A. Arti Penting Hukum bagi Warga Negara
Kaji dengan seksama dan renungkan dongeng berikut ini. Seorang pencuri tertangkap tangan, kemudian dipukuli beramai-ramai oleh masyarakat setempat. Menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pasal 1 ayat (3) Negara Indonesia ialah negara hukum, artinya aturan menjadi panglima dan mempunyai kedudukan utama Kaprikornus tidak dibenarkan masyarakat menghakimi sendiri. Pencuri tersebut harus diserahkan pada polisi untuk ditindak lebih lanjut, sesuai dengan proses aturan yang berlaku di Negara Republik Indonesia. Bersalah atau tidaknya pencuri tersebut tergantung kepada keputusan hakim (Pengadilan). Tindakan tersebut bertentangan dengan hak asasi insan sebagaimana diatur dalam pasal 28A, 28G dan 28I Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun1945, yaitu ihwal “ Hak hidup, hak atas santunan diri dan hak untuk tidak disiksa.”
Apakah kalian sudah mempunyai KTP? Berapa umur kalian sekarang? Apakah kalian tahu arti kata penduduk? Penduduk ialah seseorang yang tinggal di suatu tempat tertentu. Apakah semua penduduk yang tinggal di tempat tertentu juga merupakan warga negara? Apakah yang dimaksud warga negara? Tidak semua penduduk ialah warga negara. Tidak semua orang yang tinggal dan menetap di Indonesia adala warga negara Indonesia, alasannya ialah ada pula warga negara lain. Menjadi warga negara berarti mempunyai ikatan dengan suatu negara. Warga negara Indonesia ialah seseorang yang mempunyai ikatan secara aturan dengan negara Indonesia. Menurut Pasal 26 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berbunyi:
(1) Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan Undang-undang sebagai warganegara.
(2) Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang absurd yang bertempat tinggal di Indonesia
(3) Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang.
Yang dimaksud dengan undang-undang dalam Pasal 26 ayat 3 tersebut di atas ialah UU.RI No.12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Dalam Pasal 1 ayat (1)-nya dinyatakan bahwa: “Warga Negara ialah warga suatu negara yang ditetapkan menurut peraturan perundang-undangan”.
Orang tersebut harus tunduk terhadap aturan yang berlaku di Indonesia serta mempunyai hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan aturan Indonesia dimana pun orang tersebut tinggal. Seorang yang hanya menjadi penduduk mempunyai ikatan alasannya ialah ia tinggal di tempat tersebut. Orang tersebut mempunyai hak dan kewajiban terkait dengan tinggalnya di tempat tersebut. Hak tersebut, contohnya hak untuk mendapatkan perlindungan, tetapi ia tidak berhak untuk menentukan dan dipilih ditempat tinggalnya itu alasannya ialah ia bukan warga negara. Kewajibannya sebagai penduduk juga terbatas, contohnya wajib melaporkan diri dan wajib membayar pajak tertentu saja. Hak dan kewajiban sebagai penduduk berakhir pada ketika penduduk tersebut pindah tempat tinggal ke kawasan lain atau negara lain. Misalnya, Habiburrahman ialah Warga Negara Indonesia, yang tinggal di Mesir. Oleh alasannya ialah itu Habiburrahman mempunyai hak dan kewajibansebagai penduduk Mesir. Hal tersebut akan berakhir, kalau kemudian ia berpindah ke Singapura.
Hak dan kewajiban sebagai penduduk berakhir bersamaan dengan pindahnya seseorang ke tempat tinggal lain. Akan tetapi hak dan kewajiban sebagai warga negara selalu ada dan menempel sepanjang tetap sebagai warga negara. Artinya hak dan kewajiban Habiburrahman sebagai warga negara Indonesia tetap ada dan menempel sepanjang ia masih menjadi WNI, meskipun ia tinggal di Mesir, Singapura, atau tempat lainya. Warga negara Indonesia ialah orang-orang bangsa Indonesia orisinil atau orang absurd yang disahkan menjadi warga negara menurut ketentuan undangundang. Yang dimaksud dengan “bangsa Indonesia asli” ialah orang Indonesia yang menjadi warga Negara Indonesia semenjak kelahirannya dan tidak pernah mendapatkan kewarganegaraan lain atas kehendak sendiri. Orang absurd sanggup memperoleh status kewarganegaraan sesudah memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan undang-undang. Orang absurd yang ingin menjadi warga negara Indonesia (naturalisasi) harus mengajukan permohonan kepada Presiden untuk menjadi warga negara Indonesia dan memenuhi syarat tertentu. Permohonan pewarganegaraan sanggup diajukan oleh pemohon kalau memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a. Telah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah menikah;
b. Pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal diwilayah negar Republik Indonesia paling singkat 5 (lima) tahun berurut-urut atau paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut.
c. Sehat jasmani dan rohani;
d. Dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945;
e. Tidak pernah dijatuhi pidana alasannya ialah melaksanakan tindak pidana yang di-ancam dengan pidana penjara 1 (satu) tahun lebih;
f. Jika dengan memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia, tidak menjadi kewarganegaraan ganda;
g. Mempunyai pekerjaan dan /atau berpenghasilan tetap;
h. Membayar uang pewarganegaraan ke kas negara.
Status sebagai warga negara Indonesia juga sanggup hilang alasannya ialah aneka macam hal, diantaranya ialah memperoleh kewarganegaraan lain alasannya ialah kemauan sendiri, masuk dalam dinas tentara absurd tanpa ijin terlebih dahulu dari presiden. Setiap warga negara mempunyai hak dan kewajiban terhadap negaranya. Sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam aturan dan pemerintahan dan wajib menjunjung aturan dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”. Sebaliknya, negara mempunyai kewajiban menunjukkan santunan terhadap warga negaranya. Hal itu sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2006 ihwal Perlindungan Saksi dan Korban.
- Pengertian Hukum
Hukum ialah suatu sistem yang dibentuk insan untuk membatasi tingkah laris insan biar tingkah laris insan sanggup terkontrol. Hukum ialah aspek terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan, Hukum mempunyai kiprah untuk menjamin adanya kepastian aturan dalam masyarakat. Oleh alasannya ialah itu setiap masyarat berhak untuk menerima pembelaan didepan aturan sehingga sanggup di artikan bahwa aturan ialah peraturan atau ketentuan-ketentuan tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur kehidupan masyarakat dan menyediakan sangsi bagi pelanggarnya.
- Tujuan dan Fungsi Ditetapkannya Hukum Dalam Suatu Negara
Tujuan pokok aturan ialah membuat tatanan masyarakat yang tertib, membuat ketertiban dan keseimbangan dengan tercapainya ketertiban dalammasyrakat, diperlukan kepentingn insan akan terlindungi dalam mencapai tujuannya,hukum berfungsi membagi hak dan kewajiban antar perorangan di dalam masyarakat, membagi wewenang dan mengatur cara memcahakan duduk kasus aturan sert memelihara kepastian hukum.
Sedangkan Menurut aturan positif kita (UUD 1945) tujuan aturan sama dengan tujuan negara yaitu untuk membentuk suatu pembentukan negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah indonesia,dan untuk memajukan kesejahteraan umum,mencerdaskan kehidupan bangsa Indonesia serta ikut melaksanaan ketertiban dunia yang menurut kemerdekan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
Secara umum tujuan aturan dirumuskan sebagai berikut:
a. Untuk mengatur tata tertib masyarakat secara tenang dan adil.
b. Untuk menjaga kepentingan tiap insan supaya kepentingan itu tidak sanggup diganggu.
c. Untuk menjamin adanya kepastian aturan dalam pergaulan manusia.
Di samping tujuan hukum, fungsi aturan dalam kehidupan insan terus berkembang sejalan dengan perkembangan masyarakat dimana aturan tersebut berada. Namun, secara garis besar fungsi aturan sanggup diulihat sebagai sarana pengendalian sosial yaitu fungsi aturan yang menjalankan kiprah untuk mempertahankan ketertiban atau pola kehidupan yang ada.
- Kepatuhan Terhadap Hukum Dalam Kehidupan Sehari-hari
Mentaati berasal dari kata dasar taat yang artinya patuh atau tunduk. Orang yang patuh atau tunduk pada peraturan ialah orang yang sadar. Seseorang dikatakan mempunyai kesadaran terhadap aturan atau hukum, apabila ia :
1) Memiliki pengetahuan ihwal peraturan-peraturan aturan yang berlaku, baik di lingkungan masyarakat ataupun di negara Indonesia.
2) Memiliki Pengetahuan ihwal isi peraturan-peraturan hukum, artinya bukan hanya sekedar ia tahu ada aturan ihwal pajak, tetapi ia juga mengetahui isi peraturan ihwal pajak.
3) Memiliki sikap positif terhadap peraturan-peraturan hokum
4) Menunjukkan sikap yang sesuai dengan apa yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Orang yang mempunyai kesadaran terhadap berbaga aturan aturan akan mematuhi apa yang menjadi tuntunan peraturan tersebut. Dengan kata lain ia akan menjadi patuh terhadap aneka macam peraturan yang ada.Orang menjadi patuh ,karena :
1) Sejak kecil ia didik untuk selalu mematuhi dan melaksanakan aneka macam aturan yang berlaku, baik dilingkungan keluarga, sekolah, masyarakat sekitar maupun yang berlaku secara nasional (Indoctrination).
2) Pada Awalnya sanggup saja seseorang patuh terhadap aturan alasannya ialah adanya tekanan atau paksaan untuk melaksanakan aneka macam aturan tersebut. Pelaksanaan aturan yang semula kareana faktor paksaan usang kelamaan menjadi suatu kebiasaan (habit), sehingga seseorang melaksanakan perbuatan itu tanpa sadar, tetapi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3) Orang yang taat alasannya ialah ia merasakan, bahwa peraturan yang ada tersebut sanggup menunjukkan manfaat atau kegunaan bagi kehidupan diri dan lingkungannya (utility).
4) Kepatuhan atau ketaatan alasannya ialah merupakan salah satu saran untuk mengadakan identifikasi dengan kelompok.
Masalah ketaatan dalam penegakan negara aturan dalam arti material mengandung makna :
1) Penegakkan aturan yang sesuai dengan ukuran-ukuran ihwal aturan baik atau aturan yang buruk.
2) Kaidah-kaidah aturan harus selaras dengan hak-hak asasi manusia.
3) Adanya tubuh udikatf yang bebas dan merdeka yang akan sanggup mengusut serta memperbaiki setiap tindakan yang diktatorial dari badan-badan eksekutif.
Salah satu kiprah serta masyarakat dalam peraturan perundang-undangan ialah mentaati semua peraturan perundang-undangan yang berlaku. Mentaati peraturan perundang-undangan sanggup diwujudkan dengan hal-hal berikut :
1. Dalam bidang Ekonomi
a) Tidak menguasai kekayaan alam yang menguasai hajat hidup orang banyak atau yang telah dikuasai oleh Negara.
b) Tidak berjualan disembarang tempat. Misalnya , di trotoar.
c) Tidak melaksanakan korupsi, kolusi, dan nepotisme untuk memperkaya diri, sedangkan disisi lain merugikan orang banyak.
2. Dalam bidang pertahanan dan keamanan (hankam)
a) Tidak membuat kerusuhan yang sanggup meresahkan masyarakat.
b) Tidak ikut bergabung dalam organisasi terlarang.
c) Turut berpartisipasi dalam upaya bela Negara.
3. Dalam bidang Sosial
a) Mengakui hak asasi insan dengan tidak membedakan insan dari segiagama, jenis kelamin, warna kulit, dan kedudukan dalam masyarakat.
b) Membantu fakir miskin dan belum dewasa terlantar.
4. Dalam bidang Budaya
a) Mencintai budaya tanah air
b) Mengembangkan kebudayaan nasional
c) Melestarikan nilai-nilai luhur bangsa Indonesia.
d) Bersikap selektif terhadap kebudayaan absurd yang masuk.
Sikap patuh terhadap perundang-undangan nasional
Setiap peraturan dibentuk bertujuan untuk membuat keamanan dan ketertiban dalam masyarakat. Untuk itu setiap warga negara harus mendukung terhadap setiap peraturan yang mengakomodasi kepentingan masyarakat dan harus mentaati dan mematuhinya dengan penuh kesadaran.
Berikut ini pola sikap patuh terhadap peraturan yang berlaku dalam masyarakat
a) Dalam berlalu lintas. Sikap patuh yang sanggup ditampilkan dalam berlalu lintas contohnya kalau sedang mengendarai kendaraan bermotor, mengenakan helm, Memiliki SIM, mentaati rambu-rambu kemudian lintas.
b) Berangkat ke sekolah untuk belajar, termasuk mematuhi peraturan. yaitu melaksanakan peraturan ihwal wajib belajar.
c) Meggunakan hak dalam Pemilihan Umum (Pemilu) Juga termasuk pola patuh terhadap peraturan yang berlaku, yakni undang-undang ihwal pemilu
Semoga Bermanfaat
