h u kum yang bertujuan untuk mensejahterakan warganya, setiap kegiatan pemerintah di samping harus diorientasikan pada tujuan yang hendak dicapai juga harus menjadikan h u kum yang berlaku sebagai aturan dan pola dalam kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat. Oleh lantaran itu aturan harus menjadi pengarah dalam membangun untuk membentuk masyarakat yang hendak dicapai sesuai dengan tujuan kehidupan berbangsa dan bernegara. Pemerintah yang merupakan bab dari organisasi negara menjalankan kegiatannya untuk mencapai tujuan negara dengan mengacu pada aturan manajemen negara sebagai aturan acara pemerintahan dan memfungsikannya sebagai pengarah pencapaian tujuan yang sebelumnya telah ...

Perbandingan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 Dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Perihal Pemerintah Daerah

BAB I PENDAHULUAN Undang-undang akan selalu berubah mengikuti zaman. Hal ini dikarenakan tidak semua pasal dalam undang-undang pas atau sesuai untuk diterapkan disepanjang zaman. Demikian juga dengan undang-undang perihal Pemerintahan Daerah. Dulu undang-undang yang dipakai ialah UU No. 5 tahun 1974, kemudian seiring berjalannya waktu diganti menjadi UU No. 22 tahun 1999. dan yang terakhir dipakai kini ialah UU No. 32 tahun 2004. Sebelum UU No.5 digunakan, terlebih dahulu ada UU No.18 tahun 1965. Mengenai Pemerintahan Daerah, diatur dalam Pasal 18 Undang-Undang Dasar 1945 yang selengkapnya berbunyi: “Pembagian Daerah Indonesia atas daerah besar dan kecil dengan bentuk susunan pamerintahannya ditetapkan dengan UU dengan memandang dan mengingati dasar permusyawaratan dalam sistem Pemerintahan Negara, dan hak-hak asal-usul dalam Daerah-Daerah yang bersifat istimewa ” Dari ketentuan pasal tersebut sanggup ditarik kesimpulan sebagai berikut: Wilayah Indonesia dibagi ke ...

New Jersey Home Away Inter 2012 - 2013

New Jersey Home Away Inter 2012 - 2013  Jersey Home  Jersey Away Sumber foto: inter.it