Tujuan pokok aturan yakni membuat tatanan masyarakat yang tertib, membuat ketertiban dan keseimbangan dengan tercapainya ketertiban dalammasyrakat, dibutuhkan kepentingn insan akan terlindungi dalam mencapai tujuannya,hukum berfungsi membagi hak dan kewajiban antar perorangan di dalam masyarakat, membagi wewenang dan mengatur cara memcahakan dilema aturan serta memelihara kepastian hukum. Sedangkan Menurut aturan konkret kita (UUD 1945) tujuan aturan sama dengan tujuan negara yaitu untuk membentuk suatu pembentukan negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah indonesia,dan untuk memajukan kesejahteraan umum,mencerdaskan kehidupan bangsa Indonesia serta ikut melaksanaan ketertiban dunia yang menurut kemerdekan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
Secara umum tujuan aturan dirumuskan sebagai berikut:
a. Untuk mengatur tata tertib masyarakat secara tenang dan adil.
b. Untuk menjaga kepentingan tiap insan semoga kepentingan itu tidak sanggup diganggu.
c. Untuk menjamin adanya kepastian aturan dalam pergaulan manusia.
Di samping tujuan hukum, fungsi aturan dalam kehidupan insan terus berkembang sejalan dengan perkembangan masyarakat dimana aturan tersebut berada. Namun, secara garis besar fungsi aturan sanggup diulihat sebagai sarana pengendalian sosial yaitu fungsi aturan yang menjalankan kiprah untuk mempertahankan ketertiban atau teladan kehidupan yang ada.