Skip to main content

Mengkaji Konvensi Wina 1961 Dan Konvensi Wina 1963


Diajukan guna memenuhi kiprah mata kuliah Lembaga Internasional
RESUME KONVENSI WINA 1961
Ambassador
(Duta besar)
Hubungan Diplomatik dilakukan oleh perwakilan diplomatik yang dipimpin oleh diplomatik yang disebut dengan Duta Besar (Ambassador).  Ambassador mewakili negara dalam mengurusi kepentingan publik Dalam Konvensi Wina (18 maret 1961) yang dihadiri kepala negara dari negara-negara Eropa dicapai persetujuan mengenai Perwakilan diplomatik
Tingkatan Kepala Perwakilan Diplomatik
A.      Berdasarkan Konvensi wina disepakati ada 3 tingkat Kepala Perwakilan Diplomatik:
  1. Duta Besar (ambassador)
  2. Duta Berkuasa Penuh
  3. Kuasa perjuangan
  4. Dalam Konggres di Aix-la-chappele tahun 1818 disetujui adanya pemanis tingkat Kepala Perwakilan Diplomatik yaitu Ministers resident, yang ditempatkan diantara Duta Berkuasa penuh da Kuasa Usaha
Dalam Konvensi Wina tanggal 18 April 1961 (Pasal 14 konvensi wina)
Tingkatan Kepala perwakilan diplomatik disepakati 3 tingkat, yaitu;
  1. Duta Besar yang ditempatkan pada Kepala negara dan Kepala Missi yang tingkatannya sama
  2. Envoys Ministers dan internuncois yang ditempatkan pada kepala Negara
  3. Kuasa Usaha yang ditempatkan pada Menteri Luar Negeri
  4. Saat ini setiap negara yang merdeka dan berdaulat hampir selalu menempatkan perwakilan diplomatiknya disetiap negara

  1. Menurut kebiasaan internasional, semua wakil-wakil diplomatik yang ditempatkan pada suatu negara merupakan suatu kelompok diplomatik yang diketuai oleh salah seorang Dubes yang bertugas paling usang di negara tersebut, yang dikenal dengan sebutan “Doyen”.
Prosedur Pengiriman dan Penerimaan Duta Besar
            Setiap negara memiliki hak perwalian (right of leation).  Ada dua macam hak perwalian yaitu:
1.      Hak perwalian pasif yakni hak suatu negara untuk mendapatkan wakil diplomatic negara lain
2.      Hak perwakilan aktif yakni hak suatu negara untuk mengirimkan wakil diplomatic ke negara lain.

Penempatan perwakilan diplomatic suatu negara ke negara lain hanya sanggup dilakukan atas kesepakatan bersama (mutual consent) antar negara yang bersangkutan. Mengenai mekanisme penerimaan duta besar dari suatu negara ke negara lain yakni sebagai berikut:
Negara pengirim terlebuh dahulu menawakan calon tersebutyang akanditetapkan.  Negara yang akan ditempati membalas apakah bersedia mendapatkan atau tidak.  Jika negara akseptor menolak calon itu, maka calon yang bersangkutan disebut persona non grata (orang yang tidak disukai).  Jika hal ini terjadi, maka negara akseptor tidak perlu menawarkan suatu alasan formal mengenai penolakan itu (the hostsate may with hold the agreement without giving any formal reasons… columbis 1976, p.117 lihatjuga pasal 4  ayat 2 konvensi Wina 1961).  Apabila negara akseptor oke untuk menerimanya, maka calon duta besar itu dinamakan persona grata, sedangkan persetujuan dari negara akseptor itu diberikan dalam bentuk surat yang dinamakan “ agreement”.
            Setelah calon dinyatakan sanggup diterima oleh negara yang akan ditempati maka pemerintah negara pengirim kemudian menyiapkan surat kepercayaan untuk calon yang bersangkutan.   Surat kepercayaan ini di kenal dengan nama “letter of oredence”.  
Tugas/ fungsi Duta Besar
            Menurut konvensi Wina 1961, fungsi-fungsi missi diplomatik meliputi:
1.      Mewakili negara pengirim di negara penerima
2.      Melindungi kepentingan-kepentingan negara pengirim dan warga negaranya di dalam negara akseptor dalam batas-batas yang diizinkan oleh aturan internasional
3.      Berunding dengan pemerintah negara penerima
4.      Mengetahui keadaan dan perkembangan di dalam negara akseptor berdasarkan cara-cara yang sah, danmelaporkannya kepada pemereintah negara pengirim
5.      Memajukan relasi erat antara negara pengirim dengan negara penerima, serta membangun hubungan-hubungan ekonomi, kebudayaan dan ilmiah (pasal 3 konvensi Wina 1961 wacana Hubungan Diplomatik)
Hak kekebalan (Imunitas ) dan keistimewa Pejabat Diplomatik
Semua diplomat memiliki hak kekebalan serta hak-hak istimewa (privileges )tertentu. Tercantum dalam pasal 25 Konvensi Wina) disebutkan bahwa perutusan-perutusan diplomat tidak sanggup diganggu-gugat diri sendiri. Hal ini melindungi mereka dari segala macam ganguan dan tentu saja dari pengangkapan atau penahanan oleh penguasa setempat
Apabila diplomat itu melaksanakan tindakan tidak terpuji yang dinilai oleh negara akseptor cukup berat bahkan berat maka diplomat itu akan dinyatakan sebagai persona non grata (pasal 9 konvensi wina). Di dalam prakteknya masalah pemulangan diplomat ini sering terjadi. Pada uumnya sering dipulangkan yakni diplomat-diplomat dari Uni  Soviet citra konkritnya  antara tahun 1960 hingga tahun 1970 ada 46 negara yang mengusir sebanyak 226 diplomat Uni Soviet.
Hak keistimewa lain yang dimiliki oleh Pejabat diplomatik:
         Pasal 34 dan 36 Konvensi Wina memilih wakil-wakil di plomat dibebaskan dari seala bentuk bea dan pajak
         Pasal 26 konvensi yaitu hak seorang anggota misi diplomat bergerak dan melaksanakan zona-zona keamanan yang dihentikan
         Pasal 27 memuat wacana kebebasan berkomunikasi untuk tujuan dinas
         Pasal 33 pembebasan ketentuan-ketentuan keamanan masyarakat
         Pasal 35 pembebasan dari kewajiban dinas dan kemiliteran

Ivoliolibilitas Gedung Kedutaan dan Perlindungan terhdapa Gedung dan Arsip
            Inoviolabilitas juga diberikan pada gedung-gedung kedutaan dan arsip-arsip serta dokumen-dokumen kedutaan (terdapat pada pasal 22 dan 14 konvensi Wina). Negara akseptor memiliki kewajiban khusus untuk mengambil semua langkah yang diprlukan untuk melindungi gedung missi terhadap penerobosan atau perusak dan untuk mencegah setiap gangguan perdamaian missi atau perusakan martabatnya (pasal 22 Konvensi Wina).
            Perlindungan terhadap gedung dan arsip. Apabila relasi diantara dua negara terputus atau missi dipanggil kembali untuk sementara atau seterusnya, maka negara akseptor harus menghormati dan melindungi missi, bahu-membahu dengan barang-barang dan asrsip-arsipnya. Hal ini termasuk di dalamnya kalau diantara kedua negara terjadi konfli bersenjata. Daalam hal arsip yang ada di dalamnya, negara pengirim boleh mempercayakann pemeliharaannya kepada negara ketiga yang sanggup diterima oleh negara penerima. Disamping pengirim juga boleh mempercayakan proteksi atas kepentingan-kepantingan dan kepentingan warganegara-warganegaranya kepada suatu negara ketiga yang sanggup diterima negara penerima.
Berakhirnya Tugas / fungsi Diplomatik
            Menurut ketentuan pasal 43 Konvensi Wina tahun 1961 wacana relasi diplomatik. Berakhirnya kiprah atau fungsi seseorang diplomat :
  1. atas pemberitahuan oleh negara akseptor kepada negara pengirim bahwa negara akseptor menolak mengakui distributor diplomatik itu sebagai seorang anggota missi.
  2. atas pemberitahuan oleh negara pengirim kepada negara akseptor bahwa fungsi distributor diplomatik tersebut berakhir.
  3. tujuan misi tersebut telah terpenuhi
  4. berakhirnya maka berlaku-laku Surat-surat Kepercayaan yang diberikan hanya untuk waktu terbatas.
 
 
Konvensi Wina 1963 ( mengenai Hubungan Konsuler )

ü  Hubungan Konsuler : Hubungan Internasional antara negara wacana perdagangan dan pelayaran. Semula konsul itu hanya seseorang mengurusi kepentingan – kepentingan sekelompok orang ( warga negara ) yang ada di negara asing. Pengurusan ini dilakukan atas nama negaranya. Bidang tugasnya yang terutama yakni duduk masalah privat, bukan kepentingan negara atau publik. Di dalam perkembangannya, seorang konsul yang ditugaskan disuatu negara tidaklah hanya mewakili di negaranya di bidang perdagangan saja, tetapi juga melayani para warganegaranya yang berada di negara abnormal di mana ia ditempatkan.

ü  Istilah-istilah dalam Konvensi Wina 1963 :
1.      "Konsuler post" berarti setiap konsulat jenderal, konsulat, wakil-konsulat atau kantor konsuler;
2.      “Konsuler distrik" berarti kawasan yang ditetapkan ke pos konsuler untuk menjalankan konsuler
3.      "Kepala konsuler post" berarti orang didakwa dengan kewajiban bertindak dalam kapasitas;
4.      "Petugas konsuler" berarti setiap orang, termasuk kepala konsuler pos, dipercayakan dalam kapasitas dengan pelaksanaan fungsi konsuler;
5.      "Konsuler karyawan" berarti setiap orang yang bekerja di pelayanan teknis administratif atau sebuah konsuler tiang
6.      Anggota staf layanan" berarti setiap orang yang bekerja di pelayanan domestik konsuler
7.      "Anggota konsuler berarti petugas konsuler, konsuler karyawan dan anggota service staff; staf pelayanan;
8.      Anggota staf konsuler" berarti petugas konsuler, selain kepala konsuler pos, konsuler karyawan dan anggota staf layanan;
9.      "Anggota staf pribadi" berarti seseorang yang bekerja secara langsung di layanan swasta dari anggota pos konsuler;
10.  "Konsuler bangunan" yakni bangunan atau bab bangunan dan tanah pendukung hal tersebut, terlepas dari kepemilikan, dipakai khusus untuk keperluan pos konsuler;
11.  "Konsuler arsip" mencakup semua surat-surat, dokumen, korespondensi, buku, film, kaset dan bahu-membahu dengan sandi dan kode, kartu-indeks dan setiap artikel perabot dimaksudkan untuk proteksi mereka atau tetap aman.

ü  Tingkat – Tingkat Kepala Perwakilan Konsuler ( Pasal 9 )
1.      konsul-general.
2.      konsul
3.      wakil-konsul
4.      agen konsuler.

ü  Pembentukan Hubungan Konsuler ( Pasal 2 )
1.      Pembentukan relasi konsuler antara negara dilakukan atas dasar  kesepakatan atau persetujuan bersama.
2.      Persetujuan yang diberikan untuk pembukaan relasi diplomatik antara dua negara berarti pula persetujuan pembukaan relasi konsuler, kecuali dinyatakan lain.
3.      Para pemutusan relasi diplomatik , tidak akan melibatkan
                        pemutusan relasi konsuler.

ü  Fungsi Konsuler ( Pasal 5 )
1.      Melindungi kepentingan – kepentingan negara pengirim dan para warganegaranya serta tubuh – tubuh aturan yang ada di negara penerima, di dalam batas – batas yang diperbolehkan oleh Hukum Internasional.
2.      Memajukan pembangunan relasi dagang , ekonomi, budaya dan ilmiah, antara kedua negara ( negara pengirim dan akseptor ) serta memajukan relasi erat diantara mereka.
3.      Mengetahui melalui cara yang sah, keadaan  dan perkembangan – perkembangan kehidupan dagang, ekonomi, kebudayaan, ilmiah dari negara penerima, serta melaporkannya kepada pemerintah negara pengirim.
4.      Mengeluarkan dokumen perjalanan dan pasport kepada para warganegara dari negara pengirim, serta vista atau dokumen – dokumen yang pantas untuk orang – orang yang akan pergi ke negara pengirim.
5.      Memberikan pertolongan dan derma kepada para warganegara dan tubuh – tubuh aturan dari negara pengirim.
6.      Melaksanakan hak hak pengawasan dan investigasi yang disyaratkan di dalam aturan dan peraturan negara akseptor terhadap kapal – kapal kebangsaan negara pengirim, dan kapal udara – kapal udara yang didaftarkan di negaara tersebut, serta terhadap para awak kapalnya.
7.      Mengulurkan derma kepada kapal – kapal dan pesawat udara tersebut, serta kepada para awak kapalnya, mengadakan pernyataan pernyataan mengenai pelayaran suatu kapal, menyidik dan mencap kertas kertas kapal, dan tanpa merugikan kekuasaan penguasa – penguasa negara penerima, melaksanakan penyelidikan atas suatu kecelakaan yang terjadi selama pelayaran, dan menuntaskan perselisihan apapun diantara pemimpin, perwira dan pelaut sejauh hal ini diwenangkan oleh aturan dan peraturan di negara pengirim.
8.      Melakukan fungsi – fungsi lainnya yang dipercayakan kepada kantor konsuler oleh negara akseptor atau yang ditentukan di dalam perjanjian internasional yang berlaku diabtara negara pengirim dan negara penerima.

ü  Pengangkatan dan Penerimaan Konsul ( Pasal 10 )
1.      Kepala konsuler posting ditunjuk oleh Negara pengirim dan diakui pelaksanaan  fungsi mereka oleh negara penerima.
2.      Tunduk pada ketentuan Konvensi ini. Formalitas untuk penunjukan dan untuk penerimaan kepala konsuler posting yakni ditentukan oleh undang-undang, peraturan dan kebiasaan dari negara pengiriman dan negara akseptor masing-masing.

ü  Hak spesial dan Kekebalan Konsuler
1.      Kekebalan kantor – kantor konsuler.
Kantor - kantor konsuler tidak boleh diganggu gugat dan para petugas negara setempat tidak boleh masuk kecuali dengan ijin kepala perwakilan.
2.      Kekebalan Alat – Alat Komunikasi.
Negara akseptor mengijinkan suatu konsulat memiliki komunikasi yang bebas untuk semua aktivitas resmi.
3.      Kebebasan berkomunikasi.
Warganegara dari negara pengirim bebas untuk berkomunikasi dengan konsulat-konsulat mereka dan sebaliknya.
4.      Kekebalan Pribadi Pejabat Konsuler
Negara akseptor harus menawarkan proteksi kepada para pejabat konsuler dan memperlakukan mereka sesuai dengan keddudukan resminya.
5.      Kekebalan fisik dan Kekebalan Lainnya
Kantor – kantor yang dipakai untuk aktivitas konsuler bebas dari pajak nasional atau lokal di negara penerima.
6.      Pembebasan dan Pembayaran Pajak Pribadi.
Para pejabat konsuler bebas dari semua pajak langsung apakah dipungut oleh pemerintah negara akseptor atau pemerintah daerah.
7.      Pembebasan Bea Masuk.
Barang - barang yang diimpor oleh perwakilan konsuler untuk keperluan resmi bebas dari bea masuk.

ü  Berakhirnya Fungsi Agen Konsuler ( Pasal 25 )
1.      Atas pemberitahuan oleh negara pengirim ke negara akseptor bahwa fungsi telah berakhir
2.      Atas penarikan exequatur.
3.      Atas pemberitahuan oleh Negara akseptor kepada negara pengirim bahwa negara akseptor telah mengakhiri untuk menganggapnya sebagai anggota kantor konsuler.











Popular posts from this blog

Rencana-Rencana Atau Het Plan

Sebagaimana kita ketahui bahwa negara Indonesia yaitu suatu organisasi yang mempunyai tujuan. Tujuan negara Indonesia tersebut termuat dalam alinea keempat Undang-Undang Dasar 1945, yang menyiratkan bahwa negara Indonesia yaitu negara h u kum yang menganut welfare state . Sebagai suatu negara h u kum yang bertujuan untuk mensejahterakan warganya, setiap kegiatan pemerintah di samping harus diorientasikan pada tujuan yang hendak dicapai juga harus menjadikan h u kum yang berlaku sebagai aturan dan pola dalam kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat. Oleh lantaran itu aturan harus menjadi pengarah dalam membangun untuk membentuk masyarakat yang hendak dicapai sesuai dengan tujuan kehidupan berbangsa dan bernegara. Pemerintah yang merupakan bab dari organisasi negara menjalankan kegiatannya untuk mencapai tujuan negara dengan mengacu pada aturan manajemen negara sebagai aturan acara pemerintahan dan memfungsikannya sebagai pengarah pencapaian tujuan yang sebelumnya telah ...

Perbandingan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 Dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Perihal Pemerintah Daerah

BAB I PENDAHULUAN Undang-undang akan selalu berubah mengikuti zaman. Hal ini dikarenakan tidak semua pasal dalam undang-undang pas atau sesuai untuk diterapkan disepanjang zaman. Demikian juga dengan undang-undang perihal Pemerintahan Daerah. Dulu undang-undang yang dipakai ialah UU No. 5 tahun 1974, kemudian seiring berjalannya waktu diganti menjadi UU No. 22 tahun 1999. dan yang terakhir dipakai kini ialah UU No. 32 tahun 2004. Sebelum UU No.5 digunakan, terlebih dahulu ada UU No.18 tahun 1965. Mengenai Pemerintahan Daerah, diatur dalam Pasal 18 Undang-Undang Dasar 1945 yang selengkapnya berbunyi: “Pembagian Daerah Indonesia atas daerah besar dan kecil dengan bentuk susunan pamerintahannya ditetapkan dengan UU dengan memandang dan mengingati dasar permusyawaratan dalam sistem Pemerintahan Negara, dan hak-hak asal-usul dalam Daerah-Daerah yang bersifat istimewa ” Dari ketentuan pasal tersebut sanggup ditarik kesimpulan sebagai berikut: Wilayah Indonesia dibagi ke ...

New Jersey Home Away Inter 2012 - 2013

New Jersey Home Away Inter 2012 - 2013  Jersey Home  Jersey Away Sumber foto: inter.it