Skip to main content

Soal Wacana Sumber Aturan Internasional


Tugas Hukum Internasional
 Guna memenuhi Mata Kuliah Hukum Internasional
Soal
1.      Mengapa para sarjana Hukum Internasional ketika membicarakan sumber-sumber Hukum Internasional ada yang menempatkan traktat/konvensi pada urutan pertama, namun ada juga yang menempatkan custom pada urutan pertama?
Jawaban:
Karena pada dasarnya, konvensi atau traktat dan custom atau kebiasaan internasional merupakan hal pokok yang menciptakan negara ataupun organisasi internasional (subyek aturan internasional) bisa dikenai hak dan kewajiban internasional. Awalnya kebiasaan internasional merupakan sumber terpenting aturan internasional akan tetapi didalam perkembangannya alasannya yaitu semakin banyak masalah yang diatur dalam perjanjian internasional, maka tempat urutan pertama sumber aturan internasional diduduki oleh perjanjian internasional. Hal lain yang menjadi alasan mengapa kebiasaan internasional ada pada urutan kedua yaitu alasannya yaitu tidak setiap kebiasaan sanggup menjadi sumber aturan internasional, untuk  sanggup menjadi sumber aturan internasional harus ada dua unsur yaitu:
a.       Unsur material: harus terdapat kebiasaan yang bersifat umum.
b.      Unsur psikologis: kebiasaan itu harus diterima sebagai hukum.
Sedangkan perjanjian internasional bisa membentuk aturan (making law) apabila telah disetujui oleh dua belah pihak atau lebih untuk mengikatkan dirinya dalam suatu perjanjian internasional sehingga para pihak bisa dikenai hak dan kewajiban. Kaprikornus berdasarkan kelompok kami, mengapa perjanjian internasional bisa menduduki urutan pertama dalam sumber aturan internasional yaitu alasannya yaitu perjanjian internasional lebih fleksibel dalam mengikuti persoalan-persoalan yang sesuai dengan konstelasi perkembangan jaman.
2.      Cari teladan –contoh perjanjian internasional berdasarkan penjabaran yang ada, yang telah diikuti dan mengikat RI ( masing-masing sekurang-kurangnya 3 contoh)?

Jawaban:

Macam-macam perjanjian internasional ditinjau dari:
a.       Jumlah negara yang menjadi peserta:
·         Perjanjian internasional bilateral
·         Perjanjian internasional multilateral
b.      Kesempatan yang diberikan kepada negara peserta
·         Perjanjian internasional tertutup
·         Perjanjian internasional terbuka
c.       Kaidah aturan yang dikandungnya
·         Mengandung kaidah aturan yang berlaku khusus bagi para pihak
·         Mengandung kaidah aturan yang berlaku terbatas pada suatu kawasan
·         Mengandung kaidah aturan yang berlaku umum
d.      Segi bahasanya
·         Dirumuskan dalam satu bahasa
·         Dirumuskan dalam dua bahasa atau lebih tapi satu bahasa memiliki kekuatan mengikat
·         Dirumuskan dalam dua bahasa atau lebih tapi semua bahasa memiliki kekuatan mengikat yang sama.
e.       Substansi hukum
·         Perjanjian internasional perumusan aturan kebiasaan
·         Perjanjian internasional perumusan kaidah aturan yang sam sekali baru
·         Perjanjian internasional perumusan secara terpadu sari aturan kebiasaan internasional dan kaidah aturan yang sama sekali baru.
f.       Pemrakarsanya
·         Perjanjian internasional diprakarsai oleh negara
·         Perjanjian internasional diprakarsai oleh organisasi internasional.
g.      Ruang lingkup berlakunya
·         Perjanjian internasional khusus
·         Perjanjian internasional regional
·         Perjanjian internasional
Perjanjian juga ada dua bentuk, yang tertulis dan tidak tertulis, sedangkan yang diikuti oleh RI dan telah mengikat antara lain:
Konverensi Asia Afrika, GNB, CGI, ICCR, ICPR, Perjanjian dengan PBB, Perjanjian dengan Malaysia perihal Ambalat, ASEAN. Dari kesemuanya itu yang termasuk Bilateral yaitu antara Indonesia dengan Malaysia saja. Sedangkan yang multilateral antara Indonesia dengan PBB, dan semuanya itu perjanjian tertulis. Sedangkan Perjanjian tidak tertulis contohnya pada aturan bahari yang menyebutkan bahwa daerah teritorial suatu negara di perairan bahari dulu sebelum diatur jaraknya yaitu sama dengan jarak tembak kanon.

3.      Buatlah bagan, proses penyusunan perjanjian internasional yang diikuti oleh RI?
Jawaban:
Ada beberapa Perjanjian internasional yang diikuti RI dan telah mengikat. Ada yang melalui 2 tahap dan 3 Tahap dengan denah sebagai berikut: 




Perjanjian Internasional Yang pernah diikuti oleh Indonesia melalui dua tahap dalam proses penyusunan perjanjian internasional yaitu perjanjian antara Indonesia dengan Timur Tengah ketika mengirim pasukan Garuda ke Timur Tengah.
Perjanjian Internasional Yang pernah diikuti Indonesia melalui tiga tahap dalam proses penyusunan perjanjian internasional yaitu covenant perihal HAM yaitu Hak Sipil dan Politik dan Ekonomi dan budaya yaitu ICCR ICPR yang gres saja di pengesahan oleh SBY.

 
Daftar Pustaka
Ekram Pawiroputro. 2008. Diktat Hukum Internasional. Yogyakarta:  UNY Press
 J.G.Starke. 2008. Pengantar Hukum Internasional. Jakarta: Sinar Grafika

 Follow: @ardimoviz

Popular posts from this blog

Rencana-Rencana Atau Het Plan

Sebagaimana kita ketahui bahwa negara Indonesia yaitu suatu organisasi yang mempunyai tujuan. Tujuan negara Indonesia tersebut termuat dalam alinea keempat Undang-Undang Dasar 1945, yang menyiratkan bahwa negara Indonesia yaitu negara h u kum yang menganut welfare state . Sebagai suatu negara h u kum yang bertujuan untuk mensejahterakan warganya, setiap kegiatan pemerintah di samping harus diorientasikan pada tujuan yang hendak dicapai juga harus menjadikan h u kum yang berlaku sebagai aturan dan pola dalam kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat. Oleh lantaran itu aturan harus menjadi pengarah dalam membangun untuk membentuk masyarakat yang hendak dicapai sesuai dengan tujuan kehidupan berbangsa dan bernegara. Pemerintah yang merupakan bab dari organisasi negara menjalankan kegiatannya untuk mencapai tujuan negara dengan mengacu pada aturan manajemen negara sebagai aturan acara pemerintahan dan memfungsikannya sebagai pengarah pencapaian tujuan yang sebelumnya telah ...

Perbandingan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 Dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Perihal Pemerintah Daerah

BAB I PENDAHULUAN Undang-undang akan selalu berubah mengikuti zaman. Hal ini dikarenakan tidak semua pasal dalam undang-undang pas atau sesuai untuk diterapkan disepanjang zaman. Demikian juga dengan undang-undang perihal Pemerintahan Daerah. Dulu undang-undang yang dipakai ialah UU No. 5 tahun 1974, kemudian seiring berjalannya waktu diganti menjadi UU No. 22 tahun 1999. dan yang terakhir dipakai kini ialah UU No. 32 tahun 2004. Sebelum UU No.5 digunakan, terlebih dahulu ada UU No.18 tahun 1965. Mengenai Pemerintahan Daerah, diatur dalam Pasal 18 Undang-Undang Dasar 1945 yang selengkapnya berbunyi: “Pembagian Daerah Indonesia atas daerah besar dan kecil dengan bentuk susunan pamerintahannya ditetapkan dengan UU dengan memandang dan mengingati dasar permusyawaratan dalam sistem Pemerintahan Negara, dan hak-hak asal-usul dalam Daerah-Daerah yang bersifat istimewa ” Dari ketentuan pasal tersebut sanggup ditarik kesimpulan sebagai berikut: Wilayah Indonesia dibagi ke ...

New Jersey Home Away Inter 2012 - 2013

New Jersey Home Away Inter 2012 - 2013  Jersey Home  Jersey Away Sumber foto: inter.it