A. KONSEP IKN DAN PKN
1. Pengertian IKN
Istilah IKn merupakan terjemahan dari civics. Secara etimologis “civics” berasal dari kata “civicus” (bahasa latin) yang searti dengan citizens (bahasa inggris) yang sanggup diartikan :
- Warga negara
- Penduduk dari sebuah kota
- Sesama warga negara, sesama penduduk, orang tanah air
- Bawahan atau kaula
Secara terminologis, civics diartikan sebagai berikut:
Menurut Stanley E. Dimond dan Elmer f. Pegiler (1970:v) Civics didefinisikan sebagai studi yang berafiliasi dengan tugas-tugas pemerintah dan hak-kewajiban warganegara.
Menurut hasil seminar Nasional Pengajaran dan Pendidikan Civics (Civics Education) Tahun 1972 di Tawangmangu Solo, “IKn yaitu suatu disiplin yang obyek studinya mengenai peranan para warga negara dalam bidang spiritual, sosial, ekonomi, politis, yuridis, kultural sesuai dengan dan sejauh yang diatur dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang Dasar 1945”.
2. Pengertian PKn
Beberapa pengertian PKn antara lain:
a) Menurut National Council of Social Studies (NCSS) Amerika Serikat.
Sesuai pengertian PKn berdasarkan NCSS, ciri penting dari PKn yakni : (1) merupakan jadwal pendidikan (proses yang mencakup imbas positif); (2) fokus materinya yakni edeologi nasional, proses pemerintahan sendiri, hak dan kewajiban asasi warga Negara sebagaimana yang dijamin dalam konstitusi ditambah dengan imbas positif dari keluarga, sekolah, dan masyarakat; (3) tujuannya yakni membentuk orientasi warga Negara perihal tentang peranannya dalam masyarakat.
b) Seminar Nasional Pengajaran dan Pendidikan Civics (civic education) di Tawangmangu, Solo, 1972.
Pengertian PKn yakni suatu jadwal pendidikan yang tujuan utamanya membina warga Negara yang lebih baik berdasarkan syarat-syarat, kriteria dan ukuran, ketentuan-ketentuan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang Dasar 1945.
c) Menurut Numan Somantri
PKn yakni jadwal pendidikan yang berintikan demokrasi politik, yang diperluas dengan sumber-sumber pengetahuan lainnya, positive influence pendidikan sekolah, masyarakat, orang tua, yang kesemuanya itu diproses untuk melatih pelajar-pelajar berfikir kritis, analitis, bersikap dan bertindak demokratis dengan berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
d) Menurut UU No.2 Tahun 1989
PKn merupakan perjuangan untuk membekali penerima didik dengan pengetahuan dan kemampuan dasar berkenaan dengan hubungan warga negara serta pendidikan pendahuluan bela negara supaya menjadi warga negara yang sanggup mengemban amanah leh bangsa dan negara.
B. TUJUAN IKN DAN PKN
1) Tujuan IKn
Tujuan yang hendak dicapai IKn yakni menyebarkan konsep-konsep dan teori-teori mengenai peranan warga Negara dalam banyak sekali aspek kehidupan berbangsa dan bernegara. Dengan kata lain, demokrasi politik, hak dan kewajiban wara Negara, dan acara dasar insan (seperti: ekonomi, pendidikan, kebudayaan, dll) diorganisir secara ilmiah untuk memperkaya disiplin IKn.
2) Tujuan PKn
Secara sederhana tujuan PKn yakni membentuk warga negara yang lebih baik (a good citizen) dan mempersiapkannya untuk masa depan. Berikut tujuan PKn di Indonesia dalam banyak sekali versi:
a. Menurut Seminar Tawangmangu 1972
Tujuan PKn yakni membina warga negara yang lebih baik dan untuk masa depan dalam arti warga negara yang berkembang kontinum variabelnya/peranannya pada kwalitas yang lebih tinggi dalam banyak sekali aspek kehidupan (spiritual, ekonomi, sosial-budaya, politik, hukum, dan hankam) yang sesuai dengan ketentuan atau kriteria konstitusi/UUD 1945.
b. Menurut Badan Penelitian dan Pengembangan Pendidikan (BP3)
Pada tahun 1973 BP3 menetapkan 8 tujuan kurikuler PKn, yang mencakup bidang:
1) Hak dan kewajiban warga negara
2) Hubungan luar negeri/pengetahuan internasional
3) Persatuan dan kesatuan bangsa
4) Pemerintah demokrasi Indonesia
5) Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
6) Pembangunan sosial ekonomi
7) Pendidikan kependudukan
8) Keamanan dan ketertiban masyarakat
c. Menurut UU No.2 Tahun 1989
Dari klarifikasi UU No. 2 Tahun 1989 perihal SPN pasal 39 ayat 2, sanggup dinyatakan tujuan PKn yakni mewujudkan warga negara yang sanggup mengemban amanah oleh bangsa dan negara.
C. CAKUPAN IKN DAN PKN
1. Cakupan IKn
Cakupan IKn meliputi: teori hubungan warga negara dengan negara atau pemerintah, tugas-tugas pemerintah, proses pemerintahan sendiri (sistem politik), peranan warga negara dalam banyak sekali bidang kehidupan (hak-kewajiban warga negara dan HAM) dan bagaimana pelaksanaan hak-hak tersebut sesuai dengan sistem politik yang berlaku, dan sifat-sifat yang esensial yang harus ada pada profil warga negara yang baik.
2. Cakupan PKn
a. Menurut NCSS
Menurut NCSS, cakupan PKn meliputi:
1) Cita-cita nasional (ideology)
2) Hal-hal yang baik yang diakui oleh masyarakat (common good)
3) Proses pemerintahan sendiri (the process of self government)
4) Hak asasi insan dan warga negara yang dijamin konstitusi
5) Seluruh imbas positif yang berasal dari keluarga, sekolah, dan masyarakat
b. Menurut konsep PKn sebagai pengembangan dari civics
Fokus bahan civics yakni demokrasi politik. Karena PKn merupakan pengembangan dari civics, maka demokrasi politik menjadi bahan pokok PKn dengan ditambah dari aspek pendidikan.
c. Menurut hasil seminar Tawangmangu-Surakarta 1972
Hasil seminar menetapkan bahan PKn mencakup bahan IKn (peranan warga negara dalam bidang spiritual, sosial-ekonomi, politis, yuridis, kultural sesuai dan sejauh yang diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945) ditambah dengan Kewiraan, Filsafat, Pancasila, Mental Pancasila, dan Filsafat pendidikan nasional, serta menuju kedudukan warga negara yang diperlukan dimasa depan.
d. Menurut Kurikulum PPKn 1994
Materi pokok PKn yang berupa hubungan warga negara dengan negara dan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara (PPBN), lalu dijadikan salah satu aspek cakupan PPKn dalam kurikulum 1994. Secara lengkap ruang lingkup PPKn meliputi:
1) Nilai watak dan norma bangsa Indonesia serta sikap yang diperlukan terwujud dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara sebagaimana dimaksud dalam Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila.
2) Kehiduapn ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan, dan keamanan di negara Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasial dan Undang-Undang Dasar 1945.
e. Menurut Kurikulum 2004
Pada kurikulum 2004 bahan Kewarganegaraan terdiri dari sub aspek:
1) Persatuan Bangsa,
2) Norma, Hukum, dan Peraturan,
3) Hak Asasi Manusia (HAM),
4) Kebutuhan Hidup,
5) Kekuasaan dan Politik,
6) Masyarakat Demokratis,
7) Pancasila dan Konstitusi Negara,
8) Globalisasi.
Berdasarkan pembahasan perihal cakupan IKn dan PKn di atas sanggup dinyatakan hakekat cakupan IKn yakni demokrasi politik, demokrasi ekonomi, dan demokrasi sosial atau peranan warga negara dibidang politik, ekonomi, dan sosial-budaya dan hankam sebagai citra warga negara yang baik. Sedangkan hakekat cakupan PKn yakni mencakup cakupan IKn yang dikembangkan dan diperluas dengan teori-teori training dan pengembangan peranan warga negaradalam banyak sekali bidang tersebut dalam upaya membentuk warga negara yang baik. Dengan demikian sanggup dinyatakan hakekat cakupan IKn-PKn yakni pembahasan perihal demokrasi dan bagaimana membentuk pemahaman, sikap, dan sikap demokratis (warga negara ang baik) pada setiap warga negara sebagai pendukung utama masyarakat madani (civil society) untuk ikut membangun negara demokrasi.
Semoga bermanfaat