1. Pengertian Otonomi Daerah
2. Prinsip-Prinsip Pemberian Otonomi Daerah
3. Tujuan Otonomi Daerah
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (2008 : 992), otonomi ialah contoh pemerintahan sendiri. Sedangkan otonomi kawasan ialah hak, wewenang, dan kewajiban kawasan untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menurut Pasal 1 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diamandemen dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 Tentang Pemerintahan Daerah, definisi otonomi kawasan sebagai berikut : “Otonomi kawasan ialah hak, wewenang, dan kewajiban kawasan otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan”.
Otonomi kawasan ialah hak penduduk yang tinggal dalam suatu kawasan untuk mengatur, mengurus, mengendalikan dan berbagi urusannya sendiri dengan menghormati peraturan perundangan yang berlaku. ( Hanif Nurcholis, 2007 : 30).
Pasal 1 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diamandemen dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 Tentang Pemerintahan Daerah juga mendefinisikan kawasan otonom sebagai berikut : “Daerah otonom, selanjutnya disebut daerah, ialah kesatuan masyarakat aturan yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Contoh kawasan otonom (local self-government) ialah kabupaten dan kota. Sesuai dengan Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah, kabupaten dan kota berdasarkan asas desentralisasi. Dengan digunakannya asas desentralisasi pada kabupaten dan kota, maka kedua kawasan tersebut menjadi kawasan otonom penuh ( Hanif Nurcholis, 2007 : 29).
Dengan demikian otonomi kawasan adalah hak, wewenang, dan kewajiban kawasan untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Daerah harus sanggup memenuhi semua urusan kawasan yang diberikan. Urusan kawasan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana diamandemen dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 Tentang Pemerintahan Daerah.
Prinsip otonomi kawasan memakai prinsip otonomi seluas-luasnya dalam arti daerah diberikan kewenangan mengurus dan mengatur semua urusan pemerintahan di luar yang menjadi urusan Pemerintah yang ditetapkan dalam Undang-Undang ini. Daerah mempunyai kewenangan membuat kebijakan kawasan untuk memberi pelayanan, peningkatan peranserta, prakarsa, dan pemberdayaan masyarakat yang bertujuan pada peningkatan kesejahteraan rakyat (HAW. Widjaja, 2007 : 133).
Untuk mendukung penyelenggaraan otonomi kawasan diharapkan otonomi yang luas, nyata, dan bertanggung jawab di kawasan secara proporsional dan berkeadilan, jauh dari praktik-praktik korupsi, kolusi, nepotisme serta adanya perimbangan antara keuangan pemerintah pusat dan daerah. (HAW. Widjaja, 2007 : 7-8). Dengan demikian prinsip otonomi kawasan ialah sebagai berikut :
a. Prinsip Otonomi Luas
Yang dimaksud otonomi luas ialah kepala kawasan diberikan tugas, wewenang, hak, dan kewajiban untuk menangani urusan pemerintahan yang tidak ditangani oleh pemerintah pusat sehingga isi otonomi yang dimiliki oleh suatu kawasan mempunyai banyak ragam dan jenisnya. Di samping itu, kawasan diberikan keleluasaan untuk menangani urusan pemerintahan yang diserahkan itu, dalam rangka mewujudkan tujuan dibentuknya suatu daerah, dan tujuan pertolongan otonomi kawasan itu sendiri terutama dalam memperlihatkan pelayanan kepada masyarakat, sesuai dengan potensi dan karakteristik masing-masing daerah.
b. Prinsip Otonomi Nyata
Yang dimaksud prinsip otonomi kasatmata adalah suatu tugas, wewenang dan kewajiban untuk menangani urusan pemerintahan yang senyatanya telah ada dan berpotensi untuk tumbuh dan berkembang sesuai dengan potensi dan karakteristik kawasan masing-masing.
c. Prinsip Otonomi Yang Bertanggungjawab
Yang dimaksud dengan prinsip otonomi yang bertanggung jawab adalah otonomi yang dalam penyelenggaraannya harus benar-benar sejalan dengan tujuan pertolongan otonomi yang pada dasarnya untuk memberdayakan daerah, termasuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. (Rozali Abdullah, 2007 : 5).
Setiap pemerintah kawasan harus menjalankan otonomi kawasan dengan prinsip otonomi luas, kasatmata dan bertanggung jawab biar tujuan otonomi kawasan sanggup terwujud yaitu meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan memberdayakan masyarakat.
Tujuan utama penyelenggaraan otonomi daerah berdasarkan Mardiasmo (2002 : 46) adalah untuk meningkatkan pelayanan publik dan memajukan perekonomian daerah. Pada dasarnya terkandung tiga misi utama pelaksanaan otonomi kawasan yaitu : (1) meningkatkan kualitas dan kuantitas pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat, (2) membuat efisiensi dan efektivitas pengelolaan sumber daya daerah, dan (3) memberdayakan dan membuat ruang bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam proses pembangunan. Menurut Deddy Supriady Bratakusumah & Dadang Solihin (2004 : 32), tujuan peletakan kewenangan dalam penyelenggaraan otonomi kawasan ialah peningkatan kesejahteraan rakyat, pemerataan dan keadilan, demokratisasi dan penghormatan terhadap budaya lokal dan memperhatikan potensi dan keanekaragaman daerah.
Dengan demikian pada pada dasarnya tujuan otonomi kawasan ialah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan cara meningkatkan pelayanan publik kepada masyarakat dan memberdayakan masyarakat untuk berpartisipasi dalam proses pembangunan.
Daftar Pustaka
Deddy Supriady Bratakusumah & Dadang Solihin. 2004. Otonomi Penyelenggaran Pemerintahan Daerah. Jakarta : PT Gramedia Pustaka Utama.
Kamus Besar Bahasa Indonesia Departemen Pendidikan Nasional (Edisi Keempat). 2008. Jakarta : PT Gramedia Pustaka Utama.
Hanif Nurcholis. 2007. Teori dan Praktik Pemerintahan dan Otonomi Daerah. Jakarta : PT Grasindo
HAW. Widjaja. 2007. Penyelenggaraan Otonomi Daerah di Indonesia. Jakarta : PT Raja Grafindo Persada.
Mardiasmo. 2002. Otonomi dan Manajemen Keuangan Daerah. Yogyakarta : Andi Offset.
Rozali Abdullah. 2007. Pelaksanaan Otonomi Luas dengan Pemilihan Kepala Daerah Secara Langsung. Jakarta : PT Raja Grasindo.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diamandemen dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 Tentang Pemerintahan Daerah
semoga bermanfaat....
