A. Pengertian Hukum
Ada beberapa pengertian aturan yang dikemukakan oleh para ahli, antara lain :
a) E. M. Meyers
Hukum ialah semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan, ditujukan kepada tingkah laris insan dalam masyarakat dan menjadi anutan sebagai penguasa-penguasa dalam melaksanakan tugasnya.
b) Immanuel Kant
Hukum ialah keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak bebas dari orang yang satu sanggup mengikuti keadaan kehendak bebas dari orang lain, menuruti peraturan aturan perihal kemerdekaan.
c) S. M. Amin, S,H.
Hukum ialah kumpulan peraturan-peraturan yang terdiri atas norma dan sanksi-sanksi serta bertujuan untuk mengadakan ketertiban dalam pergaulan insan sehingga keamanan dan ketertiban terpelihara
d) M. H. Tirto Atmidjaya, S.H.
Hukum ialah semua aturan (Norma) yang harus diturut dalam tingkah laris tindakan-tindakan dalam pergaulan hidup dengan ancaman mesti mengganti kerugian jikalau melanggar aturan-aturan itu membahayakan diri sendiri atau harta, umpamanya orang akan kehilangan kemerdekaannya, didenda dan sebagainya.
e) Mudjiono, SH
Hukum ialah keseluruhan aturan tingkah laris insan dalam pergaulan hidup berbangsa dan bernegara, baik tertulis maupun tidak tertulis yang berfungsi menawarkan rasa tertram dan akan berakibat diberikannya hukuman bagi yang melanggarnya.
Kesimpulan: Hukum ialah seperangkat norma atau kaidah yang berfungsi mengatur tingkah laris insan dengan tujuan untuk ketentraman dan ketertiban dalam masyarakat.
B. Pembagian Hukum
1. Pembagian aturan berdasarkan bentuknya
- Hukum tertulis, yaitu aturan yang dibentuk dalam bentuk tertulis yang telah dikodifikasikan (disusun secara sistematis dan teratur dalam sebuah kitab undang-undang) maupun tidak dikodifikasikan (yang masih tersebar sebagai peraturan yang bangun sendiri). Misal: Undang-Undang Dasar 1945, UU
- Hukum tidak tertulis,merupakan persamaan dari aturan kebiasaan, atau aturan adat. Hukum tidak tertulis ini merupakan bentuk aturan yang tertua.
2. Pembagian aturan berdasarkan isinya
a) Hukum Privat, yaitu aturan yang mengatur korelasi aturan antara orang yang satu dengan orang yang lain, dengan menitikberatkan kepada kepentingan perorangan.
Hukum privat ialah aturan aturan yang mengatur kepentingan individu (perorangan) atau korelasi individu satu dengan individu lain. Misal : Hukum Perdata
b) Hukum Publik, yaitu aturan yang mengatur korelasi antara Negara dengan alat perlengkapannya atau Negara dengan perorangan. Hukum publik ialah aturan aturan yang mengatur kepentingan umum atau mengatur korelasi Negara dengan warga Negara atau korelasi Negara dengan Alat Perlengkapannya.
Misal : Hukum pidana, Hukum Tata Negara
3. Pembagian aturan berdasarkan fungsinya
- Hukum Materiil ialah aturan aturan yang berwujud perintah-perintah ataupun larangan-larangan
- Contoh : Hukum perdata (misal : KUHPerdata, UU perkawinan, dll),
- Hukum pidana (misal: KUHP, UU Anti Korupsi, dll),
- Hukum Tata Usaha Negara, dsb
Contoh :
a) Hukum Acara Pidana, contohnya penyelidikan, penyidikan oleh Polisi, penuntutan, persidangan pidana, dll
b) Hukum Acara Perdata, contohnya bila ada somasi ganti kerugian, permohonan perwalian anak, dll
4. Pembagian aturan berdasarkan sifatnya/ daya kerjanya
- Hukum Pemaksa (dwinegend recht) yaitu aturan hukum yang dalam keadaan konkrit tidak sanggup dikesampingkan oleh perjanjian yang diadakan oleh para pihak.
Contoh : Pasal 147 KUH Perdata, menyampaikan bahwa syarat perkawinan harus dibentuk dengan sertifikat notaris sebelum perkawinan berlangsung.
- Hukum Pelengkap (aanvulend recht/regelend recht) yaitu : aturan aturan yang dalam keadaan konkrit sanggup dikesampingkan oleh perjanjian yang diadakan para pihak
Contoh : Pasal-pasal dalam Buku III KUHPerdata perihal perikatan
