Menurut Prajudi Atmosudirdjo, Hukum Administrasi Negara intinya sanggup dibedakan dalam dua pembagian terstruktur mengenai yakni Hukum Administrasi Negara heteronom dan Hukum Administrasi Negara otonom.
Hukum Administrasi Negara heteronom bersumber pada UUD, TAP MPR dan UU, aturan ini mengatur seluk beluk organisasi dan fungsi Administrasi Negara (alat tata perjuangan negara) dan dihentikan dilawan, dilanggar serta dihentikan diubah oleh Administrasi Negara. HAN heteronom ini meliputi aturan wacana :
a. Dasar-dasar dan prinsip umum manajemen negarab. Organisasi manajemen negara, termasuk juga pengertian dekonsentrasi dan desentralisasi
c. Berbagai kegiatan dari organisasi negara
d. Seluruh sarana manajemen negara
e. Badan peradilan administrasi
Sedangkan Hukum Administrasi Negara Otonom bersumber pada keputusan pemerintah yang bersifat sebagai UU dalam arti yang luas, yurisprudensi dan teori. Hukum ini merupakan aturan operasional yang diciptakan oleh pemerintah manajemen negara sendiri. Oleh alasannya ialah itu sanggup diubah oleh pemerintah/administrasi Negara (alat tata perjuangan negara) setiap waktu jika perlu dengan tidak melanggar kepastian hukum, asas keadilan, dan asas kepentingan umum.
Nama : Ardi Widayanto
Tugas : Hukum Administrasi Negara 