Skip to main content

Analisis Perbandingan Pkn Antara Paradigma Gres Dengan Paradigma Lama


Bagaimana dengan perkembangan paradigma PKn di Indonesia? Hal ini sanggup dipahami dari perbandingan paradigma lama (untuk memperlihatkan istilah PKn sebelum masa reformasi) dan paradigma baru PKn (untuk memperlihatkan istilah PKn yang sejalan dengan tuntutan masa reformasi/KBK dan yang kini dikembangkan dalam standar isi). Paradigma baru PKn antara lain mempunyai struktur organisasi keilmuan yang terang yakni berbasis pada ilmu politik, aturan dan filsafat watak /filsafat Pancasila dan meiliki visi yang berpengaruh nation and character building, citizen empowerment (pemberdayaan warga negara), yang bisa membuatkan civil society (masyarakat kewargaan). Paradigma baru ini merupakan upaya untuk menggantikan paradigma lama PKn (PPKn), yang antara lain bercirikan struktur keilmuan yang tidak jelas, materi disesuaiakan dengan kepentingan politik rezim (hegemoni penguasa), mempunyai visi untuk memperkuat state building ( negara sewenang-wenang birokratis; kooptasi negara) yang bermuara pada posisi warga negara sebagai kaula atau obyek yang sangat lemah dikala berhadapan dengan penguasa. Akibat dari kondisi ini, PKn semakin sulit untukmengembangkan huruf warga negara yang demokratis, sehingga menjadi lahan subur bagi berkembangnya otoriterisme. Sebagai materi banding antara PKn paradigma baru dengan paradigma lama sanggup dilihat pada tabel berikut ini.
DIMENSI
PARADIGMA LAMA
PARADIGMA BARU
Visi
  • Penekanan pada membangun negara (state building).
  • Mendukung penguatan koorporatis negara.
  • Penekanan pada nation and character building.
  • Pemberdayaan warga negara (citizen empowerment).
  • Penguatan berkembangnya masyarakat kewargaan (civil society).
Misi
Good Citizen :
  • Patuh kepada rezim.
  • Pendukung status- quo rezim.
Good Citizen:
  • Aktif berpartisipasi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
  • Berbudaya politik kewarganegaraan (civic culture).
  • Berkemampuan berpikir kritis dan kreatif.
Substansi
Materi
  • Nilai watak P4 sebagai tafsiran tunggal rezim.
  • Demokrasi politik, demokrasi ekonomi dan demokrasi sosial yang dikembangkan terutama dari disiplin ilmu politik, aturan dan filsafat moral/filsafat Pancasila.
Strategi
Pembelajaran.
  • Indoktrinasi - hegemoni
  • Dialog – kritis.
Performance
  • Lemah/tidak terang akar keilmuannya (body of knowledge).
  • Intervensi rezim untuk menitipkan kepentingannya sangat kuat.
  • Rentan terhadap perubahan rezim atau mengikuti selera kepentingan rezim.

  • Fokus sebagai pendidikan kewarganegaraan/pendidikan politik tidak tampak, yang tampak yaitu sebagai indoktrinasi politik rezim.
  • Kredibilitas akademik dan fungsinya bagi anak didik/masyarakat sangat rendah, alasannya lemahnya akar keilmuan serta tidak relevannya dengan kebutuhan masyarakat demokratis.
  • Kuat/jelas akar keilmuannya (body of knowledge).

  • Terbebas (independen) dari intervensi rezim
  • Memiliki otonomi keilmuan dan eksistensi yang berpengaruh sehingga bisa mempertahankan jati dirinya sebagai pendidikan kewarganegaraan terhadap perubahan rezim.
  • Fokus sebagai pendidikan kewarganegaraan (pendidikan demokrasi, pendidikan aturan dan pendidikan moral) tampak terang dan kuat.
  • Kredibilitas akademik dan fungsinya akan menguat alasannya disamping akar keilmuannya yang jelas, juga akan diraskan sebagai sesuatu yang fungsional bagai masyarakat yang sedangkan membuatkan demokrasi dan demokratisasi.

PKn paradigma baru ini sering dikenal sebagai PKn yang bermutu. Dikatakan PKn yang bermutu alasannya mempunyai pengetahuan kewarganegaraan (civic knowledge), yang berbasis pada keilmuan yang terang dan relevan bagi masyarakat demokratis, mempunyai ketrampilan kewarganegaraan (civic skills) , karakter kewarganegaraan (civic dispositions) yang bisa untuk membuatkan pembangunan huruf bangsa (nation and character building), pemberdayaan warga negara (citizen empowerment) dan masyarakat kewargaan (civil society). PKn yang bermutu inilah merupakan jati diri PKn.


Catatan kaki
Disampaiakan pada Seminar Nasional Evaluasi Pelaksanaan KBK dalam Menyongsong Undang – Undang Guru dan Dosen di Propinsi Gorontalo, diselenggarakan oleh Jurusan Ilmu Hukum dan Kemasyarakatan, Program Studi PPKn Fakultas Ilmu Sosial Universitas Negeri Gorontalo, 20 – 21 September 2006. * Staf Pengajar Jurusan PKn dan Hukum, Fakultas Ilmu Sosial dan Ekonomi (FISE) Universitas Negeri Yogyakarta (UNY).
 
Puskur, Kurikulum Berbasis Kompetensi SMP/MTs., (Jakarta: 2004)
BSNP, Model Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan SMP/MTs., jakarta, 2006

sumber: http://sertifikasiprofesi.blogspot.com/2008/05/analisis-perbedaan-mata-pelajaran-pkn


Popular posts from this blog

Rencana-Rencana Atau Het Plan

Sebagaimana kita ketahui bahwa negara Indonesia yaitu suatu organisasi yang mempunyai tujuan. Tujuan negara Indonesia tersebut termuat dalam alinea keempat Undang-Undang Dasar 1945, yang menyiratkan bahwa negara Indonesia yaitu negara h u kum yang menganut welfare state . Sebagai suatu negara h u kum yang bertujuan untuk mensejahterakan warganya, setiap kegiatan pemerintah di samping harus diorientasikan pada tujuan yang hendak dicapai juga harus menjadikan h u kum yang berlaku sebagai aturan dan pola dalam kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat. Oleh lantaran itu aturan harus menjadi pengarah dalam membangun untuk membentuk masyarakat yang hendak dicapai sesuai dengan tujuan kehidupan berbangsa dan bernegara. Pemerintah yang merupakan bab dari organisasi negara menjalankan kegiatannya untuk mencapai tujuan negara dengan mengacu pada aturan manajemen negara sebagai aturan acara pemerintahan dan memfungsikannya sebagai pengarah pencapaian tujuan yang sebelumnya telah ...

Perbandingan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 Dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Perihal Pemerintah Daerah

BAB I PENDAHULUAN Undang-undang akan selalu berubah mengikuti zaman. Hal ini dikarenakan tidak semua pasal dalam undang-undang pas atau sesuai untuk diterapkan disepanjang zaman. Demikian juga dengan undang-undang perihal Pemerintahan Daerah. Dulu undang-undang yang dipakai ialah UU No. 5 tahun 1974, kemudian seiring berjalannya waktu diganti menjadi UU No. 22 tahun 1999. dan yang terakhir dipakai kini ialah UU No. 32 tahun 2004. Sebelum UU No.5 digunakan, terlebih dahulu ada UU No.18 tahun 1965. Mengenai Pemerintahan Daerah, diatur dalam Pasal 18 Undang-Undang Dasar 1945 yang selengkapnya berbunyi: “Pembagian Daerah Indonesia atas daerah besar dan kecil dengan bentuk susunan pamerintahannya ditetapkan dengan UU dengan memandang dan mengingati dasar permusyawaratan dalam sistem Pemerintahan Negara, dan hak-hak asal-usul dalam Daerah-Daerah yang bersifat istimewa ” Dari ketentuan pasal tersebut sanggup ditarik kesimpulan sebagai berikut: Wilayah Indonesia dibagi ke ...

New Jersey Home Away Inter 2012 - 2013

New Jersey Home Away Inter 2012 - 2013  Jersey Home  Jersey Away Sumber foto: inter.it