Tugas Hukum Internasional
Guna memenuhi Mata Kuliah Hukum Internasional
Soal
1. Mengapa para sarjana Hukum Internasional ketika membicarakan sumber-sumber Hukum Internasional ada yang menempatkan traktat/konvensi pada urutan pertama, namun ada juga yang menempatkan custom pada urutan pertama?
Jawaban:
Karena pada dasarnya, konvensi atau traktat dan custom atau kebiasaan internasional merupakan hal pokok yang menciptakan negara ataupun organisasi internasional (subyek aturan internasional) bisa dikenai hak dan kewajiban internasional. Awalnya kebiasaan internasional merupakan sumber terpenting aturan internasional akan tetapi didalam perkembangannya alasannya yaitu semakin banyak masalah yang diatur dalam perjanjian internasional, maka tempat urutan pertama sumber aturan internasional diduduki oleh perjanjian internasional. Hal lain yang menjadi alasan mengapa kebiasaan internasional ada pada urutan kedua yaitu alasannya yaitu tidak setiap kebiasaan sanggup menjadi sumber aturan internasional, untuk sanggup menjadi sumber aturan internasional harus ada dua unsur yaitu:
a. Unsur material: harus terdapat kebiasaan yang bersifat umum.
b. Unsur psikologis: kebiasaan itu harus diterima sebagai hukum.
Sedangkan perjanjian internasional bisa membentuk aturan (making law) apabila telah disetujui oleh dua belah pihak atau lebih untuk mengikatkan dirinya dalam suatu perjanjian internasional sehingga para pihak bisa dikenai hak dan kewajiban. Kaprikornus berdasarkan kelompok kami, mengapa perjanjian internasional bisa menduduki urutan pertama dalam sumber aturan internasional yaitu alasannya yaitu perjanjian internasional lebih fleksibel dalam mengikuti persoalan-persoalan yang sesuai dengan konstelasi perkembangan jaman.
2. Cari teladan –contoh perjanjian internasional berdasarkan penjabaran yang ada, yang telah diikuti dan mengikat RI ( masing-masing sekurang-kurangnya 3 contoh)?
Jawaban:
Macam-macam perjanjian internasional ditinjau dari:
a. Jumlah negara yang menjadi peserta:
· Perjanjian internasional bilateral
· Perjanjian internasional multilateral
b. Kesempatan yang diberikan kepada negara peserta
· Perjanjian internasional tertutup
· Perjanjian internasional terbuka
c. Kaidah aturan yang dikandungnya
· Mengandung kaidah aturan yang berlaku khusus bagi para pihak
· Mengandung kaidah aturan yang berlaku terbatas pada suatu kawasan
· Mengandung kaidah aturan yang berlaku umum
d. Segi bahasanya
· Dirumuskan dalam satu bahasa
· Dirumuskan dalam dua bahasa atau lebih tapi satu bahasa memiliki kekuatan mengikat
· Dirumuskan dalam dua bahasa atau lebih tapi semua bahasa memiliki kekuatan mengikat yang sama.
e. Substansi hukum
· Perjanjian internasional perumusan aturan kebiasaan
· Perjanjian internasional perumusan kaidah aturan yang sam sekali baru
· Perjanjian internasional perumusan secara terpadu sari aturan kebiasaan internasional dan kaidah aturan yang sama sekali baru.
f. Pemrakarsanya
· Perjanjian internasional diprakarsai oleh negara
· Perjanjian internasional diprakarsai oleh organisasi internasional.
g. Ruang lingkup berlakunya
· Perjanjian internasional khusus
· Perjanjian internasional regional
· Perjanjian internasional
Perjanjian juga ada dua bentuk, yang tertulis dan tidak tertulis, sedangkan yang diikuti oleh RI dan telah mengikat antara lain:
Konverensi Asia Afrika, GNB, CGI, ICCR, ICPR, Perjanjian dengan PBB, Perjanjian dengan Malaysia perihal Ambalat, ASEAN. Dari kesemuanya itu yang termasuk Bilateral yaitu antara Indonesia dengan Malaysia saja. Sedangkan yang multilateral antara Indonesia dengan PBB, dan semuanya itu perjanjian tertulis. Sedangkan Perjanjian tidak tertulis contohnya pada aturan bahari yang menyebutkan bahwa daerah teritorial suatu negara di perairan bahari dulu sebelum diatur jaraknya yaitu sama dengan jarak tembak kanon.
3. Buatlah bagan, proses penyusunan perjanjian internasional yang diikuti oleh RI?
Jawaban:
Ada beberapa Perjanjian internasional yang diikuti RI dan telah mengikat. Ada yang melalui 2 tahap dan 3 Tahap dengan denah sebagai berikut:
Perjanjian Internasional Yang pernah diikuti oleh Indonesia melalui dua tahap dalam proses penyusunan perjanjian internasional yaitu perjanjian antara Indonesia dengan Timur Tengah ketika mengirim pasukan Garuda ke Timur Tengah.
Perjanjian Internasional Yang pernah diikuti Indonesia melalui tiga tahap dalam proses penyusunan perjanjian internasional yaitu covenant perihal HAM yaitu Hak Sipil dan Politik dan Ekonomi dan budaya yaitu ICCR ICPR yang gres saja di pengesahan oleh SBY.
Daftar Pustaka
Ekram Pawiroputro. 2008. Diktat Hukum Internasional. Yogyakarta: UNY Press
J.G.Starke. 2008. Pengantar Hukum Internasional. Jakarta: Sinar Grafika
Follow: @ardimoviz
