Kaji dengan seksama dan renungkan kisah berikut ini. Seorang pencuri tertangkap tangan, kemudian dipukuli beramai-ramai oleh masyarakat setempat. Menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pasal 1 ayat (3) Negara Indonesia yakni negara hukum, artinya aturan menjadi panglima dan mempunyai kedudukan utama Kaprikornus tidak dibenarkan masyarakat menghakimi sendiri. Pencuri tersebut harus diserahkan pada polisi untuk ditindak lebih lanjut, sesuai dengan proses aturan yang berlaku di Negara Republik Indonesia. Bersalah atau tidaknya pencuri tersebut tergantung kepada keputusan hakim (Pengadilan). Tindakan tersebut bertentangan dengan hak asasi insan sebagaimana diatur dalam pasal 28A, 28G dan 28I Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun1945, yaitu wacana “ Hak hidup, hak atas donasi diri dan hak untuk tidak disiksa.”
Apakah kalian sudah mempunyai KTP? Berapa umur kalian sekarang? Apakah kalian tahu arti kata penduduk? Penduduk yakni seseorang yang tinggal di suatu tempat tertentu. Apakah semua penduduk yang tinggal di tempat tertentu juga merupakan warga negara? Apakah yang dimaksud warga negara? Tidak semua penduduk yakni warga negara. Tidak semua orang yang tinggal dan menetap di Indonesia adala warga negara Indonesia, sebab ada pula warga negara lain. Menjadi warga negara berarti mempunyai ikatan dengan suatu negara. Warga negara Indonesia yakni seseorang yang mempunyai ikatan secara aturan dengan negara Indonesia. Menurut Pasal 26 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berbunyi:
(1) Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan Undang-undang sebagai warganegara.
(2) Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang gila yang bertempat tinggal di Indonesia
(3) Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang.
Yang dimaksud dengan undang-undang dalam Pasal 26 ayat 3 tersebut di atas yakni UU.RI No.12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Dalam Pasal 1 ayat (1)-nya dinyatakan bahwa: “Warga Negara yakni warga suatu negara yang ditetapkan menurut peraturan perundang-undangan”.
Orang tersebut harus tunduk terhadap aturan yang berlaku di Indonesia serta mempunyai hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan aturan Indonesia dimana pun orang tersebut tinggal. Seorang yang hanya menjadi penduduk mempunyai ikatan sebab beliau tinggal di tempat tersebut. Orang tersebut mempunyai hak dan kewajiban terkait dengan tinggalnya di tempat tersebut. Hak tersebut, contohnya hak untuk mendapatkan perlindungan, tetapi beliau tidak berhak untuk menentukan dan dipilih ditempat tinggalnya itu sebab beliau bukan warga negara. Kewajibannya sebagai penduduk juga terbatas, contohnya wajib melaporkan diri dan wajib membayar pajak tertentu saja. Hak dan kewajiban sebagai penduduk berakhir pada dikala penduduk tersebut pindah tempat tinggal ke kawasan lain atau negara lain. Misalnya, Habiburrahman yakni Warga Negara Indonesia, yang tinggal di Mesir. Oleh sebab itu Habiburrahman mempunyai hak dan kewajibansebagai penduduk Mesir. Hal tersebut akan berakhir, jikalau kemudian ia berpindah ke Singapura.
Hak dan kewajiban sebagai penduduk berakhir bersamaan dengan pindahnya seseorang ke tempat tinggal lain. Akan tetapi hak dan kewajiban sebagai warga negara selalu ada dan menempel sepanjang tetap sebagai warga negara. Artinya hak dan kewajiban Habiburrahman sebagai warga negara Indonesia tetap ada dan menempel sepanjang beliau masih menjadi WNI, meskipun beliau tinggal di Mesir, Singapura, atau tempat lainya. Warga negara Indonesia yakni orang-orang bangsa Indonesia orisinil atau orang gila yang disahkan menjadi warga negara menurut ketentuan undangundang. Yang dimaksud dengan “bangsa Indonesia asli” yakni orang Indonesia yang menjadi warga Negara Indonesia semenjak kelahirannya dan tidak pernah mendapatkan kewarganegaraan lain atas kehendak sendiri. Orang gila sanggup memperoleh status kewarganegaraan sehabis memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan undang-undang. Orang gila yang ingin menjadi warga negara Indonesia (naturalisasi) harus mengajukan permohonan kepada Presiden untuk menjadi warga negara Indonesia dan memenuhi syarat tertentu. Permohonan pewarganegaraan sanggup diajukan oleh pemohon jikalau memenuhi persyaratan sebagai berikut :
- Telah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah menikah;
- Pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal diwilayah negar Republik Indonesia paling singkat 5 (lima) tahun berurut-urut atau paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut.
- Sehat jasmani dan rohani;
- Dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945;
- Tidak pernah dijatuhi pidana sebab melaksanakan tindak pidana yang di-ancam dengan pidana penjara 1 (satu) tahun lebih;
- Jika dengan memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia, tidak menjadi kewarganegaraan ganda;
- Mempunyai pekerjaan dan /atau berpenghasilan tetap;
- Membayar uang pewarganegaraan ke kas negara.
Status sebagai warga negara Indonesia juga sanggup hilang sebab aneka macam hal, diantaranya yakni memperoleh kewarganegaraan lain sebab kemauan sendiri, masuk dalam dinas tentara gila tanpa ijin terlebih dahulu dari presiden. Setiap warga negara mempunyai hak dan kewajiban terhadap negaranya. Sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam aturan dan pemerintahan dan wajib menjunjung aturan dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”. Sebaliknya, negara mempunyai kewajiban memperlihatkan donasi terhadap warga negaranya. Hal itu sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2006 wacana Perlindungan Saksi dan Korban.