Skip to main content

Kontras Dan Upaya Pemajuan Hak Asasi Insan Di Indonesia


LAPORAN KULIAH KERJA LAPANGAN (KKL) POLITIK
BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Ketika reformasi digulirkan, maka besar keinginan rakyat Indonesia akan memasuki tahap yang penting dalam pemajuan dan santunan hak asasi manusia. Wajar saja apabila keinginan itu muncul dan menjadi salah satu agenda reformasi. Hal itu alasannya yakni sejarah Orde Baru yang dipenuhi dengan catatan hitam terhadap hak asasi manusia. Mulai dari pembunuhan, penghilanglan, penyiksaan dan perampasan hak-hak oleh penguasa. Termasuk hak berpolitik. Puncak dari itu semua yakni adanya pembunuhan masal yang dilakukan oleh tentara kepada anggota dan simpatisan Partai Komunis Indonesia (PKI). Meraka semua menjadi korban hanya dikarenakan memiliki pandangan politik yang berbeda dengan penguasa.
Seiring dengan semangat berdemokrasi pasca runtuhnya  rezim Soeharto, wacana terhadap hak asasi insan kembali dimunculkan dan diperjuangkan. Hasilnya, adanya amandemen Undang-Undang Dasar 1945 yang lebih mengakomodasi dan menghormati kedudukan hak asasi. Undang-Undang No 39 tahun 1999 wacana HAM diberlakukan sebagai peraturan organik terhadap batang badan Undang-Undang Dasar 1945. Lembaga resmi pemerintahan dibuat menyerupai Komnas HAM, Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan, Peradilan HAM, dll.  
Akan tetapi, pembentukan peraturan dan forum tersebut tidak lantas bisa mengatasi semua perkara mengenai penegakan hak asasi manusia. Salah satu indikatornya yakni ketidakmampuan forum tersebut dalam mengungkap dan memproses secara aturan pelaku kejahatan hak asasi insan masa lalu. Ironisnya,  ketika hak asasi menjadi sorotan publik dan menjadi warta sentral, diwaktu bersamaan terjadi kejahatan terhadap hak asasi diantaranya yakni penculikan dan pembunuhan para penggagas 1998, terbunuhnya penggagas HAM “Munir”, hingga kejahatan terhadap korban lumpur Lapindo.
Pelanggaran terhadap HAM di Indonesia memiliki faktor penyebab yang sangat kompleks. Faktor-faktor tersebut antara lain:
1.      Masih belum adanya kesepahaman pada tataran konsep hak asasi insan antara paham yang memandang HAM bersifat universal dan paham yang bersifat partikularisme.
2.      Adanya pandangan bahwa HAM bersifat individualistik yang akan mengancam kepentingan umum
3.      Kurang berfungsinya lembaga-lembaga penegak hukum
4.      Pemahaman yang belum merata wacana HAM, baik di kalangan sipil maupun militer (Sunarso dkk 2006: 78).
Dari ke empat faktor tersebut ditambah adanya budaya impunitas yang menempel bersahabat dan berpengaruh dalam penegakan aturan serta tipisnya rasa tanggung jawab yang berakibat pada begitu mudahnya menyalahkangunakan kekuasaan, meremehkan tugas, dan tidak mau memperhatikan orang lain semakin menyempurnakan kompleksitas faktor pelanggaran HAM di Negara ini
Penegakan HAM di Indonesia kedepannya diprediksi masih akan menemui banyak sekali kendala dan tantangan. Terlebih kendala dan tantangan dari dalam itu sendiri alasannya yakni mengingat bahwa pelanggaran HAM didominasi oleh pemerintah. Hukum yang dibuat oleh penguasa terkadang tidak mencerminkan semangat keadilan masyarakat, alasannya yakni proses pembuatannya tidak melibatkan masyarakat.
Indonesia yakni termasuk negara yang yang telah banyak melaksanakan pelanggaran HAM berat terhadap rakyatnya menyerupai perkara pembantaian anggota dan simpatisan PKI, perkara Timor-Timur, Aceh, Papua, Tanjung priok, penculikan dan pembunuhan penggagas dan lumpur lapindo yang hingga ketika ini upaya penegakan melalui forum resmi pemerintahan dinilai belum bisa bekerja sesuai dengan yang diharapkan.
Ketidakmampuan negara dalam menegakkan HAM, mendorong banyak sekali elemen masyarakat untuk berpartisipasi memecahkan kebekuan dan kebuntuan pelaksanaan kiprah forum resmi pemerintahan tersebut. kelompok masyarakat yang memiliki keahlian tertentu menciptakan sebuah organisasi yang dikelola secara swadaya, yang ditujukan untuk menyuarakan hati nurani masyarakat dan bisa menjadi sumber daya politik yang potensial bagi terwujudnya civil society yang kemudian lebih dikenal dengan forum swadaya masyarakat (LSM).
KontraS (Komisi Untuk Orang Hilang dan korban Tindak Kekerasan) yakni salah satu diantara ratusan atau bahkan ribuan LSM/NGO di Indonesia. Lembaga swadaya ini memiliki fokus/ruang gerak pemajuaan kesadaran rakyat akan pentingnya penghargaan terhadap hak asasi manusia. Besar keinginan kepada forum masyarakat ini untuk menjadi kapal pemecah “es” kebekuan penegakan HAM di Indonesia.

B.     Rumusan Masalah
Dari latar belakang di atas maka dirumuskan perkara sebagai berikut :
1.      Bagaimana struktur kelembagaan  KontraS ?
2.      Bagaimana peranan/partisipasi KontraS dalam upaya menegakkan HAM di Indonesia?
3.      Apa saja tantangan dan kendala yang dialami KontraS dalam menjalankan fungsinya?

C.    Tujuan Penulisan
Tujuan dari penulisan ini adalah:
1.      Mengetahui struktur kelembagaan KontraS
2.      Mengetahui peranan/partisipasi KontraS dalam upaya menegakkan HAM di Indonesia
4.      Mengetahui tantangan dan kendala yang dialami KontraS dalam menjalankan fungsinya

D.    Manfaat Penulisan
Berdasarkan dari tujuan yang dikemukakan di atas, maka diharapkan penulisan ini memiliki kegunaan sebagai berikut:
1.      Manfaat Teoritis
Hasil penulisan ini diharapkan sanggup memberikan sumbangan keilmuan terutama bidang ilmu politik yang sanggup dijadikan pola dalam penulisan selanjutnya.
2.      Manfaat Praktis
a.       Bagi Penulis
Penulisan ini sanggup menambah wawasan wacana keadaan terkini mengenai penegakan hak asasi insan oleh LSM khususnya KontraS Selain itu sanggup dijadikan sarana penyaluran minat dan talenta menulis karya tulis ilmiah, serta wahana untuk melatih berpendapat.
b.      Bagi Mahasiswa
Bagi Mahasiswa diharapkan dengan adanya penulisan ini akan diperoleh informasi mengenai bentuk-bentuk partisipasi LSM KontraS dalam upaya menegakkan, melindungi dan menghormati hak asasi insan di Indonesia.

E.     Waktu dan Tempat Pelaksanaan

a.       Waktu Pelaksanaan
Hari                       :
Tanggal                 : 13 – 16 Desember  2009
b.      Tempat pelaksanaan
Kuliah Kerja Lapangan (KKL) Politik ini dilaksanakan di Kantor kesekretariatan KontraS



BAB II
PEMBAHASAN
A.    Profil KontraS
KontraS yang lahir pada 20 Maret 1998 merupakan gugus kiprah yang dibuat oleh sejumlah organisasi civil society dan tokoh masyarakat. Gugus kiprah ini semula berjulukan KIP-HAM yang sebagai yang telah terbentuk pada tahun 1996. Sebagai sebah Komisi yang bekerja memantau perkara HAM , KIP-HAM banyak menerima pengaduan dan masukan dari masyarakat, baik masyarakat korban maupun masyarakat  yang berani memberikan aspirasinya wacana problem HAM yang terjadi di daerah. Pada awalnya KIP-HAM hanya mendapatkan beberapa pangaduan melalui surat dan kontak telpon dari masyarakat, namun usang kelamaan sebagian masyarakat korban menjadi berani untuk memberikan pengaduan pribadi ke sekretariat KIP-HAM.
Dalam perjalanannya kontraS tidak hanya menangani perkara penculikan dan penghilangan orang secara paksa tetapi juga diminta oleh masyarakat korban untuk menangani banyak sekali bentuk kekerasan yang terjadi baik secara vertikal di Aceh, Papua dan . Tim-tim maupun secara horizontal menyerupai di Maluku, Sambas, Sampit dan Pon banyakso. Selanjutnya kontraS berubah menjadi organisasi yang indenden dan banyak berpartisipasi dalam membongkar praktik kekerasan dan pelanggaran HAM sebagai akibat  dari penyalahgunaan kekuasaan. Dalam perumusan kembali kiprah dan posisinya, kontraS mengukuhkan kembali visi dan misinya untuk turut memperjuangkan demokrasi dan HAM bersama dengan entitas gerakan civil society lainnya.

B.     Susunan Kepengurusan Badan Pekerja Kontras
Dewan Pembina
Ketua                                     : Asmara Nababan
Sekretaris                               : Ati Nurbaiti
Bendahara                             : Zumrotin
Dewan Federasi
Ketua                                     : Fauzi Abdullah
Federasi Kontras
Sekretaris Jenderal     : Oslan Purba
Kontras Jakarta
Koordinator               : Usman Hamid
Wakil Koordinator I : Indria Fernida
Wakil Koordinator II            : Haris Azhar

Biro dan Divisi KontraS :
Divisi Pemantauan Impunitas            :Yati Andriyani
Divisi Politik, Hukum dan Ham        : Sri Suparyati
Biro Internasional                              : Sri Suparyati
Biro Penelitian dan Pengembangan   : Papang Hidayat
 Biro Monitoring dan Dokumentasi    : Syamsul Alam Agus
 Biro Keuangan                                   : Neneng Nrasmus
  Biro Rumah Tangga dan sdm          : Regina Astuti
KONTRAS ACEH
Koordinator: Hendra Fadli
KONTRAS SUMUT
Koordinator: Diah Susilowati
KONTRAS PAPUA
Koordinator: Harry Maturbongs
KONTRAS SULAWESI
Koordinator: Andi Suaib




C.    Program Kerja
Pergerakan yang dilakukan dalam upaya penegakan HAM di Indonesia sanggup digolongkan dalam lima aksi, yaitu:
1.      Prevensi Viktimisasi dalam Politik Kekerasan
Upaya bersifat preventif untuk melindungi kepentingan masyarakat dari adanya kecenderungan yang menempatkan bagian-bagian dalam masyarakat sebagai target dan korban politik kekerasan yang dilakukan oleh negara dan atau kekuatan-kekuatan besar lain yang potensial melaksanakan hal itu.
2.      Due Process of Law
Menuntut adanya pertanggungjawaban aturan terhadap para pelaku pelanggaran HAM, melalui mekanisme dan mekanisme aturan yang fair. Dalam kategori ini, KontraS melihat dalam bentuknya yang lebih luas, yakni segala upaya yang harus dilakukan untuk turut memperjuangkan terbentuknya sebuah pranata aturan yang menjamin penghormatan yang tinggi terhadap hak dan martabat manusia.
3.      Rehabilitasi
Rehabilitasi korban mencakup upaya pemulihan secara fisik maupun psikis dari akibat-akibat yang ditimbulkan oleh tindak kekerasan negara dan bentuk-bentuk pelanggaran hak asasi insan lainnya, mutlak dibutuhkan dalam melaksanakan advokasi yang lebih luas. Dalam kerangka ini, pengikutsertaan korban dan keluarga korban sebanyak mungkin dalam proses advokasi yakni konsekuensinya. Sehingga metode pengorganisasian korban dan keluarga korban untuk turut serta dalam upaya advokasi juga ditujukan untuk melaksanakan perjuangan penyadaran dan penguatan elemen masyarakat secara lebih luas.
4.      Rekonsiliasi dan Perdamaian
Rekonsiliasi yakni tuntutan yang tidak terhindarkan dari fakta terdapatnya banyak perkara besar menyangkut tindakan pelanggaran HAM yang berat di masa kemudian yang sulit terungkap dan dimintakan pertanggungjawaban. Rekonsiliasi juga merupakan langkah alternatif yang mungkin diambil dalam menghadapi banyaknya fenomena pertikaian massal yang bersifat horisontal dan melibatkan sentimen-sentimen suku, agama, etnis dan ras yang terjadi di tanah air. Langkah ke arah itu tentu saja harus didahului oleh sebuah pengungkapan fakta-fakta dan kebenaran yang sejelas-jelasnya sebagai syarat mutlak adanya rekonsiliasi. Oleh alasannya yakni itu KontraS dituntut untuk turut serta melaksanakan upaya-upaya positif dan mendorong segala perjuangan yang mengusahakan terciptanya sebuah rekonsiliasi dan perdamaian yang lebih positif sebagai langkah penyelesaian banyak sekali perkara HAM di masa kemudian dan pertikaian massal secara horisontal di banyak sekali daerah.
5.      Mobilisasi Sikap dan Opini
a)      Anti politik kekerasan
Secara intensif dikembangkan wacana wacana anti politik kekerasan dan gerakan anti kekerasan secara lebih luas. Misi dari proses ini yakni membangun sensitifitas masyarakat atas adanya banyak sekali bentuk kekerasan, secara khusus terhadap praktik penghilangan orang secara paksa, perkosaan, penganiayaan, penangkapan dan penahanan orang secara sewenang-wenang, pembunuhan diluar proses hukum, oleh unsur-unsur negara. Dalam jangka panjang diharapkan terjadi sebuah koreksi fundamental atas politik kekerasan yang selama ini berlangsung.
b)     Pelanggaran HAM
Dalam jangkauan lebih luas, KontraS harus menempatkan porsi yang sangat penting bagi segala bentuk pelanggaran HAM yang pernah terjadi dan mengedepankannya di dalam wacana publik untuk dipersoalkan sebagai upaya membangun kesadaran akan pentingnya pengormatan terhadap HAM. Secara prinsip, problem HAM juga harus dipersoalkan sebagai hal fundamental yang harus dipertimbangkan pada setiap pengambilan kebijakan oleh negara maupun setiap perjuangan yang dilakukan demi membangun kehidupan bermasyarakat dalam dimensinya yang luas. Untuk itu, KontraS melaksanakan pemantauan dan pengkajian yang serius terhadap segala hal menyangkut penegakan HAM di Indonesia.
c)      Human Love Human
Adalah sebuah kampanye yang bertujuan melawan setiap bentuk kekerasan dan penindasan dengan mengajak insan untuk kembali mengasihi kemanusiaan. Dengan mengasihi sesama manusia, lingkungan, dan alam seisinya, maka cara-cara kekerasan tidak menjadi solusi dari sebuah masalah. Kampanye HLH ini melibatkan orang-orang muda dari banyak sekali kalangan.

BAB III
PENUTUP
Seiring dengan semangat berdemokrasi pasca runtuhnya  rezim Soeharto, wacana terhadap hak asasi insan kembali dimunculkan dan diperjuangkan. Hasilnya, adanya amandemen Undang-Undang Dasar 1945 yang lebih mengakomodasi dan menghormati kedudukan hak asasi. Undang-Undang No 39 tahun 1999 wacana HAM diberlakukan sebagai peraturan organik terhadap batang badan Undang-Undang Dasar 1945. Lembaga resmi pemerintahan dibuat menyerupai Komnas HAM, Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan, Peradilan HAM, dll.  
Ketidakmampuan negara dalam menegakkan (menyelesaikan pelanggaran) HAM, mendorong banyak sekali elemen masyarakat untuk berpartisipasi memecahkan kebekuan dan kebuntuan pelaksanaan kiprah forum resmi pemerintahan tersebut. KontraS (Komisi Untuk Orang Hilang dan korban Tindak Kekerasan) bisa hadir di tengah ketidakmampuan negara menegakan nilai-nilai HAM. Lembaga swadaya ini memiliki fokus/ruang gerak pemajuaan kesadaran rakyat akan pentingnya penghargaan terhadap hak asasi manusia. Besar keinginan kepada forum masyarakat ini untuk menjadi kapal pemecah “es” kebekuan penegakan HAM di Indonesia.
Upaya-upaya yang dilakukan kontras dalam upaya membumikan nilai-nilai HAM yakni prevensi viktimisasi dalam politik kekerasan, due process of law, rehabilitasi, rekonsiliasi dan perdamaian, serta Mobilisasi Sikap dan Opini.
Penegakan HAM di Indonesia kedepannya diprediksi masih akan menemui banyak sekali kendala dan tantangan. Terlebih kendala dan tantangan berasal dari dalam mengingat bahwa pelanggaran HAM didominasi oleh pemerintah. Oleh alasannya yakni itu, upaya-upaya penegakan HAM harus terus menerus dilakukan dan salah satu caranya yakni dengan penguatan civil society.

Popular posts from this blog

Rencana-Rencana Atau Het Plan

Sebagaimana kita ketahui bahwa negara Indonesia yaitu suatu organisasi yang mempunyai tujuan. Tujuan negara Indonesia tersebut termuat dalam alinea keempat Undang-Undang Dasar 1945, yang menyiratkan bahwa negara Indonesia yaitu negara h u kum yang menganut welfare state . Sebagai suatu negara h u kum yang bertujuan untuk mensejahterakan warganya, setiap kegiatan pemerintah di samping harus diorientasikan pada tujuan yang hendak dicapai juga harus menjadikan h u kum yang berlaku sebagai aturan dan pola dalam kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat. Oleh lantaran itu aturan harus menjadi pengarah dalam membangun untuk membentuk masyarakat yang hendak dicapai sesuai dengan tujuan kehidupan berbangsa dan bernegara. Pemerintah yang merupakan bab dari organisasi negara menjalankan kegiatannya untuk mencapai tujuan negara dengan mengacu pada aturan manajemen negara sebagai aturan acara pemerintahan dan memfungsikannya sebagai pengarah pencapaian tujuan yang sebelumnya telah ...

Perbandingan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 Dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Perihal Pemerintah Daerah

BAB I PENDAHULUAN Undang-undang akan selalu berubah mengikuti zaman. Hal ini dikarenakan tidak semua pasal dalam undang-undang pas atau sesuai untuk diterapkan disepanjang zaman. Demikian juga dengan undang-undang perihal Pemerintahan Daerah. Dulu undang-undang yang dipakai ialah UU No. 5 tahun 1974, kemudian seiring berjalannya waktu diganti menjadi UU No. 22 tahun 1999. dan yang terakhir dipakai kini ialah UU No. 32 tahun 2004. Sebelum UU No.5 digunakan, terlebih dahulu ada UU No.18 tahun 1965. Mengenai Pemerintahan Daerah, diatur dalam Pasal 18 Undang-Undang Dasar 1945 yang selengkapnya berbunyi: “Pembagian Daerah Indonesia atas daerah besar dan kecil dengan bentuk susunan pamerintahannya ditetapkan dengan UU dengan memandang dan mengingati dasar permusyawaratan dalam sistem Pemerintahan Negara, dan hak-hak asal-usul dalam Daerah-Daerah yang bersifat istimewa ” Dari ketentuan pasal tersebut sanggup ditarik kesimpulan sebagai berikut: Wilayah Indonesia dibagi ke ...

New Jersey Home Away Inter 2012 - 2013

New Jersey Home Away Inter 2012 - 2013  Jersey Home  Jersey Away Sumber foto: inter.it