Skip to main content

Makalah: Pendidikan Kewarganegaraan


1)      Pengertian Pendidikan Kewarganegaraan
           Pendidikan Kewarganegaraan berdasarkan Depdiknas (2006:49) yaitu mata pelajaran yang memfokuskan pada pembentukan warga negara yang memahami dan bisa melakukan hak-hak dan kewajibannya untuk menjadi warga negara Indonesia yang cerdas, terampil, berkarakter yang diamanatkan oleh Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Menurut Cholisin (2000:109) Pendidikan Kewarganegaraan yaitu aspek pendidikan politik yang fokus materinya peranan warga Negara dalam kehidupan bernegara yang kesemuanya itu diproses dalam rangka  untuk membina peranan tersebut sesuai dengan ketentuan pacasila dan Undang-Undang Dasar 1945 semoga menjadi warga Negara yang sanggup dipercaya oleh bangsa dan Negara.
Menurut Azra Azymurdi (1999:75) Pendidikan Kewarganegaraan yaitu pendidikan yang cangkupannya luas lebih luas dari pendidikan demokrasi  dan pendidikan HAM, alasannya yaitu meliputi kajian dan pembahasan wacana banyak hal menyerupai pemerintahan, konstitusi, forum – forum demokrasi, Rule of law, hak dan kewajiban warga Negara, proses demokrasi, dan keterlibatan masyarakat madani, pengetahuan, lembaga- forum dan sistem hukum, pengetahuan wacana HAM, kewarganegaraan yang aktif dan sebagainya.
Arnie Fajar (2005: 141) menyatakan bahwa mata pelajaran kewarganagaraan merupakan mata pelajaran yang  memfokuskan pada pembentukan diri yang bermacam-macam dari segi agama, sosiokultural, bahasa, usia, dan suku bangsa untuk menjadi warga Negara Indonesia yang cerdas, terampil, dan berkarakter, yang dimanfaatkan olah pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Menurut Somantri (2001 : 159) mendefinisikan PKn sebagai berikut:
Pendidikan Kewarganegaraan yaitu seleksi dan pembiasaan dari lintas disiplin ilmu – ilmu sosial, ilmu kewargaanegaraan, humaniora dan kegaiatan dasar insan diorganisasikan dan disajikan secara Psikologi dan ilmiah untuk mencapai salah satu tujuan pendidikan IPS.

Dari pendapat di atas sanggup disimpulkan bahwa Pendidikan Kewarganegaraan yaitu suatu jadwal pendidikan yang berusaha menggabungkan unsur – unsur subtantik dari komponen civic education melalui model pembelajaran yang demokratis, interaktif, serta humanis dalam lingkungan yang demokratis.
2)      Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan
Tujuan mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan yang terdapat  dalam Permendiknas No. 22 Tahun 2006 yaitu sebagai berikut  mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan bertujuan semoga penerima didik mempunyai kemampuan sebagai berikut :
1.  Berpikir secara kritis, rasional dan kreatif dalam menanggapi warta kewarganegaraan
2.  Berpartisipasi secara aktif dan bertanggungjawab dan bertindak secara cerdas dalam acara bermasyarakat, berbangsa, bernegara serta anti korupsi.
3.  Berkembang secara positif dan demokratis untuk membentuk diri berdasarkan karakter-karakter masyarakat Indonesia semoga sanggup hidup bersama dengan bangsa-bangsa lain.
4.  Berinteraksi dengan bangsa-bangsa lain dalam percaturan dunia secara eksklusif atau tidak eksklusif dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.

Dari pendapat di atas sanggup disimpulkan bahwa Pendidikan Kewarganegaraan menekankan peda perkembangan dan membina warga Negara yang cerdas, terampil, dan berkarakter serta bertindak sesuai dengan Pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945. melalui pengetahuan  yang diberikan di sekolah – sekolah kepada penerima didik dibutuhkan akan lahir generasi muda yang berpikir secara kritis, rasional, dan kreatif mempunyai sikap demokratis dan bertanggung jawab sebagai warga Negara yang sanggup melakukan hak dan kewajibannya dalam kehidipan berbangsa dan bernegara.
3)      Fungsi pembelajaran kewarganegaraan
            Dalam Permendiknas No. 22 tahun 2006, mata pelajaran Kewarganegaraan berfungsi sebagai wahana untuk membentuk warga Negara yang cerdas, terampil dan berkarakter yang setia pada bangsa Indonesia dalam kebiasaan berfikir dan bertindak sesuai dengan amanat Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Menurut Somantri (2001 : 166) memperlihatkan pemaparan mengenai fungsi PKn sebagai berikut :
Usaha sabar yang dilakukan secara ilmiah dan psikologis untuk memperlihatkan fasilitas berguru kepada penerima didik semoga menjadi internalisasi watak Pancasila dan pengetahuan Kewarganegaraan untuk melandasi tujuan nasional yang diwujudkan dalam intergritas pribadi dan sikap sehari – hari.
   Berdasarkan pada fungsi di atas Pendidikan Kewarganegaraan harus dinamis dan bisa menarik perhatian siswa yaitu dengan cara guru membantu berbagi pemahaman baik bahan maupun ketrampilan intelektual dan partisipasi yang menghasilkan pemahaman wacana arti pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat.
4)         Ruang Lingkup Pendidikan Kewarganegaraan
Ruang lingkup mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan berdasarkan Permendiknas No. 22 tahun 2006 meliputi sebagai berikut :
a.       Persatuan dan kesatuan bangsa, meliputi hidup rukun dalam perbedaan, cinta lingkungan, pujian sebagai bangsa Indonesia, sumpah pemuda, keutuhan Negara kesatuan Republik Indonesia, sumpah pemuda, pengamalan nilai  nilai pancasila dalam kehidupan sehari hari, pancasila sebagai idiologi terbuka
b.      Norma, aturan dan peraturan meliputi tertib dalam kehidupan keluarga, tata tertib di sekolah, norma yang berlakudimasyarakat, peraturan daerah, norma dalam kehidupan baerbangsa dan bernegara, sistem aturan dan peradilan nasional, aturan dan peradilan internasional  
c.       Hak asasi insan meliputi hak dan kewajiban anak, hak dan kewajiban anggota masyarakat, instrument nasional dan internasional HAM, pemajuan, penghormatan, dan santunan HAM
d.      Kebutuhan warga Negara meliputi hidup gotong royong, harga diri setiap warga masyarakat, kebebasan berorganisasi, kemerdekaan mengemukakan pendapat , menghargai keputusan bersama, prestasi diri, persamaan kedudukan warga Negara
e.       Konstitusi Negara meliputi proklamasi kemerdekaan dan konstitusi pertama, konstitusi konstitusi Yang pernah dipakai di Indonesia, korelasi dasar Negara dengan konstitusi
f.       Kekuasaan dan politik, meliputi Pemerintahan desa, Pemerintahan kawasan dan otonomi, Pemerintah pusat, demokrasi dan system politik, budaya politik, budaya demokrasi  menuju masyarakat madani, sistem Pemerintahan pers dalam masyarakat demokrasi
g.      Pancasila meliputi kedudukan pancasila sebagai dasar Negara dan idiologi Negara, proses perumusan pancasila sebagai dasar Negara, pengamalan nilai pancasila dalam kehidipan sehari hari, pancasila sebagai ideologi Negara
h.      Globalisasi meliputi globalisasi lingkungan , politik luar negeri Indonesia di masa globalisasi, efek globalisasi, korelasi internasional dan organisasi internasional dan mengevaluasi globalisasi
Uraian diatas menegaskan bahwa bahan PKn sanggup diperoleh dari aneka macam sumber yang mempunyai kualifikasi untuk dijadikan asuh yang tidak menyimpang dari kurikulum yang telah ditentukan. Menurut Depdiknas (2007: 2) aspek – aspek kompetensi dalam pendidikan kewarganegaraan adalah
1.   Pengetahuan Kewarganegaraan (Civic Knowledge)
Menyangkut kemampuan akademik keilmuan yang dikembangkan dari aneka macam teori atau konsep politik, aturan dan moral. Dengan demikian, mata pelajaran PKn merupakan bidang kajian multi disipliner. secara terperinci, bahan pengetahuan kewarganegaraan meliputi pengetahuan wacana hak dan tanggung jawab warga Negara, hak asasi manusia, prinsip – prinsip dan proses demokrasi, forum pemerintah dan non pemerintah, identitas nasional, pemerintah berdasar aturan dan peradilan yang bebas dan tidak memihak, konstitusi serta nilai – nilai dan watak dalam masyarakat
2.   Keterampilan Kewarganegaraan (Civic Skills)
Meliputi keterampilan intelektual (intellectual skills) dan keterampilan berpartisipasi (participatory skills) dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. pola ketrampilan intelektual yaitu ketrampilan dalam merespon aneka macam duduk kasus politik, contohnya merancang obrolan dengan dewan perwakilan rakyat contohnya keterampilan berpartisipasi memakai ketrampilannya memakai hak dan kewajibannya dibidang hukum, contohnya melaporkan kepada polisi atas tindak kejahaatan yang diketahui.
3.   Watak Kepribadian Kewarganegaraan (civic disposition)
Watak kepribadian kewarganegaraan bersama-sama merupakan dimensi yang paling subtansif dan essensial dalam mata pelajaran pendidikan kewarganegaraan. Dimensi watak atau huruf kewarganegaraan sanggup dipandang sebagai muara dari pengembangan kedua dimensi sebelumnya dengan memperhatikan visi, misi dan tujuan pelajaran ini ditandai dengan pementingan dengan dimensi watak, karekter, sikap dan pontensi lain yang bersifat afektif.

Dari uraian diatas sanggup disimpulkan, seorang warga Negara perlu mempunyai pengetahuan yang baik, terutama pengetahuan di bidang politik, aturan dan watak dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Pada kesudahannya pengetahuan dan ketrampilannya itu akan membentuk suatu watak, karakter, sikap atau kebiasaan sehari – hari yang mencerminkan warga Negara yang baik.

Daftar Pustaka
Arnie, Fajar (2005). Portofolio Dalam Pembelajaran IPS. Bandung : PT. Remaja Rosdakarya
Azra Azymurdi. (1999). Menuju Masyarakat Madani Cetakan ke I. Bandung : PT. Remaja Rosdakarya
 Cholisin. (2000). Materi Pokok Ilmu Kewarganegaraan – Pendidikan Kewarganegaraan. Yogyakarta :UNY
 Numan Somantri (2001). Menggagas Pembaharuan Pendidikan IPS. Bandung : PT Remaja Rosdakarya
Permendiknas No. 22 tahun 2006

SEMOGA BERMANFAAT 

Popular posts from this blog

Rencana-Rencana Atau Het Plan

Sebagaimana kita ketahui bahwa negara Indonesia yaitu suatu organisasi yang mempunyai tujuan. Tujuan negara Indonesia tersebut termuat dalam alinea keempat Undang-Undang Dasar 1945, yang menyiratkan bahwa negara Indonesia yaitu negara h u kum yang menganut welfare state . Sebagai suatu negara h u kum yang bertujuan untuk mensejahterakan warganya, setiap kegiatan pemerintah di samping harus diorientasikan pada tujuan yang hendak dicapai juga harus menjadikan h u kum yang berlaku sebagai aturan dan pola dalam kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat. Oleh lantaran itu aturan harus menjadi pengarah dalam membangun untuk membentuk masyarakat yang hendak dicapai sesuai dengan tujuan kehidupan berbangsa dan bernegara. Pemerintah yang merupakan bab dari organisasi negara menjalankan kegiatannya untuk mencapai tujuan negara dengan mengacu pada aturan manajemen negara sebagai aturan acara pemerintahan dan memfungsikannya sebagai pengarah pencapaian tujuan yang sebelumnya telah ...

Perbandingan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 Dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Perihal Pemerintah Daerah

BAB I PENDAHULUAN Undang-undang akan selalu berubah mengikuti zaman. Hal ini dikarenakan tidak semua pasal dalam undang-undang pas atau sesuai untuk diterapkan disepanjang zaman. Demikian juga dengan undang-undang perihal Pemerintahan Daerah. Dulu undang-undang yang dipakai ialah UU No. 5 tahun 1974, kemudian seiring berjalannya waktu diganti menjadi UU No. 22 tahun 1999. dan yang terakhir dipakai kini ialah UU No. 32 tahun 2004. Sebelum UU No.5 digunakan, terlebih dahulu ada UU No.18 tahun 1965. Mengenai Pemerintahan Daerah, diatur dalam Pasal 18 Undang-Undang Dasar 1945 yang selengkapnya berbunyi: “Pembagian Daerah Indonesia atas daerah besar dan kecil dengan bentuk susunan pamerintahannya ditetapkan dengan UU dengan memandang dan mengingati dasar permusyawaratan dalam sistem Pemerintahan Negara, dan hak-hak asal-usul dalam Daerah-Daerah yang bersifat istimewa ” Dari ketentuan pasal tersebut sanggup ditarik kesimpulan sebagai berikut: Wilayah Indonesia dibagi ke ...

New Jersey Home Away Inter 2012 - 2013

New Jersey Home Away Inter 2012 - 2013  Jersey Home  Jersey Away Sumber foto: inter.it