Skip to main content

Pengertian Dan Perkembangan Teori Politik


A. Pengertian Teori Politik
Untuk sanggup memahami teori politik secara spesifik, maka pada bahasan ini menempatkan metodologi politik sebagai dasar memahami teori politik dengan cara :
  1. Proses pembentukan teori politik melalui pengamatan banyak sekali fenomena politik yang kemudian digeneralisasi secara empirik.
  2. Mengemukakan sifat-sifat dari teori politik yang menurut pada ciri struktural dan ciri substantif teori politik yang sanggup mengatakan sifat empirik.
  3. Fungsi teori politik yang dipakai untuk menciptakan peramalan dan analisis di bidang politik.
  4. Pengaktifan fungsi teori politik akan sanggup menempatkan peranan teori politik dalam sistem politik dan korelasi di antara sistem politik.

B. Pembagian Teori Politik
Kegiatan Belajar 2 membahas wacana lingkup teori politik yang mencakup :
  1. Teori politik valutional atau teori politik yang mengandung nilai meliputi:
    1. Filsafat politik yang dipakai untuk mencari kebenaran dan kebijakan.
    2. Teori politik sistematis yakni merealisir norma-norma yang sudah ada dalam program-program politik.
    3. Ideologi politik.
  2. Teori politik non valutional atau teori politik yang tidak mengandung nilai.
Dan pada umumnya teori ini biasanya dipakai oleh penguasa yang status quo.

C. Hubungan Teori Politik dengan Ilmu Sosial lainnya
Kegiatan Belajar ini membahas korelasi teori politik dengan ilmuilmu sosial lainnya.
  1. Hubungan teori politik dengan Sejarah
  2. Hubungan teori politik dengan Filsafat
  3. Hubungan teori politik dengan Antropologi
  4. Hubungan teori politik dengan Sosiologi
  5. Hubungan teori politik dengan Ekonomi.
Hubungan ini mengatakan bahwa setiap ilmu niscaya saling membutuhkan untuk sanggup memecahkan duduk perkara kehidupan insan dalam banyak sekali bidang.

D. Perkembangan Teori Politik
Kegiatan Belajar 4 ini membahas wacana perkembangan teori politik dilihat dari sudut pendekatan sebagai berikut :
  1. Pendekatan Tradisional yang memfokuskan perkembangan teori politik dari sudut kelembagaan politik seperti:
    • Sifat dari UUD
    • Kedaulatan
    • Kedudukan dan kekuasaan lembaga-lembaga kenegaraan formal.
  2. Pendekatan sikap dalam perkembangan teori politik yang memfokuskan analisis pada prilaku pemegang lembaga.
  3. Pendekatan Pasca Perilaku dalam teori politik yang dalam analisis politik memakai teori sistem politik dengan fatwa struktural fungsional.
  4. Pendekatan Marxis dan perkembangan teori politik yang lebih banyak didominasi menganalisis konflik politik yang menurut pada kontradiksi kelas dan teori politik yang dikembangkan yakni ekonomi - politik. 
supaya bermanfaat

Popular posts from this blog

Rencana-Rencana Atau Het Plan

Sebagaimana kita ketahui bahwa negara Indonesia yaitu suatu organisasi yang mempunyai tujuan. Tujuan negara Indonesia tersebut termuat dalam alinea keempat Undang-Undang Dasar 1945, yang menyiratkan bahwa negara Indonesia yaitu negara h u kum yang menganut welfare state . Sebagai suatu negara h u kum yang bertujuan untuk mensejahterakan warganya, setiap kegiatan pemerintah di samping harus diorientasikan pada tujuan yang hendak dicapai juga harus menjadikan h u kum yang berlaku sebagai aturan dan pola dalam kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat. Oleh lantaran itu aturan harus menjadi pengarah dalam membangun untuk membentuk masyarakat yang hendak dicapai sesuai dengan tujuan kehidupan berbangsa dan bernegara. Pemerintah yang merupakan bab dari organisasi negara menjalankan kegiatannya untuk mencapai tujuan negara dengan mengacu pada aturan manajemen negara sebagai aturan acara pemerintahan dan memfungsikannya sebagai pengarah pencapaian tujuan yang sebelumnya telah ...

Perbandingan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 Dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Perihal Pemerintah Daerah

BAB I PENDAHULUAN Undang-undang akan selalu berubah mengikuti zaman. Hal ini dikarenakan tidak semua pasal dalam undang-undang pas atau sesuai untuk diterapkan disepanjang zaman. Demikian juga dengan undang-undang perihal Pemerintahan Daerah. Dulu undang-undang yang dipakai ialah UU No. 5 tahun 1974, kemudian seiring berjalannya waktu diganti menjadi UU No. 22 tahun 1999. dan yang terakhir dipakai kini ialah UU No. 32 tahun 2004. Sebelum UU No.5 digunakan, terlebih dahulu ada UU No.18 tahun 1965. Mengenai Pemerintahan Daerah, diatur dalam Pasal 18 Undang-Undang Dasar 1945 yang selengkapnya berbunyi: “Pembagian Daerah Indonesia atas daerah besar dan kecil dengan bentuk susunan pamerintahannya ditetapkan dengan UU dengan memandang dan mengingati dasar permusyawaratan dalam sistem Pemerintahan Negara, dan hak-hak asal-usul dalam Daerah-Daerah yang bersifat istimewa ” Dari ketentuan pasal tersebut sanggup ditarik kesimpulan sebagai berikut: Wilayah Indonesia dibagi ke ...

New Jersey Home Away Inter 2012 - 2013

New Jersey Home Away Inter 2012 - 2013  Jersey Home  Jersey Away Sumber foto: inter.it