PENDAHULUAN
Sistem pemerintahan yakni suatu istilah yang bekerjsama jikalau dilihat dari asal katanya merupakan adonan dari dua kata yaitu sistem dan pemerintahan. Pengertian sistem yakni suatu keseluruhan yang terdiri atas beberapa kepingan yang memiliki korelasi fungsional. Sedangkan pemerintahan yakni pemerintah/ lembaga-lembaga negara yang menjalankan segala kiprah pemerintah baik sebagai forum eksekutif, legislatif maupun yudikatif. Jadi pengertian dari sistem pemerintahan Indonesia yakni suatu korelasi fungsional yang terdiri dari lembaga-lembaga eksekutif, legeslatif, maupun yudikatif yang menjalankan kiprah kepemerintahan di Indonesia.
(http://khazanna032.wordpress.com/2009/05/13/sistem-pemerintahan-indonesia/).
Sejarah sistem pemerintahan Indonesia dimulai dari Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945. Dengan adanya proklamasi berarti lahirlah suatu negara gres yang berjulukan Indonesia dengan segala kepemerintahannya yang diatur Indonesia sendiri. Seiring berjalannya waktu, ternyata sistem pemerintahan Indonesia terus mengalami perubahan. Perubahan inilah yang kemudian yang akan kita kaji sebagai suatu sistem perbandingan. Dari waktu ke waktu, setiap perubahan itu membawa ciri tersendiri.
Sistem pemerintahan Indonesia sebagai suatu studi perbandingan sanggup dilihat dari dua aspek dimensi yaitu dimensi tempat dan dimensi waktu. Perbandingan dimensi tempat berarti membandingkan sistem pemerintahan Indonesia dengan sistem pemerintahan negara lain. Perbandingan dimensi waktu berarti membandingkan sistem pemerintahan Indonesia sendiri dari masa lampau, kini dan yang akan datang. Fokus bahasan makalah ini yakni perbandingan sistem pemerintahan Indonesia dari dimensi waktu, terutama dari masa Orde Lama hingga dengan Orde Baru. Apa sajakah hal yang membedakan sistem pemerintahan Indonesia pada ketika Orde Lama dengan Orde Baru lengkap dengan tragedi pendahulunya akan dibahas dalam makalah ini.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengantar
Sistem pemerintahan yakni suatu istilah yang bekerjsama jikalau dilihat dari asal katanya merupakan adonan dari dua kata yaitu sistem dan pemerintahan. Pengertian sistem yakni suatu keseluruhan yang terdiri atas beberapa kepingan yang memiliki korelasi fungsional. Sedangkan pemerintahan yakni pemerintah/ lembaga-lembaga negara yang menjalankan segala kiprah pemerintah baik sebagai forum eksekutif, legislatif maupun yudikatif. Jadi pengertian dari sistem pemerintahan Indonesia yakni suatu korelasi fungsional yang terdiri dari lembaga-lembaga eksekutif, legeslatif, maupun yudikatif yang menjalankan kiprah kepemerintahan di Indonesia.
(http://khazanna032.wordpress.com/2009/05/13/sistem-pemerintahan-indonesia/).
Sistem pemerintahan Indonesia berdasarkan para andal ketatanegaraan sanggup digolongkan menjadi 5 periodisasi, yaitu :
a. Periode 17 Agustus 1945-27 Desember 1949
b. Periode 27 Desember 1949-17 Agustus 1950
c. Periode 17 Agustus 1950-5 Juli 1959
d. Periode 5 Juli 1959 (masa Undang-Undang Dasar 1945 pasca Dekrit Presiden).
e. Periode Undang-Undang Dasar 1945-UUD 1945 amandemen (Dasril Radjab,1994:90).
Dari setiap perubahan ini, sanggup kita bandingkan bagaimana sistem pemerintahan Indonesia pada masing-masing periode. Berarti perbandingan sistem pemerintahan yakni suatu bidang kajian wacana bagaimana perbandingan pelaksanaan dari sistem pemerintahan Indonesia baik oleh forum eksekutif, legeslatif dan yudikatif. Untuk waktunya, hanya sistem pemerintahan Indonesia semenjak Orde Lama hingga Orde Baru, berarti hingga dengan sebelum amandemen Undang-Undang Dasar 1945.
B. Uraian
1. Sistem Pemerintahan RI (Periode 17 Agustus 1945-27 Desember 1949).
Dengan adanya Proklamasi pada tanggal 17 Agustus 1945, bangsa Indonesia telah merdeka dan tidak terikat lagi oleh kekuatan absurd atau penjajah manapun. Indonesia yakni suatu negara yang merdeka dengan segala alat perlengkapan ketatanegaraannya. Beberapa poin penting pada masa itu yakni :
a. Konstitusi yang digunakan yakni Undang-Undang Dasar 1945 yang ditetapkan dan disahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945.
b. Bentuk negara Indonesia yakni kesatuan.
c. Sistem pemerintahannya yakni presidensiil yang bergeser ke parlementer.
Sistem pemerintahan yang diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar pada ketika itu bekerjsama yakni sistem presidensiil. Kepala negara sekaligus menjabat sebagai kepala pemerintahan dan menteri-menteri bertanggung jawab kepada presiden. Tetapi ternyata, sistem presidensiil ini tidak bertahan lama. Menurut ketentuan Pasal IV Aturan Peralihan Undang-Undang Dasar 1945, sebelum MPR, DPR, dan Dewan Pertimbangan Agung terbentuk, presiden akan menjalankan kekuasaannya dengan sumbangan sebuah Komite Nasional. Berarti kedudukan Komite Nasional hanyalah sebagai pembantu presiden.
Nyatanya pada tanggal 16 Oktober 1945, dengan dikeluarkannya Maklumat Wapres No X yang menyatakan bahwa KNIP sebelum terbentuknya MPR dan dewan perwakilan rakyat diserahi kekuasaan legeslatif dan ikut memutuskan GBHN. KNIP sendiri dijalankan oleh sebuah Badan Pekerja yang bertanggung jawab kepada KNIP (bukan kepada presiden). Badan Pekerja ini diketuai oleh Sutan Syahrir. (Erman Muchjidin,1986:26-27). Berarti dengan dikeluarkannya Maklumat Wapres No X tersebut, KNIP yang semula berperan sebagai pembantu presiden menjelma tubuh legeslatif yang merangkap fungsi sebagai dewan perwakilan rakyat dan MPR sekaligus. Menteri-menteri kemudian tidak bertanggung jawab lagi kepada presiden, tetapi bertanggung jawab kepada KNIP. Tanggal 14 November 1945 terbentuklah kabinet parlementer dengan PM Sutan Syahrir. Berarti sistem presidensiil telah beralih menjadi sistem parlementer. (Dasril Radjab,1884:90).
d. Sitem kepartaian masa itu yakni sistem multipartai. (Erman Muchjidin,1986:27).
Sistem multipartai ini berawal dari dikeluarkannya Maklumat Badan Pekerja KNIP tanggal 3 November 1945 yang berisi proposal biar pemerintah dan rakyat mendirikan partai-partai politik sebagai sarana pembantu usaha bangsa Indonesia.
e. Alat perlengkapan negaranya terdiri dari :
i. Presiden dan wakil presiden
ii. Menteri-menteri
iii. Majelis Permusyawaratan Rakyat
iv. Dewan Perwakilan Rakyat (Karena MPR dan dewan perwakilan rakyat pada masa itu belum terbentuk, maka fungsi MPR dan dewan perwakilan rakyat dipegang oleh KNIP sekaligus).
v. Dewan Pertimbangan Agung.
vi. Mahkamah Agung
vii. Badan Pemeriksa Keuangan. (Dasril Radjab,1884:90).
2. Sistem Pemerintahan RI (27 Desember 1949-17 Agustus 1950).
Diawali dari adanya Konferensi Meja Bundar yang secara terang menyebutkan keberadaan dari Republik Indonesia Serikat. Salah satu hasil dari KMB sendiri menyebutkan dibentuknya Uni Indonesia Belanda, yang terdiri dari dua negara yaitu RIS dan Belanda. Berarti negara Indonesia ketika itu telah menjelma negara serikat. Pengakuan kedaulatan oleh Belanda kepada RIS yang sekaligus menandai perubahan Indonesia menjadi negara serikat ini terjadi pada tanggal 27 Desember 1949. (Erman Muchjidin,1986:33).
a. Konstitusi yang berlaku pada masa itu yakni Konstitusi RIS 1949.
b. Bentuk negara RIS yakni federasi, terbagi dalam 7 buah negara kepingan dan 9 buah satuan kenegaran yang kesemuanya bersatu dalam ikatan federasi RIS. (Erman Muchjidin,1986:36).
c. Sistem pemerintahannya yakni parlementer, ditandai dengan terbentuknya Senat RIS yang beranggotakan wakil-wakil dari negara bagian. Sistem kabinetnya disebut dengan Kern Kabinet, yaitu PM, Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri, Menteri Pertahanan, Menteri Keuangan, dan Menteri Ekonomi memiliki kedudukan yang istimewa. Dalam mengambil keputusan mereka memiliki kekuatan yang sama dengan kekuatan Dewan Menteri. Menteri-menteri tersebut baik secara sendiri-sendiri atau pun tolong-menolong bertanggung jawab kepada DPR. Untuk Indonesia, wakil-wakilnya tergabung dalam DPR. (Erman Muchjidin,1986:35).
d. Alat perlengkapan RIS terdiri dari :
i. Presiden
ii. Menteri-menteri
iii. Senat
iv. Dewan Perwakilan Rakyat
v. Mahkamah Agung Indonesia
vi. Dewan Pengawas Keuangan (BAB III Perlengkapan Republik Indonesia Serikat wacana Ketentuan Umum Undang-Undang Dasar RIS 1949).
3. Sistem Pemerintahan RI (17 Agustus 1950-5 Juli 1959).
Konstitusi RIS ternyata tidak berumur panjang. Hal ini disebabkan isi konstitusi tersebut tidak mengakar dari kehendak rakyat dan bukan pula merupakan keputusan politik dari rakyat Indonesia. Akibatnya, timbul tuntutan dimana-mana untuk kembali ke negara kesatuan. Satu per satu negara atau tempat kepingan menggabungkan diri kembali ke dalam RI. Negara kepingan yang lain juga semakin sulit diperintah. Ini terang akan mengurangi kewibawaan negara serikat.
Untuk mengatasi keadaan tersebut hasilnya Pemerintah Indonesia Serikat mengadakan musyawarah dengan Pemerintah Negara Republik Indonesia. Dalam musyawarah tersebut dicapai komitmen bahwa akan tolong-menolong melaksanakan negara kesatuan sebagai jelmaan Negara Republik Indonesia yang berdasarkan Proklamasi 17 Agustus 1945 dan untuk itu diperlakukan Undang-Undang Dasar Sementara. Akhirnya dibentuklah panitia yang bertugas merencanakan sebuah rancangan UUDS Negara Kesatuan Republik Indonesia. Panitia tersebut dipimpin oleh Soepomo untuk RIS dan Abdul Halim untuk RI. Melalui UU Federal No 17 Tahun 1950 (LN RIS 1950 No 56) ditetapkan perubahan KRIS 1949 menjadi UUDS 1950.
UU tersebut hanya berisi dua pasal, yaitu :
· Pasal 1,“ Berisikan wacana perubahan KRIS 1949 menjadi UUDS 1950 dan sehabis itu dimuat selengkapnya naskah dari UUDS 1950, yang terdiri dari mukadimah dan batang tubuhnya”.
· Pasal 2,“ Menentukan wacana mulai berlakunya UUDS 1950, yakni pada tanggal 15 Agustus 1950”.(Dasril Radjab,1994:98).
a. Konstitusi yang berlaku yakni UUDS 1950.
Dikatakan sebagai UUDS lantaran memang Undang-Undang Dasar ini bersifat sementara. Pemerintah Indonesia pada masa itu membentuk suatu tubuh yang berjulukan tubuh konstituante dimana kiprah mereka yakni menyusun UUD.
b. Bentuk negara berdasarkan UUDS 1950 yakni negara kesatuan. Pasal 1 ayat 1 UUDS 1950 meyatakan bahwa RI yang merdeka dan berdaulat ialah negara aturan yang demokratis dan berbentuk kesatuan (Dasril Radjab,1994:102).
c. Sistem pemerintahan berdasarkan UUDS 1950 yakni parlementer. Dalam Pasal 83 ayat 2 UUDS 1950 dinyatakan bahwa menteri-menteri bertanggung jawab atas seluruh kebijaksanaan pemerintah baik tolong-menolong untuk seluruhnya, maupun masing-masing untuk bagiannya sendiri-sendiri kepada DPR. (Dasril Radjab,1994:103).
d. Sistem kepartaian masa itu yakni multipartai. Pemilu tahun 1955 untuk pertama kalinya dilaksanakan untuk menentukan anggota konstituante.
e. Alat perlengkapan negara berdasarkan Pasal 44 UUDS 1950 adalah:
i. Presiden dan Wakil Presiden
ii. Menteri-menteri
iii. Dewan Perwakilan Rakyat
iv. Mahkamah Agung
v. Dewan Pengawas Keuangan (Erman Muchjidin,1986:40).
4. Sistem Pemerintahan RI (5 Juli 1959-pasca Dekrit Presiden).
Konstituante yang dibutuhkan sanggup merumuskan Undang-Undang Dasar guna menggantikan UUDS 1950 ternyata tidak bisa menuntaskan tugasnya. Hal ini terang akan menimbulkan keadaan ketatanegaraan yang membahayakan persatuan dan keselamatan negara. Presiden selaku Panglima Tertinggi Angkatan Perang mengeluarkan Dekrit Presiden pada tanggal 5 Juli 1959. Isi dari Dekrit tersebut salah satunya yakni memberlakukan kembali Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak berlaku kembali UUDS 1950. (Dasril Radjab,1994:106).
a. Konstitusi yang digunakan yakni Undang-Undang Dasar 1945.
b. Bentuk negara yakni kesatuan
c. Sistem pemerintahannya yakni presidensiil, presiden sebagai kepala negara sekaligus sebagai kepala pemerintahan. Menteri-menteri bertanggung jawab kepada presiden. (Dasril Radjab,1994:108).
Sistem presidensiil ini kelanjutannya akan menjadi presidensiil terpimpin. Presiden justru sebagai Pimpinan Besar Revolusi, segala kebijaksanaan ada di tangannya.
d. Alat-alat perlengkapan negara sehabis keluarnya Dekrit Presiden yakni :
i. Presiden dan menteri-menteri
ii. DPR Gotong Royong
iii. MPRS
iv. DPAS
v. Badan Pemeriksa Keuangan
vi. Mahkamah Agung (Soehino,1992:148).
e. Beberapa penyimpangan yang terjadi pada masa sehabis Dekrit Presiden 5 Juli 1959 yakni :
i. Berlakunya demokrasi terpimpin dengan penafsiran bahwa presiden memegang kepemimpinan yang tertinggi di tangannya, menjadikan dirinya selaku Pimpinan Besar Revolusi dan konsep Nasakom dalam kehidupan bangsa. Padahal yang dimaksud dengan terpimpin berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 yakni terpimpin dengan hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan. Sedangkan konsep Nasakom berakibat pada PKI sanggup menguasai forum negara.
ii. Dalam SU MPRS Tahun 1963 Soekarno ditetapkan sebagai presiden seumur hidup. GBHN Indonesia pada pidato Presiden tanggal 17 Agustus 1960 ditetapkan menjadi Manipol/USDEK (UUD 1945, Sosialis Indonesia, Demokrasi Terpimpin, Ekonomi Terpimpin dan Kepribadian Nasional).
iii. Pemusatan kekuasaan pada presiden tidak saja menjurus kepada pemujaan individu dan menghilangkan fungsi dari forum negara yang ada lantaran forum negara yang telah dibuat itu tunduk pada presiden. Orang-orang yang duduk dalam forum negara tidak didapat dari hasil pemilu tapi dipilih eksklusif oleh presiden.
iv. Presiden membubarkan dewan perwakilan rakyat hasil pemilu lantaran tidak menyetujui usul RAPBN dari presiden.
v. Desakan PKI menciptakan Indonesia keluar dari PBB. PKI berhasil menciptakan Indonesia meninggalkan politik luar negeri Indonesia yang bebas aktif dan dibelokkan ke komunis atau poros-porosan (Jakarta-Peking-Pyongyang). Indonesia juga melaksanakan konfrontasi dengan Malaysia. Akibatnya Indonesia makin terasingkan dimata internasional. (Erman Muchjidin,1986:57).
5. Sistem Pererintahan RI (Supersemar-Orde Baru berakhir).
Orde gres lahir dengan diawali berhasilnya penumpasan terhadap G.30.S/PKI pada tanggal 1 Oktober 1965. Orde gres sendiri yakni suatu tatanan perikehidupan yang memiliki perilaku mental positif untuk mengabdi kepada kepentingan rakyat, dalam rangka mewujudkan harapan bangsa Indonesia untuk mencapai suatu masyarakat adil dan makmur baik material maupun spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 melalui pembangunan di segala bidang kehidupan. Orde Baru bertekad untuk melaksanakan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 secara murni dan konsekuen. Orde Baru ingin mengadakan koreksi total terhadap sistem pemerintahan Orde Lama.
Pada tanggal 11 Maret 1966, Presiden Soekarno mengeluarkan surat perintah kepada Letjen Soeharto atas nama presiden untuk mengambil tindakan yang dianggap perlu guna mengamankan pelaksanaan Undang-Undang Dasar 1945 secara murni dan konsekuen, untuk menegakkan RI berdasarkan aturan dan konstitusi. Maka tanggal 12 Maret 1966, dikeluarkanlah Kepres No. 1/3/1966 yang berisi pembubaran PKI, ormas-ormasnya dan PKI sebagai organisasi terlarang di Indonesia serta mengamankan beberapa menteri yang terindikasi terkait perkara PKI. (Erman Muchjidin, 1986:58-59).
a. Konstitusi yang digunakan yakni Undang-Undang Dasar 1945 yang murni dan konsekuen.
UUD menjadi sangat kaku kedudukannya, sebagai sumber yang tertinggi, tidak sanggup dirubah dan dimanfaatkan untuk melanggengkan kekuasaan.
b. Bentuk negara yakni kesatuan.
c. Sistem pemerintahannya yakni presidensiil lantaran kepala negara sekaligus sebagai kepala pemerintah dan menteri-menteri bertanggung jawab kepada presiden. Tetapi dalam kenyataan, kedudukan presiden terlalu kuat. Presiden mengendalikan peranan paling berpengaruh dalam pemerintahan.
d. Lembaga-lembaga dan alat perlengkapan negara tunduk di bawah presiden. MPR berperan sebagai forum tertinggi negara yang memegang kedaulatan rakyat. Lembaga ini pun tunduk pada kemauan presiden.
e. Sistem kepartaian memakai sistem multipartai, tetapi hanya ada 3 partai. Secara faktual hanya ada 1 partai yang memegang kendali yaitu partai pemerintah (Golkar). Partai yang lain akan selalu kalah lantaran mereka seperti hanya berperan sebagai peramai saja.
f. Adanya kepercayaan P4 yang sangat berpengaruh dan Wawasan Nusantara guna mempertahankan kedudukan penguasa.
g. Tidak ada protes terhadap acara pemerintah, hak bersuara hilang, banyak hak warga negara yang dipaksakan untuk dihilangkan. Kedudukan warga negara lemah didepan penguasa.
h. Diadakan tata urutan terhadap peraturan perundang-undangan. Berdasarkan pada TAP MPRS No. XX/MPRS/1966 urutannya yakni sebagai berikut :
i. UUD 1945
ii. Ketetapan MPR
iii. UU
iv. Peraturan Pemerintah
v. Kepres
vi. Peraturan pelaksana lainnya, contohnya Keputusan Menteri, Instruksi Menteri, Instruksi Presiden dan Peraturan Daerah. (Erman Muchjidin,1986:70-71).
BAB III
PENUTUP
Pengertian dari sistem pemerintahan Indonesia yakni suatu korelasi fungsional yang terdiri dari lembaga-lembaga eksekutif, legeslatif, maupun yudikatif yang menjalankan kiprah kepemerintahan di Indonesia. Sistem pemerintahan Indonesia berdasarkan para andal ketatanegaraan sanggup digolongkan menjadi 5 periodisasi, yaitu :
a. Periode 17 Agustus 1945-27 Desember 1949
b. Periode 27 Desember 1949-17 Agustus 1950
c. Periode 17 Agustus 1950-5 Juli 1959
d. Periode 5 Juli 1959 (masa Undang-Undang Dasar 1945 pasca Dekrit Presiden).
e. Periode Undang-Undang Dasar 1945-UUD 1945 amandemen (Dasril Radjab,1994:90).
Dari setiap perubahan ini, sanggup kita bandingkan bagaimana sistem pemerintahan Indonesia pada masing-masing periode. Berarti perbandingan sistem pemerintahan yakni suatu bidang kajian wacana bagaimana perbandingan pelaksanaan dari sistem pemerintahan Indonesia baik oleh forum eksekutif, legeslatif dan yudikatif. Untuk waktunya, hanya sistem pemerintahan Indonesia semenjak Orde Lama hingga Orde Baru, berarti hingga dengan sebelum amandemen Undang-Undang Dasar 1945.
Berdasarkan hasil perbandingan yang diperoleh, maka kita sanggup menemukan beberapa hal yang kita perbandingan. Diantaranya dasar negara yang digunakan tiap periode, bentuk negara, sistem pemerintahan, sistem kepartaian, dan alat perlengkapan negara. Bahkan pada masa sehabis Dekrit Presiden, ada beberapa penyimpangan yang dilakukan oleh pemerintah. Penyimpangan ini juga terjadi pada masa Orde Baru.
DAFTAR PUSTAKA
Sumber Buku:
Lima Adi Sekawan. 2006. Lengkap Undang-Undang Dasar 1945 (dalam Lintasan Amandemen) dan Undang-Undang Dasar (yang pernah berlaku) di Indonesia. Jakarta :-
Muchjidin, Erman. 1986. Tata Negara. Bandung : Yudhistira.
Radjab, Dasril. 1994. Hukum Tata Negara Indonesia. Yogyakarta : PT Rineka Cipta.
Soehino. 1992. Hukum Tata Negara Indonesia. Yogyakarta : Liberty.
Sumber Internet :
http://khazanna032.wordpress.com/2009/05/13/sistem-pemerintahan-indonesia/
