Mentaati berasal dari kata dasar taat yang artinya patuh atau tunduk. Orang yang patuh atau tunduk pada peraturan ialah orang yang sadar. Seseorang dikatakan memiliki kesadaran terhadap aturan atau hukum, apabila beliau :- Memiliki pengetahuan wacana peraturan-peraturan aturan yang berlaku, baik di lingkungan masyarakat ataupun di negara Indonesia.
- Memiliki Pengetahuan wacana isi peraturan-peraturan hukum, artinya bukan hanya sekedar beliau tahu ada aturan wacana pajak, tetapi beliau juga mengetahui isi peraturan wacana pajak.
- Memiliki sikap nyata terhadap peraturan-peraturan hokum
- Menunjukkan sikap yang sesuai dengan apa yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Orang yang memiliki kesadaran terhadap berbaga aturan aturan akan mematuhi apa yang menjadi tuntunan peraturan tersebut. Dengan kata lain beliau akan menjadi patuh terhadap banyak sekali peraturan yang ada.Orang menjadi patuh ,karena :
- Sejak kecil beliau didik untuk selalu mematuhi dan melaksanakan banyak sekali aturan yang berlaku, baik dilingkungan keluarga, sekolah, masyarakat sekitar maupun yang berlaku secara nasional (Indoctrination).
- Pada Awalnya sanggup saja seseorang patuh terhadap aturan alasannya ialah adanya tekanan atau paksaan untuk melaksanakan banyak sekali aturan tersebut. Pelaksanaan aturan yang semula kareana faktor paksaan usang kelamaan menjadi suatu kebiasaan (habit), sehingga seseorang melaksanakan perbuatan itu tanpa sadar, tetapi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Orang yang taat alasannya ialah beliau merasakan, bahwa peraturan yang ada tersebut sanggup menunjukkan manfaat atau kegunaan bagi kehidupan diri dan lingkungannya (utility).
- Kepatuhan atau ketaatan alasannya ialah merupakan salah satu saran untuk mengadakan identifikasi dengan kelompok.
Masalah ketaatan dalam penegakan negara aturan dalam arti material mengandung makna :
- Penegakkan aturan yang sesuai dengan ukuran-ukuran wacana aturan baik atau aturan yang buruk.
- Kaidah-kaidah aturan harus selaras dengan hak-hak asasi manusia.
- Adanya tubuh udikatf yang bebas dan merdeka yang akan sanggup menyelidiki serta memperbaiki setiap tindakan yang adikara dari badan-badan eksekutif.
Salah satu tugas serta masyarakat dalam peraturan perundang-undangan ialah mentaati semua peraturan perundang-undangan yang berlaku. Mentaati peraturan perundang-undangan sanggup diwujudkan dengan hal-hal berikut :
1. Dalam bidang Ekonomi
a) Tidak menguasai kekayaan alam yang menguasai hajat hidup orang banyak atau yang telah dikuasai oleh Negara.b) Tidak berjualan disembarang tempat. Misalnya , di trotoar.
c) Tidak melaksanakan korupsi, kolusi, dan nepotisme untuk memperkaya diri, sedangkan disisi lain merugikan orang banyak.
2. Dalam bidang pertahanan dan keamanan (hankam)
a) Tidak membuat kerusuhan yang sanggup meresahkan masyarakat.b) Tidak ikut bergabung dalam organisasi terlarang.
c) Turut berpartisipasi dalam upaya bela Negara.
3. Dalam bidang Sosial
a) Mengakui hak asasi insan dengan tidak membedakan insan dari segiagama, jenis kelamin, warna kulit, dan kedudukan dalam masyarakat.b) Membantu fakir miskin dan bawah umur terlantar.
4. Dalam bidang Budaya
a) Mencintai budaya tanah airb) Mengembangkan kebudayaan nasional
c) Melestarikan nilai-nilai luhur bangsa Indonesia.
d) Bersikap selektif terhadap kebudayaan absurd yang masuk.
Sikap patuh terhadap perundang-undangan nasional
Setiap peraturan dibentuk bertujuan untuk membuat keamanan dan ketertiban dalam masyarakat. Untuk itu setiap warga negara harus mendukung terhadap setiap peraturan yang mengakomodasi kepentingan masyarakat dan harus mentaati dan mematuhinya dengan penuh kesadaran.
Berikut ini pola sikap patuh terhadap peraturan yang berlaku dalam masyarakat
a) Dalam berlalu lintas. Sikap patuh yang sanggup ditampilkan dalam berlalu lintas contohnya kalau sedang mengendarai kendaraan bermotor, mengenakan helm, Memiliki SIM, mentaati rambu-rambu kemudian lintas.b) Berangkat ke sekolah untuk belajar, termasuk mematuhi peraturan. yaitu melaksanakan peraturan wacana wajib belajar.
c) Meggunakan hak dalam Pemilihan Umum (Pemilu) Juga termasuk pola patuh terhadap peraturan yang berlaku, yakni undang-undang wacana pemilu