Skip to main content

Tugas Pokok Dan Fungsi Mahkamah Agung


Mahkamah Agung (MA) ialah forum tinggi yang memegang kekuasaan kehakiman di dalam negara Republik Indonesia. Dalam trias politika, MA mewakili kekuasan yudikatif. Sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945 (Perubahan Ketiga), kekuasaan kehakiman di Indonesia dilakukan oleh Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi. Mahkamah Agung membawahi tubuh peradilan dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata perjuangan negara. 
 A. Tugas dan Wewenang
Menurut Undang-Undang Dasar 1945, kewajiban dan Wewenang MA adalah:
  1. Berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah Undang-Undang, dan memiliki wewenang lainnya yang diberikan oleh Undang-Undang
  2. Mengajukan tiga orang anggota Hakim Konstitusi
  3. Memberikan pertimbangan dalam hal Presiden member pengampunan sanksi dan rehabilitasi

B.Fungsi Mahkamah Agung
1. FUNGSI PERADILAN
a.
Sebagai Pengadilan Negara Tertinggi, Mahkamah Agung merupakan pengadilan kasasi yang bertugas membina keseragaman dalam penerapan aturan melalui putusan kasasi dan peninjauan kembali menjaga supaya semua aturan dan undang-undang diseluruh wilayah negara RI diterapkan secara adil, sempurna dan benar.
b.
Disamping tugasnya sebagai Pengadilan Kasasi, Mahkamah Agung berwenang mengusut dan tetapkan pada tingkat pertama dan terakhir
-
semua sengketa perihal kewenangan mengadili.
-
permohonan peninjauan kembali putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan aturan tetap (Pasal 28, 29,30,33 dan 34 Undang-undang Mahkamah Agung No. 14 Tahun 1985)
-
semua sengketa yang timbul sebab perampasan kapal absurd dan muatannya oleh kapal perang Republik Indonesia berdasarkan peraturan yang berlaku (Pasal 33 dan Pasal 78 Undang-undang Mahkamah Agung No 14 Tahun 1985)
c.
Erat kaitannya dengan fungsi peradilan ialah hak uji materiil, yaitu wewenang menguji/menilai secara materiil peraturan perundangan dibawah Undang-undang perihal hal apakah suatu peraturan ditinjau dari isinya (materinya) bertentangan dengan peraturan dari tingkat yang lebih tinggi (Pasal 31 Undang-undang Mahkamah Agung Nomor 14 Tahun 1985).
2. FUNGSI PENGAWASAN
a.
Mahkamah Agung melaksanakan pengawasan tertinggi terhadap jalannya peradilan di semua lingkungan peradilan dengan tujuan supaya peradilan yang dilakukan Pengadilan-pengadilan diselenggarakan dengan seksama dan masuk akal dengan berpedoman pada azas peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan, tanpa mengurangi kebebasan Hakim dalam mengusut dan tetapkan perkara (Pasal 4 dan Pasal 10 Undang-undang Ketentuan Pokok Kekuasaan Nomor 14 Tahun 1970).
b.
Mahkamah Agunbg juga melaksanakan pengawasan :
-
terhadap pekerjaan Pengadilan dan tingkah laris para Hakim dan perbuatan Pejabat Pengadilan dalam menjalankan kiprah yang berkaitan dengan pelaksanaan kiprah pokok Kekuasaan Kehakiman, yakni dalam hal menerima, memeriksa, mengadili, dan menuntaskan setiap perkara yang diajukan kepadanya, dan meminta keterangan perihal hal-hal yang bersangkutan dengan teknis peradilan serta memberi peringatan, teguran dan petunjuk yang diharapkan tanpa mengurangi kebebasan Hakim (Pasal 32 Undang-undang Mahkamah Agung Nomor 14 Tahun 1985).
-
Terhadap Penasehat Hukum dan Notaris sepanjang yang menyangkut peradilan (Pasal 36 Undang-undang Mahkamah Agung Nomor 14 Tahun 1985).
3. FUNGSI MENGATUR
a.
Mahkamah Agung sanggup mengatur lebih lanjut hal-hal yang diharapkan bagi kelancaran penyelenggaraan peradilan apabila terdapat hal-hal yang belum cukup diatur dalam Undang-undang perihal Mahkamah Agung sebagai perhiasan untuk mengisi kekurangan atau kekosongan aturan yang diharapkan bagi kelancaran penyelenggaraan peradilan (Pasal 27 Undang-undang No.14 Tahun 1970, Pasal 79 Undang-undang No.14 Tahun 1985).
b.
Mahkamah Agung sanggup menciptakan peraturan program sendiri bilamana dianggap perlu untuk mencukupi aturan program yang sudah diatur Undang-undang.
4. FUNGSI NASEHAT
a.
Mahkamah Agung menawarkan nasihat-nasihat atau pertimbangan-pertimbangan dalam bidang aturan kepada Lembaga Tinggi Negara lain (Pasal 37 Undang-undang Mahkamah Agung No.14 Tahun 1985). Mahkamah Agung menawarkan pesan yang tersirat kepada Presiden selaku Kepala Negara dalam rangka dukungan atau penolakan pengampunan sanksi (Pasal 35 Undang-undang Mahkamah Agung No.14 Tahun 1985). Selanjutnya Perubahan Pertama Undang-undang Dasar Negara RI Tahun 1945 Pasal 14 Ayat (1), Mahkamah Agung diberikan kewenangan untuk menawarkan pertimbangan kepada Presiden selaku Kepala Negara selain pengampunan sanksi juga rehabilitasi. Namun demikian, dalam menawarkan pertimbangan aturan mengenai rehabilitasi hingga ketika ini belum ada peraturan perundang-undangan yang mengatur pelaksanaannya.
b.
Mahkamah Agung berwenang meminta keterangan dari dan memberi petunjuk kepada pengadilan disemua lingkunga peradilan dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 25 Undang-undang No.14 Tahun 1970 perihal Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman. (Pasal 38 Undang-undang No.14 Tahun 1985 perihal Mahkamah Agung).
5. FUNGSI ADMINISTRATIF
a.
Badan-badan Peradilan (Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara) sebagaimana dimaksud Pasal 10 Ayat (1) Undang-undang No.14 Tahun 1970 secara organisatoris, administrative dan finansial hingga ketika ini masih berada dibawah Departemen yang bersangkutan, walaupun berdasarkan Pasal 11 (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 1999 sudah dialihkan dibawah kekuasaan Mahkamah Agung.
b.
Mahkamah Agung berwenang mengatur kiprah serta tanggung jawab, susunan organisasi dan tata kerja Kepaniteraan Pengadilan (Undang-undang No. 35 Tahun 1999 perihal Perubahan Atas Undang-undang No.14 Tahun 1970 perihal Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman).
6. FUNGSI LAIN-LAIN
Selain kiprah pokok untuk menerima, mengusut dan mengadili serta menuntaskan setiap perkara yang diajukan kepadanya, berdasar Pasal 2 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970 serta Pasal 38 Undang-undang Nomor 14 Tahun 1985, Mahkamah Agung sanggup diserahi kiprah dan kewenangan lain berdasarkan Undang-undang.


Semoga bermanfaat :)
follow: @ardimoviz

Popular posts from this blog

Rencana-Rencana Atau Het Plan

Sebagaimana kita ketahui bahwa negara Indonesia yaitu suatu organisasi yang mempunyai tujuan. Tujuan negara Indonesia tersebut termuat dalam alinea keempat Undang-Undang Dasar 1945, yang menyiratkan bahwa negara Indonesia yaitu negara h u kum yang menganut welfare state . Sebagai suatu negara h u kum yang bertujuan untuk mensejahterakan warganya, setiap kegiatan pemerintah di samping harus diorientasikan pada tujuan yang hendak dicapai juga harus menjadikan h u kum yang berlaku sebagai aturan dan pola dalam kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat. Oleh lantaran itu aturan harus menjadi pengarah dalam membangun untuk membentuk masyarakat yang hendak dicapai sesuai dengan tujuan kehidupan berbangsa dan bernegara. Pemerintah yang merupakan bab dari organisasi negara menjalankan kegiatannya untuk mencapai tujuan negara dengan mengacu pada aturan manajemen negara sebagai aturan acara pemerintahan dan memfungsikannya sebagai pengarah pencapaian tujuan yang sebelumnya telah ...

Perbandingan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 Dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Perihal Pemerintah Daerah

BAB I PENDAHULUAN Undang-undang akan selalu berubah mengikuti zaman. Hal ini dikarenakan tidak semua pasal dalam undang-undang pas atau sesuai untuk diterapkan disepanjang zaman. Demikian juga dengan undang-undang perihal Pemerintahan Daerah. Dulu undang-undang yang dipakai ialah UU No. 5 tahun 1974, kemudian seiring berjalannya waktu diganti menjadi UU No. 22 tahun 1999. dan yang terakhir dipakai kini ialah UU No. 32 tahun 2004. Sebelum UU No.5 digunakan, terlebih dahulu ada UU No.18 tahun 1965. Mengenai Pemerintahan Daerah, diatur dalam Pasal 18 Undang-Undang Dasar 1945 yang selengkapnya berbunyi: “Pembagian Daerah Indonesia atas daerah besar dan kecil dengan bentuk susunan pamerintahannya ditetapkan dengan UU dengan memandang dan mengingati dasar permusyawaratan dalam sistem Pemerintahan Negara, dan hak-hak asal-usul dalam Daerah-Daerah yang bersifat istimewa ” Dari ketentuan pasal tersebut sanggup ditarik kesimpulan sebagai berikut: Wilayah Indonesia dibagi ke ...

New Jersey Home Away Inter 2012 - 2013

New Jersey Home Away Inter 2012 - 2013  Jersey Home  Jersey Away Sumber foto: inter.it