Skip to main content

Pembaharuan Aturan Islam

BAB I

PENDAHULUAN
A.    Latar belakang
Sekarang kita hidup di era yang modern, semua yang kita butuhkan pribadi tersedia secara instant. Fenomena ini sanggup kita lihat di beberapa bidang. Di bidang komonikasi, kita dulu masih SD tidak ada orang yang megang handphone kecuali orang-orang tertentu saja, bahkan dulu TV sangat sulit kita jumpai, tetapi pada era ini anak SD pun kini sudah banyak yang memkaia HP, bahkan kini di desa-desa sudah ada yang namanya internet. Di bidang kedokteran, kini orang yang hamil sanggup diketahui apakah bayinya pria atau perempuan, bahkan juga sanggup mengetahui istri yang sudah ditinggalkan suaminya apakah dirahimnya terdapat bayinya atau tidak. Dan dibidang-bidang yang lainya. Sejalan dengan perkembangan itu, persoalan-persoalan juga semakin kompleks. Dan apakah aturan Islam sanggup menjawab semua persoalan-persoalan itu?. Dan apakah jawaban-jawaban itu masih relevan menyerupai zaman Nabi dan sahabat-sahabat-Nya? Dan apa yang harus dilakukan jikalau jawaban-jawaban itu tidak relevan lagi?
B.     Topik Bahasan
Topik bahasan dalam hal ini adalah:
Ø  Apa definisi dari pembaharuan aturan Islam itu sendiri?,
Ø  Bagaimana sejarah perkembangan aturan Islam dari zaman Rasulullah SAW hingga sekarang?
Ø  Bagaiman caranya untuk melaksanakan pembaharuan aturan Islam itu?

C.    Tujuan
Makalah ini dimaksudkan untuk mengetahui pembaharuan aturan Islam pada masa Nabi Muhammad SAW hingga kini dan mengapa harus ada pembaharuan aturan Islam dan bagaiman caranya untuk melaksanakan pembaharuan aturan Islam.

BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian Pembahuruan Hukum Islam
Pembaharuan aturan Islam terdiri dari dua kata, yaitu “pembaharuan” yang berarti modernisasi atau suatu upaya yang dilakukan untuk mengadakan atau membuat suatu yang baru; dan “hukum Islam”, yakni kumpulan atau koleksi daya upaya para fukaha dalam bentuk hasil pemikiran untuk menerapkan syariat berdasarkan kebutuhan masyarakat. Dalam hal ini aturan Islam sama dengan fiqh, bukan syariat.
B.     Sejarah Perkembangan Hukum Islam
Sebelum penulis membahas pembaharuan aturan Islam di Indonesia, perlu diketahui historitas pertumbuhan dan perkembangan aturan Islam dari masa kemasa.
1.      Pada Masa Rasulullah (610M – 632M)
Dengan diturunkanya wahyu kepada Nabi Muhammad SAW mulailah tarikh tasyri’ Islami. Sumber tasyri’ Islami ialah wahyu (Kitabullah dan Sunnah Rasul). Ayat tasyri’ tiba secara berangsur-angsur dan bertahap (tadrij).tadrij ini berafiliasi dengan adat-adat bangsa Arab meninggalkan adat-adat yang usang dengan aturan yang baru/hukum Islam.dan dijadikan prinsip-prinsip umum.
2.      Pada masa Khulafa’ur Rasyidin (632M – 662M)
a)      Abu Bakar Ash-Shiddiiq
Pada masa ini disebut masa penetapan tiang-tiang (da’aa’im) dengan memerangi orang-orang yang murtad mutanabbi dan nakal penyerahan zakat. Di masa ini pula dikumpulkan Al-Qur’an pada satu mushaf.
b)      Umar Bin Khatab
Pada masa ini telah sanggup menyusun manajemen pemerintahan memutuskan pajak. kharaj atas tanah subur yang dimiliki oleh orang non muslim, memutuskan peradilan, perkantoran, dan kalender penanggalan.
Umar dikenal sebagai imamul-mujtahidin. Di masanya ia berijtihad, antara lain tidak menghukum pencuri dengan potong tangan lantaran tidak ada illat untuk memotongnya dan tidak memberi zakat kepada al-muallafatu quluubuhum, lantaran tidak ada ‘illah untuk memberinya.
c)      Utsman bin Affan
Pada zamannya telah diperintahkan Zaid Ibn Tsabit dan Abdullah Ibn Zubair. Sa’iid Ibn Al-Ash dan Abdurrahman Bin Harits untuk mengumpulkan Al-Qur’an dengan qiraah (dialek) yang satu dengan mushaf satu macam pula pada tahun 30 H./650M.
d)     Ali bin Abi Thalib
Dengan wafatnya Sayyidina Ali, berakhirlah masa Khulafa’ur-Rasyidin dalam perkembangan tasyri’ Islam.
Pada masa ini sumber tasyri’ Islam ialah Al-Qur’an dan Sunnah Rasul yang disebut dengan nash atau naql,apabila ada kasus yang tidak terang dalam nash,para sobat pada zaman Khulafa’ur-Rasyidin,memakai ijtihad dengan berpegang kepada ma’quul an-nash dan mengeluarkan ‘illah atau pesan yang tersirat yang dimaksud dari nash itu,kemudian menerapkan pada semua kasus yang sesuai dengan ‘illahnya dengan ‘illah pada yang dinash untuk mendapatkan aturan yang dicari,yang disebut dengan al-qiyaas,jika aturan yang dicari tidak ada nashnya,maka para sobat bermusyawarah,yang disebut dengan al-ijmaa’. Para Ulama’ menyebutkan bahwa dari praktek khulafa’ur-Rasyidin itu terdapat perluasan dasar tasyri’ Islam disamping Al-Qur’an dan As-Sunnah terdapat juga Al-Qiyaas dan Al-Ijmaa’.
3.      Masa Khilafah Amawiyah
Pada masa ini ialah masa pembentukan fiqh Islami yaitu ilmu furu’ syari’ah dan hukum-hukumnya yang diambil dari dalil-dalilnya yang tafsili.para fuqaha meletakkan peraturan dasar yang diambil dari Al-Qur’an,As-Sunnah dari Ijma’ dan Qiyas. Pada garis besarnya mereka terbagi ke dalam dua aliran,yaitu aliran Hijaz yang berpegang kepada nas-nas as-sunnah/ahli hadis, dan aliran Irak yang telah dipengaruhi kebudayaan masyarakat yang baru, sehingga para fukaha-nya cenderung menggunakan qiyas/ar-ra’yi. Dan masa ini juga telah dimulai penafsiran al-qur’an dan pengumpulan hadits, mempelajari dan mendalaminya, menjaga kepalsuan dari efek politik, efek gololongan, atau sebab-sebab yang lain.
4.      Masa Keemasan Abbasiyah
Pada masa ini syari’at dipelajari secara khusus dengan ilmu khusus yaitu ushulul-fiqh dan dikarang kitab-kitab dalam hal furu’ fiqh. Dan pada masa ini fuqaha sunni terbagi tiga golongan,yaitu fuqaha sunni mahir Ra’yi tokohnya debu hanifah di iraq,dan fuqaha sunni mahir hadits tokohnya malik ibnu anas di hijaz, dan golongan yang bertentangan dari kedua golongan tersebut yaitu aliran asy-syafi’i. Kemudian muncullah madzhab-madzhab sunni. Yang besar dan masih hidup: hanafi, maliki, syafi’i, dan hanbali. Dari segi sumber tasyri’ selain nash (Al-Qur’an dan Sunna) telah bertambah dalil ‘aqli,yaitu ijma’ dan qiyas,dan dalil-dalil istihsan dari Abi Hanifah dan mashlahatul-mursalah.
5.      Masa Kemerosotan
Ilmu fiqh berhenti sedikit demi sedikit,bahkan mereka melaksanakan ijtihad fil-madzhab,sehingga khalifah-khalifah hanya menjadi pendukung madzhab yang adaturki mendukung madzhab hanafi, ayyubi mendukung syafi’I, fathimi mendukung madzhab isma’ili.Para hakim menjadi engikut madzhab yang dianut oleh Negara yang tidak berijtihad sendiri. Pada permulaan masa ke empat hijrah, fuqaha sunni memutuskan tertutupnya pintu ijtihad,sehingga berkembanglah bid’ah dan khurafat dan hanya taqlid yang berkembang.
6.      Masa kebangkitan
Pada masa ini Ahmad Ibnu Taimiyah dan muridnya Ibnu Qayyim Al-Jauziyah yang bermadzhab kepada Hanbali memerangi bid’ah dan khurafat, dan menganjurkan memahami syari’at dengan menggunakan pikiran, penalaran dan budi sehat, dan menyampaikan pintu ijtihad itu terus berlaku hingga hari kiamat, dan memerangi taqlid buta.
7.      Perkembangan Fiqh Pada Masa Mujtahihidin
Akhir masa pertama muncul mujtahid-mujtahid dalam furu’. Yang termasyhur serta urutannya sebagai berikut:
Ø  Madzhab Aby Hanifah
Dikalangan sunni madzhab ini banyak memperkenalkan ra’yu.dan dalam berijtihad selain menggunakan Al-Qur’an,Hadits,Ijma’ dan Qiyas juga menggunakan dalil Al-istihsan sebagai dalil yang khusus.madzhab ini menjadi madzhab resmi pemerintahan Utsmaniyah pada zaman Abbasiyah
Ø  Madzhab Maliki
Madzhab ini berimam pada malik ibn anas dan terkenal sebagai madrasah ahlul-hadits.pegangan dalam beristinbath selain Al-Qur’an,Hadits,Ijma’ dan Qiyas juga menggunakan Al-Maslahatul Mursalah,qaul shahabi dan tabiat yang diikuti di Madinah
Ø  Madzhab Asy-Syafi’i
Dalam beristinbath hukumnya juga menggunakan Al-Qur’an,Hadits,Ijma’ dan Qiyas,tetapi menolak dalil Al-istihsan dari Aby Hanifa dan Al-Maslahatul Mursalah dari imam Maliki.karena madzhab ini merupkaqn pertengahan dari Aby Hanifah dan Imam Maliki.
Ø  Madzhab Ahmad Ibn Hanbal
Madzhab ini merupakan madzhab yang terakhir dikalangan sunni.gurnnya ialah imam Syafi’i,tetapi mempunyai madzhab sendiri dan lebih banyak bergerak pada aqidah untuk membersihkan ummat dari khurafat,takhayul,bid’ah.dan dikenal dengan semboyan kembali kepada Al-Qur’an dan Hadits mengikuti paham salaf.
Ø  Madzhab Syi’ah
Madzhab ini timbul lantaran problem politik,mereka tidak mengakui Khulafaur-Rasyidin kecuali sayyidina ali,Abbasiyah,dan Amawiyah,karena mereka mempunyai statemen “khalifah itu hanya keturunan Nabi (Ahl Al-bait).
Madzhab ini terbagi menjadi dua cuilan diantaranya:
a.        Syi’ah Imamiyyah Itsna ‘Asyariyah
Dasar fiqhnya ialah al-qur’an dan hadits yang sanadnya dari Ahlu Bait dan ijma’nya dari imam yang ma’shum,kemudian dengan dalil aqal yang bukan qiyas yang disebut dengan madzhab Ja’fari.
b.      Syi’ah Zaidiyayah
Madzhab ini mengakui kekholifahan Khulafaur-Rasyidin,sehingga diidentifikasi dengan madzhab sunni.
c.       Syi’ah isma’iliyyah
Atau juga disebut madzhab Batiniyah,karena mereka menganggap kalau Al-Qur’an makna-Nya yang batin.

Ø  Madzhab-madzhab lainya
a.       Madzhab Al-Auza’i
b.      Madzhab Dzahiri
Tokoh pendirinya ialah Dawud Ibn Ali (wafat 270 H/883 M).Madzhab ini berpegang kepada zhahir ana al-qur’an dan hadits.mereka tidak mendapatkan ijma’ selain ijma’nya sahabat,dan tidak mendapatkan qiyas selain qiyas nash.
c.       Kadzhab Al-Thabari
8.      Perkembangan Fiqh Pada Masa Utsmani
Pemerintah Utsmani lahir pada masa ke-14 di Anatoli (Turki) dan berlangsung 4 masa dan menganut madzhab hanafi secara resmi untuk fatwa dan keadilan sesudah beberapa tahun.
Ada beberapa halangan untuk mengodifikasikan hukum,antara lain:
1)      Sumber Tasyri’ Islami
Mereka khawatir dalam berijtihad mengalami kekeliruan,karena sumber tasyri’ ialah hal yang suci.
2)      Kemerdekaan Berijtihad
Berijtihad merupakan hak asasi bagi yang berhak.Apabila hasil ijtihad telah dikodifikasikan,maka tidak mendapatkan ijtihad orang lain,padahal dalam hal kasus gres harus ber-ijtihad lagi,
3)      Kemerdekaan Aqidah
Islam tidak ada paksaan untuk beragama,jadi apabila fiqh telah dikodifikasikan,berarti membatasi kemerdekaan aqidah bagi yang lain.
Jadi dalam melaksanakan kodifikasi ditempuh secara bertahap, antara lain:
a.      Menetapkan Yang Resmi Bagi Negara
Pada awalnya untuk memutuskan madzhab yang resmi sangat sulit, lantaran dikewatirkan terjadi pertentang pendapat.tetapi lantaran adanya kebutuhan-kebutuhan yang mendesak,maka sultan salim yang memerintah pada dikala itu memutuskan madzhab hanafi sebagai madzhab resmi Negara dalam hal peradilan dan fatwa.
b.      Menyusun Pendapat Satu Madzhab
Setalah mempersatukan madzhab diseluruh wilayahnya,maka disusunlah aturan perdata utsmani yang dikenal dengan majallatul-ahkam al-adliyah,selain semua rakyat untuk menaatinya,hakim juga harus mengikuti perintah sultan dan tidak boleh mendapatkan hasil mujtahid yang lainya.
c.       Membuat Kompilasi Madzhab Lain
Pemerintah juga mengambil pendapat dari madzhab yang lain yang sesuai demi kemaslahatan ummat.
d.      Mengambil PerUndang-Undangan Modern
Hukum perdata,hukum perdagangan,hukum pidana yang gres yang lebih modren dititik beratkan harus berdasarkan syari’at Islamiya.
9.      Masuknya Campur Tangan Asing Ke Dalam Undang-Undang Asing
Yang sangat krusial campur tangan absurd pada masa ke-19 ketika pemerintahan utsmani sudah melemah,khususnya pada pemerintahan abdul-aziz (1861M – 1876M),ketika Negara jatuh ke dalam hutang luar negeri lantaran pemborosan keroyalan dan juga lantaran berpikirnya tidak berdasarkan kesatuan agama tetapi lantaran kesukuan dan kebangsaanya.
10.  Peraturan Dan PerUndang-Undangan Kerajaan Utsmani
Beberapa Undang-Undang pemerintah Utsmani yang dipengaruhi campur tangan asing,diantaranya adalah:
a)      Undang-Undang perdagangan
b)      Undang-Undang pertahanan
c)      Undang-Undang aturan pidana
d)     Undang-Undang perdagangan laut
e)      Undang-Undang aturan acara

C.     Islam Datang Ke Indonesia

            Sebelum Islam tiba ke Indonesia,sudah banyak agama-agama yang dianut masyarakat setempat,dan ternyata Islam masuk bersamaan dengan mistis dari agama Hindu Budha.
1.      Awal mula masuknya Islam ke Indonesia
Islam tiba ke Indonesia dengan proses adaptasi dengan agama sebelumnya dan tradisi budaya setempat menyerupai Wali Songo di jawa,hal ini yang mengakibatkan kepercayaan yang sifatnya sinkritisme.dan ada juga yang beropini masuknya Islam ke Indonesia lantaran aspek hukumnya,dan jikalau pendapat ini yang digunakan maka terjadi pelemahan proses dari aliran hukum Islam di Indonesia,artinya pada mulanya orang Indonesia taat pada hukum Islam,kemudian mereka meninggalkanya.
Lepas dari perbedaan tersebut,pelaksanaan hukum Islam banyak dipengaruhi oleh nilai-nilai tradisional setempat. Hal tersebut bertujuan untuk memperlancar proses Islamisasi, tetapi kenyataanya terbalik,yaitu terjadi dominasi nilai-nilai tradisional dan sedikitnya menjadikan konflik yang berkepanjangan.
2.      Kerajaan samudra pasai
Kerajan Islam pertama kali di Indonesia ialah kerajaan samudra pasai dengan rajanya berjulukan Malikus Saleh.Disamping itu hukum Islam juga tertanam kuat di Aceh hingga Indonesia merdeka.
Pepaduan antara kehadiran Islam dengan agama-agama lain,yang melahirkan konsepsi Islam yang tidak saja berorientasi kepada nilai-nilai yang tidak bersumber pada aslinya,tetapi juga banyak konsepsi gres yang banyak menyimpang dari aliran semula,sehingga timbul beberapa aliran kebatinan dan aliran kepercayaan yang berbeda-beda.
3.       Hukum Islam di kerajaan Mataram
Sebelum sultan agung menjadi sultan mataram,masyarakat setempat memeluk agama hindu.setelah Sultan Agung menjadi sulatan mataram hukum Islam sangat besar lengan berkuasa di kerajaan itu.hal ini sanggup dibuktikan dengan adanya hukum kisas. Tidak hanya di tempat kerajaan agung saja,tetapi disebelah utara jawa,terbukti dengan adanya pengadilan-pengadilan agama baik yang berafiliasi dengan keluarga atau yang lainya yang dipimpin pribadi oleh pemuka-pemuka kerajaan.
Setelah mataram memperlihatkan kemunduran,nama fatahillah diabadikan sebagai salah seorang tokoh Wali Songo. Dan meskipun mengalami kemunduran efek Islam masih sangat kental.
4.      Kerajaan Banjar
Sebagian masyarakat banjar atau Kalimantan sudah ada yang memeluk agama Islam. Pada dikala Pangeran Samudra atau Pangeran Suriansyah mau berperang dengan pamanya; Pangeran Tumenggung,beliau berjanji akan masuk Islam jikalau menang dalam peperangan,sehingga kerajaan di Jawa banyak yang membantu. Dengan masuknya pangeran suriansyah ke agama Islam,maka proses ilamisasi di banjar semakin mudah,tetapi konsepsi hukum yang dianut nampaknya juga tidak murni berdasarkan Al-Qur’an dan Hadits,karena sebelumnya sudah ada agama Hindu.dan proses Islamisasi juga dipengaruhi oleh faham tasawwuf (sufisme).
Dengan fawatnya pangeran Suriansyah, pengganti-penggantinyapun masih meneruskan tradisi-tradisinya, bahkan mengalami ekspansi.Bukti dari,kehidupan keagaman diwujudkan pula dengan dibentuknya mufti-mufti,yang menangani hukum yang berkaitan dengan hukum-hukum keluarga dan perkawinan.Dan qadli yang menangani masalah-masalah hukum privat dan pidana atau dikenal dengan had.tercatat dalam sejarah banjar,diberlakukanya hukum bunuh terhadap orang Islam yang murtad,hukum potong tangan untuk orang yang mencuri.bahkan hukumnya dikodifikasikan dengan berorientasi kepada hukum Islam,atau disebut dengan Undang-Undang Sultan Adam.Akhirnya kedudukan sultan selain sebagai pemegang kekuasan dalam kerajaan juga diakui sebagai Ulul amri kaum muslimin diseluruh kerajaan.
5.      Hukum Islam pada masa kompeni
Hadirnya kompeni di Indonesia pada awalnya hanyak untuk mendapatkan laba materi saja,tetapi ketika mereka tahu kalau masyarakat Indonesia kebanyakan beragama Islam,maka agama merekapun (kristen) dibawa masuk pula ke Indonesia.secara umum kehadiran mereka di sambut kurang simpatik penduduk (orang pribumi atau inlander),karena sudah ada agama Islam sebelumnya,maka mau tidak mau mereka harus menghormati Islam sebagai agama dan kenyataan yang ada di Indonesia dan tidak sanggup memaksakan pengaruhnya terutama kaitanya dengan bidang-bidang agama.
Dalam era penjajahan yang begitu lama,Indonesia seperti berada dalam keadaan”status qua”,artiunya hukum Islam hanyalah berkedudukan sebagai sistem yang mempengaruhi,bukanya hukum yang secara kongkrit dan seluruhnya diterapkan.
Di masa kompeni Islam dan konsepnya tidak sanggup dengan gampang dipengaruhi oleh agama dan budaya belanda,itu disebabkan lantaran didirikanya pendidikan Islam yang dikenal dengan pesanteren,karena dipesantren merupakan basis utama dalam membuatkan akidah Islam.

D.    Hukum Islam Menjelang Dan Sesudah Indonesia Merdeka
1.      Pembaharuan Hukum Islam Dan Pergerakan Nasional
Hukum Islam pada masa ini bekembang cendung lamban,seirama denagan ketradisionalan,ini semuanya disebabkan lantaran Indonesia belum merdeka. Dan sanggup dimaklumi jikalau sebagian serjan belanda melontarkan konsepnya wacana hukum agama bahwa hukum agama merupakan hukum tabiat setempat dan kedudukanya sebagai penunjang saja dan sanggup dirombak jikalau tidak sesuai dengan zaman. Dan dengan hadirnya para tokoh yang notabeni dari pesantren yang sebagai konseptor merombak tata nilai berdasarkan hukum Islam,dan juga berdasarkan pengetahuan moderan supaya sesuai dengan zaman.
Untuk memurnikan kembali ajaran-ajaran Islam ditempuh melalui organisasi baik yang sifatnya masa atau non-masa,prinsip dari organisasi disamping mempunyai misi penyebaran agama juga mencerdaskan taraf berfikir serta meningkatkan kehidupan sosial ekonomi,secara politis hal ini juga dijadikan basis kuat untuk melahirkan kemerdekaan dengan menanamkan rasa nasionalisme yang didasarkan kepada agama ,bahwa kemerdekaan bukan hanya kemerdekaan Indonesia melainkan kemerdekaan kaum muslimin Indonesia dan kemerdekaan Islam,sehingga organisasi itu diterima baik oleh masyarakat.
Secara konsepsional ibnu taimiyah (1263-1328) dan ibn qayyim (1292-1350) memplopori gerakan pembaharuan atau tajdid yang bertujuan merombak segala ketidak kebeneran dan penyimpangan terhadap nilai-nila agama,kemudian diteruska oleh Muhammad abdul wahhab (1703-1787),dan pada masa ke dua puluh ini dipopulerkan kembali oleh jamaluddin al-Afghani (1830-1897) kemudian diteruskan oleh muridnya Muhammad Abduh (1845-1899) dan sayid rasyid ridha (1866-1935).
Gerakan ini melalui efek aliran wahabi dari arab yang dibawa oleh pencetus perang paderi dari Sumatra cuilan barat,mereka menganggap adat-adat usang bertentangan dengan hukum Islam dan berkeinginan mengembalikan hukum-hukum Islam sesuai konsep yang sebetulnya dari Islam yang berdasarkan al-qur’an dan hadits,namun keadaan ini dipertahankan oleh golongan tua,sehingga terjadi konflik besar-besaran.Segala bentuk pembahuran yang dilakukan oleh para pemimpinya mempunyai contoh yang berbeda-beda,sehingga gerakanya juga ada yang radikal dan tidak radikal.
2.      Hukum Islam Pada Pendudukan Jepang
Jepang tiba ke Indonesia tujuan utamanya ialah untuk menjadikan Indonesia sebagai basis pangkalanya didaerah –daerah cuilan selatan, sehingga hukum yang konsepsional tergantung kepada keadaan.artinya,apapun bentuk hukumnya kalau menganggu pemerintah militerisme maka akan dilarang.dan jikalau konsepsi agamanya mendukung misinya maka dibiarkan berkembang.
3.      Saat Menjelang Proklamasi Kemerdekaan
Hukum Islam pada masa ini paling memilih supaya konsepsi Islam seimbang antara kehidupan dunia alam abadi dan sanggup dijadikan Tata Hukum Di Indonesia.
4.      Pembicaraan hukum Islam dalam sidang BPUPK
Dalam sidang-sidang BPUPK (Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan) ini, terjadi perdebatan hangat antara golongan Islam dan golongan nasionalis.
Konsepsi nasionalis pertama kali dilontarkan oleh Soekarmo,dalam pidatonya yang dikenal dengan lahirnya pancasila pada tanggal 1 juni 1945.inti isi dalam pidatonya itu menyatakan bahwa dasar Indonesia yang pertama ialah kebangsaan.
Dalam siding BPUPK soekarno duduk dibarisa depan sambil menjelaskan “nationale staat”.dalam konteks ini soekarno beusaha mencari pemecahan kasus yang sanggup mempertemukan golongan Islam dan nasionalis.namun dari konfontir yang dikeluarkan tidak mendasarkan kepada ajaran-ajaran Islam,tetapi mengutip konsepsi renan wacana syarat bahwa ssuatu bangsa haruslah merasa ndirinya bersatu dan mau bersatu,soekarno menyatakan bahwa maksud dari nationale staat ialah persatuan antara orang dan tempat.
Dari segi ini sanggup dilihat toleransi pemeluk Islam,yang dengan ikhlasnya tidak memaksa konsepsinya.ketoleransian itu didasarkan atas realita,bahwa Indonesia tidak dihuni oleh orang Islam saja.
Konsepsi Soekarno disusul oleh Prof. Muh.Yamin,konsepsinya tidak jauh berbeda dengan konsepsi soekarno,dengan mengajukan konsepsi dasar Negara dengan meletakkan ketuhanan tetapi tidak mengulasnya terperinci,karena Indonesia merupakan Negara sekuler.tetapi konsepsi itu tidak disetujui oleh Moh. Hatta ,yang tegas-tegas menginginkan dipisahkanya agama dengan Negara.
Kemudian prof. soepomo menyampaikan perumpamaan “jika Indonesia didirikan negara Islam,maka akan timbul kasus minderhiden,meskipun negara Islam dengan sebaik-baiknya menjaga kepentingan golongan kecil itu,tetapi golongan kecil itu tentunya tidak mau mempersatukan dirinya dengan negara.oleh lantaran itu tidak sesuai dengan impian negara persatuan,yang telah diidam-idamkan oleh semua kita semua dan bala tentara”
Akhirnya Soepomo menyarankan supaya Indonesia berdiri menggunakan sistem totaliter,dengan tidak membedakan agama yang satu dengan agama yang lainya.
5.      Lahirnya Piagam Jakarta
Pada Tanggal 10 Juli 1945,BPUPK menyelenggarakan sidang yang dihadiri oleh golongan Islam dan golongan nasionalis untuk mendengarkan hasil-hasil rapat dari panitia (piagam jakarta) yang disampaikan oleh soekarna sebagai ketua dari BPUKP.
Istilah piagam Jakarta itu dikemukakan oleh Muhammad yamin pada tanggal 11 juli 1945.pada waktu dikala itu ia mengajukan konsepsinya wacana dasar Indonesia merdeka.dan dijadikan sebagai kertas legal yang berisi garis-garis pembentukan Negara merdeka republik Indonesia, yang merupakan perlawanan kepada fasisme, kapitalisme, dan imperialisme serta dijadikan mukaddimah Undang-Undang dasar 1945, juga berisi kalimat-kalimat proklamasi kemerdekaan Indonesia.
6.      Perkembangan Piagam Jakarta
Secara formal piagam Jakarta disetujui oleh tubuh penyelidik sebagai pembukuaan Undang-Undang Negara yang akan berdiri.
Karena pembukuan sifatnya sangat fundamental,maka apa yang tertuang akan dijabarkan lebih lanjut dalam batang tubuh Undang-Undang dasar, pasal demi pasal, sehingga kesudahannya tergantung aspirator.

E.     Metode Untuk Melakukan Pembaharuan Hukum Islam
Dari sejarah diatas,kita sanggup menyimpulkan bahawa hukum Islam itu harus dinamis,sehingga tidak luput dari suatu pembaharuan. Untuk melaksanakan suatu pembaharuan hukum Islam harus ditempuh melalui beberapa metode.dalam hal ini ibrahim hosen spesialis hukum Islam Indonesia menyampaikan langkah-langkah sebagai berikut:
1)      Pemahaman gres terhadap Kitabullah
Untuk mengadakan pembaharuan hukum Islam,hal ini dilakukan dengan direkonstruksi dengan jalan mengartikan al-qur’an dalamkonteks dan jiwanya.pemahaman melalui konteks berarti mengetahui asbab an-nusul. Sedangkan pemahaman melalui jiwanya berarti memperhatikan makna atau substansi ayat tersebut.
2)      Pemahaman gres terhadap Sunah
Dilakukan dengan caramengklasifikasikan sunnah, mana yang dilakkan Rasulullah dalam rangkka Tasyri’ Al-Ahkam (penetapan hukum) dan mana pula yang dilakukannya selaku insan biasa sebagai sifat basyariyyah (kemanusiaan). Sunnah gres sanggup dijadikan pegangan wajib apabila dilakukan dalam rangkaTasyri’ Al- Ahkam. Sedangkan yang dilakukannya sebagai insan biasa tidak wajib diikuti, menyerupai kesukaaan Rosulullah SAW kepada makanan yang manis, pakaian yang berwarna hijau dan sebagainnya. Disamping itu sebagaimana aal-Qur’an, Sunnah juga harus dipahami dari segi jiwa dan semangat atau substansi yang terkandung didalamnya.
3)      Pendekatan ta’aqquli (rasional)
Ulama’ terdahulu memahami rukun Islam dilakukan dengan Taabbudi yaitu mendapatkan apa adanya tanpa komentar, sehingga kwalitas illat hukum dan tinjauan filosofisnya banyakk tidak terungkap. Oleh lantaran itu pendekatan ta’aquli harus ditekankan dalam rangka pembaharuan hukum Islam (ta’abadi dan ta’aqquli). Dengan pendekatan ini illat hukum hikmahat-tashih sanggup dicerna umat Islam terutama dalam kasus kemasyarakatan.
4)      Penekanan zawajir (zawajir dan jawabir) dalam pidana
Dalam kasus hukum pidana ada unsur zawajir dan jawabir. Jawabir berarti dengan hukum itu dosa atau kesalahan pelaku pidana akan diampuni oleh Allah. Dengan memperhatikan jawabir ini hukum pidana harus dilakukan sesuai dengan nash, menyerupai pencuri yang dieksekusi dengan potong tangan, pezina muhsan yang dirajam, dan pezina ghoiru muhsan didera. Sedangkan zawajir ialah hukum yang bertujuan untuk membuat jera pelaku pidana sehingga tidak mengulanginya lagi. Dalam pembaharuan hukum Islam mengenai pidana, yang harus ditekakankan ialah zawajir dengan demikian hukum pidana tidak terikat pada apa yang tertera dalam nash.
5)      Masalah ijmak
Pemahaman yang terlalu luas atas ijmak dan keterikatan kepada ijamak harus dirubah dengan mendapatkan ijmak sarih,yang terjadi dikalangan sobat (ijmak sahabat) saja,sebagai mana yang dikemukakan oleh asy-syafi’i.kemungkinan terjadinya ijmak sobat sangat sulit,sedangkanijmak sukuti (ijmak diam) masih diperselisihkan. Disamping itu,ijmak yang dipedomi haruslah mempunyai sandaran qat’i yang pada hakikatnya kekuatan hukumnya bukan kepada ijmak itu sendiri,tetapi pada dali yang menjadi sandaranya. Sedangkan ijmak yang mempunyai sandaran dalil zanni sangat sulit terjadi.
6)      Masalik al-‘illat (cara penetapan ilat)
Kaidah-kaidah yang dirumuskan untuk mendeteksi ilat hukum yang biasanya dibicarakan dalam kaitan dengan kias. Dalam kaidah pokok dikatakan bahwa “hukum beredar sesuai dengan ilatnya”. Ini fitempuh dengan merumuskan kaidah dan mencari serta menguji alit yang benar-benar baru.
7)      Masalih mursalah
Dimana ada kemaslahatan disana ada hukum Allah SWT ialah ungkapan popular dikalangan ulama. Dalam hal ini masalih mursalah dijadikan dalil hukum dan berdasarkan ini,dapat ditetapkan hukum bagi banyak kasus gres yang tidak disinggung oleh al-qur’an dan sunah.
8)      Sadd az-zari’ah
Sadd az-zari’ah berarti sarana yang membawa ke hal yang haram. Pada dasarnya sarana itu hukumnya mubah,akan tetapi lantaran sanggup membawa kepada yang maksiat atau haram,maka sarana itu diharamkan. Dalam rangka pembaharuan hukum Islam sarana ini digalakkan.
9)      Irtijab akhalf ad-dararain
Dalam pembaharuan hukum Islam kaidah ini sangant sempurna dan efektif untuk pemecahan kasus baru. Umpamanya perang di bulan muharram hukumnya haram, tetapi lantaran pihak musuh menyerang,maka boleh dibalas dengan berdasarkan kaidah tersebut,karena serangan musuh sanggup menggangu eksistensi agama Islam.
10)  Keputusan waliyy al-amr
Atau disebut juga ulil amri yaitu semua pemerintah atau penguasa,mulai dari tingkat yang rendah hingga yang paling tinggi. Segala peraturan Undang-Undangan wajib ditaati selama tidak bertentangan dengan agama. Hukum yang tidak tidak boleh dan tidak diperintahakn hukumnya mubah. Contohnya,pemerintah atas dasar masalih mursalah memutuskan bahwa penjualan hasil pertanian harus melalui koperasi dengan tujuan supaya petani terhindar dari tipu budi kancil lintah darat.
11)  Memfiqhkan hukum qat’i
Kebenaran qat’i bersifat absolut. Sedangkan kebenaran fiqh relative.menurut para fukaha, tidak ada ijtihad terhadap nas qat’i (nas yang tidak sanggup diganggu gugat). Tetapi kalau demikian halnya,maka hukum Islam menjadi kaku. Sedangkan kita perpegang pada moto: al-Islam salih li kulli zaman wa makan dan tagayyur al-ahkam bi tagayyur al-amkinah wa al-zaman.untk menghadapi kasus ini qat’i diklasifikasikan menjadi:Qat’I fi jami’ al-ahwal dan Qot’i fi ba’d al-ahwal. Pada qot’I fi al-ahwal tidak berlaku ijtihad,sedangkan pada qot’I fi ba’d al-ahwal ijtihad sanggup diberlakukan.tidak semua hukum qat’I dari segi penerapanya (tatbiq) berlaku pada semua zaman

F.     Tujuan Dilakukannya Pembaharuan Hukum Islam
Pembaharuan hukum Islam dimaksudkan supaya aliran Islam tetap ada dan diterima oleh masyarakat modern. Untuk mengembalikan aktualitas hukum Islam atau untuk menjembatani aliran teoretis dalamkitab-kitab fiqh hasil pemikiran mujtahid dengan kebutuhan masa kini. Itu semua sanggup ditempuh dengan beberapa cara:
1)      Memberikan kebijakan administrasi
Hal ini sudah dilakukan di Mesir menjelang kehadiran Undang-Undang perkawinan. Dalam kitab fiqh yang belaku disemua madzhab tidak ditemukan pencatatan perkawinan. Pada masa mujtahid menghasilkan fiqhnya, hal tersebut dirasakan tidak perludan tidak bermanfaat. Pada masa kini pencatatan perkawinan sangat diharapkan untuk mengamankan perkawinan itu sendiri.
2)      Membuat aturan tambahan
Tanpa mengubah dan mengurangi materi fiqh yang sudah ada,dibuat aturan lain yang sanggup mengatasi kasus social,seperti wasiyyah wajibah yaitu wasiat wasiat yang diberikan kepada cucu yang tidak mendapatkan waris lantaran bapaknya telah meninggal lebih dahulu,sedangkan saudara bapaknya masih ada.
3)      Talfiq (meramu)
Hasil ijtihad tertentu diramu menjadi suatu bentuk baru,seperti Undang-Undang perkawinan turki yang menggabungkan madzhab hanafi yang secara umum dikuasai dengan madzhab Maliki yang minoritas. Undang-Undang ini hanya bertahan menjelang diberlakukanya Undang-Undang perkawinan swiss yang hingga kini masih berlaku di Turki.
4)      Melakukan reinterpretasi dan reformulasi
Dalil fiqh yang tidak actual lagi dikaji ulang,terutama yang menyangkut relasi dalil dengan rumusan hukum. Dalil yang pernah diiterpretasikan oleh mujtahid dahulu diinterpretasikan sesuai dengan jiwa hukum dan tuntutan masyakat pada dikala itu. Formulasi gres berdasarkan interpretasi gres baru itu ada yang dituangkan dalam Undang-Undang dan ada pula yang berbentuk fatwa. Hal ini pada fiqh munakahat sanggup dilihat dalam kasus monogami,bigami,poligami yang dulunya gampang dan tidak bertanggung jawab,mulai dibatasi dan dipersulit,bahkan ditentukan untuk dilakukan dipengadilan.
Para ulama Indonesia yang pada mulanya banyak menganut madzhab syafi’i, pada dikala ini telah terjadi pembaruan atau perubahan. Pendapat-pendapat madzhab lain sudah mulai diterima dan semakin berintegrasi dengan masyarakat Indonesia. Hal ini terlihat sesudah ulama indonesia kembali dari sentra ilmu fiqh di Timur Tengah yang mempunyai pemahaman mendalam wacana banyak sekali kasus fiqh.umpanya uluma yang tergabung dalam organisasi Nahdlatul Ulama (NU)meskipun pada mulanya mengikuti madzhab syafi’i secara baik,nerusaha mengkaji kembali permasalahan fiqh dan membahasnya berdasarkan seluruh paham yang ada. Mereka menilai dalil-dalil yang menghasilkan paham yang berbeda-beda tersebut,kemudian mengambil satu paham yang lebih kuat.Hal ini dilakukan oleh Bahtsul Masail Ad-Diniyah Nahdlatul Ulama (NU). Hal yang sama dilakukan oleh ormas-ormas lain menyerupai seperti muhammadiyah dengan Majelis Tarjih Muhammadiyah.
Pembaharuan hukum Islam di Indonesia juga bias dilihat dalam UU No.1/1974 wacana perkawinan. Undang-Undang perkawinan ini ialah peraturan yang berlaku di kalangan warga Indonesia,terutama untuk umat Islam yang selam ini terikat pada fiqh munakahat. Undang-Undang perkawinan ini berbeda dengan fiqh munakahat berdasarkan paham madzhab syafi’i yang selam ini dijalankan oleh umat Islam di Indonesia,bahkan juga berbeda dengan kitab-kitab fiqh yang selama ini dipelajari di luar madzhab syafi’i,seperti penentuan batas usia perkawinan 19 tahun untuk pria dan 16 tahun untuk perempuan. Hal ini tidak sesuai dengan fiqh yang membolehkan perkawinan anak-anak.
Dalam hukum kewarisan di Indonesia,hazairin gelar pengeran alamsyah,ahli hukum ada jauga menyampaikan pembaruan. Ia mengadakan interpretasi terhadap surah an-nisa ayat 33. kata mawali diartikan sebagai pengganti mahir waris,sehingga makna ayat tersebut adalah:“bagi setiap mahir waris kami jadikan pengganti ”. dalam hal ini ialah cucu yang bapaknya sudah meninggal lebih dahulu,apabila ia berjasa mengurus kakeknya,dapat bertindak sebagai pengganti ayahnya. Hal seperi ini tidak ditemui dalam fiqh ahlusunah atau syiah. Akan tetapi pemikiran huzairi ini kurang mendapatkan sambutan dari ulama Indonesia,kecuali dalam kalangan terbatas,meskipun ulama itu mencicipi kalau pendapatnya adil.


BAB III
KESIMPULAN

Pembaharuan hukum islam dilakukan dengan cara berijtihad,dan ijtihad inilah yang menjadi intisari pembaharuan dalam islam. Dengan adanya ijtihad,dapat diadakan penafsiran dan interpretasi gres terhadap ajaran-ajaran yang zanni,dan dengan adanya ijtihad sanggup ditimbulkan pendapat dan pemikiran gres sebagai pengganti pendapat dan pemikiran ulama-ulam terdahulu yang tidak sesuai lagi dengan perkembangan zaman,Sesuai dengan moto: Al-Islam Salih Li Kulli Zaman Wa Makan Dan Tagayyur Al-Ahkam Bi Tagayyur Al-Amkinah Wa Al-Zaman.
Untuk melaksanakan suatu pembaharuan hukum Islam harus ditempuh melalui beberapa metode.metode yang digunakan sebagai berikut:
1.      Pemahaman gres terhadap Kitabullah
2.      Pemahaman gres terhadap Sunah
3.      Pendekatan ta’aqquli (rasional)
4.      Penekanan zawajir (zawajir dan jawabir) dalam pidana
5.      Masalah ijmak
6.      Masalik al-‘illat (cara penetapan ilat)
7.      Masalih mursalah
8.      Sadd az-zari’ah
9.      Memfiqhkan hukum qat’i
10.  Keputusan waliyy al-amrIrtijab akhalf ad-dararain
Pembaharuan hukim islam dimaksudkan supaya aliran islam tetap ada dan diterima oleh masyarakat modern,iniu semua sanggup ditempuh dengan beberapa metode,diantaranya adalah:
1)      Memberikan kebijakan administrasi
2)      Membuat aturan tambahan
3)      Talfiq (meramu)
4)      Melakukan reinterpretasi dan reformulasi
 

DAFTAR PUSTAKA

Ensiklopedi hukum islam,1997, Jakarta,PT. Ichtiar Baru Van Hoeve.
Mohammad Daud Ali,2004,Pengantar Ilmu Hukum Dan Tata Hukum Islam Di Indonesia,Jakarta,PT. RajaGrafindo persada.
Muhammad Ali As-saayis,1995, Pertumbuhan Dan Perkembangan Hukum Fiqh, Jakarta,
PT. RajaGrafindo Persada.
Rachmat Djatnika,Endang Saifuddin Anshari,dkk,1994,Hukum Islam Di Indonesia Perkembangan Dan Pembentukan,bandung,PT. Remaja Rosdakarya.
Samsul Wahidin,Abdurrahman,1984,Perkembangan Ringkas Hukum Islam Di Indonesia, Jakarta,Akademika Pressindo.


Popular posts from this blog

Rencana-Rencana Atau Het Plan

Sebagaimana kita ketahui bahwa negara Indonesia yaitu suatu organisasi yang mempunyai tujuan. Tujuan negara Indonesia tersebut termuat dalam alinea keempat Undang-Undang Dasar 1945, yang menyiratkan bahwa negara Indonesia yaitu negara h u kum yang menganut welfare state . Sebagai suatu negara h u kum yang bertujuan untuk mensejahterakan warganya, setiap kegiatan pemerintah di samping harus diorientasikan pada tujuan yang hendak dicapai juga harus menjadikan h u kum yang berlaku sebagai aturan dan pola dalam kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat. Oleh lantaran itu aturan harus menjadi pengarah dalam membangun untuk membentuk masyarakat yang hendak dicapai sesuai dengan tujuan kehidupan berbangsa dan bernegara. Pemerintah yang merupakan bab dari organisasi negara menjalankan kegiatannya untuk mencapai tujuan negara dengan mengacu pada aturan manajemen negara sebagai aturan acara pemerintahan dan memfungsikannya sebagai pengarah pencapaian tujuan yang sebelumnya telah ...

Perbandingan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 Dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Perihal Pemerintah Daerah

BAB I PENDAHULUAN Undang-undang akan selalu berubah mengikuti zaman. Hal ini dikarenakan tidak semua pasal dalam undang-undang pas atau sesuai untuk diterapkan disepanjang zaman. Demikian juga dengan undang-undang perihal Pemerintahan Daerah. Dulu undang-undang yang dipakai ialah UU No. 5 tahun 1974, kemudian seiring berjalannya waktu diganti menjadi UU No. 22 tahun 1999. dan yang terakhir dipakai kini ialah UU No. 32 tahun 2004. Sebelum UU No.5 digunakan, terlebih dahulu ada UU No.18 tahun 1965. Mengenai Pemerintahan Daerah, diatur dalam Pasal 18 Undang-Undang Dasar 1945 yang selengkapnya berbunyi: “Pembagian Daerah Indonesia atas daerah besar dan kecil dengan bentuk susunan pamerintahannya ditetapkan dengan UU dengan memandang dan mengingati dasar permusyawaratan dalam sistem Pemerintahan Negara, dan hak-hak asal-usul dalam Daerah-Daerah yang bersifat istimewa ” Dari ketentuan pasal tersebut sanggup ditarik kesimpulan sebagai berikut: Wilayah Indonesia dibagi ke ...

New Jersey Home Away Inter 2012 - 2013

New Jersey Home Away Inter 2012 - 2013  Jersey Home  Jersey Away Sumber foto: inter.it