1. Pengertian Retribusi Daerah
Menurut Pasal 1 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pengertian retribusi daerah, yang selanjutnya disebut retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pertolongan izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan orang langsung atau badan.
Wajib retribusi ialah orang langsung atau tubuh yang berdasarkan peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melaksanakan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu. Besarnya retribusi yang terutang oleh orang langsung atau tubuh yang memakai jasa atau perizinan tertentu dihitung dengan cara mengalikan tarif retribusi dengan penggunaan jasa (Pasal 1 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009).
2. Objek Retribusi Daerah
Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, objek retribusi ada tiga yaitu :
a. Jasa Umum
Dalam Pasal 109 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, objek Retribusi Jasa Umum ialah pelayanan yang disediakan atau diberikan pemerintah tempat untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta sanggup dinikmati oleh orang langsung atau badan. Jenis retribusi ini sanggup tidak dipungut apabila potensi penerimaannya kecil/dan atau atas kebijakan nasional/daerah untuk menawarkan pelayanan secara cuma-cuma (Pasal 110 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009).
Menurut Ahmad Yani (2004 : 63), prinsip dan target dalam penetapan tarif retribusi jasa umum didasarkan pada kebijaksanaan tempat dengan memperhatikan biaya penyediaan jasa yang bersangkutan, kemampuan masyarakat, dan aspek keadilan.
Terdapat penambahan 4 (empat) jenis retribusi daerah, yaitu Retribusi Tera/Tera Ulang, Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi, Retribusi Pelayanan Pendidikan,dan Retribusi Izin Usaha Perikanan.
Menurut Pasal 110 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, jenis Retribusi Jasa Umum ialah :
1) Retribusi Pelayanan Kesehatan
Objek Retribusi Pelayanan kesehatan ialah pelayanan kesehatan di puskesmas, puskesmas keliling, puskesmas pembantu, balai pengobatan, dan rumah sakit umum tempat dan tempat pelayanan kesehatan lainnya yang sejenis yang dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah, kecuali pelayanan registrasi (Pasal 111 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009).
2) Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan
Objek Retribusi Pelayanan persampahan/kebersihan mencakup :
a. Pengambilan/pengumpulan sampah dari sumbernya ke lokasi pembuangan sementara
b. Pengangkutan sampah dari sumbernya dan/atau lokasi pembuangan sementara ke lokasi pembuangan/pembuangan final sampah
c. Penyediaan lokasi pembuangan/pemusnahan final sampah (Pasal 112 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009).
3) Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil
Objek Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk Dan Akta Catatan Sipil mencakup KTP, kartu keterangan bertempat tinggal, kartu identitas kerja, kartu penduduk sementara, kartu identitas penduduk musiman, kartu keluarga, sertifikat catatan sipil yang mencakup sertifikat perkawinan, sertifikat perceraian, sertifikat ratifikasi dan sertifikat legalisasi anak, sertifikat ganti nama bagi warga negara absurd dan sertifikat final hayat (Pasal 113 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009).
4) Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat
Objek Retribusi Pelayanan pemakaman dan pengabuan mayit mencakup pelayanan penguburan/pemakaman termasuk penggalian dan pengurugan, pembakaran/pengabuan mayat, dan sewa tempat pemakaman atau pembakaran/pengabuan mayit yang dimiliki atau dikelola pemerintah tempat (Pasal 114 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009).
5) Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum
Objek Retribusi Pelayanan parkir di tepi jalan umum ialah penyediaan pelayanan parkir di tepi jalan umum yang ditentukan oleh pemerintah tempat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (Pasal 115 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009).
6) Retribusi Pelayanan Pasar
Objek Retribusi Pelayanan Pasar ialah penyediaan kemudahan pasar tradisional/sederhana berupa pelataran, los, kios yang dikelola pemerintah daerah, dan khusus disediakan untuk pedagang (Pasal 116 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009).
7) Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
Objek Retribusi Pelayanan Pengujian Kendaraan Bermotor ialah pelayanan pengujian kendaraan bermotor termasuk kendaraan bermotor di air sesuai dengan peraturan perundang-undangan, yang diselenggarakan oleh pemerintah tempat (Pasal 117 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009).
8) Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran
Objek Retribusi Pelayanan Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran ialah pelayanan investigasi dan/atau pengujian alat pemadam kebakaran, dan alat evakuasi jiwa oleh Pemda terhadap alat-alat pemadam kebakaran, alat penanggulangan kebakaran, dan alat evakuasi jiwa yang dimiliki dan/atau dipergunakan oleh masyarakat (Pasal 118 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009).
9) Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta
Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta adalah penyediaan peta yang dibentuk oleh Pemda (Pasal 119 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009).
10) Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus
Objek Retribusi Pelayanan Penyedotan Kakus adalah pelayanan penyediaan dan/atau penyedotan kakusyang dilakukan oleh Pemerintah Daerah (Pasal 120 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009).
11) Retribusi Pengolahan Limbah Cair
Retribusi Pengolahan Limbah Cair adalah pelayanan pengolahan limbah cair rumah tangga, perkantoran, dan industri yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola secara khusus oleh Pemda dalam bentuk instalasi pengolahan limbah cair (Pasal 121 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009).
12) Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang
Objek Retribusi Pelayanan Retribusi Tera/Tera Ulang adalah pelayanan pengujian alat-alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya dan pengujian barang dalam keadaan terbungkus yang diwajibkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan (Pasal 122 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009).
13) Retribusi Pelayanan Pendidikan
Objek Retribusi Pelayanan Pendidikan adalah pelayanan penyelenggaraan pendidikan dan training teknis oleh Pemda (Pasal 123 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009).
14) Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
Objek Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi adalah pemanfaatan ruang untuk menara telekomunikasi dengan memperhatikan aspek tata ruang, keamanan, dan kepentingan umum (Pasal 124 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009).
b. Jasa Usaha
Dalam Pasal 126 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, objek Retribusi Jasa Usaha ialah pelayanan yang disediakan oleh pemerintah tempat dengan menganut prinsip komersial yang mencakup :
1. pelayanan dengan menggunakan/memanfaatkan kekayaan tempat yang belum dimanfaatkan secara optimal;dan/atau
2. pelayanan oleh pemerintah tempat sepanjang belum disediakan secara memadai oleh pihak swasta.
Prinsip dan target dalam penetapan besarnya tarif retribusi jasa perjuangan didasarkan pada tujuan untuk memperoleh laba yang layak sebagaimana laba yang pantas diterima oleh pengusaha swasta sejenis yang beroperasi secara efisien dan berorientasi pada harga pasar (Ahmad Yani, 2004 : 64).
Menurut Pasal 127 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2008 Jenis Retribusi Jasa Usaha terdiri dari :
1) Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
Objek Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah ialah pemakaian kekayaan Daerah. Dikecualikan dari pengertian pemakaian kekayaan Daerah ialah penggunaan tanah yang tidak mengubah fungsi dari tanah tersebut (Pasal 128 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009).
2) Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan
Objek Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan penyediaan kemudahan pasar grosir banyak sekali jenis barang, dan kemudahan pasar/pertokoan yang dikontrakkan, yang disediakan/diselenggarakan oleh Pemda (Pasal 129 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009).
3) Retribusi Tempat Pelelangan
Objek Retribusi Tempat Pelelangan ialah penyediaan tempat pelelangan yang secara khusus disediakan oleh Pemda untuk melaksanakan pelelangan ikan, ternak, hasil bumi, dan hasil hutan termasuk jasa pelelangan serta kemudahan lainnya yang disediakan di tempat pelelangan (Pasal 130 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009).
4) Retribusi Terminal
Objek Retribusi Terminal adalah pelayanan penyediaan tempat
parkir untuk kendaraan penumpang dan bis umum, tempat acara usaha, dan kemudahan lainnya di lingkungan terminal, yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemda (Pasal 131 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009).
5) Retribusi Tempat Khusus Parkir
Objek Retribusi Tempat Khusus Parkir ialah pelayanan tempat khusus parkir yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemda (Pasal 132 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009).
6) Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa
Objek Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa ialah pelayanan tempat penginapan/pesanggrahan/villa yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemda (Pasal 133 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009).
7) Retribusi Rumah Potong Hewan
Objek Retribusi Rumah Potong Hewan adalah pelayanan penyediaan kemudahan rumah pemotongan binatang ternak termasuk pelayanan investigasi kesehatan binatang sebelum dan setelah dipotong, yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemda (Pasal 134 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009).
8) Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan
Objek Retribusi Pelayanan Kepelabuhan ialah pelayanan jasa
kepelabuhanan, termasuk kemudahan lainnya di lingkungan pelabuhan yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemda (Pasal 135 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009).
9) Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga
Objek Retribusi Rekreasi dan Olahraga ialah pelayanan tempat rekreasi, pariwisata, dan olahraga yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemda (Pasal 136 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009).
10) Retribusi Penyeberangan di Air
Objek Retribusi Penyeberangan di Air adalah pelayanan penyeberangan orang atau barang dengan memakai kendaraan di air yang dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemda (Pasal 137 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009).
11) Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah
Objek Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah ialah adalah penjualan hasil produksi perjuangan Pemda (Pasal 138 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009).
c. Perizinan Tertentu
Menurut Pasal 140 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah, objek Retribusi Perizinan Tertentu ialah pelayanan perizinan tertentu oleh Pemda kepada orang langsung atau tubuh yang dimaksudkan untuk pengaturan dan pengawasan atas acara pemanfaatan ruang, penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana, atau kemudahan tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan.
Prinsip dan target dalam penetapan tarif retribusi perizinan tertentu didasarkan pada tujuan untuk menutup sebagian atau seluruhnya biaya penyelenggaraan pertolongan izin yang bersangkutan. Biaya penyelenggaraan izin ini mencakup penerbitan dokumen izin, pengawasan di lapangan, penegakan hukum, penatausahaan, dan biaya imbas negatif dari pertolongan izin tersebut (Ahmad Yani, 2004 : 64).
Menurut Pasal 141 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak dan Daerah Jenis Retribusi Perizinan Tertentu ialah :
1) Retribusi Izin Mendirikan Bangunan
Objek Retribusi Izin Mendirikan Bangunan ialah pertolongan izin untuk mendirikan suatu bangunan. Pemberian izin mencakup acara peninjauan desain dan pemantauan pelaksanaan pembangunannya semoga tetap sesuai dengan rencana teknis bangunan dan rencana tata ruang, dengan tetap memperhatikan koefisien dasar bangunan (KDB), koefisien luas bangunan (KLB), koefisien ketinggian bangunan (KKB), dan pengawasan penggunaan bangunan yang mencakup investigasi dalam rangka memenuhi syarat keselamatan bagi yang menempati bangunan tersebut (Pasal 142 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009).
2) Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol
Objek Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol
adalah pertolongan izin untuk melaksanakan penjualan minuman beralkohol di suatu tempat tertentu (Pasal 143 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009).
3) Retribusi Izin Gangguan
Objek Retribusi Izin Gangguan ialah pertolongan izin tempat usaha/kegiatan kepada orang langsung atau Badan yang sanggup menjadikan ancaman bahaya, kerugian dan/atau gangguan, termasuk pengawasan dan pengendalian acara perjuangan secara terus-menerus untuk mencegah terjadinya gangguan ketertiban, keselamatan, atau kesehatan umum, memelihara ketertiban lingkungan, dan memenuhi norma keselamatan dan kesehatan kerja (Pasal 144 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009).
4) Retribusi Izin Trayek
Objek Retribusi Izin Trayek ialah pertolongan izin kepada orang langsung atau tubuh untuk menyediakan pelayanan angkutan penumpang umum pada suatu atau beberapa trayek tertentu (Pasal 145 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009).
5) Retribusi Izin Usaha Perikanan
Objek Retribusi Izin Usaha Perikanan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 141 abjad e ialah pertolongan izin kepada orang langsung atau Badan untuk melaksanakan acara perjuangan penangkapan dan pembudidayaan ikan (Pasal 146 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009).
Daftar Putaka
Ahmad Yani. 2004. Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Jakarta : PT Raja Grafindo Persada.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Semoga Bermanfaat
