Skip to main content

Sistem Peradilan Indonesia

 Susunan Sistem Peradilan Indonesia
SISTEM PERADILAN INDONESIA
A.    Mahkamah Agung
Mahkamah Agung (MA) ialah forum tinggi yang memegang kekuasaan kehakiman di dalam negara Republik Indonesia. Dalam trias politika, MA mewakili kekuasan yudikatif. Sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945 (Perubahan Ketiga), kekuasaan kehakiman di Indonesia dilakukan oleh Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi. Mahkamah Agung membawahi tubuh peradilan dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata perjuangan negara. 
 Tugas dan Wewenang
Menurut Undang-Undang Dasar 1945, kewajiban dan Wewenang MA adalah:
a.       Berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah Undang-Undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh Undang-Undang
  1. Mengajukan tiga orang anggota Hakim Konstitusi
  2. Memberikan pertimbangan dalam hal Presiden member pengampunan sanksi dan rehabilitasi
 Fungsi
a. Fungsi Peradilan
1)
Sebagai Pengadilan Negara Tertinggi, Mahkamah Agung merupakan pengadilan kasasi yang bertugas membina keseragaman dalam penerapan aturan melalui putusan kasasi dan peninjauan kembali menjaga biar semua aturan dan undang-undang diseluruh wilayah negara RI diterapkan secara adil, sempurna dan benar.
2)
Disamping tugasnya sebagai Pengadilan Kasasi, Mahkamah Agung berwenang menyelidiki dan menetapkan pada tingkat pertama dan terakhir
-          permohonan peninjauan kembali putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan aturan tetap (Pasal 28, 29,30,33 dan 34 Undang-undang Mahkamah Agung No. 14 Tahun 1985)
-          semua sengketa perihal kewenangan mengadili.
-          semua sengketa yang timbul alasannya ialah perampasan kapal abnormal dan muatannya oleh kapal perang Republik Indonesia berdasarkan peraturan yang berlaku (Pasal 33 dan Pasal 78 Undang-undang Mahkamah Agung No 14 Tahun 1985)
3)
Erat kaitannya dengan fungsi peradilan ialah hak uji materiil, yaitu wewenang menguji/menilai secara materiil peraturan perundangan dibawah Undang-undang perihal hal apakah suatu peraturan ditinjau dari isinya (materinya) bertentangan dengan peraturan dari tingkat yang lebih tinggi (Pasal 31 Undang-undang Mahkamah Agung Nomor 14 Tahun 1985).
b. Fungsi Pengawasan
1)
Mahkamah Agung melaksanakan pengawasan tertinggi terhadap jalannya peradilan di semua lingkungan peradilan dengan tujuan biar peradilan yang dilakukan Pengadilan-pengadilan diselenggarakan dengan seksama dan masuk akal dengan berpedoman pada azas peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan, tanpa mengurangi kebebasan Hakim dalam menyelidiki dan menetapkan masalah (Pasal 4 dan Pasal 10 Undang-undang Ketentuan Pokok Kekuasaan Nomor 14 Tahun 1970).
2
Mahkamah Agung juga melaksanakan pengawasan :
-          terhadap pekerjaan Pengadilan dan tingkah laris para Hakim dan perbuatan Pejabat Pengadilan dalam menjalankan kiprah yang berkaitan dengan pelaksanaan kiprah pokok Kekuasaan Kehakiman, yakni dalam hal menerima, memeriksa, mengadili, dan menuntaskan setiap masalah yang diajukan kepadanya, dan meminta keterangan perihal hal-hal yang bersangkutan dengan teknis peradilan serta memberi peringatan, teguran dan petunjuk yang diharapkan tanpa mengurangi kebebasan Hakim (Pasal 32 Undang-undang Mahkamah Agung Nomor 14 Tahun 1985).
-          Terhadap Penasehat Hukum dan Notaris sepanjang yang menyangkut peradilan (Pasal 36 Undang-undang Mahkamah Agung Nomor 14 Tahun 1985)
c. Fungsi mengatur
1)
Mahkamah Agung sanggup mengatur lebih lanjut hal-hal yang diharapkan bagi kelancaran penyelenggaraan peradilan apabila terdapat hal-hal yang belum cukup diatur dalam Undang-undang perihal Mahkamah Agung sebagai pemanis untuk mengisi kekurangan atau kekosongan aturan yang diharapkan bagi kelancaran penyelenggaraan peradilan (Pasal 27 Undang-undang No.14 Tahun 1970, Pasal 79 Undang-undang No.14 Tahun 1985).
2)
Mahkamah Agung sanggup menciptakan peraturan program sendiri bilamana dianggap perlu untuk mencukupi aturan program yang sudah diatur Undang-undang.
d. Fungsi nasehat
1)
Mahkamah Agung menawarkan nasihat-nasihat atau pertimbangan-pertimbangan dalam bidang aturan kepada Lembaga Tinggi Negara lain (Pasal 37 Undang-undang Mahkamah Agung No.14 Tahun 1985). Mahkamah Agung menawarkan nasihat kepada Presiden selaku Kepala Negara dalam rangka derma atau penolakan pengampunan sanksi (Pasal 35 Undang-undang Mahkamah Agung No.14 Tahun 1985). Selanjutnya Perubahan Pertama Undang-undang Dasar Negara RI Tahun 1945 Pasal 14 Ayat (1), Mahkamah Agung diberikan kewenangan untuk menawarkan pertimbangan kepada Presiden selaku Kepala Negara selain pengampunan sanksi juga rehabilitasi. Namun demikian, dalam menawarkan pertimbangan aturan mengenai rehabilitasi hingga ketika ini belum ada peraturan perundang-undangan yang mengatur pelaksanaannya.
2)
Mahkamah Agung berwenang meminta keterangan dari dan memberi petunjuk kepada pengadilan disemua lingkunga peradilan dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 25 Undang-undang No.14 Tahun 1970 perihal Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman. (Pasal 38 Undang-undang No.14 Tahun 1985 perihal Mahkamah Agung).
e. Fungsi Administratif
1)
Badan-badan Peradilan (Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara) sebagaimana dimaksud Pasal 10 Ayat (1) Undang-undang No.14 Tahun 1970 secara organisatoris, administrative dan finansial hingga ketika ini masih berada dibawah Departemen yang bersangkutan, walaupun berdasarkan Pasal 11 (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 1999 sudah dialihkan dibawah kekuasaan Mahkamah Agung.
2)
Mahkamah Agung berwenang mengatur kiprah serta tanggung jawab, susunan organisasi dan tata kerja Kepaniteraan Pengadilan (Undang-undang No. 35 Tahun 1999 perihal Perubahan Atas Undang-undang No.14 Tahun 1970 perihal Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman).
f. Fungsi lain-lain
Selain kiprah pokok untuk menerima, menyelidiki dan mengadili serta menuntaskan setiap masalah yang diajukan kepadanya, berdasar Pasal 2 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970 serta Pasal 38 Undang-undang Nomor 14 Tahun 1985, Mahkamah Agung sanggup diserahi kiprah dan kewenangan lain berdasarkan Undang-undang.

B. Mahkamah Konstitusi
        Mahkamah Konstitusi ialah salah satu kekuasaan kehakiman di Indonesia. Sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945 (Perubahan Ketiga), kekuasaan kehakiman di Indonesia dilakukan oleh Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi.
Kewajiban dan wewenang
Menurut Undang-Undang Dasar 1945, kewajiban dan Wewenang Mahkamah Konstitusi adalah:
1. Berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan forum negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar 1945, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan perihal hasil Pemilihan Umum
2. Wajib memberi putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wapres berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945.
         Ketua Mahkamah Konstitusi dipilih dari dan oleh Hakim Konstitusi untuk masa jabatan tiga tahun. Mahkamah Konstitusi mempunyai sembilan Hakim Konstitusi yang ditetapkan oleh Presiden. Hakim Konstitusi diajukan masing-masing tiga orang oleh Mahkamah Agung, tiga orang oleh Dewan Perwakilan Rakyat, dan tiga orang oleh Presiden. Masa jabatan Hakim Konstitusi ialah lima tahun, dan sanggup dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan berikutnya.

C. Peradilan Umum
 1.Pengadilan Tinggi
 Pengadilan Tinggi merupakan sebuah forum peradilan di lingkungan Peradilan Umum yang berkedudukan di ibu kota Provinsi sebagai Pengadilan Tingkat Banding terhadap perkara-perkara yang diputus oleh Pengadilan Negeri. Pengadilan Tinggi selaku salah satu kekuasaan kehakiman di lingkungan peradilan umum mempunyai kiprah dan kewenangan sebagaimana disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2004 perihal Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 Tentang Peradilam Umum, dalam pasal 51 menyatakan :
(1)  a. Pengadilan Tinggi bertugas dan berwenang mengadili masalah pidana dan masalah perdata di Tingkat Banding.
(2)  b. Pengadilan Tinggi juga bertugas dan berwenang mengadili di Tingkat Pertama dan terakhir sengketa kewenangan mengadili antar Pengadilan Negeri di kawasan hukumnya.
              Disamping kiprah dan kewenangan sebagaimana tersebut diatas pengadilan juga sanggup menawarkan keterangan, pertimbangan, dan nasehat perihal aturan kepada Instansi Pemerintah di wilayahnya apabila diminta (pasal 52 ayat 1 UU No. 8 Tahun 2004). Dan selain kiprah dan kewenangan diatas pengadilan sanggup diserahi kiprah dan kewenangan lain oleh atau berdasarkan undang-undang (pasal 52 ayat 2 UU No. 8 Tahun 2004). Susunan Pengadilan Tinggi dibuat berdasarkan Undang-Undang dengan kawasan aturan mencakup wilayah Provinsi. Pengadilan Tinggi terdiri atas Pimpinan (seorang Ketua PT dan seorang Wakil Ketua PT), Hakim Anggota, Panitera, dan Sekretaris.
2.Pengadilan Negeri
           Pengadilan Negeri (biasa disingkat: PN) merupakan sebuah forum peradilan di lingkungan Peradilan Umum yang berkedudukan di ibu kota kabupaten atau kota. Sebagai Pengadilan Tingkat Pertama, Pengadilan Negeri berfungsi untuk memeriksa, memutus, dan menuntaskan masalah pidana dan perdata bagi rakyat pencari keadilan pada umumnya.
Daerah aturan Pengadilan Negeri mencakup wilayah Kota atau Kabupaten.
Susunan Pengadilan Negeri terdiri dari Pimpinan (Ketua PN dan Wakil Ketua PN), Hakim Anggota, Panitera, Sekretaris, dan Jurusita.
3. Pengadilan Khusus
Pengadilan khusus dalam lingkungan peradilan umum yaitu:
1.      Pengadilan anak ( UU no.3 tahun 1997)
2.      Pengadilan niaga ( UU no. 37 tahun 2004)
3.      Pengadilan HAM ( UU no. 26 tahun 2000)
4.      Pengadilan tindak pidana korupsi ( UU no. 30 tahun 2002)
5.      Pengadilan hubungan industrial ( UU no. 2 tahun 2004)
6.      Pengadilan pajak ( UU no.14 tahun 2002)

D. Peradilan Agama
1. Pengadilan Tinggi Agama
           Pengadilan Tinggi Agama merupakan sebuah forum peradilan di lingkungan Peradilan Agama yang berkedudukan di ibu kota Provinsi. Sebagai Pengadilan Tingkat Banding, Pengadilan Tinggi Agama mempunyai kiprah dan wewenang untuk mengadili masalah yang menjadi kewenangan Pengadilan Agama dalam tingkat banding.
           Selain itu, Pengadilan Tinggi Agama juga bertugas dan berwenang untuk mengadili di tingkat pertama dan terakhir sengketa kewenangan mengadili antar Pengadilan Agama di kawasan hukumnya. Pengadilan Tinggi Agama dibuat melalui Undang-Undang dengan kawasan aturan mencakup wilayah Provinsi. Susunan Pengadilan Tinggi Agama terdiri dari Pimpinan (Ketua dan Wakil Ketua), Hakim Anggota, Panitera, dan Sekretaris 
Jadi kiprah dan wewenang pengadilan tinggi agama ialah :
a.       Mengadili masalah yang menjadi kewenangan Pengadilan Agama dalam tingkat banding.
  1. Mengadili di tingkat pertama dan terakhir sengketa kewenangan mengadili antar Pengadilan Agama di kawasan hukumnya. 
2. Pengadilan Agama
           Pengadilan Agama merupakan sebuah forum peradilan di lingkungan Peradilan Agama yang berkedudukan di ibu kota kabupaten atau kota. Sebagai Pengadilan Tingkat Pertama, Pengadilan Agama mempunyai kiprah dan wewenang untuk memeriksa, memutus, dan menuntaskan perkara-perkara antara orang-orang yang beragama Islam di bidang:
a. perkawinan
b. warisan, wasiat, dan hibah, yang dilakukan berdasarkan aturan Islam
c. wakaf dan shadaqah
d. ekonomi syari'ah
            Pengadilan Agama dibuat melalui Undang-Undang dengan kawasan aturan mencakup wilayah Kota atau Kabupaten. Susunan Pengadilan Agama terdiri dari Pimpinan (Ketua PA dan Wakil Ketua PA), Hakim Anggota, Panitera, Sekretaris, dan Juru Sita. 

E. Peradilan Militer
1. Pengadilan Militer Tinggi
           Pengadilan Militer Tinggi merupakan tubuh pelaksana kekuasaan peradilan di bawah Mahkamah Agung di lingkungan militer yang bertugas untuk menyelidiki dan memutus pada tingkat pertama masalah pidana yang terdakwanya ialah prajurit yang berpangkat Mayor ke atas. Selain itu, Pengadilan Militer Tinggi juga menyelidiki dan memutus pada tingkat banding masalah pidana yang telah diputus oleh Pengadilan Militer dalam kawasan hukumnya yang dimintakan banding. Pengadilan Militer Tinggi juga sanggup menetapkan pada tingkat pertama dan terakhir sengketa kewenangan mengadili antara Pengadilan Militer dalam kawasan hukumnya.
2. Pengadilan Militer
         Pengadilan Militer merupakan tubuh pelaksana kekuasaan peradilan di bawah Mahkamah Agung di lingkungan militer yang bertugas untuk menyelidiki dan memutus pada tingkat pertama masalah pidana yang terdakwanya ialah prajurit yang berpangkat Kapten ke bawah.
         Nama, tempat kedudukan, dan kawasan aturan Pengadilan Militer ditetapkan melalui Keputusan Panglima. Apabila perlu, Pengadilan Militer sanggup bersidang di luar tempat kedudukannya bahkan di luar kawasan hukumnya atas izin Kepala Pengadilan Militer Utama

F. Peradilan Tata Usaha Negara
1. Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara
           Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara merupakan sebuah forum peradilan di lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang berkedudukan di ibu kota Provinsi. Sebagai Pengadilan Tingkat Banding, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara mempunyai kiprah dan wewenang untuk menyelidiki dan memutus sengketa Tata Usaha Negara di tingkat banding.
           Selain itu, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara juga bertugas dan berwenang untuk menyelidiki dan memutus di tingkat pertama dan terakhir sengketa kewenangan mengadili antara Pengadilan Tata Usaha Negara di dalam kawasan hukumnya. Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara dibuat melalui Undang-Undang dengan kawasan aturan mencakup wilayah Provinsi. Susunan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara terdiri dari Pimpinan (Ketua PTTUN dan Wakil Ketua PTTUN), Hakim Anggota, Panitera, dan Sekretaris
2. Pengadilan Tata Usaha Negara
           Pengadilan Tata Usaha Negara (biasa disingkat: PTUN) merupakan sebuah forum peradilan di lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang berkedudukan di ibu kota kabupaten atau kota. Sebagai Pengadilan Tingkat Pertama, Pengadilan Tata Usaha Negara berfungsi untuk memeriksa, memutus, dan menuntaskan sengketa Tata Usaha Negara.
           Pengadilan Tata Usaha Negara dibuat melalui Keputusan Presiden dengan kawasan aturan mencakup wilayah Kota atau Kabupaten. Susunan Pengadilan Tata Usaha Negara terdiri dari Pimpinan (Ketua PTUN dan Wakil Ketua PTUN), Hakim Anggota, Panitera, dan Sekretaris


DAFTAR PUSTAKA


Diktat Hukum Acara Perdata Indonesia oleh Sri Hartini, M.Hum
http://www.bintorolawfirm.com/the-news/87-lembaga-peradilan-di- indonesia.html
http://id.wikipedia.org/wiki/Pengadilan_Agama
http://pa-lubukpakam.net/wewenang.htm


Popular posts from this blog

Rencana-Rencana Atau Het Plan

Sebagaimana kita ketahui bahwa negara Indonesia yaitu suatu organisasi yang mempunyai tujuan. Tujuan negara Indonesia tersebut termuat dalam alinea keempat Undang-Undang Dasar 1945, yang menyiratkan bahwa negara Indonesia yaitu negara h u kum yang menganut welfare state . Sebagai suatu negara h u kum yang bertujuan untuk mensejahterakan warganya, setiap kegiatan pemerintah di samping harus diorientasikan pada tujuan yang hendak dicapai juga harus menjadikan h u kum yang berlaku sebagai aturan dan pola dalam kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat. Oleh lantaran itu aturan harus menjadi pengarah dalam membangun untuk membentuk masyarakat yang hendak dicapai sesuai dengan tujuan kehidupan berbangsa dan bernegara. Pemerintah yang merupakan bab dari organisasi negara menjalankan kegiatannya untuk mencapai tujuan negara dengan mengacu pada aturan manajemen negara sebagai aturan acara pemerintahan dan memfungsikannya sebagai pengarah pencapaian tujuan yang sebelumnya telah ...

Perbandingan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 Dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Perihal Pemerintah Daerah

BAB I PENDAHULUAN Undang-undang akan selalu berubah mengikuti zaman. Hal ini dikarenakan tidak semua pasal dalam undang-undang pas atau sesuai untuk diterapkan disepanjang zaman. Demikian juga dengan undang-undang perihal Pemerintahan Daerah. Dulu undang-undang yang dipakai ialah UU No. 5 tahun 1974, kemudian seiring berjalannya waktu diganti menjadi UU No. 22 tahun 1999. dan yang terakhir dipakai kini ialah UU No. 32 tahun 2004. Sebelum UU No.5 digunakan, terlebih dahulu ada UU No.18 tahun 1965. Mengenai Pemerintahan Daerah, diatur dalam Pasal 18 Undang-Undang Dasar 1945 yang selengkapnya berbunyi: “Pembagian Daerah Indonesia atas daerah besar dan kecil dengan bentuk susunan pamerintahannya ditetapkan dengan UU dengan memandang dan mengingati dasar permusyawaratan dalam sistem Pemerintahan Negara, dan hak-hak asal-usul dalam Daerah-Daerah yang bersifat istimewa ” Dari ketentuan pasal tersebut sanggup ditarik kesimpulan sebagai berikut: Wilayah Indonesia dibagi ke ...

New Jersey Home Away Inter 2012 - 2013

New Jersey Home Away Inter 2012 - 2013  Jersey Home  Jersey Away Sumber foto: inter.it