Skip to main content

Teori-Teori Dasar Berlakunya Aturan Internasional

Menurut dasar berlakunya Hukum Internasional, ada beberapa teori yang berdasarkan saya sesuai dengan konstelasi perkembangan jaman ketika ini. Saya akan mencoba mengupas sedikit perihal dasar kekuatan mengikatnya Hukum Internasional dari beberapa teori dibawah ini :
A.    Teori Hukum Alam/ Hukum Kodrat
Dalam teori aturan alam ini ciri keagamaan sangat kuat, namun sesudah itu oleh Grotius dilepaskan dari hubungannya dengan keagamaan. Disini aturan alam diartikan sebagia aturan yang ideal yang didasarkan atas hakekat insan sebagai mahluk yang cendekia atau satuan kaidah yang diilhamkan alam pada nalar manusia. Kelemahan teori aturan Alam yaitu sangat samar dan tergantung pada pendapat subjektif dari yang bersangkutan mengenai keadilan, kepentingan masyarakat Internasional dan konsep lain yang serupa.

B.     Teori Kemauan Negara (state will theory)
Teori ini menjelaskan bahwa negaralah yang merupakan sumber segala aturan dan aturan internasional mengikat alasannya yaitu kemauan negara sendirilah yang mau tunduk dengan aturan internasional. Kelemahan dari teori ini yaitu tidak sanggup menjawab suatu pertanyaan, mengapa suatu negara baru, semenjak munculnya dalam masyarakat internasional sudah terikat oleh aturan internasional, lepas dari mau atau tidak maunya ia tunduk padanya.

C.    Teori Kemauan Bersama Negara(Common Will Theory, Vereinbarung Theorie)
Teori ini intinya menyatakan bahwa Hukum internasional mengikat negara-negara bukan alasannya yaitu kehendak masing-masing negara untuk tunduk pada aturan internasional, melainkan alasannya yaitu adanya suatu kehendak bersama negara-negara untuk tunduk pada aturan internasional. Kehendak bersama ini dinamakan vereinbarung. Kelemahan teori ini yaitu kekuatan dasar mengikat aturan berdasarkan kehendak subjek aturan itu tidak sanggup diterima.

D.    Norma Hukum (Mazhab Wina)
Teori ini menjelaskan bahwa, intinya dasar mengikatnya aturan internasional bukanlah merupakan kehendak negara melainkan berdasarkan pada norma hukum. Suatu kaidah intinya didasarkan pada kaidah yang lebih tinggi diatasnya begitu pula seterusnya. Dan segala sesuatunya dikembalikan kepada kaidah dasar, dan kaidah dasar yang dianut oleh mazhab ini adlah asas “pacta sun servanda”. Kelemahan dari teori ini yaitu tidak sanggup menjawab mengapa kaidah dasar itu sendiri mengikat. Ini menjadikan sistem yang tadinya logis menjadi tergantung di awang-awang, alasannya yaitu mustahil duduk kasus kekuatan mengikatnya aturan internasional itu didasrkan pada suatu hipotesa.

E.     Fait Social (Mazhab Perancis)
Mazhab Perancis ini mendasarkan mengikatnya suatu aturan termasuk aturan Internasional pada faktor-faktor biologis, sosial dan sejarah kehidupan insan yang oleh mereka diberi nama “fakta-fakta internasional”(fait social). Kaprikornus dasar kekuatan mengikatnya aturan internasional terdapat dalam kenyataan sosial bahwa mengikatnya aturan itu mutlak perlu, bagi sanggup terpenuhinya kebutuhan insan (bangsa) untuk bermasyarakat.

F.     Pandangan Starke
Menurut starke unsur pokok yang memperkuat sifat wajib aturan-aturan aturan internasional yaitu fakta empiris bahwa negara-negara mau bersihkeras mempertahankan hak-haknya berdasarkan aturan-aturan tersebut terhadap negara yang dianggapnya seharusnya menaati aturan-aturan itu. Dengan kata lain, sekurang-kurangnya hingga batas tertentu, kasus kekuatan mengikatnya aturan internasional pada karenanya meluluhkan dirinya kedalam kasus yang tidak berbeda dari kasus sifat memaksa aturan pada umumnya.

Menurut saya teori yang sesuai dengan mengikatnya aturan internasional ketika ini yaitu pandangan yang dikemukakan oleh Starke. Beliau beropini bahwa unsur pokok yang memperkuat sifat wajib aturan-aturan aturan internasional yaitu fakta empiris bahwa negara-negara mau bersihkeras mempertahankan hak-haknya berdasarkan aturan-aturan tersebut terhadap negara yang dianggapnya seharusnya menaati aturan-aturan itu. Demikianlah yang terjadi ketika ini. Nrgara-negar adikuasa menyerupai Amerika Serikat, Uni Soviet, Perancis dll yang memiliki hak veto di dalam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang selama ini di kenal sebagai Lembaga Internasional paling terkemuka didunia ini tentunya justru membawa beberapa negara adikuasa diatas untuk semakin menindas negara-negara lemah untuk kepentingan negara tertentu saja. Misalnya saja yang terjadi di Palestina dari dulu hingga sekarang. Betapa Mahkamah Internasional tidak berkutik dan asyik menonton Israel yang selalu mengagresi Palestina. Israel menyerupai yang kita ketahui yaitu negara yang cukup penting bagi Amerika alasannya yaitu banyak sekali saham besar menyerupai unilever, danone dll yang ternyata pemegang saham terbesarnya yaitu Israel. Walaupun tidak masuk nalar Amerika terbukti melindungi Israel, hal ini di karenakan efek Israel yang sangat besar lengan berkuasa pada aneka macam sentral-kapital (pusat modal) menyerupai MNC dan TNC (Multi National Corporation dan Trans National Corporation) serta organisasi multilateral yang menopang sistem ekonomi internasional yang kapitalis menyerupai WTO(World Trade Organization), IMF (International Monetery Fund) atau World Bank yang ketiganya sering disebut “The Three Sisters”(Shofwan Al Banna.2005:10). Bukti diatas mengungkap bahwa Hukum Internasional hanya dijadikan alat oleh para penguasa yang memegang aturan itu untuk melancarkan kepentingannya menyerupai halnya aturan pada umumnya. Seperi apa yang di katakan Starke bahwa” sekurang-kurangnya hingga batas tertentu, kasus kekuatan mengikatnya aturan internasional pada karenanya meluluhkan dirinya kedalam kasus yang tidak berbeda dari kasus sifat memaksa aturan pada umumnya.”
Padahal berdasarkan saya berlakunya aturan internasional itu idealnya menyerupai yang dijelaskan oleh teori fait social atau mazhab Perancis yang mendasarkan mengikatnya suatu aturan termasuk aturan Internasional pada faktor-faktor biologis, sosial dan sejarah kehidupan insan yang oleh mereka diberi nama “fakta-fakta internasional”(fait social). Kaprikornus dasar kekuatan mengikatnya aturan internasional terdapat dalam kenyataan sosial bahwa mengikatnya aturan itu mutlak perlu, bagi sanggup terpenuhinya kebutuhan insan (bangsa) untuk bermasyarakat. Jika demikian tentunya rakyat internasional akan tenang dan sejahtera tidak ditindas oleh negara-negara tertentu yang mendahulukan kepentingan negaranya sendiri bukan kepentingan sosial.


Daftar Pustaka
Ekram Pawiroputro. 2008. Diktat Hukum Internasional. Yogyakarta: UNY Press
Shofwan al Banna. 2005. Palestine.Yogyakarta: Pro-U Media

follow: @ardimoviz

.........



Popular posts from this blog

Rencana-Rencana Atau Het Plan

Sebagaimana kita ketahui bahwa negara Indonesia yaitu suatu organisasi yang mempunyai tujuan. Tujuan negara Indonesia tersebut termuat dalam alinea keempat Undang-Undang Dasar 1945, yang menyiratkan bahwa negara Indonesia yaitu negara h u kum yang menganut welfare state . Sebagai suatu negara h u kum yang bertujuan untuk mensejahterakan warganya, setiap kegiatan pemerintah di samping harus diorientasikan pada tujuan yang hendak dicapai juga harus menjadikan h u kum yang berlaku sebagai aturan dan pola dalam kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat. Oleh lantaran itu aturan harus menjadi pengarah dalam membangun untuk membentuk masyarakat yang hendak dicapai sesuai dengan tujuan kehidupan berbangsa dan bernegara. Pemerintah yang merupakan bab dari organisasi negara menjalankan kegiatannya untuk mencapai tujuan negara dengan mengacu pada aturan manajemen negara sebagai aturan acara pemerintahan dan memfungsikannya sebagai pengarah pencapaian tujuan yang sebelumnya telah ...

Perbandingan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 Dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Perihal Pemerintah Daerah

BAB I PENDAHULUAN Undang-undang akan selalu berubah mengikuti zaman. Hal ini dikarenakan tidak semua pasal dalam undang-undang pas atau sesuai untuk diterapkan disepanjang zaman. Demikian juga dengan undang-undang perihal Pemerintahan Daerah. Dulu undang-undang yang dipakai ialah UU No. 5 tahun 1974, kemudian seiring berjalannya waktu diganti menjadi UU No. 22 tahun 1999. dan yang terakhir dipakai kini ialah UU No. 32 tahun 2004. Sebelum UU No.5 digunakan, terlebih dahulu ada UU No.18 tahun 1965. Mengenai Pemerintahan Daerah, diatur dalam Pasal 18 Undang-Undang Dasar 1945 yang selengkapnya berbunyi: “Pembagian Daerah Indonesia atas daerah besar dan kecil dengan bentuk susunan pamerintahannya ditetapkan dengan UU dengan memandang dan mengingati dasar permusyawaratan dalam sistem Pemerintahan Negara, dan hak-hak asal-usul dalam Daerah-Daerah yang bersifat istimewa ” Dari ketentuan pasal tersebut sanggup ditarik kesimpulan sebagai berikut: Wilayah Indonesia dibagi ke ...

New Jersey Home Away Inter 2012 - 2013

New Jersey Home Away Inter 2012 - 2013  Jersey Home  Jersey Away Sumber foto: inter.it