Skip to main content

Makalah Pemerintahan Daerah

1.    Pengertian Pemerintahan Daerah
Definisi Pemerintahan Daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diamandemen dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 Tentang Pemerintahan Daerah Pasal 1 ayat (2) ialah sebagai berikut :
“Pemerintahan Daerah ialah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintahan tempat dan DPRD berdasarkan asas otonomi dan kiprah pembantuan dengan prinsip otonomi yang seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945”.

Melihat definisi pemerintahan tempat menyerupai yang telah dikemukakan di atas, maka yang dimaksud pemerintahan tempat ialah penyelenggaraan  urusan-urusan yang menjadi urusan tempat (provinsi atau kabupaten) oleh pemerintah tempat dan DPRD.
2.    Penyelenggara Pemerintahan Daerah
                  Penyelenggara pemerintahan tempat ialah pemerintah tempat dan DPRD (Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diamandemen dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 Tentang Pemerintahan Daerah). Dalam menyelenggarakan pemerintahan, Pemerintah memakai asas desentralisasi, kiprah pembantuan, dan dekosentrasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan (Pasal 20 ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diamandemen dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 Tentang Pemerintahan Daerah). Sementara itu, dalam menyelenggarakan pemerintahan daerah, pemerintahan tempat menggunakan  asas otonomi dan kiprah pembantuan (Pasal 19 ayat (3) Undang-Undang No 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diamandemen dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 Tentang Pemerintahan Daerah).
Dengan demikian penyelenggara pemerintah tempat terdiri dari pemerintahan tempat dan DPRD. Pemerintah tempat ialah Gubernur, Bupati, atau Walikota, dan perangkat tempat sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah. Sedangkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) ialah forum perwakilan rakyat tempat sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah. Pemerintah tempat harus bisa mengelola wilayahnya sendiri dengan baik dengan penuh tanggung jawab dan jauh dari praktik-praktik korupsi.
3.    Hak-hak dan Kewajiban Pemerintahan Daerah
                  Dalam menyelenggarakan fungsi-fungsi pemerintahan, terutama dalam penyelenggaraan otonomi tempat dibekali dengan hak dan kewajiban tertentu. Hak-hak tempat tersebut berdasarkan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diamandemen dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 Tentang Pemerintahan Daerah :
1.      Mengatur dan mengurusi sendiri urusan pemerintahannya
2.      Memilih pemimpin daerah
3.      Mengelola aparatur daerah
4.      Mengelola kekayan daerah
5.      Memungut pajak tempat dan retribusi daerah
6.      Mendapatkan bagi hasil dari pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya lainnya yang berada di daerah
7.      Mendapatkan sumber-sumber pendapatan lain yang sah dan
8.      Mendapatkan hak lainnya yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

       Disamping hak-hak tersebut di atas, tempat juga diberi beberapa kewajiban, yaitu :
1.      Melindungi masyarakat, menjaga persatuan, kesatuan dan kerukunan nasional, serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia
2.      Meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat
3.      Mengembangkan kehidupan demokrasi
4.      Mewujudkan keadilan dan pemerataan
5.      Meningkatkan pelayanan dasar pendidikan
6.      Menyediakan akomodasi pelayanan kesehatan
7.      Menyediakan akomodasi sosial dan akomodasi umum yang layak
8.      Mengembangkan sistem jaminan sosial
9.      Menyusun perencanaan dan  tata ruang tempat
10.  Mengembangkan sumber daya produktif di daerah
11.  Melestarikan lingkungan hidup
12.  Mengelola manajemen kependudukan
13.  Melestarikan nilai sosial budaya
14.  Membentuk dan menerapkan peraturan perundang-undangan sesuai dengan kewenangannya
15.  Kewajiban lainnya yang diatur dalam peraturan perundang-undangan

            Hak dan kewajiban tempat tersebut diwujudkan dalam bentuk planning kerja pemerintahan tempat dan dijabarkan dalam bentuk pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah, yang dikelola dalam sistem pengelolaan keuangan daerah. Sesuai dengan asas-asas yang telah dikemukakan di atas, pengelolaan keuangan dilakukan secara efisien, efisien, transparan, bertanggungjawab, tertib, adil, patuh, dan taat pada peraturan perundang-undangan ( Rozali Abdullah, 2007 : 27-30).
Dengan demikian pemerintah tempat harus memenuhi kewajiban-kewajiban yang telah diatur dalam Pasal 21 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diamandemen dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 Tentang Pemerintahan Daerah supaya penyelenggaraan otonomi tempat sanggup dilaksanakan dengan baik.
4.    Urusan-urusan Pemerintahan Daerah
Melalui sistem pemerintahan daerah, pemerintahan tempat diberi wewenang untuk mengatur dan mengurus urusan-urusan yang diserahkan kepadanya. Dalam Pasal 13 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diamandemen dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 Tentang Pemerintahan Daerah, urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintahan tempat provinsi yang merupakan urusan dalam skala provinsi yang mencakup :    
a.    perencanaan dan pengendalian pembangunan;
b.    perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang;
c.    penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat;
d.   penyediaan sarana dan prasarana umum;
e.    penanganan bidang kesehatan;
f.     penyelenggaraan pendidikan dan alokasi sumber daya insan potensial;
g.    penanggulangan dilema sosial lintas kabupaten/kota;
h.    pelayanan bidang ketenagakerjaan lintas kabupaten/kota;
i.      fasilitasi pengembangan koperasi, perjuangan kecil, dan menengah termasuk   lintas kabupaten/kota;
j.      pengendalian lingkungan hidup;
k.    pelayanan pertanahan termasuk lintas kabupaten/kota;
l.      pelayanan kependudukan, dan catatan sipil;
m.  pelayanan manajemen umum pemerintahan;
n.    pelayanan manajemen penanaman modal termasuk lintas kabupaten/kota;
o.    penyelenggaraan pelayanan dasar lainnya yang belum sanggup dilaksanakan oleh kabupaten/kota; dan
p.    urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan.

Urusan pemerintahan provinsi yang bersifat pilihan mencakup urusan pemerintahan yang secara aktual ada dan berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kondisi, kekhasan, dan potensi unggulan tempat yang bersangkutan.
Dalam Pasal 14 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diamandemen dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 Tentang Pemerintahan Daerah, urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintah tempat untuk kabupaten/ kota merupakan urusan yang berskala kabupaten/kota mencakup :
a.   perencanaan dan pengendalian pembangunan;
b.   perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang;
c.   penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat;
d.   penyediaan sarana dan prasarana umum;
e.   penanganan bidang kesehatan;
f.    penyelenggaraan pendidikan;
g.   penanggulangan dilema sosial;
h.   pelayanan bidang ketenagakerjaan;
i. fasilitasi pengembangan koperasi, perjuangan kecil dan menengah;
j.    pengendalian lingkungan hidup;
k.   pelayanan pertanahan;
l. pelayanan kependudukan, dan catatan sipil;
m.  pelayanan manajemen umum pemerintahan;
n.   pelayanan manajemen penanaman modal;
o.   penyelenggaraan pelayanan dasar lainnya; dan
p.   urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan.

            Urusan pemerintahan kabupaten/kota yang bersifat pilihan mencakup urusan pemerintahan yang secara aktual ada dan berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kondisi, kekhasan, dan potensi unggulan tempat yang bersangkutan.
Dengan demikian pemerintah tempat dibutuhkan sanggup memenuhi semua urusan yang menjadi urusan pemerintah tempat (provinsi atau kabupaten) supaya sanggup meningkatkan pelayanan kepada masyarakat sehingga kesejahteraan masyarakat sanggup terwujud.

 Daftar Putaka
Rozali Abdullah. 2007. Pelaksanaan Otonomi Luas dengan Pemilihan Kepala Daerah Secara Langsung. Jakarta : PT Raja Grasindo.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diamandemen dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 Tentang Pemerintahan Daerah

Semoga bermanfaat 

Popular posts from this blog

Rencana-Rencana Atau Het Plan

Sebagaimana kita ketahui bahwa negara Indonesia yaitu suatu organisasi yang mempunyai tujuan. Tujuan negara Indonesia tersebut termuat dalam alinea keempat Undang-Undang Dasar 1945, yang menyiratkan bahwa negara Indonesia yaitu negara h u kum yang menganut welfare state . Sebagai suatu negara h u kum yang bertujuan untuk mensejahterakan warganya, setiap kegiatan pemerintah di samping harus diorientasikan pada tujuan yang hendak dicapai juga harus menjadikan h u kum yang berlaku sebagai aturan dan pola dalam kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat. Oleh lantaran itu aturan harus menjadi pengarah dalam membangun untuk membentuk masyarakat yang hendak dicapai sesuai dengan tujuan kehidupan berbangsa dan bernegara. Pemerintah yang merupakan bab dari organisasi negara menjalankan kegiatannya untuk mencapai tujuan negara dengan mengacu pada aturan manajemen negara sebagai aturan acara pemerintahan dan memfungsikannya sebagai pengarah pencapaian tujuan yang sebelumnya telah ...

Perbandingan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 Dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Perihal Pemerintah Daerah

BAB I PENDAHULUAN Undang-undang akan selalu berubah mengikuti zaman. Hal ini dikarenakan tidak semua pasal dalam undang-undang pas atau sesuai untuk diterapkan disepanjang zaman. Demikian juga dengan undang-undang perihal Pemerintahan Daerah. Dulu undang-undang yang dipakai ialah UU No. 5 tahun 1974, kemudian seiring berjalannya waktu diganti menjadi UU No. 22 tahun 1999. dan yang terakhir dipakai kini ialah UU No. 32 tahun 2004. Sebelum UU No.5 digunakan, terlebih dahulu ada UU No.18 tahun 1965. Mengenai Pemerintahan Daerah, diatur dalam Pasal 18 Undang-Undang Dasar 1945 yang selengkapnya berbunyi: “Pembagian Daerah Indonesia atas daerah besar dan kecil dengan bentuk susunan pamerintahannya ditetapkan dengan UU dengan memandang dan mengingati dasar permusyawaratan dalam sistem Pemerintahan Negara, dan hak-hak asal-usul dalam Daerah-Daerah yang bersifat istimewa ” Dari ketentuan pasal tersebut sanggup ditarik kesimpulan sebagai berikut: Wilayah Indonesia dibagi ke ...

New Jersey Home Away Inter 2012 - 2013

New Jersey Home Away Inter 2012 - 2013  Jersey Home  Jersey Away Sumber foto: inter.it