Sebelumnya saya neritahukan bahwa ini hanya sebuah CONTOH dari Jawaban Gugatan Dan Gugatan Dalam Rekonpensi
Kepada Yth, Bapak Ketua Pengadilan Negeri Sleman
Jl.Merapi No.1 Beran
Sleman
Dengan hormat,
Untuk dan atas nama Ardi widayanto selaku Turut Tergugat berdasarkan surat kuasa khusus terlampir, bersama ini kami memberikan Jawaban dalam Konpensi dan Gugatan dalam Rekonpensi dalam masalah No… sebagai berikut:
Turut Tergugat menolak dan menyangkal seluruh dalil dan hal-hal lain yang diajukan Penggugat dalam gugatannya ini kecuali apa yang secara tegas dan terang diakui oleh Turut Tergugat.
DALAM KONPENSI
Eksepsi
1. Gugatan Penggugat terhadap Turut Tergugat yaitu salah alamat.
Bahwa Turut Tergugat bukanlah merupakan pihak dalam perjanjian jual beli antara Tergugat I sebagai penjual dan Penggugat sebagai pembeli, sehingga tidak ada perselisihan aturan antara Turut Tergugat dengan Penggugat.
2. Gugatan Penggugat kabur (obscuur libel).
Bahwa somasi Penggugat tidak disusun secara sistematis dan dalil-dalil yang ditujukan terhadap Turut Tergugat tidak berdasarkan hukum. Yang berutang pada Turut Tergugat yaitu Tergugat IV, bukan Tergugat I. Oleh karenanya, somasi kabur itu harus dinyatakan tidak sanggup diterima (niet ontvankelijke verklaard)
Bahwa namun demikian, seandainya Majelis Hakim yang menyelidiki masalah ini tidak sependapat dengan Turut Tergugat, disampaikan tanggapan sebagai berikut:
Pokok Perkara
1. Bahwa segala sesuatu yang dikemukakan dalam eksepsi tersebut di atas mohon dianggap dikemukakan pula dalam pokok masalah di bawah ini:
2. Bahwa Turut Tergugat mensomir Penggugat untuk menandakan dalil-dalil yang dikemukakan dalam gugatannya:
a. Bahwa Penggugat memiliki korelasi aturan dengan Turut Tergugat berkenaan dengan problem yang dimaksud.
b. Bahwa Turut Tergugat menghadiri pertemuan tanggal 10 September 2009 bertempat di Prambanan Sleman
3. Bahwa Turut Tergugat menolak dalil Penggugat butir b, c dan d dengan alasan-alasan sebagai berikut:
a) Bahwa jikalau diteliti somasi yang diajukan oleh Penggugat maka ada dua korelasi aturan yang terpisah satu dengan yang lainnya.
Pertama: Hubungan aturan antara Penggugat dengan Tergugat I alasannya persetujuan jual beli obyek yang menjadi problem di mana Turut Tergugat bukan merupakan salah satu pihaknya alasannya bukan pemilik obyek yang dipermasalahkan dan juga bukan merupakan perantara.
Kedua : Hubungan aturan alasannya hutang-piutang antara Turut Tergugat (kreditur) dengan Tergugat I s/d IV (debitur/penjamin)
b) Bahwa oleh alasannya itu tidaklah berdasarkan aturan dan sangat membingungkan perjuangan Penggugat semoga Turut Tergugat dilibatkan dalam korelasi aturan Pertama.
c) Bahwa Turut Tergugat tidak sanggup dikatakan lalai terhadap Penggugat alasannya antara Turut Tergugat dengan Penggugat tidak ada perjanjian atau ikatan secara aturan sehingga tidak ada kewajiban aturan untuk memberi tahukan segala sesuatu yang berkenaan dengan jaminan atas nama debitur /Tergugat IV kepada Penggugat.
d) Bahwa korelasi aturan antara Turut Tergugat sebagai kreditur dengan Tergugat I s/d IV sebagai debitur yaitu korelasi hutang piutang yang dijamin dengan Sertifikat Hak Milik.
e) Bahwa jaminan utang tersebut di atas telah ditebus oleh para pemiliknya yaitu Tergugat I s/d IV sehingga secara aturan Turut Tergugat harus menyerahkan kembali jaminan hutang tersebut kepada pemiliknya, bukan kepada Penggugat.
DALAM REKONPENSI
4. Bahwa Turut Tergugat Konpensi kini dalam kedudukannya selaku Penggugat Rekonpensi akan mengajukan Gugatan Rekonpensi terhadap Penggugat Konpensi dalam kedudukannya kini selaku Tergugat Rekonpensi.
5. Bahwa segala sesuatu yang dikemukakan dalam Konpensi tersebut di atas, mohon semoga dianggap dikemukakan pula dalam Rekonpensi ini.
6. Bahwa somasi yang diajukan oleh Tergugat Rekonpensi/Penggugat Konpensi yaitu tidak berdasarkan aturan alasannya antara Penggugat Rekonpensi/Turut Tergugat Konpensi dengan Tergugat Rekonpensi/Penggugat Konpensi tidak ada korelasi hukum/perselisihan hukum.
7. Bahwa dengan digugatnya Penggugat Rekonpensi/Turut Tergugat Konpensi oleh Tergugat Rekonpensi/Penggugat Konpensi maka Penggugat Rekonpensi/Turut Tergugat Konpensi mengalami kerugian materiil dan immateriil. Nama baikPenggugat Rekonpensi/Turut Tergugat Konpensi menjadi terkotori dan korelasi dengan kekerabatan usahanya menjadi terganggu dan disamping itu Penggugat Rekonpensi/Turut Tergugat Konpensi telah telah mengalami kerugian waktu, tenaga, biaya dan pikiran.
8. Bahwa jikalau diperinci kerugian Penggugat Rekonpensi/Turut Tergugat Konpensi tersebut dalam butir 7 adalah:
a) Kerugian materiil: berupa tidak diperolehnya laba perjuangan Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi alasannya tersitanya waktu untuk mengurus perkara. Keuntungan yang diperlukan yaitu Rp 10.500.000,-
b) Kerugian immateriil: berupa tercemarnya nama baik, kredibilitas Penggugat Rekonpensi/Turut Tergugat Konpensi dan kalau kerugian tersebut dinilai dengan uang maka jumlahnya yaitu sebesar Rp 5.000.000,-
9. Bahwa tindakan Tergugat Rekonpensi/Penggugat Konpensi yang menggugat Penggugat Rekonpensi/Turut Tergugat Konpensi terang merupakan perbuatan melawan aturan alasannya antara Penggugat Rekonpensi/Turut Tergugat Konpensi dangan Tergugat Rekonpensi/Penggugat Konpensi tidak ada korelasi hukum.
10. Karena telah melaksanakan perbuatan melanggar aturan maka hendaknya kepada Tergugat Rekonpensi/Penggugat Konpensi dibebankan kewajiban untuk mengganti kerugian yang diderita oleh Penggugat Rekonpensi/Turut Tergugat Konpensi.
11. Bahwa dikuatirkan Tergugat Rekonpensi/Penggugat Konpensi akan mengalihkan kekayaannya kepada pihak lain sehingga mohon semoga Majelis Hakim meletakkan sitaan jaminan atas harta benda milik Tergugat Rekonpensi/Penggugat Konpensi.
12. Bahwa somasi rekonpensi ini didasarkan pada fakta dan didukung oleh bukti yang otentik, maka layaklah apabila putusan ini sanggup dijalankan lebih dahulu meskipun ada verzet, banding ataupun kasasi.
Maka berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Penggugat Rekonpensi/Turut Tergugat Konpensi mohon dengan hormat kiranya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sleman menunjukkan putusan sebagai berikut:
DALAM KONPENSI
Mengenai eksepsi
1. Menerima dan mengabulkan seluruh eksepsi Turut Tergugat
2. Menyatakan somasi Penggugat ditolak setidak-tidaknya tidak sanggup diterima.
Mengenai pokok perkara
1. Menyatakan menolak somasi Penggugat untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan somasi Penggugat tidak sanggup diterima sepanjang berkenaan dengan Turut Tergugat.
2. Menghukum Penggugat untuk membayar seluruh biaya masalah yang timbul dalam masalah ini.
Dalam Rekonpensi
1. Mengabulkan seluruh somasi Penggugat Rekonpensi/Turut Tergugat Konpensi.
2. Menyatakan sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap harta benda Tergugat Rekonpensi/Penggugat Konpensi yaitu sah dan berharga berdasarkan hukum.
3. Menyatakan Tergugat Rekonpensi/Penggugat Konpensi telah melaksanakan perbuatan melawan hukum.
4. Menghukum Tergugat Rekonpensi/Penggugat Konpensi membayar ganti rugi sebesar Rp15.500.000,- dengan rincian untuk kerugian materiil Rp10.500.000,- dan kerugian immateriil Rp 5.000.000,-
5. Menyatakan putusan dalam masalah ini sanggup dijalankan lebih dahulu walaupun ada perlawanan, banding, ataupun kasasi.
6. Menghukum Tergugat Rekonpensi/Penggugat Konpensi membayar segala biaya perkara
atau
Apabila Pengadilan Negeri Sleman beropini lain, mohon semoga menunjukkan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Demikianlah kami sampaikan Jawaban Dalam Konpensi dan Gugatan Dalam Rekonpensi dan atas perhatian Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sleman, kami ucapkan terima kasih.
Hormat kuasa Penggugat Rekonpensi/Turut Tergugat Konpensi
INI HANYA CONTOH
