Skip to main content

45 Butir Pengamalan Pancasila

Berikut 45 butir Pengamalan Pancasila yang tertuang dalam P4 (Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila) pada Tap MPR No. II/MPR/1978. Semoga saja 45 Butir Pengamalan Pancasila ini sanggup mengingatkan kita akan nilai – nilai kebaikan yang patut kita amalkan dalam kehidupan berbangsa, bernegara dan bermasyarakat:

1. Ketuhanan Yang Maha Esa
(1)   Bangsa Indonesia menyatakan kepercayaannya dan ketaqwaannya terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
(2)  Manusia Indonesia percaya dan taqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing berdasarkan dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
(3)  Mengembangkan perilaku hormat menghormati dan berhubungan antara pemeluk agama dengan penganut kepercayaan yang berbeda-beda terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
(4)  Membina kerukunan hidup di antara sesama umat beragama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
(5)  Agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa ialah duduk masalah yang menyangkut kekerabatan eksklusif insan dengan Tuhan Yang Maha Esa.
(6)  Mengembangkan perilaku saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing.
(7)  Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa kepada orang lain.
2. Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
(1)   Mengakui dan memperlakukan insan sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.
(2)  Mengakui persamaan derajad, persamaan hak dan kewajiban asasi setiap manusia, tanpa membeda-bedakan suku, keturrunan, agama, kepercayaan, jenis kelamin, kedudukan sosial, warna kulit dan sebagainya.
(3)  Mengembangkan perilaku saling menyayangi sesama manusia.
(4)  Mengembangkan perilaku saling empati dan tepa selira.
(5)   Mengembangkan perilaku tidak semena-mena terhadap orang lain.
(6)  Menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.
(7)   Gemar melaksanakan aktivitas kemanusiaan.
(8)  Berani membela kebenaran dan keadilan.
(9)  Bangsa Indonesia merasa dirinya sebagai bab dari seluruh umat manusia.
(10)                      Mengembangkan perilaku hormat menghormati dan berhubungan dengan bangsa lain.
3. Persatuan Indonesia
(1)   Mampu menempatkan persatuan, kesatuan, serta kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara sebagai kepentingan bersama di atas kepentingan eksklusif dan golongan.
(2)  Sanggup dan rela berkorban untuk kepentingan negara dan bangsa apabila diperlukan.
(3)  Mengembangkan rasa cinta kepada tanah air dan bangsa.
(4)  Mengembangkan rasa pujian berkebangsaan dan bertanah air Indonesia.
(5)  Memelihara ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian awet dan keadilan sosial.
(6)  Mengembangkan persatuan Indonesia atas dasar Bhinneka Tunggal Ika.
(7)  Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa.

4. Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmah Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan
(1)    Sebagai warga negara dan warga masyarakat, setiap insan Indonesia memiliki kedudukan, hak dan kewajiban yang sama.
(2)   Tidak boleh memaksakan kehendak kepada orang lain.
(3)   Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama.
(4)   Musyawarah untuk mencapai mufakat diliputi oleh semangat kekeluargaan.
(5)    Menghormati dan menjunjung tinggi setiap keputusan yang dicapai sebagai hasil musyawarah.
(6)   Dengan i’tikad baik dan rasa tanggung jawab mendapatkan dan melaksanakan hasil keputusan musyawarah.
(7)    Di dalam musyawarah diutamakan kepentingan bersama di atas kepentingan eksklusif dan golongan.
(8)   Musyawarah dilakukan dengan nalar sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur.
(9)   Keputusan yang diambil harus sanggup dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia, nilai-nilai kebenaran dan keadilan mengutamakan persatuan dan kesatuan demi kepentingan bersama.
(10)   Memberikan kepercayaan kepada wakil-wakil yang dipercayai untuk melaksanakan pemusyawaratan.

5. Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
(1) Mengembangkan perbuatan yang luhur, yang mencerminkan perilaku dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan.
(2)     Mengembangkan perilaku adil terhadap sesama.
(3)     Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban.
(4)     Menghormati hak orang lain.
(5)      Suka memberi dukungan kepada orang lain supaya sanggup bangun sendiri.
(6)     Tidak memakai hak milik untuk usaha-usaha yang bersifat pemerasan terhadap orang lain.
(7)  Tidak memakai hak milik untuk hal-hal yang bersifat pemborosan dan gaya hidup mewah.
(8) Tidak memakai hak milik untuk bertentangan dengan atau merugikan kepentingan umum.
(9)     Suka bekerja keras.
(10) Suka menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat bagi kemajuan dan kesejahteraan bersama.
(11)   Suka melaksanakan aktivitas dalam rangka mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan sosial.

Semoga Bermanfaat

Popular posts from this blog

Rencana-Rencana Atau Het Plan

Sebagaimana kita ketahui bahwa negara Indonesia yaitu suatu organisasi yang mempunyai tujuan. Tujuan negara Indonesia tersebut termuat dalam alinea keempat Undang-Undang Dasar 1945, yang menyiratkan bahwa negara Indonesia yaitu negara h u kum yang menganut welfare state . Sebagai suatu negara h u kum yang bertujuan untuk mensejahterakan warganya, setiap kegiatan pemerintah di samping harus diorientasikan pada tujuan yang hendak dicapai juga harus menjadikan h u kum yang berlaku sebagai aturan dan pola dalam kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat. Oleh lantaran itu aturan harus menjadi pengarah dalam membangun untuk membentuk masyarakat yang hendak dicapai sesuai dengan tujuan kehidupan berbangsa dan bernegara. Pemerintah yang merupakan bab dari organisasi negara menjalankan kegiatannya untuk mencapai tujuan negara dengan mengacu pada aturan manajemen negara sebagai aturan acara pemerintahan dan memfungsikannya sebagai pengarah pencapaian tujuan yang sebelumnya telah ...

Perbandingan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 Dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Perihal Pemerintah Daerah

BAB I PENDAHULUAN Undang-undang akan selalu berubah mengikuti zaman. Hal ini dikarenakan tidak semua pasal dalam undang-undang pas atau sesuai untuk diterapkan disepanjang zaman. Demikian juga dengan undang-undang perihal Pemerintahan Daerah. Dulu undang-undang yang dipakai ialah UU No. 5 tahun 1974, kemudian seiring berjalannya waktu diganti menjadi UU No. 22 tahun 1999. dan yang terakhir dipakai kini ialah UU No. 32 tahun 2004. Sebelum UU No.5 digunakan, terlebih dahulu ada UU No.18 tahun 1965. Mengenai Pemerintahan Daerah, diatur dalam Pasal 18 Undang-Undang Dasar 1945 yang selengkapnya berbunyi: “Pembagian Daerah Indonesia atas daerah besar dan kecil dengan bentuk susunan pamerintahannya ditetapkan dengan UU dengan memandang dan mengingati dasar permusyawaratan dalam sistem Pemerintahan Negara, dan hak-hak asal-usul dalam Daerah-Daerah yang bersifat istimewa ” Dari ketentuan pasal tersebut sanggup ditarik kesimpulan sebagai berikut: Wilayah Indonesia dibagi ke ...

New Jersey Home Away Inter 2012 - 2013

New Jersey Home Away Inter 2012 - 2013  Jersey Home  Jersey Away Sumber foto: inter.it