Skip to main content

Pancasila Sebagai Ideologi Terbuka


Suatu ideologi harus bisa menghadapi segala bentuk tantangan dan kendala serta perkembangan dari dalam negeri maupun perkembangan global. Pancasila sebagai suatu ideologi tidak akan menutup rapat-rapat terhadap perubahan-perubahan yang mungkin terjadi pada abad globalisasi dan abad informasi. Oleh alasannya ialah itu, Pancasila harus menjadi ideologi terbuka, artinya Pancasila harus membuka diri terhadap perubahan dan tuntutan perkembangan zaman. Pancasila sebagai ideologi terbuka sanggup ditunjukkan dengan memenuhi persyaratan tiga dimensi, yaitu:
a. Dimensi realita, yaitu nilai-nilai dasar yang terkandung dalam ideologi tersebut harus bersumber dari kenyataan hidup yang ada di masyarakat, sehingga masyarakat mencicipi dan menghayati ideologi tersebut, lantaran digali dan dirumuskan dari budaya sendiri. Pada gilirannya nanti akan merasa mempunyai dan berusaha mempertahankannya. Ideologi Pancasila benar-benar mencerminkan realitas yang hidup dan berkembang dalam masyarakat Indonesia. Pancasila digali dari nilai-nilai luhur bangsa Indonesia. Nilai-nilai luhur tersebut merupakan kenyataan yang ada dan hidup dalam masyarakat. Dengan demikian bangsa Indonesia betul-betul mencicipi dan menghayati nilai-nilai tersebut dan tentunya akan berusaha untuk mempertahankannya.
b. Dimensi idealisme, mengandung harapan yang ingin dicapai dalam banyak sekali bidang kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Dengan harapan tersebut suatu bangsa akan mengetahui ke arah mana tujuan akan dicapai. Pancasila ialah suatu ideologi yang mengandung harapan yang akan dicapai dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Cita-cita tersebut akan bisa menggugah harapan dan memperlihatkan optimisme Berta motivasi kepada bangsa Indonesia. Maka semua itu harus diwujudkan secara nyata dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
c. Dimensi fleksibilitas, yaitu suatu dimensi yang mencerminkan kemampuan suatu ideologi dalam mempengaruhi sekaligus mengikuti keadaan dengan pertumbuhan dan perkembangan masyarakat. Mempengaruhi berarti ikut memperlihatkan warna dalam perkembangan masyarakat, sedangkan mengikuti keadaan berarti masyarakat berhasil menemukan pemikiran-pemikiran gres terhadap nilai-nilai dasar yang terkandung di dalamnya.

Ideologi Pancasila mempunyai sifat yang fleksibel, luwes, terbuka terhadap pemikiran-pemikiran gres tanpa menghilangkan hakikat yang terkandung di dalamnya. Dengan sifat fleksibel tersebut ideologi Pancasila akan tetap faktual dan bisa mengantisipasi tuntutan perkembangan zaman.


Popular posts from this blog

Rencana-Rencana Atau Het Plan

Sebagaimana kita ketahui bahwa negara Indonesia yaitu suatu organisasi yang mempunyai tujuan. Tujuan negara Indonesia tersebut termuat dalam alinea keempat Undang-Undang Dasar 1945, yang menyiratkan bahwa negara Indonesia yaitu negara h u kum yang menganut welfare state . Sebagai suatu negara h u kum yang bertujuan untuk mensejahterakan warganya, setiap kegiatan pemerintah di samping harus diorientasikan pada tujuan yang hendak dicapai juga harus menjadikan h u kum yang berlaku sebagai aturan dan pola dalam kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat. Oleh lantaran itu aturan harus menjadi pengarah dalam membangun untuk membentuk masyarakat yang hendak dicapai sesuai dengan tujuan kehidupan berbangsa dan bernegara. Pemerintah yang merupakan bab dari organisasi negara menjalankan kegiatannya untuk mencapai tujuan negara dengan mengacu pada aturan manajemen negara sebagai aturan acara pemerintahan dan memfungsikannya sebagai pengarah pencapaian tujuan yang sebelumnya telah ...

Perbandingan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 Dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Perihal Pemerintah Daerah

BAB I PENDAHULUAN Undang-undang akan selalu berubah mengikuti zaman. Hal ini dikarenakan tidak semua pasal dalam undang-undang pas atau sesuai untuk diterapkan disepanjang zaman. Demikian juga dengan undang-undang perihal Pemerintahan Daerah. Dulu undang-undang yang dipakai ialah UU No. 5 tahun 1974, kemudian seiring berjalannya waktu diganti menjadi UU No. 22 tahun 1999. dan yang terakhir dipakai kini ialah UU No. 32 tahun 2004. Sebelum UU No.5 digunakan, terlebih dahulu ada UU No.18 tahun 1965. Mengenai Pemerintahan Daerah, diatur dalam Pasal 18 Undang-Undang Dasar 1945 yang selengkapnya berbunyi: “Pembagian Daerah Indonesia atas daerah besar dan kecil dengan bentuk susunan pamerintahannya ditetapkan dengan UU dengan memandang dan mengingati dasar permusyawaratan dalam sistem Pemerintahan Negara, dan hak-hak asal-usul dalam Daerah-Daerah yang bersifat istimewa ” Dari ketentuan pasal tersebut sanggup ditarik kesimpulan sebagai berikut: Wilayah Indonesia dibagi ke ...

New Jersey Home Away Inter 2012 - 2013

New Jersey Home Away Inter 2012 - 2013  Jersey Home  Jersey Away Sumber foto: inter.it