Skip to main content

Pengertian Aturan Dan Pembagian Hukum

 
A.   Pengertian Hukum
Ada beberapa pengertian aturan yang dikemukakan oleh para ahli, antara lain :
a)    E. M. Meyers
Hukum ialah semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan, ditujukan kepada tingkah laris insan dalam masyarakat dan menjadi anutan sebagai penguasa-penguasa dalam melaksanakan tugasnya.
b)    Immanuel Kant
Hukum ialah keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak bebas dari orang yang satu sanggup mengikuti keadaan kehendak bebas dari orang lain, menuruti peraturan aturan perihal kemerdekaan.
c)     S. M. Amin, S,H.
Hukum ialah kumpulan peraturan-peraturan yang terdiri atas norma dan sanksi-sanksi serta bertujuan untuk mengadakan ketertiban dalam pergaulan insan sehingga keamanan dan ketertiban terpelihara
d)    M. H. Tirto Atmidjaya, S.H.
Hukum ialah semua aturan (Norma) yang harus diturut dalam tingkah laris tindakan-tindakan dalam pergaulan hidup dengan ancaman mesti mengganti kerugian jikalau melanggar aturan-aturan itu membahayakan diri sendiri atau harta, umpamanya orang akan kehilangan kemerdekaannya, didenda dan sebagainya.
e)    Mudjiono, SH
Hukum ialah keseluruhan aturan tingkah laris insan dalam pergaulan hidup berbangsa dan bernegara, baik tertulis maupun tidak tertulis yang berfungsi menawarkan rasa tertram dan akan berakibat diberikannya hukuman bagi yang melanggarnya.

Kesimpulan: Hukum ialah seperangkat norma atau kaidah yang berfungsi mengatur tingkah laris insan dengan tujuan untuk ketentraman dan ketertiban dalam masyarakat.

B.   Pembagian Hukum
1.    Pembagian aturan berdasarkan bentuknya
  • Hukum tertulis, yaitu aturan yang dibentuk dalam bentuk tertulis yang telah dikodifikasikan (disusun secara sistematis dan teratur dalam sebuah kitab undang-undang) maupun tidak dikodifikasikan (yang masih tersebar sebagai peraturan yang bangun sendiri). Misal: Undang-Undang Dasar 1945, UU
  • Hukum tidak tertulis,merupakan persamaan dari aturan kebiasaan, atau aturan adat. Hukum tidak tertulis ini merupakan bentuk aturan yang tertua.
2.    Pembagian aturan berdasarkan isinya 
a)    Hukum Privat, yaitu aturan yang mengatur korelasi aturan antara orang yang satu dengan orang yang lain, dengan menitikberatkan kepada kepentingan perorangan. 
Hukum privat ialah aturan aturan yang mengatur kepentingan individu (perorangan) atau korelasi individu satu dengan individu lain. Misal : Hukum Perdata
b)    Hukum Publik, yaitu aturan yang mengatur korelasi antara Negara dengan alat perlengkapannya atau Negara dengan perorangan. 
Hukum publik ialah aturan aturan yang mengatur kepentingan umum atau mengatur korelasi Negara dengan warga Negara atau korelasi Negara dengan Alat Perlengkapannya.
Misal : Hukum pidana, Hukum Tata Negara
3.    Pembagian aturan berdasarkan fungsinya
  1. Hukum Materiil ialah aturan aturan yang berwujud perintah-perintah ataupun larangan-larangan 
  • Contoh : Hukum perdata (misal : KUHPerdata, UU perkawinan, dll), 
  • Hukum pidana (misal: KUHP, UU Anti Korupsi, dll), 
  • Hukum Tata Usaha Negara, dsb
     2. Hukum Formil ialah aturan aturan yang mengatur bagaimana cara melaksanakan aturan materiil
Contoh : 
a) Hukum Acara Pidana, contohnya penyelidikan, penyidikan oleh Polisi, penuntutan, persidangan pidana, dll 
b) Hukum Acara Perdata, contohnya bila ada somasi ganti kerugian, permohonan perwalian anak, dll
4.    Pembagian aturan berdasarkan sifatnya/ daya kerjanya
  1. Hukum Pemaksa (dwinegend recht) yaitu aturan hukum  yang dalam keadaan konkrit tidak sanggup dikesampingkan oleh perjanjian yang diadakan oleh para pihak.
Contoh : Pasal 147 KUH Perdata, menyampaikan bahwa syarat perkawinan harus dibentuk dengan sertifikat notaris sebelum perkawinan berlangsung.
  1. Hukum Pelengkap (aanvulend recht/regelend recht) yaitu : aturan aturan yang dalam keadaan konkrit sanggup dikesampingkan oleh perjanjian yang diadakan para pihak
            Contoh : Pasal-pasal dalam Buku III KUHPerdata perihal perikatan



Popular posts from this blog

Rencana-Rencana Atau Het Plan

Sebagaimana kita ketahui bahwa negara Indonesia yaitu suatu organisasi yang mempunyai tujuan. Tujuan negara Indonesia tersebut termuat dalam alinea keempat Undang-Undang Dasar 1945, yang menyiratkan bahwa negara Indonesia yaitu negara h u kum yang menganut welfare state . Sebagai suatu negara h u kum yang bertujuan untuk mensejahterakan warganya, setiap kegiatan pemerintah di samping harus diorientasikan pada tujuan yang hendak dicapai juga harus menjadikan h u kum yang berlaku sebagai aturan dan pola dalam kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat. Oleh lantaran itu aturan harus menjadi pengarah dalam membangun untuk membentuk masyarakat yang hendak dicapai sesuai dengan tujuan kehidupan berbangsa dan bernegara. Pemerintah yang merupakan bab dari organisasi negara menjalankan kegiatannya untuk mencapai tujuan negara dengan mengacu pada aturan manajemen negara sebagai aturan acara pemerintahan dan memfungsikannya sebagai pengarah pencapaian tujuan yang sebelumnya telah ...

Perbandingan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 Dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Perihal Pemerintah Daerah

BAB I PENDAHULUAN Undang-undang akan selalu berubah mengikuti zaman. Hal ini dikarenakan tidak semua pasal dalam undang-undang pas atau sesuai untuk diterapkan disepanjang zaman. Demikian juga dengan undang-undang perihal Pemerintahan Daerah. Dulu undang-undang yang dipakai ialah UU No. 5 tahun 1974, kemudian seiring berjalannya waktu diganti menjadi UU No. 22 tahun 1999. dan yang terakhir dipakai kini ialah UU No. 32 tahun 2004. Sebelum UU No.5 digunakan, terlebih dahulu ada UU No.18 tahun 1965. Mengenai Pemerintahan Daerah, diatur dalam Pasal 18 Undang-Undang Dasar 1945 yang selengkapnya berbunyi: “Pembagian Daerah Indonesia atas daerah besar dan kecil dengan bentuk susunan pamerintahannya ditetapkan dengan UU dengan memandang dan mengingati dasar permusyawaratan dalam sistem Pemerintahan Negara, dan hak-hak asal-usul dalam Daerah-Daerah yang bersifat istimewa ” Dari ketentuan pasal tersebut sanggup ditarik kesimpulan sebagai berikut: Wilayah Indonesia dibagi ke ...

New Jersey Home Away Inter 2012 - 2013

New Jersey Home Away Inter 2012 - 2013  Jersey Home  Jersey Away Sumber foto: inter.it