Skip to main content

Peran Warganegara Dalam Aspek Kehidupan Berbangsa Dan Bernegara


A.    Pengertian Warga Negara dan Kewarganegaraan
  1. Pengertian Warga Negara, Penduduk, Warga Negara Asing
Warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia orisinil dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.  Mengenai pengertian orang-orang bangsa Indonesia orisinil ada penafsiran bahwa orang Indonesia orisinil ialah golongan-golongan orang-orang yang mendiami Bumi Nusantara secaraturun temurun semenjak zaman tandum.
Sedangkan yang dimaksud penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang abnormal yang bertempat tinggal di Indonesia (Pasal 26 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945). Dengan demikian Warga Negara Asing (WNA) sanggup dinyatakan sebagai penduduk saat bersangkutan telah bertempat tinggal selama 1 tahun berturut-turut. Secara tegas ihwal diakuinya WNA sebagai penduduk negara dinyatakan dalam pasal 13 UU No. 3 Tahun 1946 “bahwa barang siapa bukan warga negara Indonesia, ialah orang asing”.
Bangsa ialah sekelompok insan bersama keturunan dan budaya serta hidup bersama wilayah. Rakyat ialah orang-orang yang bernaung dibawah pemerintah tertentu. Sedangkan dalam Demokrasi Pancasila mengartikan rakyat ialah sejumlah orang yang dikuasai, diperintah, dilindungi, dipelihara, diasuh oleh penguasanya.

  1. Pengertian Kewarganegaraan
  1. Perspektif Ide Kewarganegaraan
Dalam perspektif inspirasi ini sanggup dipilih setidaknya menjadi enam pengertian. Pertama, kewarganegaraan sebagai konstruksi legal. Kedua, sebagai posisi netralitas. Ketiga, sebagai ketertiban dalam kehidupan komunal. Keempat, kewarganegaraan dikaitkan dengan upaya pencegahan terhadap konfil-konflik berdasarkan perbedaan kelas. Kelima, sebagai upaya pemenuhan diri. Keenam, sebagai proses “hermeneutik” yang berupa obrolan dengan tradisi, hukum, dan institusi.
  1. Perspektif Prinsip Warga Negara sebagai Subyek Politik
Dilihat dari prinsip ini, dikenal konsep kewarganegaraan menurut: sistem politik liberal, sistem politik yang bersifat otoriter, pengutamaan pentingnya hak-hak dasar, dan dialektis.

B.     Cara Memperoleh dan Kehilangan Kewarganegaraan
  1. Cara Memperoleh Kewarganegaraan
Menjadi warga Negara mempunyai beberapa syarat, ada 6 syarat yang harus dipenuhi untuk memperoleh kewarganegaraan sebagaimana yang ditetapkan UU No. 62 Tahun 1958 ihwal Kewarganegaraan R.I, yaitu:


·         Karena kelahiran.
·         Pengangkatan.
·         Permohonan.
·         Pewarganegaraan.
·         Karena atau Akibat dari Perkawinan.
·         Karena turut Ayah atau Ibunya.
·         Pernyataan

  1. Cara Kehilangan Kewarganegaraan
Seorang yang telah menjadi WNI tidaklah bersifat permanen atau tetap, sanggup saja sewaktu-waktu kehilangan kewarganegaraan RI. Yang menjadikan seseorang kehilangan kewarganegaraan sanggup karena, sebagai berikut (pasal 17 UU No. 62 Tahun 1958).
·         Memperoleh kewarganegaraan lain.
·         Tidak melepaskan kewarganegaraan lain.
·         Diakui oleh orang abnormal sebagai anaknya.
·         Anak yang diangkat dengan sah oleh orang abnormal sebagai anaknya.
·         Dinyatakan hilang kewarganegaraan oleh Menteri Kehakiman.
·         Masuk dinas militer atau dinas negara abnormal tanpa izin dari Menteri Kehakiman.
·         Bersumpah atau berjanji setia kepada negara asing.
·         Turut serta dalam pemilihan yang bersifat ketatanegaraan negara asing.
·         Mempunyai paspor negara asing.
·         Selama 5 tahun berturut-turut tinggal di negara abnormal dengan tidak menyatakan impian tetap menjadi warga negara Indonesia.

C.    Hak dan Kewajiban Warga Negara
1.      Hak-hak Warga Negara
Hak-Hak warga negara yang substansial pada prinsipnya antara lain meliputi:
·         Hak untuk memilih/memberikan suara.
·         Hak kebebasan berbicara.
·         Hak kebebasan pers.
·         Hak kebebasan beragama.
·         Hak kebebasan bergerak.
·         Hak kebebasan berkumpul.
·         Hak kebebasan dari perlakuan sewenang-wenag oleh sistem politik dan atau hukum.
2.      Kewajiban Warga Negara
Bentuk tanggungjawab seseorang warga Negara sanggup berupa kewajuban:
§  Menjunjung tinggi hukum/peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis, baik peraturan pusat maupun daerah, baik aturan privat maupun publik.
§  Menjunjung tinggi pemerintah, baik dalam arti sempit maupun dalam arti luas, baik pemerintah pusat maupun daerah.
§  Memberikan bunyi dalam pemilu, meskipun merupakan hak politik tetapi kalau dilihat dari kepentingan kelangsungan hidup bernegara menjadi kewajiban politis (demokrasi) bagi setiap warga negara.
§  Menjaga dan membela kemerdekaan, nama baik dan kehormatan bangsa dan negara.
§  Menuntut pelajaran/ilmu pengetahuan, tanpa kewajiban ini tidak mungkin warga negara yang baik bertanggungjawab sanggup dikembangkan.
§  Mengembangkan IMTAQ bagi setiap warga negara.

D.    Peran Warga Negara Dalam Kehidupan Politik, Hukum, Ekonomi, Sosial, Budaya dan Hankam
1.      Peran Warga Negara dalam Kehidupan Politik
Peran warga negara dalam kehidupan berpolitik intinya sanggup dinyatakan berupa hak warga negara untuk berpartisipasi dan mensugesti setiap proses pembuatan dan pelaksanaan kebijakan publik oleh para pejabat atau lembaga-lembaga negara/pemerintah. Peran warga negara di bidang politik sangat penting, alasannya ialah sanggup untuk mewujudkan kebebasan mengeluarkan pikiran dan pendapat, serta kebebasan berserikat. Kebebasan tersebut merupakan faktor penentu untuk menumbuhkan kehidupan politik yang demokratis. Peran warga negara di bidang politik dijamin dalam pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945.
a.       Pemerintah yang Baik
Peran warga negara dalam ikut serta membuatkan pemerintahan yang higienis dari KKN, intinya ialah untuk mewujudkan pemerintahan yang baik (good govermance). Pemerintah yang baik ialah yang menjunjung tinggi norma kesusilaan, kepatutan, dan norma aturan untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang higienis dari dan bebas dari KKN.

b.      Kepemimpinan yang Berkualitas
Kepemimpinan yang berkualitas akan muncul alasannya ialah pendidikan, pengalaman dan pengetahuan yang sebelumnya mengarahkan seorang calon pemimpin, demikian berdasarkan teori sosial dan psikologi. Dengan kata lain berdasarkan teori ini pemimpin itu dibuat bukan dilahirkan (leader are made not born) dan teori keturunan (genesis/heredity theory) serta teori situasional.
c.       Otonomi Daerah
Otonomi tempat merupakan suatu pemberdayaan masyarakat dalam meningkatkan keterlibatan masyarakat dalam perencanaan, pelaksanaan dan pemikiran. Dengan demikian otonomi tempat merupakan kewenangan penyelenggaraan pemerintah sendiri dalam koridor pusat.
d.      Budaya Demokrasi
Budaya demoksari intinya berupa nilai-nilai dan perlaku yang menjunjung pengembangan sistem politik demokrasi. Beberapa sikap politik demokratis yang akan menghasilkan sikap yang demokratis, diantaranya ialah sikap politik: akomodatif, resiprokal dan moderat.
2.   Peran Warga Negara dalam Kehidupan Hukum
Peran warga negara di bidang aturan sanggup dipahami dari ketentuan pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945, yang berbunyi: Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam aturan dan pemerintahan wajib menjunjung tinggi aturan dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
3.      Peran Warga Negara dalam Kehidupan Ekonomi
  1. Konsep Demokrasi Ekonomi
Demokrasi Ekonomi ialah cara mengatur perekonomian dimana kesejahteraan seluruh rakyat terjamin, alasannya ialah kesejahteraan merupakan hak asasi setiap anggota masyarakat. Dalam konsep ekonomi dihentikan ada kemiskinan dan keterbelakangan, sebaliknya demokrasi ekonomi dihentikan membiarkan orang atau kelompok menerima dan menyalahgunakan kesempatan untuk menguasai akumulasi dan konsentrasi sumber daya bagi kepentingan pribadi, untuk hidup kaya raya dan berlimpah-limpah. Keadilan dan pemerataan kesempatan ialah makna dan jiwa demokrasi ekonomi.

  1. Ciri khas Ekonomi Liberalis dan Sosialis
Ciri khasnya antara lain terlihat pada prinsip menekankan acara dan kretivitas individu dan masyarakat dalam kegiatan ekonomi. Hal ini sejalan dengan teori ekonomi Barat yang mengnggap hakekat insan ialah memntingkan dirinya sendiri. Begitu pula dengan dasar budbahasa ekonomi liberal (kebebasan)
Sedangkan ekonomi sosialis (komunis) cirikhasnya antara lain terlihat pada memperlakukan insan dalam masyarakat hanya sebagai obyek dari elit pemerintah yang dianggap sebagai diktator ploretariat.
  1. Masalah dan Dimensi Peran Warga Negara dalam Kehidupan Ekonomi
Dimensi tugas warga negara dalam kehidupan ekonomi, secara garis besar akan mencangkup segi perencanaan dan pelaksanaan terutama akan berkaitan dengan pembuatan keputusan atau kebijakan pembangunan ekonomi yang merupakan politik ekonomi. Wujud tugas warga negara dalam hal ini sanggup berupa memperlihatkan masukan (peran aktif) biar politik ekonomi bisa mewujudkan demokrasi ekonomi, sehingga kesejahteraan seluruh rakyat sanggup diwujudkan.

4.      Peran Warga Negara dalam Kehidupan Sosial Budaya
Sosial budaya sanggup mencakup bidang-bidang sebagai berikut: kesejahteraan social, kesehatan, agama, pendidikan, dan kebudayaan (ilmu pengetahuan dan teknologi masuk unsure kebudayaan).
5.      Peran Warga Negara dalam Kehidupan Hankam
  1. Konsep Wujud dan Alasan Pembelaan terhadap Negara
Peran warga negara di bidang hankam intinya merupakan pembelaan terhadap negara. Konsep pembelaan terhadap negara ialah keikut sertaan dalam upaya pertahanan negara. Upaya pertahanan Negara meliputi: 1) mempertahankan kemerdekaan dan kedaulatan negara, 2) keutuhan wilayah, 3) keselamatan bangsa dari segala macam ancaman.
Sedangkan wujud pembelaan terhadap negara berupa hak-kewajiban melalui: 1) PKN, 2) training dasar kemiliteran wajib, 3) dedikasi sebagai prajurit TNI, 4) dedikasi sesuai profesi. Sedangkan alasan mengapa negara perlu dibela oleh warganya sanggup dijelaskan dari aneka macam pandangan atau perspektif.

  1. Sistem Pertahanan Negara
Sistem pertahanan negara ialah system pertahanan yang bersifat semesta yang melibatkan seluruh warga negara, wilayah dan sumber daya nasional secara total, terpadu, terarah, dan berlanjut untuk menegakkan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa dan negara. Ada dua system pertahanan yang dianut yakni: 1) menghadapi bahaya militer maka Tentara Nasional Indonesia sebagai komponen utama. 2) menghadapi bahaya non-militer.
  1. Peran Warga Negara di Bidang Pertahanan Negara sebagai Unsur Komponen Pertahanan Negara.
Komponen pertahanan Negara mencanhkup:
1)      Komponen utama: TNI/POLRI/unsure pemerintahan di luar pemerintahan.
2)      Komponen cadangan: warga negara, SDA, SDB, sarana dan prasarana nasional.
3)      Komponen pendukung: warga negara, SDA, SDB, sarana prasarana.

Semoga bermanfaat:)
Follow: @ardimoviz


Popular posts from this blog

Rencana-Rencana Atau Het Plan

Sebagaimana kita ketahui bahwa negara Indonesia yaitu suatu organisasi yang mempunyai tujuan. Tujuan negara Indonesia tersebut termuat dalam alinea keempat Undang-Undang Dasar 1945, yang menyiratkan bahwa negara Indonesia yaitu negara h u kum yang menganut welfare state . Sebagai suatu negara h u kum yang bertujuan untuk mensejahterakan warganya, setiap kegiatan pemerintah di samping harus diorientasikan pada tujuan yang hendak dicapai juga harus menjadikan h u kum yang berlaku sebagai aturan dan pola dalam kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat. Oleh lantaran itu aturan harus menjadi pengarah dalam membangun untuk membentuk masyarakat yang hendak dicapai sesuai dengan tujuan kehidupan berbangsa dan bernegara. Pemerintah yang merupakan bab dari organisasi negara menjalankan kegiatannya untuk mencapai tujuan negara dengan mengacu pada aturan manajemen negara sebagai aturan acara pemerintahan dan memfungsikannya sebagai pengarah pencapaian tujuan yang sebelumnya telah ...

Perbandingan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 Dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Perihal Pemerintah Daerah

BAB I PENDAHULUAN Undang-undang akan selalu berubah mengikuti zaman. Hal ini dikarenakan tidak semua pasal dalam undang-undang pas atau sesuai untuk diterapkan disepanjang zaman. Demikian juga dengan undang-undang perihal Pemerintahan Daerah. Dulu undang-undang yang dipakai ialah UU No. 5 tahun 1974, kemudian seiring berjalannya waktu diganti menjadi UU No. 22 tahun 1999. dan yang terakhir dipakai kini ialah UU No. 32 tahun 2004. Sebelum UU No.5 digunakan, terlebih dahulu ada UU No.18 tahun 1965. Mengenai Pemerintahan Daerah, diatur dalam Pasal 18 Undang-Undang Dasar 1945 yang selengkapnya berbunyi: “Pembagian Daerah Indonesia atas daerah besar dan kecil dengan bentuk susunan pamerintahannya ditetapkan dengan UU dengan memandang dan mengingati dasar permusyawaratan dalam sistem Pemerintahan Negara, dan hak-hak asal-usul dalam Daerah-Daerah yang bersifat istimewa ” Dari ketentuan pasal tersebut sanggup ditarik kesimpulan sebagai berikut: Wilayah Indonesia dibagi ke ...

New Jersey Home Away Inter 2012 - 2013

New Jersey Home Away Inter 2012 - 2013  Jersey Home  Jersey Away Sumber foto: inter.it