Tugas Kasus Hukum Internasional
Soal ihwal masalah aturan internasional
- Oky seorag WNI yang bertempat tinggal di USA untuk sementara waktu. Di USA ia terlibat dalam pembunuhan dua orang yaitu seorang WNI da warga Negara India. Selesai melaksanakan tindak pidana ini ia berhasil lolos dari penagkapan penegak hokum USA, dan sanggup kembali ke Indonesia dengan selamat. Setiba di Indonesia ia sanggup ditanggap oleh abdnegara penegak huum Indonesia, berdasarkan ketentuan hokum Internasional, Negara maakah yang berhak megadili OKy?
- A, warga Negara jebang, B dan C warga Negara Thailand. Ketiganya melaksanakan pemlsuan mata uang Malaysia yag oleh ketiganya alatnya dibentuk di Indonesia. Tindak pemalsuan tersebut dilakukan di Malaysia, dan sesudah melaksanakan pemalsuan mereka melarika diri ke Jepang, dan berhasi ditangkap oleh abdnegara penegak hokum Jepang. Terhadap kasusu ibarat ini Negara manakah yang berhak mengadili ketiganya?
- K, L, dan M warga Negara Jerman. Ketiganya melaksanakan perampokan di sebuah kapal Amerika Serikat yang bgerbendera Inggris, yang sedang mengarungi samudra raya. Selesai melaksanakan perampokan, ketiganya berhasil elarikan diri, namun berhasil ditanggkap oleh abdnegara penegak Hukum Denmark. Terhadap masalah ini, Negara manakah yang berhak mengadili?
Jawaban Soal
- Terhadap masalah no 1 di atas, berdasarkan kelompok kami yang berhak megadili ialah Negara Indonesia. Hal ini dikarenakan Oky ialah warga Negara Indonesia, dan untuknya tentu Indonesia bertanggung Jawab untuk melindungi Warga negaranya apalagi Indonesia menganut yurisdiksi individu yang ada dalam praktek internasional yaitu melaksanakan prinsip Nasionalitas Pasif, bahwa setiap Negara berhak melindungi warganegaranya di luar negeri, dan apabila Negara territorial kawasan orang itu melaksanakan tindak pidana itu terjadi tidak menghukum orang yang menimbulkan kerugian tersebut, maka Negara asal korban yang berwenang menghukum apabila orang itu berada di Wilayahnya. Karena Oky tertangkap di Indonesia dan memebunuh orang Indonesia dan India juga, maka yang berhak mengadili berdasarkan kelompok kami ialah Indonesia.
- Menurut kelompok kami yang berhak mengadili ketiga warga Negara di atas ialah Negara Malaysia. Hal ini dikarenakan ada kerugian yang ditimbulkan karwena tindakan ini sangat besar dan Perbuataan pemalsuan uang juga sanggup mengancam stabilitas perekonomian Negara Malaysia. Kerugian ini tentunya bias mengancam stabilitas nasional dan terperinci apabila ada individu entah dari manapun yang menimbulkan suatu organ atau Negara menjadi terganggu dengan kata lain kedaulatannya terancam. Maka Negara yang dirugikan bias menghukum opnum-opnum tersebut. Dengan kata lain Malysialah yang berhak Mengadili ketiganya.
- Menurut kelompok kami yang berhak mengadili ketiganya ialah Negara Jerman. Apalagi mereka tertangkap di Jerman pula sesuai prinsip yurisdiksi nasionaliotas pasif bahwa setiap Negara berhak melindungi warganegaranya di luar negeri, dan apabila Negara territorial kawasan orang itu melaksanakan tindak pidana itu terjadi tidak menghukum orang yang menimbulkan kerugian tersebut, maka Negara asal korban yang berwenang menghukum apabila orang itu berada di Wilayahnya. Dengan demikian yang berhak menghukum atau Mengadili ialah Pengadilan Pusat di Jerman.
Daftar Pustaka
Ekram Pawiroputro. 2008. Diktat Hukum Internasional. Yogyakarta: UNY Press
J.G.Starke. 2008. Pengantar Hukum Internasional. Jakarta: Sinar Grafika
follow: @ardimoviz
