Skip to main content

Pkn Dalam Konteks Globalisasi

Pendidikan Kewarganegaraan dalam konteks Globalisasi
A.    Globalisasi Sebagai Proses
Proses globalisasi bergotong-royong merupakan tanda-tanda sejarah yang telah ada semenjak jaman prasejarah. Peristiwa-peristiwa dalam sejarah dunia yang meninggalkan proses globalisasi antara lain:
  1. Ekspansi Eropa dengan navigasi dan perdagangan
  2. Revolusi Industri yang mendorong pencarian pasaran hasil industri
  3. Pertumbuhan kolonialisme
  4. Pertumbuhan kapitalisme
  5. Pada masa pasca Perang Dunia II meningkatlah telekomunikasi serta transportasi mesin jet.
Globalisasi berkembang dalam skala yang luas dipercepat oleh mengalirnya informasi secara bebas dan proses dalam pengembangan dan peberapan tekhnologi yang sangat cepat, menciptakan setiap negara tidak akan bisa membelokan ke belakang globalisasi. Ini berarti globalisasi merupakan pasar (persaingan) yang keras bagi partisipan dalam semua level dan dalam semua area partisipasi dalam suatu negara.

B.     Globalisasi Di Bidang Sosial Budaya
Globalisasi di bidang sosial budaya terutama menyangkut kebangkitan kesenian, agama, dekade kepemimpinan wanita, kemenangan individu, demokrasi partisipatori, dan desentralisasi. Globalisasi di bidang social yang berkaitan dengan bidang politik, tampak dengan derasnya globalisasi demokrasi partisipatori dan desentralisasi.
Kecenderungan menguatnya demokrasi partisipatori merupakan kondisi yang sangat faktual bagi perkembangan civil society. Karena civil society sebagai arena dimana warga Negara melaksanakan aktivitas secara kolektif untuk mengekspresikan kepentingan, harapan, dan ide, saling menukar informasi, mencapai tujuan bersama, menciptakan tuntutan terhadap pemerintah, dan meminta pertanggungjawaban pejabat-pejabat pemerintah.

C.    Isu-isu Global Dalam IPTEK yang Berdampak Sosial
  1. Reaksi Suatu Bangsa Terhadap Globalisasi
Reaksi suatu bangsa terhadap globalisasi, sanggup dilihat pada jadwal nasionalis dalam menggapai global. Tanggapan terhadap duduk perkara global sanggup diklasifikasikan dalam tiga posisi, yaitu: zero-sum nationalism, laissez-faire cosmopolitanism, dan positive economic nasionalism.

  1. Dampak Sosial Dari Globalisasi IPTEK
Beberapa referensi pengaruh TI terhadap kehidupan social. Misalnya pasar pada mulanya merupakan kawasan jual beli dan lokasi pertemuan antar sesama kawan, berkenalan dengan orang dari kawasan lain, mencari pacar dll. Setelah ada IPTEK semuanya dilakuakan cukup dengan memakai alat telekomunikasi (pembeli sanggup pesan barang lewat telephon atau internet). Dampak negative dari perubahan tersebut contohnya semakin menguatnya individyalisme  dan melemahnya idealism. Sedangkan pengaruh positifnya efisiensi.



semoga bermanfaat:
 follow me: @ardimoviz


Popular posts from this blog

Rencana-Rencana Atau Het Plan

Sebagaimana kita ketahui bahwa negara Indonesia yaitu suatu organisasi yang mempunyai tujuan. Tujuan negara Indonesia tersebut termuat dalam alinea keempat Undang-Undang Dasar 1945, yang menyiratkan bahwa negara Indonesia yaitu negara h u kum yang menganut welfare state . Sebagai suatu negara h u kum yang bertujuan untuk mensejahterakan warganya, setiap kegiatan pemerintah di samping harus diorientasikan pada tujuan yang hendak dicapai juga harus menjadikan h u kum yang berlaku sebagai aturan dan pola dalam kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat. Oleh lantaran itu aturan harus menjadi pengarah dalam membangun untuk membentuk masyarakat yang hendak dicapai sesuai dengan tujuan kehidupan berbangsa dan bernegara. Pemerintah yang merupakan bab dari organisasi negara menjalankan kegiatannya untuk mencapai tujuan negara dengan mengacu pada aturan manajemen negara sebagai aturan acara pemerintahan dan memfungsikannya sebagai pengarah pencapaian tujuan yang sebelumnya telah ...

Perbandingan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 Dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Perihal Pemerintah Daerah

BAB I PENDAHULUAN Undang-undang akan selalu berubah mengikuti zaman. Hal ini dikarenakan tidak semua pasal dalam undang-undang pas atau sesuai untuk diterapkan disepanjang zaman. Demikian juga dengan undang-undang perihal Pemerintahan Daerah. Dulu undang-undang yang dipakai ialah UU No. 5 tahun 1974, kemudian seiring berjalannya waktu diganti menjadi UU No. 22 tahun 1999. dan yang terakhir dipakai kini ialah UU No. 32 tahun 2004. Sebelum UU No.5 digunakan, terlebih dahulu ada UU No.18 tahun 1965. Mengenai Pemerintahan Daerah, diatur dalam Pasal 18 Undang-Undang Dasar 1945 yang selengkapnya berbunyi: “Pembagian Daerah Indonesia atas daerah besar dan kecil dengan bentuk susunan pamerintahannya ditetapkan dengan UU dengan memandang dan mengingati dasar permusyawaratan dalam sistem Pemerintahan Negara, dan hak-hak asal-usul dalam Daerah-Daerah yang bersifat istimewa ” Dari ketentuan pasal tersebut sanggup ditarik kesimpulan sebagai berikut: Wilayah Indonesia dibagi ke ...

New Jersey Home Away Inter 2012 - 2013

New Jersey Home Away Inter 2012 - 2013  Jersey Home  Jersey Away Sumber foto: inter.it