Bank yaitu suatu forum yang menawarkan jasa pelayanan dibidang keuangan. Sedangkan Teller yaitu petugas bank yang menangani penerimaan maupun pembayaran transaksi uang tunai maupun non tunai yang dilakukan oleh nasabah. Sebelum memproses seorang teller harus melaksanakan verivikasi untuk memastikan kelengkapan, keabsahan dan ketepatan atas Cek atau Bilyet Giro ( BG ).
Teller mempunyai tangggung jawab yang besar atas uang tunai dan transaksi yang ia proses. Selain itu, Teller juga bertanggung jawab atas pengamanan peralatan-peralatan kerja di posisi counternya masing-masing.
Dalam menunjang pekerjaannya, teller harus mempunyai peralatan – peralatan kerja, diantaranya yaitu :
1.Komputer .
2.Money detector, alat deteksi ultra violet, dan beling pembesar untuk melakukkan validasi atas keaslian mata uang.
3.Kotak uang (teller’s box) yang hanya sanggup dibuka dengan memakai kunci pengaman yang setiap dikala selalu berada dalam penguasaan teller yang bersangkutan.
4.Mesin penghitung uang untuk menghitung lembar uang kertas atau logam.
5.Mesin hitung yang dilengkapi kertas bukti (tell-strook).
4.Mesin penghitung uang untuk menghitung lembar uang kertas atau logam.
5.Mesin hitung yang dilengkapi kertas bukti (tell-strook).
Macam-macam transaksi yang sanggup dilakaukan oleh teller, yaitu:
1.Penerimaan dan pembayaran uang tunai untuk dan dari rekening nasabah.
2.Setoran kliring, inkaso, pemindahbukuan dan Penerimaaan permohonan kiriman uang.
3.Penjualan dan pembelian valuta asing.
Seorang teller harus sanggup menghitung uang dengan cepat. Karena itu dalam menghitung biasanya mereka memakai minimal dua jari. Mereka pun harus bersikap ramah, selalu tersenyum dan bersifat informatif kepada nasabah.
