Skip to main content

Hubungan Warga Negara Dengan Negara

A. Teori Hubungan Warga Negara dengan Negara
1.      Teori Marxis
Menurut teori Marxis, negara hanyalah sebuah panitia yang mengelola kepentingan kaum borjuis, sehingga sesungguhnya tidak mempunyai kekuasaan yang nyata. Justru kekuasaan faktual terdapat pada kelompok atau kelas yang secara umum dikuasai dalam masyarakat (kaum borjuis dalam sistem kapitalis dan kaum darah biru dalam sistem feodal).
2.      Teori Pluralis
            Dalam pandangan teori pluralis, negara merupakan alat dari masyarakat sebagai kekuatan eksternal yang mengatur negara. Dalam masyarakat terdapat banyak kelompok yang berbeda kepentingannya, sehingga tidak ada kelompok yang terlalu dominan. Untuk menjadi mayoritas, kepentingan yang bermacam-macam ini sanggup melaksanakan kompromi.
3.       Teori Organis
            Menurut teori Organis, negara bukan merupakan alat dari masyarakatnya, tetapi merupakan alat dari dirinya sendiri. Negara mempunyai misinya sendiri, yaitu misi sejarah untuk membuat masyarakat yang lebih baik. Oleh alasannya itu, negara harus dipatuhi oleh warganya sebagai forum diatas masyarakat. Negaralah yang tahu apa yang baik bagi masyarakat secara keseluruhan. Pandangan ini merupakan dasar bagi terbentuknya negara-negara berpengaruh yang seringkali bersifat diktatorial bahkan totaliter.
4.       Teori Elite Kekuasaan
            Teori ini muncul sebagai bentuk kritik terhadap teori pluralis. Menurut teori ini, meskipun masyarakatnya terdiri dari bermacam-macam kelompok yang pluralitas, tetapi dalam kenyataannya kelompok elite penguasa tiba hanya dari kelompok masyarakat tertentu, meskipun secara aturan semua orang memang sanggup menempati jabatan-jabatan dalam negara/pemerintah

B. Asas, Sifat, Wujud Hubungan Warga Negara dengan Negara
1)      Asas Hubungan Warga Negara dengan Negara
Asas kekerabatan warga negara dengan negara ada 2 yaitu, asas demokrasi dan asas kekeluargaan. Asas demokrasi meliputi:
1.      Pancasila
2.      Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea III dan IV
3.      UUD 1945
4.      Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945
Asas Kekeluargaan meliputi isi Batang Tubuh Undang-Undang Dasar 1945 dan Jiwa kekeluargaan dalam aturan budpekerti dan pembangunan
2)      Sifat Hubungan Warga Negara dengan Negara
a)      Hubungan yang bersifat aturan
Hubungan aturan yang  sederajat dan timbal balik, yaitu sesuai dengan elemen atau ciri-ciri negara aturan Pancasila , yang meliputi :
1.      Keserasian kekerabatan antara pemerintah dengan rakyat menurut asas kerukunan
2.      Hubungan fungsional yang proporsional antara kekuasaan forum negara
3.      Prinsip fungsional yang proporsional antara kekuasaan forum negara
4.    Prinisp penyelesaian snegketa secara musyawarah dan peradilan merupakan sarana terakhir.
5.      Keseimbangan antara hak dan kewajiban (Hadjoen, 1987: 90)
Di dalam pelaksanaan kekerabatan aturan tersebut harus di sesuaikan juga dengan tujuan aturan di negara Pancasila yaitu “... Memelihara dan menyebarkan kecerdikan pekerti kemanusiaan serta impian moral rakyat yang luhur menurut ketuhanan yang maha esa” (Klili Rasjididan Arief Sidharta, 1988: 172).
b)      Hubungan yang bersifat politik
Kegiatan poliik (Peran politik) warga negara ldama bentuk partisipasi (mempengaruhi pembuatan kebijaksanaan) dan dalam bentuk subyek (terlibat dalam pelaksanaan kebijaksanaan) contohnya : Menerima perauran yang telah di tetapkan.
Sifat kekerabatan politik antara warganegara dengan pemerintah di Indonesia yang menurut kekeluargaan, akan sanggup menunjang terwujudnya pengambilan keputusan politik secara musyawarah mufakat, sehingga kehidupan politik yang dinamis dalam kestabilan juga masih terwujud.

3)      Wujud Hubungan Warga Negara dengan Negara
a)      peran pasif, yakni merupakan kepatuhan terhadap peraturan perudnang-undangan yang berlaku sebagai cermin dari seorang warga negara yang taat dan patuh kepada negara.
Contoh : membayar pajak, menaati peraturan kemudian lintas.
b)    Peran aktif : yakni merupakan kegiatan warga negara untuk ikut serta mengambil bab dalam kehidupan bangsa dan negara
Contoh : menunjukkan Hak bunyi pada ketika pemilu
c)      Peran positif : yakni merupakan kegiatan warga negara untuk meminta  pelayanan dari negara / pemerintah sebagai konskeuensi dari fungsi pemerintah sebagai pelayanan umum (public service)
Contoh : mendirikan forum sosial masyarakat LSM)
d)     Peran Negatif, yakni merupakan kegiatan warga negara untuk menolak campr tangan pemerintah dalma duduk masalah yang bersifat pribadi.
Contoh : Kebebasan warga negara untuk memeluk pedoman agama yang diyakininya.

Semoga bermanfaat:)

Follow: @ardimoviz

Popular posts from this blog

Rencana-Rencana Atau Het Plan

Sebagaimana kita ketahui bahwa negara Indonesia yaitu suatu organisasi yang mempunyai tujuan. Tujuan negara Indonesia tersebut termuat dalam alinea keempat Undang-Undang Dasar 1945, yang menyiratkan bahwa negara Indonesia yaitu negara h u kum yang menganut welfare state . Sebagai suatu negara h u kum yang bertujuan untuk mensejahterakan warganya, setiap kegiatan pemerintah di samping harus diorientasikan pada tujuan yang hendak dicapai juga harus menjadikan h u kum yang berlaku sebagai aturan dan pola dalam kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat. Oleh lantaran itu aturan harus menjadi pengarah dalam membangun untuk membentuk masyarakat yang hendak dicapai sesuai dengan tujuan kehidupan berbangsa dan bernegara. Pemerintah yang merupakan bab dari organisasi negara menjalankan kegiatannya untuk mencapai tujuan negara dengan mengacu pada aturan manajemen negara sebagai aturan acara pemerintahan dan memfungsikannya sebagai pengarah pencapaian tujuan yang sebelumnya telah ...

Perbandingan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 Dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Perihal Pemerintah Daerah

BAB I PENDAHULUAN Undang-undang akan selalu berubah mengikuti zaman. Hal ini dikarenakan tidak semua pasal dalam undang-undang pas atau sesuai untuk diterapkan disepanjang zaman. Demikian juga dengan undang-undang perihal Pemerintahan Daerah. Dulu undang-undang yang dipakai ialah UU No. 5 tahun 1974, kemudian seiring berjalannya waktu diganti menjadi UU No. 22 tahun 1999. dan yang terakhir dipakai kini ialah UU No. 32 tahun 2004. Sebelum UU No.5 digunakan, terlebih dahulu ada UU No.18 tahun 1965. Mengenai Pemerintahan Daerah, diatur dalam Pasal 18 Undang-Undang Dasar 1945 yang selengkapnya berbunyi: “Pembagian Daerah Indonesia atas daerah besar dan kecil dengan bentuk susunan pamerintahannya ditetapkan dengan UU dengan memandang dan mengingati dasar permusyawaratan dalam sistem Pemerintahan Negara, dan hak-hak asal-usul dalam Daerah-Daerah yang bersifat istimewa ” Dari ketentuan pasal tersebut sanggup ditarik kesimpulan sebagai berikut: Wilayah Indonesia dibagi ke ...

New Jersey Home Away Inter 2012 - 2013

New Jersey Home Away Inter 2012 - 2013  Jersey Home  Jersey Away Sumber foto: inter.it