A. Majelis Umum
Majelis Umum PBB ialah salah satu dari 6 tubuh utama PBB. Terdiri dari anggota dari seluruh negara anggota dan bertemu setiap tahun di bawah seorang Presiden MU PBB yang dipilih dari wakil-wakil.
Tugas dan kekuasaan MU:
1) Pelaksanaan perdamaian dan keamanan internasional
2) Kerja sama di lapangan perekonomian dan masyarakat internasional
3) Sistem perwakilan internasional
4) Keterangan-keterangan mengenai daerah-daerah yang belum memiliki pemerintahan sendiri
5) Urusan keuangan
6) Penerapan keanggotaan dan penerimaan anggota
7) Perubahan piagam
8) Hubungan dengan alat-alat perlengkapan lain
B. Persidangan
Selain sidang tahunan tersebut, MU sanggup mengadakan sidang khusus atau sidang istimewa. Disamping kedua jenis sidang tersebut, masih dikenal lagi satu sidang yaitu “sidang khusus darurat”. Sidang tersebut harus diselenggarakan dalam jangka waktu 24 jam setelah diterimanya permintaan oleh Dewan Keamanan untuk mengadakan sidang tersebut.
Usulan untuk mengadakan sidang khusus darurat didasarkan atas adanya suatu veto yang dijatuhkan oleh salah satu dari 5 anggota tetap Dewan Kemanan di Dewan Keamanan, dalam mana veto tersebut akan menghambat kiprah Dewan Keamanan untuk mempertahankan atau memulihkan perdamaian internasional. Adanya ketentuan wacana sidang khusus darurat didasarkan pada Resolusi Majelis Umum PBB tanggal 3 November 1950, yang populer dengan nama “Uniting for peace Resolution”.
C. Resolusi MU PBB
Resolusi MU PBB atau United Nations General Assembly Resolution ialah sebuah keputusan resmi dari MU PBB yang diadopsi ke dalam tubuh PBB. Walaupun semua tubuh PBB sanggup mengeluarkan resolusi, dalam praktiknya resolusi yang paling sering dikeluarkan ialah resolusi oleh Dewan Keamanan PBB atau MU PBB.
Resolusi biasanya memerlukan suatu secara umum dikuasai sederhana (50% +1 dari semua suara) untuk lolos. Namun, bila MU memilih bahwa masalahcadalah sebuah “pertanyaan penting” dengan bunyi secara umum dikuasai sederhana, maka 2/3 secara umum dikuasai diharapkan ; “pertanyaan penting” ialah mereka yang menangani secara signifikan dengan pemeliharaan perdamaian dan kemanan internasional, ratifikasi atas anggota gres untuk PBB, pengangguhan hak-hak dan hak keanggotaan, pengusiran anggota, pengoperasian system perwalian, atau pertanyaan anggaran.
Contohnya ialah mengenai konflik di Israel. Israel ialah sebuah negara di Timur Tengah yang dikelilingi Laut Tengah, Lebanon, Suriah, Yordania, Mesir, dan gurun pasir Sinai. Selain itu dikelilingi pula 2 daerah otoritas nasional Plestina, Jalur Gaza, dan Tepi Barat. Israel merupakan satu-satunya negara Yahudi di dunia. Selain itu terdapat pula beberapa kelompok etnis minoritas lainnya.
Konflik Israel-Palestina ialah konflik yang paling usang berlangsung di wilayah Timur Tengah (dengan menyampingkan perang salib), yang menjadikan menjadi perhatian utama masyarakat internasional.
Koflik antara keduanya menjadi agenda pertama dalam sidang MU PBB. Ketika PBB gres terbentuk dan hingga ketika ini belum terselesaikan meskipun rautusan resolusi telah dikeluarkan.
Sidang khusus darurat diselenggarakan pada tanggal 29 Januari-5 Februari 1982. Sidang tersebut diusulkan oleh negara-negara anggota Gerakan Non Blok (GNB) kepada Dewan Keamanan.. Dalam pernyataannya tanggal 25 Januari 1982 setelah terlebih dahulu mengadakan pertemuan selama 2 jam, GNB merasa sangat prihatin bahwa Dewan Keamanan telah gagal mengambil langkah-langkah untuk menentang tindakan Israel mencaplok Dataran Tinggi Golan.
Sidang darurat tersebut menghasilkan sebuah resolusi yang disetujui oleh MU melalui pemungutan bunyi dengan hasil 86 setuju, 21 menentang, dan 34 bunyi abstain. Naskah resolusi tersebut antara lain berisi:
1) Menuduh Israel sebagai negara yang tidak damai, meminta kepada seluruh anggota PBB untuk berusaha mengucilkan negara Yahudi itu secara total
2) Menyerukan biar membatalkan pertolongan militer kepada atau dari Israel
3) Menyerukan pemutusan hubungan-hubungan diplomatic, ekonomi, dan keuangan
4) Mendesak kepada Israel biar tanpa syarat keluar dari seluruh wilayah Palestina dan Arab yang didudukinya semenjak 1967
5) Keputusan Israel dalam bulan Desember 1981 untuk memberlakukan undang-undangnya, yurisdiksi serta manajemen di Dataran Tinggi Golan yang didudukinya merupakan suatu tindakan aksi berdasarkan piagam PBB.
Karena resolusi MU tidak mengikat anggota-anggota, maka sudah niscaya pelaksanaannya tidak sanggup dipaksakan. Hal ini terbukti dengan belum terealisasikan resolusi tersebut.
Meskipun resolusi MU tidak mengikat terhadap negara-negara anggota, resolusi internal sanggup mengikat pengoperasian itu sendiri, contohnya terhadap masalah-masalah anggran dan prosedur.
Ditahun 2008, Dewan Keamanan PBB mensahkan rancangan resolusi AS-Rusia yang ditujukan untuk memberi dorongan gres pada proses perdamaian Timur Tengah. Ketika Pemilu, AS membayang di Israel dan di antara rakya Palestina. Resolusi 1850, resolusi pertamayang disahkan oleh 15 anggota dalam 5 tahun, mendapatkan 14 bunyi setuju. Libya, satu-satunya anggota Arab di dewan itu, tidak memperlihatkan suaranya.
Pemilu itu terjadi pada sidang tingkat menteri yang dihadiri oleh Menlu AS Condoleezza Rice, Menlu Rusia Sergei Lavrov, dan Menlu Inggris David Miliband serta Sekjen PBB Ban Kimoon.
Naskah itu mendukung prinsip yang menyokong perdamaian Israel-Palestina pada waktu transisi dengan kedatangan pemerintah gres AS dan pemilihan yang dipercepat yang dijadwalkan di Israel dan di antara rakyat Palestina tahun berikutnya.
Resolusi tersebut juga meminta kedua belah pihak untuk memenuhi kewajiban mereka dan menahan diri dari setiap langkah yang sanggup merusak kepercayaan atau merugkan hasil pembicaraan.
Dan resolusi itu meminta ditingkatkannya upaya diplomatic untuk membantu perkembangan sesuai dengan kemajuan dalam ratifikasi bersama proses bilateral itu dan hidup berdampingan secara hening di antara semua negara di daerah itu dalam konteks untuk mencapai perdamaian yang menyeluruh, adil, dan abadi di Timur Tengah.
Sumber Bahan:
Pawiroputro, Ekram. 1995. Organisasi Internasional Global. Yogyakarta: Laboratorium PMP dan KN FPIPS-IKIP Yogyakarta.
www.google.com
Tugas Lembaga Internasional
Rangkuman Resolusi Majelis Umum PBB
