Skip to main content

Pengertian Pengangguran

Pada keadaan yang ideal, dibutuhkan besarnya kesempatan kerjasama dengan besarnya angkatan kerja, sehingga semua angkatan kerja akan mendapat pekerjaan. Pada kenyataannya keadaan tersebut sulit untuk dicapai. Umumnya kesempatan kerja lebih kecil dari pada angkatan kerja, sehingga tidak semua angkatan kerja akan mendapat pekerjaan, maka timbullah penggangguran.
Pengangguran yaitu seseorang yang tergolong angkatan kerja dan ingin mendapat pekerjaan  tetapi  belum  dapat  memperolehnya.  Masalah  pengangguran  yang menjadikan tingkat pendapatan nasional dan tingkat kemakmuran masyarakat tidak mencapai potensi maksimal yaitu dilema pokok makro ekonomi yang paling utama.Pengangguran sering diartikan sebagai angkatan kerja yang belum bekerja atau bekerja secara tidak optimal.
Berdasarkan pengertian tersebut, maka pengangguran sanggup dibedakan menjadi tiga macam:
1.      Pengangguran Terbuka (Open Unemployment)
Pengangguran terbuka yaitu tenaga kerja yang betul-betul tidak memiliki pekerjaan. Pengangguran ini terjadi ada yang alasannya yaitu belum mendapat pekerjaan padahal telah berusaha secara maksimal dan ada juga yang alasannya yaitu malas mencari pekerjaan atau malas bekerja.
2.      Pengangguran Terselubung (Disguessed Unemployment)
Pengangguran  terselubung  yaitu  pengangguran  yang  terjadi  karena  terlalu banyaknya tenaga kerja untuk satu unit pekerjaan padahal dengan mengurangi tenaga  kerja  tersebut sampai  jumlah  tertentu  tetap  tidak  mengurangi  jumlah produksi. Pengangguran terselubung bisa juga terjadi alasannya yaitu seseorang yang bekerja tidak sesuai dengan talenta dan kemampuannya, balasannya bekerja tidak optimal.
3.      Setengah Menganggur (Under Unemployment)
Setengah menganggur ialah tenaga kerja yang tidak bekerja secara optimal alasannya yaitu tidak ada pekerjaan untuk sementara waktu. Ada yang menyampaikan bahwa tenaga kerja setengah menganggur ini yaitu tenaga kerja yang bekerja kurang dari 35 jam dalam seminggu atau kurang dari 7 jam sehari. Misalnya seorang buruh bangunan yang telah menuntaskan pekerjaan di suatu proyek, untuk sementara menganggur sambil menunggu proyek berikutnya.

Popular posts from this blog

Rencana-Rencana Atau Het Plan

Sebagaimana kita ketahui bahwa negara Indonesia yaitu suatu organisasi yang mempunyai tujuan. Tujuan negara Indonesia tersebut termuat dalam alinea keempat Undang-Undang Dasar 1945, yang menyiratkan bahwa negara Indonesia yaitu negara h u kum yang menganut welfare state . Sebagai suatu negara h u kum yang bertujuan untuk mensejahterakan warganya, setiap kegiatan pemerintah di samping harus diorientasikan pada tujuan yang hendak dicapai juga harus menjadikan h u kum yang berlaku sebagai aturan dan pola dalam kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat. Oleh lantaran itu aturan harus menjadi pengarah dalam membangun untuk membentuk masyarakat yang hendak dicapai sesuai dengan tujuan kehidupan berbangsa dan bernegara. Pemerintah yang merupakan bab dari organisasi negara menjalankan kegiatannya untuk mencapai tujuan negara dengan mengacu pada aturan manajemen negara sebagai aturan acara pemerintahan dan memfungsikannya sebagai pengarah pencapaian tujuan yang sebelumnya telah ...

Perbandingan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 Dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Perihal Pemerintah Daerah

BAB I PENDAHULUAN Undang-undang akan selalu berubah mengikuti zaman. Hal ini dikarenakan tidak semua pasal dalam undang-undang pas atau sesuai untuk diterapkan disepanjang zaman. Demikian juga dengan undang-undang perihal Pemerintahan Daerah. Dulu undang-undang yang dipakai ialah UU No. 5 tahun 1974, kemudian seiring berjalannya waktu diganti menjadi UU No. 22 tahun 1999. dan yang terakhir dipakai kini ialah UU No. 32 tahun 2004. Sebelum UU No.5 digunakan, terlebih dahulu ada UU No.18 tahun 1965. Mengenai Pemerintahan Daerah, diatur dalam Pasal 18 Undang-Undang Dasar 1945 yang selengkapnya berbunyi: “Pembagian Daerah Indonesia atas daerah besar dan kecil dengan bentuk susunan pamerintahannya ditetapkan dengan UU dengan memandang dan mengingati dasar permusyawaratan dalam sistem Pemerintahan Negara, dan hak-hak asal-usul dalam Daerah-Daerah yang bersifat istimewa ” Dari ketentuan pasal tersebut sanggup ditarik kesimpulan sebagai berikut: Wilayah Indonesia dibagi ke ...

New Jersey Home Away Inter 2012 - 2013

New Jersey Home Away Inter 2012 - 2013  Jersey Home  Jersey Away Sumber foto: inter.it