1. Pengertian Pendapatan Asli Daerah
Pendapatan Asli Daerah yang selanjutnya disebut PAD, yaitu penerimaan yang diperoleh daerah dari sumber-sumber dalam daerahnya sendiri yang dipungut menurut perda sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku (Pasal 1 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004).
Dengan demikian Pendapatan Asli Daerah merupakan sumber pendapatan yang orisinil berasal dari potensi daerah. Pemerintah kawasan sanggup menggali sumber Pendapatan Asli Daerah tersebut secara optimal.
2. Sumber Pendapatan Asli Daerah
a. Hasil Pajak Daerah;
Pajak Daerah, yang selanjutnya disebut pajak, yaitu bantuan wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau tubuh yang bersifat memaksa menurut Undang-Undang, dengan tidak mendapat imbalan secara eksklusif dan dipakai untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat (Pasal 1 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009).
b. Hasil Retribusi Daerah;
Retribusi Daerah, yang selanjutnya disebut retribusi, yaitu pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau dukungan izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemda untuk kepentingan orang pribadi atau badan (Pasal 1 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009).
c. Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan
Bagi kawasan yang mempunyai BUMD menyerupai Perusahan Daerah Air Minum (PDAM), Bank Pembangunan Daerah (BPD), tubuh kredit kecamatan, pasar, tempat hiburan/rekreasi, villa, pesanggrahan, dan lain-lain manfaatnya merupakan penghasilan bagi kawasan yang bersangkutan (Hanif Nurcholis, 2007 : 184). Menurut Ahmad Yani (2004 : 40) hasil pengelolaan kekayaan kawasan yang dipisahkan antara lain bab laba, deviden, dan penjualan saham milik daerah.
d. Lain-Lain PAD Yang Sah
Menurut Pasal 6 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, lain-lain PAD yang sah mencakup :
1. Hasil penjualan kekayaan kawasan yang tidak dipisahkan
2. Jasa giro
3. Pendapatan bunga
4. Keuntungan selisih nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing, dan
5. Komisi, potongan, ataupun bentuk lain sebagai akhir dari penjualan dan/atau pengadaan barang dan/atau jasa oleh daerah.
Daftar Pustaka
Ahmad Yani. 2004. Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Jakarta : PT Raja Grafindo Persada.
Hanif Nurcholis. 2007. Teori dan Praktik Pemerintahan dan Otonomi Daerah. Jakarta : PT Grasindo
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
semoga bermanfaat
