A. Teori Hubungan Warga Negara dengan Negara
1. Teori Marxis
Menurut teori Marxis, negara hanyalah sebuah panitia yang mengelola kepentingan kaum borjuis, sehingga sesungguhnya tidak mempunyai kekuasaan yang nyata. Justru kekuasaan faktual terdapat pada kelompok atau kelas yang secara umum dikuasai dalam masyarakat (kaum borjuis dalam sistem kapitalis dan kaum darah biru dalam sistem feodal).
2. Teori Pluralis
Dalam pandangan teori pluralis, negara merupakan alat dari masyarakat sebagai kekuatan eksternal yang mengatur negara. Dalam masyarakat terdapat banyak kelompok yang berbeda kepentingannya, sehingga tidak ada kelompok yang terlalu dominan. Untuk menjadi mayoritas, kepentingan yang bermacam-macam ini sanggup melaksanakan kompromi.
3. Teori Organis
Menurut teori Organis, negara bukan merupakan alat dari masyarakatnya, tetapi merupakan alat dari dirinya sendiri. Negara mempunyai misinya sendiri, yaitu misi sejarah untuk membuat masyarakat yang lebih baik. Oleh alasannya itu, negara harus dipatuhi oleh warganya sebagai forum diatas masyarakat. Negaralah yang tahu apa yang baik bagi masyarakat secara keseluruhan. Pandangan ini merupakan dasar bagi terbentuknya negara-negara berpengaruh yang seringkali bersifat diktatorial bahkan totaliter.
4. Teori Elite Kekuasaan
Teori ini muncul sebagai bentuk kritik terhadap teori pluralis. Menurut teori ini, meskipun masyarakatnya terdiri dari bermacam-macam kelompok yang pluralitas, tetapi dalam kenyataannya kelompok elite penguasa tiba hanya dari kelompok masyarakat tertentu, meskipun secara aturan semua orang memang sanggup menempati jabatan-jabatan dalam negara/pemerintah
B. Asas, Sifat, Wujud Hubungan Warga Negara dengan Negara
1) Asas Hubungan Warga Negara dengan Negara
Asas kekerabatan warga negara dengan negara ada 2 yaitu, asas demokrasi dan asas kekeluargaan. Asas demokrasi meliputi:
1. Pancasila
2. Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea III dan IV
3. UUD 1945
4. Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945
Asas Kekeluargaan meliputi isi Batang Tubuh Undang-Undang Dasar 1945 dan Jiwa kekeluargaan dalam aturan budpekerti dan pembangunan
2) Sifat Hubungan Warga Negara dengan Negara
a) Hubungan yang bersifat aturan
Hubungan aturan yang sederajat dan timbal balik, yaitu sesuai dengan elemen atau ciri-ciri negara aturan Pancasila , yang meliputi :
1. Keserasian kekerabatan antara pemerintah dengan rakyat menurut asas kerukunan
2. Hubungan fungsional yang proporsional antara kekuasaan forum negara
3. Prinsip fungsional yang proporsional antara kekuasaan forum negara
4. Prinisp penyelesaian snegketa secara musyawarah dan peradilan merupakan sarana terakhir.
5. Keseimbangan antara hak dan kewajiban (Hadjoen, 1987: 90)
Di dalam pelaksanaan kekerabatan aturan tersebut harus di sesuaikan juga dengan tujuan aturan di negara Pancasila yaitu “... Memelihara dan menyebarkan kecerdikan pekerti kemanusiaan serta impian moral rakyat yang luhur menurut ketuhanan yang maha esa” (Klili Rasjididan Arief Sidharta, 1988: 172).
b) Hubungan yang bersifat politik
Kegiatan poliik (Peran politik) warga negara ldama bentuk partisipasi (mempengaruhi pembuatan kebijaksanaan) dan dalam bentuk subyek (terlibat dalam pelaksanaan kebijaksanaan) contohnya : Menerima perauran yang telah di tetapkan.
Sifat kekerabatan politik antara warganegara dengan pemerintah di Indonesia yang menurut kekeluargaan, akan sanggup menunjang terwujudnya pengambilan keputusan politik secara musyawarah mufakat, sehingga kehidupan politik yang dinamis dalam kestabilan juga masih terwujud.
3) Wujud Hubungan Warga Negara dengan Negara
a) peran pasif, yakni merupakan kepatuhan terhadap peraturan perudnang-undangan yang berlaku sebagai cermin dari seorang warga negara yang taat dan patuh kepada negara.
Contoh : membayar pajak, menaati peraturan kemudian lintas.
b) Peran aktif : yakni merupakan kegiatan warga negara untuk ikut serta mengambil bab dalam kehidupan bangsa dan negara
Contoh : menunjukkan Hak bunyi pada ketika pemilu
c) Peran positif : yakni merupakan kegiatan warga negara untuk meminta pelayanan dari negara / pemerintah sebagai konskeuensi dari fungsi pemerintah sebagai pelayanan umum (public service)
Contoh : mendirikan forum sosial masyarakat LSM)
d) Peran Negatif, yakni merupakan kegiatan warga negara untuk menolak campr tangan pemerintah dalma duduk masalah yang bersifat pribadi.
Contoh : Kebebasan warga negara untuk memeluk pedoman agama yang diyakininya.
Semoga bermanfaat:)
Follow: @ardimoviz
