Susunan Sistem Peradilan Indonesia
SISTEM PERADILAN INDONESIA
A. Mahkamah Agung
Mahkamah Agung (MA) ialah forum tinggi yang memegang kekuasaan kehakiman di dalam negara Republik Indonesia. Dalam trias politika, MA mewakili kekuasan yudikatif. Sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945 (Perubahan Ketiga), kekuasaan kehakiman di Indonesia dilakukan oleh Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi. Mahkamah Agung membawahi tubuh peradilan dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata perjuangan negara.
Tugas dan Wewenang
Menurut Undang-Undang Dasar 1945, kewajiban dan Wewenang MA adalah:
a. Berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah Undang-Undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh Undang-Undang
- Mengajukan tiga orang anggota Hakim Konstitusi
- Memberikan pertimbangan dalam hal Presiden member pengampunan sanksi dan rehabilitasi
Fungsi
| ||||||||
| ||||||||
| ||||||||
| ||||||||
| ||||||||
f. Fungsi lain-lain | ||||||||
Selain kiprah pokok untuk menerima, menyelidiki dan mengadili serta menuntaskan setiap masalah yang diajukan kepadanya, berdasar Pasal 2 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970 serta Pasal 38 Undang-undang Nomor 14 Tahun 1985, Mahkamah Agung sanggup diserahi kiprah dan kewenangan lain berdasarkan Undang-undang. B. Mahkamah Konstitusi Mahkamah Konstitusi ialah salah satu kekuasaan kehakiman di Indonesia. Sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945 (Perubahan Ketiga), kekuasaan kehakiman di Indonesia dilakukan oleh Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi. Kewajiban dan wewenang Menurut Undang-Undang Dasar 1945, kewajiban dan Wewenang Mahkamah Konstitusi adalah: 1. Berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan forum negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar 1945, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan perihal hasil Pemilihan Umum 2. Wajib memberi putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wapres berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945. Ketua Mahkamah Konstitusi dipilih dari dan oleh Hakim Konstitusi untuk masa jabatan tiga tahun. Mahkamah Konstitusi mempunyai sembilan Hakim Konstitusi yang ditetapkan oleh Presiden. Hakim Konstitusi diajukan masing-masing tiga orang oleh Mahkamah Agung, tiga orang oleh Dewan Perwakilan Rakyat, dan tiga orang oleh Presiden. Masa jabatan Hakim Konstitusi ialah lima tahun, dan sanggup dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan berikutnya. C. Peradilan Umum 1.Pengadilan Tinggi Pengadilan Tinggi merupakan sebuah forum peradilan di lingkungan Peradilan Umum yang berkedudukan di ibu kota Provinsi sebagai Pengadilan Tingkat Banding terhadap perkara-perkara yang diputus oleh Pengadilan Negeri. Pengadilan Tinggi selaku salah satu kekuasaan kehakiman di lingkungan peradilan umum mempunyai kiprah dan kewenangan sebagaimana disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2004 perihal Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 Tentang Peradilam Umum, dalam pasal 51 menyatakan : (1) a. Pengadilan Tinggi bertugas dan berwenang mengadili masalah pidana dan masalah perdata di Tingkat Banding. (2) b. Pengadilan Tinggi juga bertugas dan berwenang mengadili di Tingkat Pertama dan terakhir sengketa kewenangan mengadili antar Pengadilan Negeri di kawasan hukumnya. Disamping kiprah dan kewenangan sebagaimana tersebut diatas pengadilan juga sanggup menawarkan keterangan, pertimbangan, dan nasehat perihal aturan kepada Instansi Pemerintah di wilayahnya apabila diminta (pasal 52 ayat 1 UU No. 8 Tahun 2004). Dan selain kiprah dan kewenangan diatas pengadilan sanggup diserahi kiprah dan kewenangan lain oleh atau berdasarkan undang-undang (pasal 52 ayat 2 UU No. 8 Tahun 2004). Susunan Pengadilan Tinggi dibuat berdasarkan Undang-Undang dengan kawasan aturan mencakup wilayah Provinsi. Pengadilan Tinggi terdiri atas Pimpinan (seorang Ketua PT dan seorang Wakil Ketua PT), Hakim Anggota, Panitera, dan Sekretaris. 2.Pengadilan Negeri Pengadilan Negeri (biasa disingkat: PN) merupakan sebuah forum peradilan di lingkungan Peradilan Umum yang berkedudukan di ibu kota kabupaten atau kota. Sebagai Pengadilan Tingkat Pertama, Pengadilan Negeri berfungsi untuk memeriksa, memutus, dan menuntaskan masalah pidana dan perdata bagi rakyat pencari keadilan pada umumnya. Daerah aturan Pengadilan Negeri mencakup wilayah Kota atau Kabupaten. Susunan Pengadilan Negeri terdiri dari Pimpinan (Ketua PN dan Wakil Ketua PN), Hakim Anggota, Panitera, Sekretaris, dan Jurusita. 3. Pengadilan Khusus Pengadilan khusus dalam lingkungan peradilan umum yaitu: 1. Pengadilan anak ( UU no.3 tahun 1997) 2. Pengadilan niaga ( UU no. 37 tahun 2004) 3. Pengadilan HAM ( UU no. 26 tahun 2000) 4. Pengadilan tindak pidana korupsi ( UU no. 30 tahun 2002) 5. Pengadilan hubungan industrial ( UU no. 2 tahun 2004) 6. Pengadilan pajak ( UU no.14 tahun 2002) D. Peradilan Agama 1. Pengadilan Tinggi Agama Pengadilan Tinggi Agama merupakan sebuah forum peradilan di lingkungan Peradilan Agama yang berkedudukan di ibu kota Provinsi. Sebagai Pengadilan Tingkat Banding, Pengadilan Tinggi Agama mempunyai kiprah dan wewenang untuk mengadili masalah yang menjadi kewenangan Pengadilan Agama dalam tingkat banding. Selain itu, Pengadilan Tinggi Agama juga bertugas dan berwenang untuk mengadili di tingkat pertama dan terakhir sengketa kewenangan mengadili antar Pengadilan Agama di kawasan hukumnya. Pengadilan Tinggi Agama dibuat melalui Undang-Undang dengan kawasan aturan mencakup wilayah Provinsi. Susunan Pengadilan Tinggi Agama terdiri dari Pimpinan (Ketua dan Wakil Ketua), Hakim Anggota, Panitera, dan Sekretaris Jadi kiprah dan wewenang pengadilan tinggi agama ialah : a. Mengadili masalah yang menjadi kewenangan Pengadilan Agama dalam tingkat banding.
2. Pengadilan Agama Pengadilan Agama merupakan sebuah forum peradilan di lingkungan Peradilan Agama yang berkedudukan di ibu kota kabupaten atau kota. Sebagai Pengadilan Tingkat Pertama, Pengadilan Agama mempunyai kiprah dan wewenang untuk memeriksa, memutus, dan menuntaskan perkara-perkara antara orang-orang yang beragama Islam di bidang: a. perkawinan b. warisan, wasiat, dan hibah, yang dilakukan berdasarkan aturan Islam c. wakaf dan shadaqah d. ekonomi syari'ah Pengadilan Agama dibuat melalui Undang-Undang dengan kawasan aturan mencakup wilayah Kota atau Kabupaten. Susunan Pengadilan Agama terdiri dari Pimpinan (Ketua PA dan Wakil Ketua PA), Hakim Anggota, Panitera, Sekretaris, dan Juru Sita. E. Peradilan Militer 1. Pengadilan Militer Tinggi Pengadilan Militer Tinggi merupakan tubuh pelaksana kekuasaan peradilan di bawah Mahkamah Agung di lingkungan militer yang bertugas untuk menyelidiki dan memutus pada tingkat pertama masalah pidana yang terdakwanya ialah prajurit yang berpangkat Mayor ke atas. Selain itu, Pengadilan Militer Tinggi juga menyelidiki dan memutus pada tingkat banding masalah pidana yang telah diputus oleh Pengadilan Militer dalam kawasan hukumnya yang dimintakan banding. Pengadilan Militer Tinggi juga sanggup menetapkan pada tingkat pertama dan terakhir sengketa kewenangan mengadili antara Pengadilan Militer dalam kawasan hukumnya. 2. Pengadilan Militer Pengadilan Militer merupakan tubuh pelaksana kekuasaan peradilan di bawah Mahkamah Agung di lingkungan militer yang bertugas untuk menyelidiki dan memutus pada tingkat pertama masalah pidana yang terdakwanya ialah prajurit yang berpangkat Kapten ke bawah. Nama, tempat kedudukan, dan kawasan aturan Pengadilan Militer ditetapkan melalui Keputusan Panglima. Apabila perlu, Pengadilan Militer sanggup bersidang di luar tempat kedudukannya bahkan di luar kawasan hukumnya atas izin Kepala Pengadilan Militer Utama F. Peradilan Tata Usaha Negara 1. Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara merupakan sebuah forum peradilan di lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang berkedudukan di ibu kota Provinsi. Sebagai Pengadilan Tingkat Banding, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara mempunyai kiprah dan wewenang untuk menyelidiki dan memutus sengketa Tata Usaha Negara di tingkat banding. Selain itu, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara juga bertugas dan berwenang untuk menyelidiki dan memutus di tingkat pertama dan terakhir sengketa kewenangan mengadili antara Pengadilan Tata Usaha Negara di dalam kawasan hukumnya. Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara dibuat melalui Undang-Undang dengan kawasan aturan mencakup wilayah Provinsi. Susunan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara terdiri dari Pimpinan (Ketua PTTUN dan Wakil Ketua PTTUN), Hakim Anggota, Panitera, dan Sekretaris 2. Pengadilan Tata Usaha Negara Pengadilan Tata Usaha Negara (biasa disingkat: PTUN) merupakan sebuah forum peradilan di lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang berkedudukan di ibu kota kabupaten atau kota. Sebagai Pengadilan Tingkat Pertama, Pengadilan Tata Usaha Negara berfungsi untuk memeriksa, memutus, dan menuntaskan sengketa Tata Usaha Negara. Pengadilan Tata Usaha Negara dibuat melalui Keputusan Presiden dengan kawasan aturan mencakup wilayah Kota atau Kabupaten. Susunan Pengadilan Tata Usaha Negara terdiri dari Pimpinan (Ketua PTUN dan Wakil Ketua PTUN), Hakim Anggota, Panitera, dan Sekretaris | ||||||||
DAFTAR PUSTAKA
Diktat Hukum Acara Perdata Indonesia oleh Sri Hartini, M.Hum
http://www.bintorolawfirm.com/the-news/87-lembaga-peradilan-di- indonesia.html
http://id.wikipedia.org/wiki/Pengadilan_Agama
http://pa-lubukpakam.net/wewenang.htm