A. Kedudukan Warga Negara Dan Pewarganegaraan Di Indonesia
1) Pengertian Warga Negara
Warga negara ialah individu/kelompok-kelompok yang berdasarkan aturan merupakan anggota negara dan tak terpisahkan dengan negara tersebut. Warga negara yaitu orang-orang yang mengakui pemerintahan negara sebagai pemerintahannya. Bukan warga negara (orang asing) yaitu orang-orang yang tidak mengakui pemerintahan negara sebagai pemerintahannya.Secara terang hal-hal mengenai kewarganegaraan diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 (amandemen)
2) Dasar Hukum Kewarganegaraan
a. UUD 1945 Pasal 26 Pasal 26 Undang-Undang Dasar 1945 (definisi warga negara ) dinyatakan sebagai berikut:
1) Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa orisinil dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Orang orang bangsa lain yang dimaksud misalkan peranakan Belanda, Tionghoa dan Arab yang bertempat kedudukan di Indonesia, Mengakui Indonesia sebagai tanah airnya dan bersikap setia kepada negara RI.
2) Penduduk yaitu warga negara Indonesia dan orang-orang abnormal yang bertempat yang bertempat tinggal di Indonesia.
3) Syarat-syarat menjadi kewarganegaraan negara ditetapkan dengan undang-undang.
b. UU RI No. 12 Tahun 2006 Undang-undang ini menegaskan bahwa peraturan lain yang bertentangan dengan UU ini dinyatakan tidak berlaku, mulai dari UU No. 62/1958 yang telah mengalami perubahan melalui UU no. 3/1976 sampai UUU No. 10/1910 perihal peraturan kekaulanegaraan Belanda bukan Belanda (stb 1910:296 jo 27 - 48) serta peraturan lain yang berkaitan dengan kewarganegaraan.
Yang dimaksud dengan kewarganegaraan Indonesia berdasarkan UU No.12 Tahun 2006 Pasal 4 adalah .
1) Setiap orang berdasarkan peraturan perundang-undangan dan / atau berdasarkan perjanjian Pemerintah RI dengan Negara lain sebelum UU ini berlaku sudah menjadi WNI
2) Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu WNI
3) Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu WNA
4) Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNA dan ibu WNI
5) Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI, tetapi ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan atau aturan Negara asal ayahnyatidak memperlihatkan kewarganegaraan kepada anak tersebut
6) Anak yang lahir dalam batas waktu tenggang 300 hari sesudah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah dan ayahnya WNI
7) Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI
8) Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu WNA yang diakui oelh seorang ayah WNI sebagai anaknya dan pengukuhan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 tahun atau belum kawin
9) Anak yang lahir di wilayah negara RI yang pada waktu lahir tidak terang status kewarganegaraannya.
10) Anak yang lahir yang ditemukan diwilayah RI selama ayah dan ibunya tidak diketahui.
11) Anak yang lahir diwilayah negara RI apabila ayah dan ibunya tidak mempunyai kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya.
12) Anak yang lahirkan diluar wilayah negara RI dari seorang ayah dan ibu WNI yang sebab ketentuan dari Negara tempat anak tersebut dilahirkan memperlihatkan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan.
13) Anak dari seorang ayah dan ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya kemudian ayah dan ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan akad setia.
B. Asas-Asas dan Status Kewarganegaraan
Untuk memilih kewarganegaraan seseorang ada 3 asas yang harus dipahami :
1) Ius Soli (disebut asas kelahiran)adalah Asas yang memilih kewarganegaraan seseorang berdasarkan kawasan atau tempat dimana dilahirkan. Asas ini ianut oleh Inggris, Mesir, Amerika dll
2) Ius Sanguinis (asas keturunan) yaitu Asas yang memilih kewarganegaraan seseorang berdasarkan darah dan keturunan dari orangtua yang bersangkutan. Asas ini dianut oleh RRC.
3) Naturalisasi (pewarganegaraan)adalah Orang sanggup menjadi warga negara dari suatu negara sesudah melaksanakan langkah-langkah aturan tertentu. Biasanya dilakukan sesudah dewasa.
Selain itu beberapa asas juga menjadi dasar penyusunan UU Kewarganegaraan RI.
a) Asas kepentingan nasional : asas yang memilih bahwa peraturan kewarganegaraan mengutamakan kepentingan nasional Indonesia, yang bertekad mempertahankan kedaulatan sebagai negara kesatuan yang mempunyai keinginan tujuannya sendiri.
b) Asas pertolongan maksimum : asas yang memilih bahwa pemerintah wajib memperlihatkan pertolongan penuh kepada setiap warga Negara Indonesia dalam keadaan apapun baik didalam maupun diluar negeri
c) Asas persamaan di dalam aturan dan pemerintahan : Asas yang memilih bahwa setiap warga Negara Indonesia mendapat perlakuan sama di dalam aturan dan pemerintahan
d) Asas kebenaran substantif : mekanisme pewarganegaraan seseorang tidak hanya bersifat administratif, tetapi substansi dan syarat-syarat permohonan yang sanggup dipertanggungjawabkan kebenarannya.
e) Asas nondiskriminatif :asas yang tidak membedakan perlakuan dalam segala hal ihwal yang berafiliasi dengan warga negara atas dasar suku, ras, agama, golongan, dan gender
f) Asas pengukuhan dan penghormatan terhadap HAM : asas yang sama dalam segala hal ihwal yang berafiliasi dengan warga negara harus menjamin, melindungi dan memuliakan HAM pada umumnya dan hak warga negara pada khususnya.
g) Asas keterbukaan : asas yangmenentukanbahwa segala hal ihwal yang berhubuhngan dengan warga negara harus dilakukan secara terbuka
h) Asas publisitas : asas yang memilih bahwa seseorang yang memperoleh atau kehilangan Kewarganegaraan RI diumumkan dalam Berita Negara RI semoga masyarakat mengetahuinya.
Status kewarganegaraan yang dimiliki seorang sanggup bersifat :
1) Apatride : Seseorang yang tidak mempunyai Kewarganegaraan.
2) Bipatride : Orang yang mempunyai Kewarganegaraan Rangka.
3) Multipatride : Seseorang yang mempunyai 2 atau lebih kewarganegaraan.
Dalam memilih status kewarganegaraan suatu negara, pemerintah lazimnya memakai stelsel aktif dan stelsel pasif. Menurut stelsel aktif orang harus melaksanakan langkah-langkah aturan tertentu semoga diakui kewarganegaraannya, sedang stelsel pasif orang yang berada dalam suatu negara dengan sendirinya dianggap menjadi warga negara tanpa harus melaksanakan tindakan aturan tertentu.
Daftar Pustaka
Harsono. 1992. Hukum Tata Negara Perkembangan Pengaturan Kewarganegaraan. Yogyakarta: Liberty.
Hadidjojo, Soejono.1954. Kewarganegaraan Indonesia. Yogyakarta: Jajasan B.P. Gadjah Mada.
http://arriwp97.blogspot.com/
http://biotalaut-biotalaut.blogspot.com/
http://business.blinkweb.com/
http://www.kumham-jakarta.info/info-layanan/kewarganegaraan/persyaratan-permohonan
Undang-Undang No.12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan
