Skip to main content

Nilai-Nilai Pancasila


Nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila sebagai berikut:
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
a)     Percaya dan taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing berdasarkan dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
b)     Hormat dan menghormati serta berafiliasi antara pemeluk agama dan penganut-penganut keyakinan yang berbeda-beda sehingga terbina kerukunan hidup.
c)      Saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan keyakinan masing-masing.
d)     Tidak memaksakan suatu agama atau kepercayaannya kepada orang lain.
2. Kemanusiaan Yang Adil Dan Beradab
a)     Mengakui persamaan derajat, persamaan hak dan persamaan kewajiban antara sesama manusia.
b)     Saling menyayangi sesama manusia.
c)      Mengembangkan perilaku tenggang rasa.
d)     Tidak semena-mena terhadap orang lain.
e)     Menjunjung tinggi nilai kemanusiaan.
f)       Gemar melaksanakan aktivitas kemanusiaan.
g)     Berani membela kebenaran dan keadilan.
h)    Bangsa Indonesia merasa dirinya sebagai bab dari masyarakat Dunia Internasional dan dengan itu harus membuatkan perilaku saling hormat-menghormati dan berafiliasi dengan bangsa lain.
3. Persatuan Indonesia
1.       Menjaga Persatuan dan Kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2.      Rela berkorban demi bangsa dan negara.
3.      Cinta akan Tanah Air.
4.      Berbangga sebagai bab dari Indonesia.
5.      Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa yang ber-Bhinneka Tunggal Ika.
4. Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan/Perwakilan
a)     Mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat.
b)     Tidak memaksakan kehendak kepada orang lain.
c)      Mengutamakan budaya rembug atau musyawarah dalam mengambil keputusan bersama.
d)     Berrembug atau bermusyawarah hingga mencapai konsensus atau kata mufakat diliputi dengan semangat kekeluargaan.
5. Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
a)     Bersikap adil terhadap sesama.
b)     Menghormati hak-hak orang lain.
c)      Menolong sesama.
d)     Menghargai orang lain.
e)     Melakukan pekerjaan yang berkhasiat bagi kepentingan umum dan bersama.

Popular posts from this blog

Rencana-Rencana Atau Het Plan

Sebagaimana kita ketahui bahwa negara Indonesia yaitu suatu organisasi yang mempunyai tujuan. Tujuan negara Indonesia tersebut termuat dalam alinea keempat Undang-Undang Dasar 1945, yang menyiratkan bahwa negara Indonesia yaitu negara h u kum yang menganut welfare state . Sebagai suatu negara h u kum yang bertujuan untuk mensejahterakan warganya, setiap kegiatan pemerintah di samping harus diorientasikan pada tujuan yang hendak dicapai juga harus menjadikan h u kum yang berlaku sebagai aturan dan pola dalam kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat. Oleh lantaran itu aturan harus menjadi pengarah dalam membangun untuk membentuk masyarakat yang hendak dicapai sesuai dengan tujuan kehidupan berbangsa dan bernegara. Pemerintah yang merupakan bab dari organisasi negara menjalankan kegiatannya untuk mencapai tujuan negara dengan mengacu pada aturan manajemen negara sebagai aturan acara pemerintahan dan memfungsikannya sebagai pengarah pencapaian tujuan yang sebelumnya telah ...

Perbandingan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 Dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Perihal Pemerintah Daerah

BAB I PENDAHULUAN Undang-undang akan selalu berubah mengikuti zaman. Hal ini dikarenakan tidak semua pasal dalam undang-undang pas atau sesuai untuk diterapkan disepanjang zaman. Demikian juga dengan undang-undang perihal Pemerintahan Daerah. Dulu undang-undang yang dipakai ialah UU No. 5 tahun 1974, kemudian seiring berjalannya waktu diganti menjadi UU No. 22 tahun 1999. dan yang terakhir dipakai kini ialah UU No. 32 tahun 2004. Sebelum UU No.5 digunakan, terlebih dahulu ada UU No.18 tahun 1965. Mengenai Pemerintahan Daerah, diatur dalam Pasal 18 Undang-Undang Dasar 1945 yang selengkapnya berbunyi: “Pembagian Daerah Indonesia atas daerah besar dan kecil dengan bentuk susunan pamerintahannya ditetapkan dengan UU dengan memandang dan mengingati dasar permusyawaratan dalam sistem Pemerintahan Negara, dan hak-hak asal-usul dalam Daerah-Daerah yang bersifat istimewa ” Dari ketentuan pasal tersebut sanggup ditarik kesimpulan sebagai berikut: Wilayah Indonesia dibagi ke ...

New Jersey Home Away Inter 2012 - 2013

New Jersey Home Away Inter 2012 - 2013  Jersey Home  Jersey Away Sumber foto: inter.it