1. Pengertian Keuangan Daerah
Menurut Deddy Supriady Bratakusumah & Dadang Solihin (2004 : 379) keuangan kawasan ialah semua hak dan kewajiban daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah yang sanggup dinilai dengan uang termasuk di dalamnya segala bentuk kekayaan yang berafiliasi dengan hak dan kekayaan yang berafiliasi dengan hak dan kewajiban daerah tersebut, dalam kerangka Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Sedangkan menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, keuangan kawasan ialah semua hak dan kewajiban kawasan dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan kawasan yang sanggup dinilai dengan uang termasuk di dalamnya segala bentuk kekayaan yang berafiliasi dengan hak dan kewajiban kawasan tersebut.
Dengan demikian keuangan kawasan ialah semua hak dan kewajiban daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah yang sanggup dinilai dengan uang. Keuangan kawasan dipakai untuk membiayai semua kebutuhan kawasan dalam penyelenggaraan pemerintahan.
2. Sumber Keuangan Daerah
Dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, sumber pendapatan kawasan terdiri atas :
a. Pendapatan Asli Daerah
Pendapatan Asli Daerah yang selanjutnya disebut PAD, yaitu penerimaan yang diperoleh Daerah dari sumber-sumber dalam daerahnya sendiri yang dipungut menurut perda sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Pasal 1 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah).
b. Dana Perimbangan
Merupakan sumber Pendapatan Daerah yang berasal dari APBN untuk mendukung pelaksanaan kewenangan pemerintahan daerah dalam mencapai tujuan dukungan otonomi kepada daerah, yaitu terutama peningkatan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat yang semakin baik. Dana Perimbangan merupakan kelompok sumber pembiayaan pelaksanaan desentralisasi yang alokasinya tidak sanggup dipisahkan satu dengan yang lain, mengingat tujuan masing-masing jenis penerimaan tersebut saling mengisi dan melengkapi (Deddy Supriady Bratakusumah & Dadang Solihin, 2007 : 173-174).
Dana Perimbangan merupakan sumber pembiayaan yang berasal dari bab kawasan dari Pajak Bumi dan Bangunan, Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan, penerimaan dari sumber daya alam, serta Dana Alokasi Umum, dan Dana Alokasi Khusus (Ahmad Yani, 2004 : 15). Lebih jelasnya Dana Perimbangan terdiri dari :
1. Dana Bagi Hasil
Dana bagi hasil ialah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada kawasan menurut angka persentase untuk mendanai kebutuhan kawasan dalam rangka pelaksanaan desentralisasi (Pasal 1 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004).
2.Dana Alokasi Umum
Dana Alokasi Umum, selanjutnya disebut DAU adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN, yang dialokasikan dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antar kawasan untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi (Pasal 1 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004).
3. Dana Alokasi Khusus
Dana Alokasi Khusus, selanjutnya disebut DAK adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada kawasan tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai acara khusus yang merupakan urusan kawasan dan sesuai prioritas nasional (Pasal 1 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004).
c. Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah
Menurut Pasal 43 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, lain-lain pendapatan terdiri atas pendapatan hibah dan pendapatan dana darurat. Hibah ialah Penerimaan Daerah yang berasal dari pemerintah negara asing, badan/lembaga asing, badan/lembaga internasional, Pemerintah, badan/lembaga dalam negeri atau perseorangan, baik dalam bentuk devisa, rupiah maupun barang dan/atau jasa, termasuk tenaga jago dan pembinaan yang tidak perlu dibayar kembali. Sedangkan Dana Darurat ialah dana yang berasal dari APBN yang dialokasikan kepada Daerah yang mengalami peristiwa nasional, peristiwa luar biasa, dan/atau krisis solvabilitas.
Daftar Pustaka
Ahmad Yani. 2004. Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Jakarta : PT Raja Grafindo Persada.
Deddy Supriady Bratakusumah & Dadang Solihin. 2004. Otonomi Penyelenggaran Pemerintahan Daerah. Jakarta : PT Gramedia Pustaka Utama.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
semoga bermanfaat
