Skip to main content

Perkembangan Majelis Umum Pbb

Kaji dan telaah perkembangan majelis umum PBB yang berkenaan dengan pemeliharaan perdamaian dan keamanan internasional, sebagaimana di atur dalam pasal 10 dan 11 piagam PBB. Tugas saudara mencari banyak sekali dokumen yang berkenaan dengan apa yang telah dilakukan oleh Majelis Umum, semenjak lahirnya PBB hingga sekarang. Cukup sebutkan nomor resolusinya apa, tahun dikeluarkannya resolusi, beserta poin-poin penting yang dimuatnya!

Jawab:
a.      Resolusi  MU PBB No. 377 Tentang “Uniting for Peace”
Resolusi MU-PBB 377, atau yang biasa disebut dengan resolusi “Uniting for Peace” dikeluarkan pada 3 Nopember 1950. Pada prinsipnya, Resolusi ini menyatakan bahwa dalam kasus-kasus dimana DK-PBB gagal melaksanakan “tanggung jawab utamanya” (primary responsibility), maka MU-PBB akan memakai “tanggung jawab finalnya” (final responsibility) untuk menjaga keamanan dan perdamaian dunia.
Resolusi ini sama sekali tidak memperlihatkan wewenang gres kepada MU-PBB, tetapi untuk pertama kalinya menegaskan wewenang MU-PBB yang diderivasikan dari Piagam PBB. Dengan prosedur “one state one vote” di MU-PBB, maka Resolusi ini sejatinya memandang tidak relevan lagi kuasa veto yang dimiliki lima anggota tetap DK-PBB saat tubuh ini gagal memenuhi kewajibannya.

b.      Resolusi Majelis Umum No 62/149 ihwal Penangguhan (moratorium) terhadap pemberlakuan eksekusi mati
Pada tanggal 18 Desember 2007, Majelis Umum PBB mengesahkan sebuah resolusi penting nomor 62/149, menyerukan adanya “penangguhan pelaksanaan eksekusi mati”. Resolusi ini didukung oleh lebih banyak didominasi besar, yakni 104 baiklah dan 54 tidak setuju, sedang 29 tidak memperlihatkan suara. Resolusi tersebut memperoleh pinjaman antar-regional.
Resolusi ini merupakan bukti lebih lanjut ihwal kecenderungan di seluruh dunia terhadap pembatalan eksekusi mati. Hal itu memperlihatkan ihwal bagaimana opini di seluruh dunia bergerak menuju pembatalan terhadap eksekusi mati semenjak duduk kasus tersebut terakhir didiskusikan oleh Majelis Umum PBB pada tahun 1999.

c.       Resolusi No. 3379 Majelis Umum PBB

Resolusi 3379 dikeluarkan oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa pada tahun 1975. Resolusi ini menyatakan bahwa Zionisme yakni sebuah bentuk rasisme. Resolusi ini lolos dengan 72 bunyi yang mendukung, 35 menolak dan 32 abstain. Jumlah 72 bunyi yang mendukung ini termasuk 20 negara Arab, 12 negara lainnya dengan lebih banyak didominasi Muslim, termasuk Turki yang mengakui Israel kala itu, 12 negara komunis, 14 negara Afrika non-Muslim dan 14 negara lainnya termasuk Brazil, India, Meksiko, dan Portugal.

    Pada tahun 1991, situasi dunia internasional menjadi berbeda sehabis runtuhnya Uni Soviet, kemenangan pasukan sekutu di Irak yang dipimpin Amerika Serikat dan hegemoni negara adikuasa ini di dunia internasional. Maka pada tanggal 16 Desember 1991, Dewan Umum mengeluarkan Resolusi 4686, yang menarik resolusi 3379 dengan 111 bunyi baiklah dan 25 bunyi menolak. Sementara itu ada 13 yang abstain dan 17 delegasi tidak hadir. Sementara itu 13 dari 19 negara Arab, termasuk yang berunding dengan Israel menolak resolusi ini. Enam lainnya tidak hadir. Tidak ada Negara Arab yang setuju. PLO mengecam keras resolusi ini. Hanya tiga Negara non-Muslim yang menolak resolusi ini: Kuba, Korea Utara dan Vietnam. Hanya satu negara dengan lebih banyak didominasi penduduk Muslim mendukung resolusi ini, yaitu Albania, lainnya abstain atau tidak hadir.
d.      Resolusi Majelis Umum PBB : Kedaulatan Tetap Mengenai Sumber Daya Alam direkomendasi oleh resolusi MU PBB tanggal 16 Desember 1962
Isi pokoknya yakni ihwal hak rakyat dan negara dalam Kedaulatan Tetap mengenai kekayaan dan sumber daya alam harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab demi kesejahteraan rakyat dan negara. Pengelolaan sumber daya alam baik bagi negara penanam modal dan negara peserta harus sesuai dengan peraturan yang berlaku serta seimbang dimana pemanfaatan sumber daya alam tersebut harus diterapkan demi kepentingan perkembangan nasional dan kesejahteraan rakyat serta negara yang bersangkutan baik peraturan perundang-undnangan nasional maupun aturan internasional.
e.       Resolusi No.242/1967 Majelis Umum PBB

Sidang Majelis Umum PBB pribadi mengeluarkan Resolusi No.242/1967 yang mewajibkan Israel harus menarik diri dari daerah yang didudukinya dalam perang enam hari tahun 1967. Dalam hal ini kita tidak bisa berharap AS akan mendorong dikeluarkannya Resolusi DK-PBB berupa hukuman terhadap Israel yang dinilai telah melaksanakan kejahatan kemanusiaan, pelanggaran humaniter. Perdamaian yang adil dan menyeluruh seyogyanya bisa dicapai jikalau proses penyelesaian konflik Timur Tengah dikembalikan ke lembaga PBB dan Israel harus tunduk serta mematuhi Resolusi No.242/1967 serta mengembalikan wilayah internasional Yerusalem Timur (Al Quds) kepada Palestina sebagai ibukota Palestina merdeka kelak.  Perdamaian yang adil dan menyeluruh seyogyanya bisa dicapai jikalau proses penyelesaian konflik Timur Tengah dikembalikan ke lembaga PBB dan Israel harus tunduk serta mematuhi Resolusi No.242/1967 serta mengembalikan wilayah internasional Yerusalem Timur (Al Quds) kepada Palestina sebagai ibukota Palestina merdeka kelak. Washington secara tetap dan tangguh tetap mempunyai kebijakan yang dituntun oleh lobi Yahudi-Amerika untuk memenangkan kepentingan zionis Israel. Itulah sebabnya AS/sekutunya mengeluarkan konflik Arab-Israel dari lembaga PBB dan dengan memprosesnya dalam perjanjian bilateral antara Palestina-Israel melalui kesepakatan Madrid-Spanyol dan Swedia.
f.       Resolusi No. 1001 MU-PBB
Resolusi 1001 dikeluarkan pada 7 Nopember 1956 MU-PBB, menurut Resolusi “Uniting for Peace”. Resolusi itu menetapkan dibentuknya United Nations Emergency Force I (UNEF I) untuk memastikan dan memonitor penghentian konflik yang terjadi selama Krisis Terusan Suez 1956. MU-PBB melakukan ini lantaran DK-PBB gagal bertindak akhir adanya veto Inggris dan Perancis yang saat itu bersama Israel di satu pihak menghadapi Mesir di pihak lain. Hasilnya, UNEF I berhasil mengamankan dan mengawasi penarikan mundur pasukan Inggris, Perancis, dan Israel dari wilayah Mesir.
g.      Konvensi Anti Penyiksaan
Konvensi menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Hukuman lain yang Kejam, Tidak Manusiawi atau Merendahkan Martabat Manusia telah diadopsi oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) dalam Resolusinya No. 39/46 tanggal 10 Desember 1984 dan mulai diberlakukan tanggal 26 Juni 1987.
Konvensi ini memuat banyak aturan ihwal kewajiban negara Pihak, dengan tujuan untuk menguatkan proteksi hak asasi insan dan kebebasan dasar lainnya.  Enam belas pasal dari 33 pasal dalam konvensi ini mengatur kewajiban negara untuk menghormati banyak sekali hak dasar insan untuk bebas, tidak disiksa dan mendapat perlakuan kejam lainnya.  
Setelah 16 pasal mengatur duduk kasus kewajiban negara pihak, maka belahan kedua dari Konvensi ini mengatur hal ihwal pendirian Komite Anti Penyiksaan, yang terdiri dari “sepuluh pakar yang bermoral tinggi dan diakui kemampuannya di bidang hak asasi manusia, yang akan bertugas dalam kapasitas pribadi mereka.” (pasal 17) Anggota Komite ini diambil dari negara pihak konvensi ini, dan mulai berfungsi semenjak 1 Januari 1988. Para pakar akan menjabat untuk masa 4 tahun dan bisa dipilih kembali. 



Popular posts from this blog

Rencana-Rencana Atau Het Plan

Sebagaimana kita ketahui bahwa negara Indonesia yaitu suatu organisasi yang mempunyai tujuan. Tujuan negara Indonesia tersebut termuat dalam alinea keempat Undang-Undang Dasar 1945, yang menyiratkan bahwa negara Indonesia yaitu negara h u kum yang menganut welfare state . Sebagai suatu negara h u kum yang bertujuan untuk mensejahterakan warganya, setiap kegiatan pemerintah di samping harus diorientasikan pada tujuan yang hendak dicapai juga harus menjadikan h u kum yang berlaku sebagai aturan dan pola dalam kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat. Oleh lantaran itu aturan harus menjadi pengarah dalam membangun untuk membentuk masyarakat yang hendak dicapai sesuai dengan tujuan kehidupan berbangsa dan bernegara. Pemerintah yang merupakan bab dari organisasi negara menjalankan kegiatannya untuk mencapai tujuan negara dengan mengacu pada aturan manajemen negara sebagai aturan acara pemerintahan dan memfungsikannya sebagai pengarah pencapaian tujuan yang sebelumnya telah ...

Perbandingan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 Dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Perihal Pemerintah Daerah

BAB I PENDAHULUAN Undang-undang akan selalu berubah mengikuti zaman. Hal ini dikarenakan tidak semua pasal dalam undang-undang pas atau sesuai untuk diterapkan disepanjang zaman. Demikian juga dengan undang-undang perihal Pemerintahan Daerah. Dulu undang-undang yang dipakai ialah UU No. 5 tahun 1974, kemudian seiring berjalannya waktu diganti menjadi UU No. 22 tahun 1999. dan yang terakhir dipakai kini ialah UU No. 32 tahun 2004. Sebelum UU No.5 digunakan, terlebih dahulu ada UU No.18 tahun 1965. Mengenai Pemerintahan Daerah, diatur dalam Pasal 18 Undang-Undang Dasar 1945 yang selengkapnya berbunyi: “Pembagian Daerah Indonesia atas daerah besar dan kecil dengan bentuk susunan pamerintahannya ditetapkan dengan UU dengan memandang dan mengingati dasar permusyawaratan dalam sistem Pemerintahan Negara, dan hak-hak asal-usul dalam Daerah-Daerah yang bersifat istimewa ” Dari ketentuan pasal tersebut sanggup ditarik kesimpulan sebagai berikut: Wilayah Indonesia dibagi ke ...

New Jersey Home Away Inter 2012 - 2013

New Jersey Home Away Inter 2012 - 2013  Jersey Home  Jersey Away Sumber foto: inter.it