Skip to main content

Perjanjian Internasional


A.    Hubungan internasional yaitu salah satu cabang dari ilmu politik yang mempelajari politik internasional, organisasi internasional, dan manajemen internasional, serta politik luar negeri beserta pelaksanaannya di dalam dan di luar lingkungan diplomatik
B.     Asas-asas kekerabatan internasional
Ada tiga asas dalam kekerabatan internasional yang saling mempengaruhi, yaitu:
a.       Asas Teritorial
Asas ini didasarkan pada kekuasaan negara atas daerahnya. Menurut asas ini, negara melaksanakan aturan bagi semua orang dan semua barang yang ada di wilayahnya. Jadi, terhadap semua barang atau orang yang berada di luar wilayah tersebut, beralaku aturan ajaib (internasional) sepenuhnya.
b.      Asas Kebangsaan
Asas ini didasarkan pada kekuasaan negara untuk warga negaranya. Menurut asas ini, setiap warga negara dimanapun ia berada tetap menerima perlakuan aturan dari negaranya. Asas ini memiliki kekuatan exteritorial. Artinya aturan dari negara tersebut tetap berlaku juga bagi warga negaranya, walaupun berada di negara asing.
c.       Asas Kepentingan Umum
Asas ini didasarkan pada wewenang negara untuk melindungi dan mengatur kepentingan dalam kehidupan bermasyarakat. Dalam hal ini, negara sanggup beradaptasi dengan semua keadaan dan insiden yang bersangkut paut dengan kepentingan umum. Jadi, aturan tidak terikat pada batas-batas wilayah suatu negara.
C.    Pentingnya kekerabatan internasional
Perlunya kerjasama dalam bentuk kekerabatan internasional antara lain alasannya yaitu faktor-faktor berikut.
a.       Faktor internal, yaitu adanya kekhawatiran terancam kelangsungan hidupnya baik melalui perebutan kekuasaan maupun intervensi dari negara lain.
b.      Faktor eksternal, yaitu ketentuan aturan alam yang tidak sanggup dimungkiri bahwa suatu negara tidak sanggup bangun sendiri tanpa pemberian dan kolaborasi dengan negara lain. Ketergantungan tersebut terutama dalam upaya memecahkan masalah-masalah ekonomi, politik, hukum, sosial budaya, pertahana dan keamanan.
D.    Prosedur pembuatan perjanjian internasional
a)      Perundingan (Negotiation)
Perundingan merupakan perjanjian tahap pertama antarpihak/negara perihal objek tertentu. Pada tahap awal diadakan penjajakan atau pembicaraan pendahuluan oleh masing-masing pihak yang berkepentingan. Dalam pelaksanaan negosiasi, suatu negara sanggup diwakili oleh pejabat yang sanggup membuktikan Surat Kuasa penuh (full powers). Selain mereka, hal ini juga sanggup dilakuka oleh kepala negara, kepala pemerintahan, menteri luar negeri atau duta besar.
b)      Penandatanganan (Signature)
Lazimnya penandatanganan dilakukan oleh menteri luar negeri atau kepala pemerintahan. Untuk perundingan yang bersifat multilateral, penandatanganan teks perjanjian sudah dianggap sah jikalau 2/3 bunyi peserta yang hadir menunjukkan suara, kecuali jikalau ditentukan lain. Namun demikian, perjanjian belum sanggup diberlakukan oleh masing-masing negara sebelum pengesahan oleh masing-masing negaranya.
c)      Pengesahan (Ratification)
Suatu negara mengikatkan diri pada suatu perjanjian dengan syarat apabila telah disahkan oleh tubuh yang berwenang di negaranya. Penandatangan atas perjanjian hanya sanggup bersifat sementara dan masih harus dikuatkan dengan legalisasi atau penguatan. Ini dinamakan ratifikasi.
E.     Mulai berlakunya perjanjian internasional
Sebuah perjanjian internasional dikatakan mulai berlaku menurut hal-hal sebagai berikut.
a.       Sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati dan dituangkan dalam isi perjanjian.
b.      Terdapat kesepakatan lain (diluar isi perjanjian) perihal mulainya perjanjian.
c.       Setalah penandatanganan perjanjian.
d.      Setelah ratifikasi.
e.       Menggantungkan pada suatu kejadian tertentu.
f.       Setelah penyimpanan dokumen persetujuan.
F.     Pembatalan dan berakhirnya perjanjian internasional
Ø  Menurut Konvensi Wina 1969, perjanjian sanggup batal alasannya yaitu hal-hal sebagai berikut.
a.       Terjadi pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan aturan nasional oleh salah satu peserta (Pasal 46 dan 47).
b.      Jika terdapat unsur kesalahan berkenaan dengan suatu fakta atau keadaan pada waktu perjanjian itu dibentuk (Pasal 48).
c.       Jika terdapat unsur penipuan leh salah satu peserta terhadap peserta lain (Pasal 49).
d.      Jika terdapat kelicikan terhadap mereka yang menjadi kuasa penuh dari negara peserta (Pasal 50).
e.       Jika terdapat unsur paksaan kepada seseorang peserta kuasa penuh (Pasal 51 dan 52).
f.       Jika pada waktu pembuatan perjanjian tersebut ada ketentuan yang bertentangan dengan suatu kaidah dasar (asas ius cogent) (Pasal 53).
Ø  Sedangkan perjanjian dinyatakan berakhir alasannya yaitu hal-hal sebagai berikut.
a.       Telah tercapai tujuan perjanjian.
b.      Habis masa berlakunya.
c.       Salah satu pihak peserta perjanjian punah.
d.      Persetujuan dari peserta untuk mengakhiri perjanjian itu.
e.       Diadakan perjanjian gres antarpeserta dan isinya meniadakan perjanjian terdahulu.
f.       Telah dipenuhi syarat-syarat perihal pengakhiran perjanjian itu sendiri.
g.      Perjanjian diakhiri secara sepihak oleh salah satu peserta dan diterima pihak yang lain.
G.    Persamaan dan perbedaan diplomatik dengan konsuler.
  •        Perwakilan diplomatik yaitu perwakilan dalam arti politik yang kegiatannya mencakup semua kepentingan negara Indonesia dan wilayah kerjanya mencakup seluruh wilayah negara peserta dan bidang kegiatannya melingkupi suatu organisasi internasional.
  •           Perwakilan non-politik (konsuler) adalah perwakilan dalam arti non politik dan biasanya mencakup bidang ekonomi perdagangan yang memiliki wilayah kerja tertentu dalam wilayah negara penerima.
a.       Pesamaaan
persamaan antara misi diplomatik dan konsuler yaitu sama-sama merupakan utusan dari suatu negara tertentu untuk mewakili kepentingan negaranya di negara lain.
b.      Perbedaan
1)      Perwakilan diplomatik memelihara kepentingan negaranya dengan melakuakan kekerabatan dengan pejabat-pejabat tingkat pusat, sedangkan perwakilan konsuler memelihara kepentingan negaranya dengan melaksanakan kekerabatan dengan pejabat-bejabat tingkat daerah.
2)      Perwakilan diplomatik berhak mengadakan kekerabatan yang bersifat politik, sedangkan perwakilan konsuler berhak mengadakan kekerabatan yang bersifat nonpolitik.
3)      Perwakilan diplomatik dalam suatu negara hanya memiliki satu perwakilan diplomatik , sedangkan perwakilan konsuler dalam satu negara sanggup lebih dari satu perwakilan.
4)      Perwakilan diplomatik memiliki hak ekstrateritorial, sedangkan perwakilan konsuler tidak memiliki hak ekstrateritorial.
H.    Organisasi internasional
1.      PBB
Tujuan PBB yaitu sebagai berikut.
a)      Memelihara perdamaian dan keamanan internasional.
b)      Mengembangkan hubungan-hubungan persaudaraan antara bangsa-bangsa.
c)      Menciptakan kerjasama dalam memecahkan kasus usaha internasional dalam bidang ekonomi, sosial budaya, dan hak asasi.
d)     Menjadikan PBB sebagai sentra usaha dalam mewujudkan tujuan bersama keinginan di atas.
2.      KTT AA
     
Prinsip-prinsip dalam Dasa Sila Bandung:
a.       Menghormati hak-hak dasar insan dan tujuan serta asas-asas yang termuat di dalam piagam PBB
b.      Menghormati kedaulatan dan integritas teritorial semua bangsa
c.       Mengakui persamaan semua suku bangsa dan persamaan semua bangsa besar maupun kecil
d.      Tidak melaksanakan campur tangan atau intervensi persoalan-persoalan dalam negeri negara lain
e.       Menghormati hak setiap bangsa untuk mempertahankan diri sendiri secara individu maupun secara kolektif yang sesuai dengan piagam PBB
f.       (a) tidak memakai peraturan-peraturan dan pertahan kolektif untuk bertindak bagi kepentingan khusus dari salah satu negara besar,(b) tidak melaksanakan campur tangan terhadap negara lain
g.      Tidak melaksanakan tindakan ataupun bahaya aksi maupun penggunaan kekerasan terhadap intergritas teritorial atau kemerdekaan politik suatu negara
h.      Menyelesaikan segala perselisihan internasional dengan cara damai.
i.        Memajukan kepentingan bersama dan kerjasama.
j.        Menghormati aturan dan kewajiban-kewajiban internasional.
3.      ASEAN
 
Tujuan ASEAN
a.       Meningkatkan pertumbuhan ekonomi,kemajuan sosial dan pengembangan budaya di daerah Asia Tenggara.
b.      Memelihara keamanan dan perdamaian di daerah Asia Tenggara tanpa ikut campur urusan dalam negeri negara anggota.
c.       Negara anggota saling membantu untuk kepentingan bersama dalam bidang politik,ekonomi dan pendidikan.
d.      Meningkatkan kerjasama melalui pemberian sarana training dan penelitian di bidang pendidikan,pertanian dan kesehatan serta dll.
e.       Meningkatkan kerjasama melalui penggunaan hasil pertanian,industri dan perdagangan untuk meningkatkan taraf hidup rakyat di daerah Asia Tenggara.
f.       Meningkatkan kerjasama dengan organisasi-organisasi regional dan internasionallainnya.


 $. Gerakan Non Blok

Tujuan GNB:
a.       Mendukung usaha dekolonisasi dan memegang teguh usaha melawan imperialisme, kolonialisme, neokolonialisme, rasialisme, apatheid dan zionisme.
b.      Wadah usaha negara-negara yang sedang berkembang.
c.       Mengurangi ketegangan Blok Barat dan Blok Timur.
d.      Tidak membenarkan usaha penyelesaian sengketa dengan kekerasan senjata.
I.       Sikap positif terhadap hasil kerjasama dan perjanjian internasional
Sikap positif terhadap hasil kerjasama dan perjanjian internasional sanggup melalui kegiatan-kegiatan yang penuh kekeluargaan, antara lain:
1.      Membantu negara lain yang tertimpa musibah peristiwa alam.
2.      Menjadi salah satu anggota organisasi internasional.
3.      Mengadakan kerjasama perdagangan, kebudayaan, komunikasi dan transportasi, kesehatan, serta pangan, dsb.
.
Semoga bermanfaat

Popular posts from this blog

Rencana-Rencana Atau Het Plan

Sebagaimana kita ketahui bahwa negara Indonesia yaitu suatu organisasi yang mempunyai tujuan. Tujuan negara Indonesia tersebut termuat dalam alinea keempat Undang-Undang Dasar 1945, yang menyiratkan bahwa negara Indonesia yaitu negara h u kum yang menganut welfare state . Sebagai suatu negara h u kum yang bertujuan untuk mensejahterakan warganya, setiap kegiatan pemerintah di samping harus diorientasikan pada tujuan yang hendak dicapai juga harus menjadikan h u kum yang berlaku sebagai aturan dan pola dalam kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat. Oleh lantaran itu aturan harus menjadi pengarah dalam membangun untuk membentuk masyarakat yang hendak dicapai sesuai dengan tujuan kehidupan berbangsa dan bernegara. Pemerintah yang merupakan bab dari organisasi negara menjalankan kegiatannya untuk mencapai tujuan negara dengan mengacu pada aturan manajemen negara sebagai aturan acara pemerintahan dan memfungsikannya sebagai pengarah pencapaian tujuan yang sebelumnya telah ...

Perbandingan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 Dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Perihal Pemerintah Daerah

BAB I PENDAHULUAN Undang-undang akan selalu berubah mengikuti zaman. Hal ini dikarenakan tidak semua pasal dalam undang-undang pas atau sesuai untuk diterapkan disepanjang zaman. Demikian juga dengan undang-undang perihal Pemerintahan Daerah. Dulu undang-undang yang dipakai ialah UU No. 5 tahun 1974, kemudian seiring berjalannya waktu diganti menjadi UU No. 22 tahun 1999. dan yang terakhir dipakai kini ialah UU No. 32 tahun 2004. Sebelum UU No.5 digunakan, terlebih dahulu ada UU No.18 tahun 1965. Mengenai Pemerintahan Daerah, diatur dalam Pasal 18 Undang-Undang Dasar 1945 yang selengkapnya berbunyi: “Pembagian Daerah Indonesia atas daerah besar dan kecil dengan bentuk susunan pamerintahannya ditetapkan dengan UU dengan memandang dan mengingati dasar permusyawaratan dalam sistem Pemerintahan Negara, dan hak-hak asal-usul dalam Daerah-Daerah yang bersifat istimewa ” Dari ketentuan pasal tersebut sanggup ditarik kesimpulan sebagai berikut: Wilayah Indonesia dibagi ke ...

New Jersey Home Away Inter 2012 - 2013

New Jersey Home Away Inter 2012 - 2013  Jersey Home  Jersey Away Sumber foto: inter.it