Skip to main content

Persamaan Dan Perbedaan Antara Adab Perkawinan Lombok Dan Bali

 Disusun untuk memenuhi kiprah mata kuliah Pendidikan Multikultur

Meninjau ulang dari definisi budaya yang dibagi menjadi enam kelas pokok, Kroeber dan Kluckhonh mengusulkan  bahwa : "kultur terdiri dari pola-pola, eksplisit dan implisit, dari dan lantaran sikap diperoleh dan dipancarkan oleh simbol, constituting prestasi-prestasi yang khusus(istimewa dari insan menggolongkan, termasuk perwujudan-perwujudan mereka di dalam artefak-artefak; inti yang penting dari kultur terdiri dari traditional( berdasarkan sejarah yang berasal dan terpilih) gagasan-gagasan dan terutama nilai-nilai mereka yang terlampir; sistem berbudaya boleh pada suatu pihak diperlakukan sebagai produk-produk tindakan, di yang lain seperti(ketika unsur-unsur dampak keadaan dari tindakan lebih lanjut". Dalam membanding antara kebudayaan suatu etnik dengan eknik lain maka perlu perlulah mengetahui kultur eksplisit atau dalam hal ini ritualnya dan kultur implisit yaitu makna dari ritual/kegiatan budaya yang dilaksanakan oleh masing-masing etnik.

PERKAWINAN ADAT LOMBOK

Perkawinan etika Lombok yang paling populer yaitu merarik yaitu melarikan anak gadis untuk dijadikan istri.

a. Waktu dan Tempat Pelaksanaan

Pernikahan Sasak sebagai proses lanjut dari merarik biasanya dilangsungkan di rumah mempelai perempuan. Namun dalam kondisi tertentu, upacara perkawinan sanggup dilaksanakan di rumah mempelai laki-laki. 

Sedangkan waktu pelaksanaan ijab kabul secara umum mengikuti konsep ”runtuhnya kembang waru”. Waktu ini dipilih lantaran matahari bersinar cukup jelas namun tidak terlalu panas. Adapun hari dan bulan pelaksanaannya mengikuti siklus mata pencaharian masyarakat, yaitu pertanian. Oleh karenanya, pada masa pasca panen akan banyak dijumpai keluarga-keluarga yang menyelenggarakan upacara perkawinan (Bartholomen, 2001: 225-226). 

Seiring perkembangan zaman, penentuan hari dan bulan ijab kabul mengalami pergeseran. Di masa lalu, penentuan waktu yang baik untuk perkawinan dikonsultasikan kepada dukun. Namun seiring menguatnya Islam ortodok, kalender Islam ikut menentukan hari baik dan jelek dilaksanakannya perkawinan (Bartholomen, 2001: 206-207).    

D. Tahapan dan Prosesi Perkawinan Sasak

Perkawinan Sasak, sebagaimana perkawinan di kawasan lain, terdiri dari beberapa tahapan. Secara garis besar, tahapan ini terdiri dari merarik (pembuka pintu pernikahan), ngeraosang sajikrama (negosiasi keluarga besarnya sajikrama), upacara sorong serah (penyerahan sajikrama), dan resepsi perkawinan. Tahapan-tahapan perkawinan Sasak dalam goresan pena ini diolah dari buku John Ryan Bartholomew (2001) yang berjudul ”Alif Lam Mim: Kearifan Masyarakat Sasak”, dan Erni Budiwanti (2000) yang berjudul ”Islam Sasak.”

1.      Merarik

Biasanya, sehabis proses merarik akan segera diikuti oleh proses menuju perkawinan. Secara garis besar, ada tiga cara pelarian diri, yaitu: kedua pasangan memutuskan bertemu di suatu tempat dan melaksanakan pelarian diri; melalui mediator (biasanya saudara pihak laki-laki) menghubungi pihak perempuan dan mengajaknya untuk bertemu dengan sang lelaki; dan menggunakan kekuatan magis untuk ”menarik” perempuan ke suatu tempat di mana ia menunggu untuk melarikan diri. Ketiga cara tersebut bertujuan sama, yaitu melarikan anak gadis orang. Pelarian diri harus dilaksanakan pada malam hari

Secara ilustratif, proses merarik yaitu sebagai berikut (Budiwanti, 2000: 263):

1)      Sebelum merarik dilaksanakan, pasangan yang hendak melarikan diri mengadakan pertemuan terlebih dahulu untuk menentukan kapan waktu (biasanya malam hari) yang paling baik (secara keamanan) untuk melarikan diri menuju tempat persembunyian. 

2)      Pada malam hari yang telah ditentukan, calon mempelai perempuan menyelinap keluar dari rumah orang tuanya menuju tempat yang telah ditentukan oleh kedua calon mempelai tersebut. Untuk kasus merarik yang telah direncanakan, biasanya calon mempelai laki-laki menunggu di suatu tempat dengan ditemani oleh kaum kerabat atau teman-temannya. Cara ini dipakai untuk meminimalisir ancaman bila pelarian diri diketahui oleh komunitas si calon mempelai perempuan. Selain cara tersebut, ada dua cara lagi yang sanggup digunakan, yaitu: pihak laki-laki menyuruh saudaranya atau pihak yang dipercaya untuk mengajak si gadis keluar dari rumahnya. Calon pengantin laki-laki menunggu calon pengantin perempuan di tempat yang telah ditentukan. Cara lain yang juga terkadang dipakai yaitu memanggil  seorang gadis dengan menggunakan kekuatan magis. Oleh lantaran dipanggil dengan kekuatan magis, maka calon pengantin perempuan “tidak sadar” bila ia telah melarikan diri. Cara yang terakhir ini dipakai apabila calon mempelai perempuan “kurang suka” kepada calon mempelai laki-laki. Pelarian diri dianggap berhasil bila kedua calon mempelai telah berhasil bersembunyi di suatu tempat diam-diam (penyebuan), biasanya di salah satu rumah kerabat calon mempelai laki-laki. 

3)      Mengetahui anak gadisnya semalaman tidak pulang, orang renta si gadis mengirim pejati (kurir) untuk melaporkan hilangnya si anak gadis kepada kepala dusun (klian dusun) di mana mereka tinggal.

4)      Selanjutnya kepala dusun mengabarkan hilangnya si anak gadis ke seluruh penjuru desa. Tujuannya yaitu semoga orang yang mengetahui keberadaan si gadis segera memberi tahu kepada klian dusun atau orang renta si gadis.

5)      Keesokan harinya, pihak calon mempelai laki-laki mengabarkan perihal penculikan tersebut kepada klian dusun tempat calon mempelai laki-laki tinggal.

6)      Selanjutnya, klian dusun tempat calon mempelai laki-laki tinggal mengabarkan kepada klian dusun tempat calon mempelai perempuan tinggal.

7)      Kemudian kedua klian dusun dengan disertai kerabat laki-laki pengantin laki-laki menemui orang renta si gadis dan memberitahukan mereka (nyelabar) bahwa anak gadis mereka merarik dan berada di tempat yang aman. Waktu toleransi untuk nyelabar yaitu tiga hari. Lebih dari waktu tersebut, pihak pengantin laki-laki harus membayar sajikrama terlambat salabar yang besarnya ditentukan oleh orang renta si gadis dan dibayarkan pada ketika upacara sorong serah.

Pemberitahuan adanya pelarian seorang anak gadis kepada orang tuanya merupakan terbukanya pintu menuju perkawinan sepasang laki-laki dan perempuan tersebut.

2. Ngeraosang Sajikrama

Setelah pihak calon mempelai perempuan mendapatkan kabar perihal ”status” putri mereka, pihak keluarga calon mempelai perempuan dan laki-laki mengadakan pertemuan intensif untuk membicarakan besarnya sajikrama yang harus dibayarkan oleh calon pengantin pria. Proses ini merupakan tahapan yang cukup krusial dalam runtut perkawinan Sasak. Secara umum, jumlah sajikrama yang harus dibayarkan harus cukup untuk membiayai upacara sorong serah yang akan diadakan. Namun demikian, sanggup saja orang renta mempelai perempuan meminta sajikrama yang sangat tinggi dengan pertimbangan-pertimbangan tertentu sehingga pihak laki-laki merasa keberatan (baca: tidak sanggup) untuk membayarnya. Jika itu yang terjadi,  walaupun hampir jarang terjadi, pihak keluarga calon mempelai laki-laki membatalkan proses perkawinan.

Walaupun orang renta perempuan secara ideal berada pada posisi yang cukup berpengaruh lantaran mempunyai ruang-ruang lebih luas untuk menolak melanjutkan perkawinan dengan cara meminta sajikrama yang sangat tinggi, tetapi pada hakekatnya orang renta si gadis berada pada posisi yang kurang menguntungkan. Tidak menyetujui perkawinan putrinya, merupakan tindakan yang harus dihindari sehabis proses pelarian diri berhasil, lantaran selama proses itu mungkin saja terjadi kekerabatan fisik antara pihak laki-laki dan perempuan. Oleh karenanya, walaupun orang renta pihak perempuan berhasil membatalkan perkawinan, tetapi putri mereka akan kesulitan untuk mendapatkan suami, lantaran ”dianggap” telah ternoda jawaban merarik (Bartholomew, 2001: 218). Demikian juga dengan penentuan besarnya sajikrama. Karena menentukan jumlah sajikrama dalam jumlah besar sanggup dianggap menjual anaknya.

Penentuan besarnya sajikrama yang harus dibayarkan calon mempelai laki-laki dilakukan secara ngeraosang (negosiasi) antara kedua orang renta calon mempelai. Diperlukan seni administrasi khusus semoga sajikrama yang ditetapkan memuaskan kedua belah pihak; pihak laki-laki tidak merasa berat dan pihak perempuan tidak merasa rugi. Oleh karenanya, kecanggihan dalam bernegosiasi menentukan jumlah sajikrama yang harus dibayarkan.

Salah satu seni administrasi yang biasanya dilakukan oleh orang renta calon mempelai perempuan yaitu dengan menyerahkan sepenuhnya kepada kebijaksanaan orang renta mempelai laki-laki untuk memutuskan seberapa banyak sajikrama yang akan diberikan. Posisi ini meletakkan orang renta mempelai laki-laki pada posisi dilematis, lantaran ucapan orang renta pengantin perempuan bahu-membahu bertujuan untuk mendapatkan sajikrama dengan jumlah besar. Dengan seni administrasi ini, orang renta perempuan tidak kelihatan rakus.Jika besarnya sajikrama telah disepakati oleh kedua belah pihak, maka program selanjutnya yaitu menentukan waktu pelaksanaan sorong serah (penyerahan sajikrama).

3. Metikah Buah Lekuk

Tindakan calon mempelai laki-laki membawa lari anak gadis orang merupakan perbuatan dosa, oleh karenanya perlu diadakan upacara pertobatan. Adapun prosesnya yaitu sebagai berikut (Budiwanti, 2000: 264).

a)      Beberapa hari sehabis jumlah sajikrama ditetapkan, seorang kiai diundang untuk menyelenggarakan upacara metikah buah lekuk. Metikah buah lekuk berasal dari kata metikah yang berarti mengawini dan buah lekuk yang berarti buah makan sirih. Disebut metikah buah lekuk lantaran sang kiai menggunakan materi sirih untuk memberkati upacara perkawinan.

b)      Upacara ini diawali dengan ritual bedak keramas, yaitu secara simbolis memandikan dengan memercikkan santan kelapa ke kepala pasangan yang gres saja melaksanakan merarik. Upacara ini juga disebut tobat kakas (pertobatan) bagi dosa-dosa yang pernah dilakukan oleh kedua mempelai. 

c)      Pasca ritual ini, kedua mempelai telah diperbolehkan untuk melaksanakan kekerabatan seksual, tetapi belum secara sosial. Kebebasan secara sosial (berbaur dengan keluarga mempelai perempuan) akan didapatkan mempelai laki-laki sehabis ia membayar sajikrama pada upacara sorong serah.  

4. Upacara Sorong Serah

Pembayaran sajikrama atau sorong serah kepada keluarga mempelai perempuan merupakan tahapan paling penting, lantaran menentukan sahnya perkawinan Sasak baik secara sosial maupun adat. Oleh karenanya, mempelai laki-laki akan segera berupaya untuk memenuhi sajikrama yang telah disepakati pada ketika ngeraosang sajikrama. Secara garis besar, prosesi sorong serah dapat diilustrasikan sebagai berikut (Budiwanti, 2000: 265-267):

a)      Setelah sajikrama yang harus dibayarkan oleh pihak mempelai laki-laki terkumpul, maka pihak laki-laki segera mengadakan selametan arta. Tujuannya yaitu untuk menjamin keselamatan sebelum diserahkan kepada keluarga mempelai wanita. Upacara ini diakhiri dengan pariapan selametan arta (hajatan makan bersama).

b)      Pada ketika waktu penyerahan telah tiba, maka barang-barang sajikrama diantar keluarga perempuan dengan berjalan kaki oleh seorang pengurang atau Pembayun, yang kemudian bertindak sebagai jurubicara mempelai pria. Pembayun atau pengurang diiringi oleh sekelompok laki-laki sambil membawa barang-barang sajikrama, seperti: tumbak (tombak), rombong (keranjang bambu), piring-piring berisi uang logam Cina atau rupiah, dan wirang (sapi atau kerbau). Rombongan pengantar ini biasanya diiringi oleh musik.

c)      Rombongan ini kemudian berhenti di depan gerbang rumah mempelai, dan duduk bersila di tanah.

d)     Kemudian, Pembayun dari pihak mempelai laki-laki meminta ijin semoga rombongannya diperkenankan memasuki rumah mempelai perempuan.

e)      Pembayun mempelai perempuan menjawab permintan tersebut dengan menanyakan maksud kedatangan rombongan mempelai pria. Kemudian terjadilah obrolan atarkedua Pembayun tersebut dengan menggunakan bahasa Sasak halus. Keberadaan Pembayun mempelai laki-laki sangat penting, sehingga bila tidak ada (baca: membawa), maka pengantin laki-laki harus membayar denda pengurang.

f)       Setelah terjadi obrolan tersebut, biasanya Pembayun pengantin perempuan mempersilahkan rombongan mempelai laki-laki memasuki rumah.

g)      Ketika hingga di depan beranda (berugak) rumah, rombongan mempelai laki-laki kembali duduk bersila di tanah menghadap perwakilan mempelai wanita, yang terdiri dari klian dusun, pembekel adat, pemangku, dan toaq lokaq.

h)      Di sini, Pembayun pihak mempelai laki-laki kembali mengutarakan maksudnya  dengan penuh sopan santun.

i)        Kemudian dua orang laki-laki dari pihak perempuan mengusut barang-barang sajikrama yang dibawa oleh mempelai pria.

j)        Setelah barang-barang sajikrama yang dibawa mempelai laki-laki telah sesuai dengan keputusan ngeraosang sajikrama, maka kedua pemeriksa barang tersebut kemudian melaporkan kepada perwakilan mempelai perempuan yang duduk di atas berugak.

k)      Kemudian perwakilan mempelai perempuan mempersilahkan rombongan mempelai laki-laki untuk naik ke atas berugak, dan duduk bersama mereka.

l)        Kemudian barang-barang sajikrama yang terdiri dari rombong (keranjang) berisi beras benang (beras dan benang putih), uang tunai, materi makan sirih, dan uang logam Cina yang diuntai dengan tali bambu diserahkan kepada pihak mempelai perempuan untuk mendapatkan pemberkatan dari penghulu.  

m)    Prosesi dilanjutkan dengan melepaskan untaian uang Cina tersebut. Pelepasan untaian sebagai simbol bahwa dosa-dosa kedua mempelai di masa kemudian telah dilepaskan.

n)      Kemudian uang Cina yang gres dilepaskan dari ikatan tersebut dibagikan kepada para hadirin yang duduk di atas berugak, yaitu rombongan mempelai laki-laki, para saksi yang duduk di bawah berugak, dan tentu saja orang renta mempelai perempuan.

o)      Setelah uang dibagi-bagikan, perwakilan mempelai laki-laki berjabat tangan dengan keluarga mempelai perempuan.

p)      Kemudian rombongan keluarga mempelai laki-laki mohon ijin untuk pulang.

5. Resepsi Perkawinan

Resepsi perkawinan Sasak yang ditandai dengan penyembelihan kerbau (selamatan tampah wirang) dan pemberkatan perkawinan (metikah) secara umum diadakan sehabis upacara sorong serah dan bertempat di rumah keluarga mempelai perempuan. Namun, bila pihak keluarga mempelai perempuan tidak bisa menyelenggarakan resepsi pernikahan, contohnya lantaran alasan ekonomi, maka pihak keluaga mempelai laki-laki sanggup mengambil alih pelaksanaan selamatan tampah wirang dan metikah. Dalam kasus demikian, Pembayun keluarga mempelai laki-laki mengundang dan meminta wali mempelai perempuan untuk menghadiri (baca: menjadi saksi) upacara metikah yang diadakan di kediaman keluarga mempelai laki-laki.

Pelaksanaan resepsi ijab kabul ini melibatkan tetangga dan saudara dari keluarga mempelai laki-laki. Pekerjaan mempersiapkan segala keperluan yang diperlukan selama resepsi ijab kabul dilakukan secara bersama-sama, namun dengan wilayah kerja yang berbeda-beda antara laki-laki dan perempuan. Ilustrasi pelaksanaan selamatan tampah wirang dan metikah adalah sebagai berikut (Budiwanti, 2000: 267-269):

a)      Pada hari dan waktu yang telah ditentukan, kiai menyembelih kerbau atau sapi. Setelah sapi atau kerbau disembelih, sebagian laki-laki yang hadir memotong-motong daging sembelihan tersebut, dan sebagian yang lain mempersiapkan bumbu-bumbu dan rempah-rempahan lainnya.   

b)      Pada ketika hampir bersamaan, para perempuan juga sibuk menanak nasi dan meletakkan makanan-makanan pemanis lainnya di atas sampak (nampan tanah liat).

c)      Ketika para undangan, baik laki-laki maupun perempuan, sibuk mempersiapkan suguhan resepsi pernikahan, kedua mempelai melaksanakan ritual bedak keramas dengan bimbingan seorang kiai. Dilanjutkan dengan ritaul nyerepet (memotong rambut depan) dan merosok (meratakan gigi) bagi yang belum pernah melaksanakannya.

d)     Kemudian kedua mempelai didandani dengan pakaian tradisional.

e)      Selanjutnya, kedua mempelai menuju ke tempat dilangsungkan upacara metikah. Khusus mempelai perempuan, diusung dengan menggunakan tandu.

f)       Ayah mempelai perempuan (wali) dengan menggunakan pembasak (kain dipundak) berjalan di depan dengan diikuti mempelai laki-laki dan kerabat laki-laki yang membawa selembar tikar, sebuah rombong berisi batun kawin, dan tongkat rotan.

g)      Kemudian wali dan mempelai laki-laki mengambil wudhu, dan duduk berhadapan sambil menyentuhkan ibu jari jari dan jemari mereka. Dengan disaksikan tokoh-tokoh adat, wali mengawinkan kedua mempelai.

h)      Setelah itu, dilanjutkan dengan ritual metobat (pertobatan). Ritaul ini dimulai oleh seorang kiai dengan mengeluarkan batun kawin serta keping uang logam cina dari dalam rombong.

i)        Kemudian sang kiai melemparkan keping uang logam cina tersebut ke berugak, yaitu tempat berkumpulnya tamu-tamu terhormat. Setiap keping uang logam cina itu dileparkan, wali memukulkan rotannya ke punggung mempelai laki-laki. Pukulan-pukulan ini sebagai eksekusi lantaran mempelai laki-laki telah melarikan anak gadis orang.

j)        Prosesi dilanjutkan dengan pembacaan doa penobat, yaitu doa semoga kesalahan kedua mempelai diampuni oleh kiai.

k)      Kemudian, wali meminta (menyilak) kiai semoga memimpin upacara pernikahan. Tahap ini ditandai dengan pembacaan syahadat oleh mempelai laki-laki. Ketika mempelai laki-laki membaca sahadat, ia menyentuhkan ibu jari tangannya dengan ibu jari tangan kiai.

l)        Setelah itu dilakukan pemberkatan oleh kiai dengan pembacaan doa, yang berisi permohonan semoga kedua mempelai hidup senang dan sejahtera.

m)    Resepsi ijab kabul ini diakhiri dengan makan bersama.

Demikian runtutan acara  ijab kabul Sasak. Setelah program resepsi selesai, maka kedua mempelai telah sah secara etika dan sosial sebagai suami-istri. Mulai ketika itu juga, suami berkewajiban menafkahi istrinya, dan istri berhak meminta talak sepisan (permintaan cerai tahap pertama bila sang suami tidak bisa memenuhi kewajiban-kewajibannya.   C. Waktu dan Tempat PelaksanaaSalah satu hal penting yang harus diperhatikan dalam setiap pelaksanaan upacara yaitu waktu dan tempat pelaksanaannya, demikian juga dengan pelaksanaan upacara perkawinan Sasak. Pernikahan Sasak sebagai proses lanjut dari merarik biasanya dilangsungkan di rumah mempelai perempuan. Namun dalam kondisi tertentu, upacara perkawinan sanggup dilaksanakan di rumah mempelai laki-laki. 

Sedangkan waktu pelaksanaan ijab kabul secara umum mengikuti konsep ”runtuhnya kembang waru”. Waktu ini dipilih lantaran matahari bersinar cukup jelas namun tidak terlalu panas. Adapun hari dan bulan pelaksanaannya mengikuti siklus mata pencaharian masyarakat, yaitu pertanian. Oleh karenanya, pada masa pasca panen akan banyak dijumpai keluarga-keluarga yang menyelenggarakan upacara perkawinan (Bartholomen, 2001: 225-226). 
Seiring perkembangan zaman, penentuan hari dan bulan ijab kabul mengalami pergeseran. Di masa lalu, penentuan waktu yang baik untuk perkawinan dikonsultasikan kepada dukun. Namun seiring menguatnya Islam ortodok, kalender Islam ikut menentukan hari baik dan jelek dilaksanakannya perkawinan (Bartholomen, 2001: 206-207).    
C. Waktu dan Tempat Pelaksanaan
Salah satu hal penting yang harus diperhatikan dalam setiap pelaksanaan upacara yaitu waktu dan tempat pelaksanaannya, demikian juga dengan pelaksanaan upacara perkawinan Sasak. Pernikahan Sasak sebagai proses lanjut dari merarik biasanya dilangsungkan di rumah mempelai perempuan. Namun dalam kondisi tertentu, upacara perkawinan sanggup dilaksanakan di rumah mempelai laki-laki. 
Sedangkan waktu pelaksanaan ijab kabul secara umum mengikuti konsep ”runtuhnya kembang waru”. Waktu ini dipilih lantaran matahari bersinar cukup jelas namun tidak terlalu panas. Adapun hari dan bulan pelaksanaannya mengikuti siklus mata pencaharian masyarakat, yaitu pertanian. Oleh karenanya, pada masa pasca panen akan banyak dijumpai keluarga-keluarga yang menyelenggarakan upacara perkawinan (Bartholomen, 2001: 225-226). 
Seiring perkembangan zaman, penentuan hari dan bulan ijab kabul mengalami pergeseran. Di masa lalu, penentuan waktu yang baik untuk perkawinan dikonsultasikan kepada dukun. Namun seiring menguatnya Islam ortodok, kalender Islam ikut menentukan hari baik dan jelek dilaksanakannya perkawinan (Bartholomen, 2001: 206-207).    
C. Waktu dan Tempat Pelaksanaan
Salah satu hal penting yang harus diperhatikan dalam setiap pelaksanaan upacara yaitu waktu dan tempat pelaksanaannya, demikian juga dengan pelaksanaan upacara perkawinan Sasak. Pernikahan Sasak sebagai proses lanjut dari merarik biasanya dilangsungkan di rumah mempelai perempuan. Namun dalam kondisi tertentu, upacara perkawinan sanggup dilaksanakan di rumah mempelai laki-laki. 
Sedangkan waktu pelaksanaan ijab kabul secara umum mengikuti konsep ”runtuhnya kembang waru”. Waktu ini dipilih lantaran matahari bersinar cukup jelas namun tidak terlalu panas. Adapun hari dan bulan pelaksanaannya mengikuti siklus mata pencaharian masyarakat, yaitu pertanian. Oleh karenanya, pada masa pasca panen akan banyak dijumpai keluarga-keluarga yang menyelenggarakan upacara perkawinan (Bartholomen, 2001: 225-226). 
Seiring perkembangan zaman, penentuan hari dan bulan ijab kabul mengalami pergeseran. Di masa lalu, penentuan waktu yang baik untuk perkawinan dikonsultasikan kepada dukun. Namun seiring menguatnya Islam ortodok, kalender Islam ikut menentukan hari baik dan jelek dilaksanakannya perkawinan (Bartholomen, 2001: 206-207).    

 

Nilai-nilai (makna) dalam perkawinan etika Lombok

Nilai-nilai

Terlepas dari anggapan bahwa perkawinan Sasak yaitu pelarian diri, dan mas kawin (sajikrama) yang diberikan yaitu denda dari pelarian diri tersebut, perkawinan Sasak mengandung nilai yang cukup penting terkait dengan perinsip-prinsip dan pandangan hidup masyarakat Sasak. Oleh karenanya, benar apa yang diungkapan Bartholomew (2001: 173), bahwa perkawinan Sasak merupakan pintu pembuka untuk memahami masyarakat Sasak.

Kepribadian ideal orang-orang Sasak diperlihatkan melalui keberanian mereka melaksanakan merarik. Mereka yang melaksanakan merarik yaitu orang-orang yang berani bertanggungjawab terhadap apa yang telah dilakukan dan tidak mundur ketika menghadapi situasi sulit. Adanya aturan bahwa merarik harus dilakukan pada malam hari, dan ancaman pembunuhan bila tertangkap, memberikan bahwa merarik merupakan ujian aktual terhadap keberanian seseorang. Oleh karenanya, lelaki yang berani melaksanakan merarik yaitu sosok lelaki yang tepat untuk dijadikan calon suami.

Oleh lantaran pelarian diri sebagai ajang unjuk keberanian diri seorang lelaki merupakan insiden yang berpotensi melahirkan konflik-konflik antarkeluarga, maka perlu ditetapkan aturan main bagaimana merarik harus dilakukan. Adanya denda ngampah-ngampah ilen pati, terlambat salabar, dosan jeruman, dan lain sebagainya yaitu konpensasi bagi orang renta yang anak gadisnya diculik dan komunitas tempat si gadis diculik semoga memaklumi terjadinya pelarian diri. Dengan cara ini, keharmonisan masyarakat sanggup dikembalikan sehabis tergoncang lantaran pelarian diri. Sajikrama yang harus dibayarkan sebagai denda atas pelarian diri, dengan demikian, merupakan salah satu seni administrasi masyarakat untuk menjaga dan mengembalikan keharmonisan masyarakat.

Selain itu, sajikrama juga berfungsi untuk “melindungi” perempuan semoga tidak kehilangan status sosialnya. Aturan bahwa jumlah sajikrama yang harus dibayarkan oleh pengantin laki-laki akan semakin besar bila mempunyai status sosial yang semakin rendah menjadi bukti bahwa masyarakat Sasak melaksanakan perlindungan terhadap perempuan. Dengan cara ini, derajat si perempuan dan anak-anaknya tetap terjaga. Aturan ini memungkinkan para kaum darah biru menjaga prestis, privilese, dan kemurnian keturunannya. Namun pada posisi yang lain, aturan ini meletakkan perempuan pada posisi yang tidak bebas menentukan pasangannya. Perempuan harus menunggu lelaki dengan status sosial tinggi dan/atau kaya untuk tiba melamarnya (Budiwanti, 2000: 260).

Tersedianya ruang bagi mempelai laki-laki untuk menegosiasikan besarnya sajikrama yang harus dibayarkan (misalnya pihak mempelai laki-laki tidak baiklah dengan besarnya sajikrama yang diminta oleh pihak mempelai perempuan), merupakan dialektika yang sengaja difasilitasi etika semoga pihak keluarga mempelai perempuan tidak berada pada posisi diktatorial dan terkesan hendak menjual anak gadisnya, dan pihak mempelai laki-laki tidak berada pada posisi lemah. Namun, ketika besarnya sajikrama telah disepakati, maka pihak mempelai laki-laki harus membayarnya secara lunas, walau pelunasannya dengan cara mencicil. Kalau tidak dilunasi, ia akan dikucilkan oleh masyarakat lantaran pernikahannnya dianggap tidak sah. Pengucilan merupakan cara efektif masyarakat untuk menjamin ditaatinya aturan adat.

Pernikahan Sasak juga merupakan pengejawantahan dari kolektivitas dan solidaritas masyarakat. Masyarakat yaitu kumpulan individu-individu yang harus senantiasa dikontrol. Dalam konteks ini, individu berada pada posisi yang tidak bebas untuk menentukan hidupnya. Bagaimana kolektivitas dan solidaritas ”menguasai” individu-individu sanggup dilihat dalam keterlibatan aneka macam elemen masyarakat (tidak hanya orang renta kedua mempelai) dalam tahapan-tahapan perkawinan, semenjak dari merarik hingga resepsi pernikahan. Namun, berdasarkan ekonomis penulis, ketika otonomi individu semakin menguat, dan pelarian diri tidak terlalu strategis untuk memberikan independensi dan tabiat bertanggungjawab seseorang, maka dengan sendirinya tradisi merarik akan direkonstruksi atau ditinggalkan sama sekali.

Selain hal-hal yang bersifat profan di atas, ijab kabul Sasak juga merupakan pengejawantahan keyakinan masyarakat Sasak terhadap Tuhan. Pelaksanaan merarik, upacara batobat, selamatan tampah wirang, metikah buah lekuk, bedak keramas, dan metikah merupakan ekspresi keberagamaan akulturatif masyarakat Sasak. Melalui upacara perkawinan tersebut, masyarakat Sasak mempertontonkan pemahamanan keagamaan yang khas. Mungkin saja ekspresi keberagamaan tersebut tidak sejalan dengan ekspresi keberagamaan arus utama, tapi  yang harus disadari yaitu bahwa masyarakat Sasak telah memberikan bagaimana menyikapi adanya batas-batas liminal antara etika dan agama dengan menggunakan idiom-idiom lokal.

Sekarang perkawinan lari dengan cara merarik mulai ditinggalkan oleh masyarakat Lombok. Merarik yang dilakukan terkadang hanya bersifat simbolis belaka, yaitu dengan ”sepengetahuan” kedua orang renta si gadis. Hal ini lantaran untuk menghindari Perkelahian yang mungkin timbul jawaban dari tertangkapnya orang yang melaksanakan merarik juga dilakukan hanya untuk menggugurkan ketentuan adat. Misalnya, walau orang yang melaksanakan merarik dikeroyok oleh puluhan warga, pada akhirya beliau bisa membebaskan diri. Tuesday, January 6, 2009

Menurut  perkawinan adat Hindu Bali  perkawinan ada tiga macam cara yaitu : 
·         Mematik/meminang : Dimana pihak laki-laki meminta kepada orang renta pihak perempuan untuk menikahkan anak laki-laki mereka dengan anak gadis dari pihak perempuan.
·         menikah dengan cara telah dijodohkan yakni pertalian kekerabatan lantaran dijodohkan atau dikehendaki oleh pihak kedua orang renta tanpa sepengetahuan pihak si gadis atau jejaka
·         Ngelayat/Ngerorod atau Kawin Lari banyak dijumpai pada ijab kabul beda wangsa/kasta dan lainnya, dimana perempuan meninggalkan rumahnya untuk menikah tanpa sepengetahuan orang tuanya. bagi masyarakat Hindu perempuan yang berwangsa Brahmana tidak diperkenankan untuk menikah dengan laki-laki yang berkasta lebih rendah. Jika hal tersebut dilakukan maka ritual perkawinan haruslah mengikuti perubahan status itu. Perkawinan jenis ini masih terjadi di desa-desa tertentu di Bali potongan Timur.
Sesuai tradisi etika Bali yang menganut garis patrilineal (menurut garis keluarga laki-laki, patrilenal),maka ketiga bentuk ijab kabul tersebut di atas seluruhnya diselenggarakan oleh pihak keluarga pengantin laki-laki.

Pada masyarakat etika bali dan lombok yang masih memegang teguh hokum etika sama-sama menggunakan perkawinan lari dimana mempelai laki-laki melarikan calon mempelai perempuan. Secara garis besar, ada tiga cara pelarian diri berdasarkan perkawinan etika lombok, yaitu: kedua pasangan memutuskan bertemu di suatu tempat dan melaksanakan pelarian diri; melalui mediator (biasanya saudara pihak laki-laki) menghubungi pihak perempuan dan mengajaknya untuk bertemu dengan sang lelaki; dan menggunakan kekuatan magis untuk ”menarik” perempuan ke suatu tempat di mana ia menunggu untuk melarikan diri. Ketiga cara tersebut bertujuan sama, yaitu melarikan anak gadis orang. Pelarian diri harus dilaksanakan pada malam hari.
Tapi dalam masyarakat etika Sasak(lombok), hal ini dilakukan oleh calon mempelai laki-laki saja tetapi dalam perkawinan adapt bali hal tersebut boleh dilakukan oleh kerabat laki-laki pihak mempelai laki-laki. Perbedaan lain pada perkawinan masyarkat adapt Bali dan Lombok yaitu lebih pada segi kepercayaa. Masyarkat adapt Bali cenderung menggunakan kepercayaan Hindu dalam menjalankan prosesi perkawinan adapt. Sedangkan pada masyarkat adapt Lombok lebih menggunakan kepercayaan Islam.  Menurut etika Hindu Bali, ijab kabul dilakukan di rumah calon pengantin laki-laki pada hari yang dianggap baik oleh pendeta Hindu Bali. Biasanya pengantin gres tinggal bersama keluarga laki-laki dalam satu pekarangan rumah.

Sedangkan dari sumber lain menyampaikan bahwa Ada dua macam pernikahan, yaitu ‘kawin lari’, dan ‘kawin ngidih’. Kawin lari (cara kuno di Bali potongan Timur), di mana perempuan meninggalkan rumahnya untuk menikah tanpa pengetahuan orangtuanya, sudah agak jarang dilakukan. Cara ijab kabul yang umum dilaksanakan sampaumur ini yaitu kawin ngidih, di mana pihak laki-laki meminta kepada orangtua pihak perempuan. Pada perkawinan adapt Bali yang paling umum dipakai yaitu perkawinan adapt Ngidih. Sedangkan perkawinan lari sudah mulai banyak ditinggalkan lantaran malu kalau keluarganya menempuh kawin lari, kacuali lantaran faktor-faktor tertentu terutama menyangkut harga diri seseorang yang masih ditutupi oleh kabut feodalisme.

Kawin lari
Pada hari yang telah disetujui oleh pasangan calon pengantin, laki-laki atau orang lain yang dimintai tolong, menjemput si perempuan dan membawanya ke rumah salah satu kerabat atau temannya untuk disembunyikan paling sedikit selama tiga hari atau hingga orang renta pihak perempuan mengakui bahwa anak gadisnya telah menikah.
Selanjutnya, empat orang mewakili pihak laki-laki untuk memberikan pesan kepada orangtua bahwa anak gadisnya telah pergi untuk menikah. Kelian banjar dari pihak keluarga perempuan ikut untuk memberikan pesan tersebut. Mereka membawa lampu sebagai simbul penerangan dan surat pernyataan dari calon pasangan pengantin bahwa mereka menikah atas dasar cinta dan tanpa paksaan pihak manapun.
Apabila orangtua si perempuan mendapatkan bahwa anaknya telah dilarikan dan akan menikah dengan laki-laki pilihannya, mereka menentukan kapan wakil dari pihak laki-laki bisa tiba kembali ke rumahnya untuk menuntaskan problem ijab kabul ini.
Kawin ngidih
Pada hari yang telah disepakati bersama, keluarga dan kerabat erat pihak laki-laki tiba ke rumah pihak perempuan untuk memberikan harapan mereka untuk menikahkan anak laki-lakinya dengan anak gadis dari pihak perempuan. Kemudian mereka akan memutuskan satu hari untuk mengumpulkan seluruh keluarga dari pihak perempuan dan meminta keluarga laki-laki dan kerabat dekatnya untuk tiba kembali untuk melamar dan membicarakan tatalaksana upacara pernikahan. Setelah komitmen tercapai, calon pengantin perempuan dibawa ke rumah calon pengantin laki-laki.

Sedangkan bentuk ijab kabul kedua yaitu perkawinan Nyentana atau Nyeburin, di mana prosesi dilaksanakan oleh pihak keluarga wanita. Perkawinan berdasarkan garis pihak wanita, matrilineal, merupakan kebalikan sari ketiga bentuk ijab kabul etika Bali yang disebutkan sebelumnya yakni mengikuti garis laki-laki (patrilineal). Jenis perkawinan dan kedua juga mempunyai jawaban hokum etika yang berbeda. Hal demikian sangat bisa dipahami, mengingat perkawinan etika Bali bukanlah urusan mempelai berdua saja, melainkan juga terkait erat dengan keluarga, banjar(RT) bahkan desa dan kehidupan social yang bersifat magis-religius yang menempel sangat kuat.
Berikut ini uraian tata cara pelaksanaan ijab kabul yang lazim dilakukan secara umum oleh masyarakat di Bali. Di mana pihak laki-laki meminta kepada orangtua pihak perempuan (kawin ngidih) untuk dinikahkan sebagai suami isteri.
HARI BAIK
Memilih hari baik dan bulan baik, juga menjadi kepercayaan bagi kalangan etika Bali dalam melangsungkan pernikahan. Itulah sebabnya, pada hari yang telah disepakati bersama, keluarga dan kerabat erat pihak laki-laki tiba ke rumah pihak perempuan untuk memberikan harapan mereka untuk menikahkan anak laki-lakinya dengan anak gadis pihak keluarga perempuan. Setelah komitmen tercapai, maka sesuai hari yang telah disepakati, calon pengantin perempuan dijemput untuk dibawa ke kediaman calon pengantin laki-laki.
Penikahan etika Bali melibatkan hampir seluruh keluarga, warga banjar (RT) bahkan desa dan kehidupan social yang bersifat magis-religius sangat kuat. Sudah menjadi tradisi, pagi-pagi menjelang prosesi warga banjar telah sibuk menyiapkan aneka macam perlengkapan upacara pernikahan, mulai aneka sesajen, altar suci, serta sanggah(pura keluarga/tempat untuk sembahyang) dipergunakan sebagai tempat berlangsungnya rangkaian upacara.
Pelaksanaan prosesi ijab kabul etika Bali atau biasa disebut Pawiwahan diawali dengan penjemputan calon pengantin mempelai perempuan oleh pihak keluarga pengantin laki-laki untuk dibawa ke kediaman pihak pengantin pria. Setibanya kedua mempelai (dari penjemput mempelai wanita) di depan pintu pekarangan kediaman keluarga pengantin laki-laki, dilakukan upacara Byekawon dipimpin oleh Jero Balian atau Jero Mangku.
SUCI HATI, SUCI DIRI
Mengawali kehidupan sebagai pasangan dengan kesucian. Itulah sebabnya, upacara Madengen-dengen atau Mekala-kalaan yang mempunyai makna dan tujuan ‘membersihkan dan mensucikan ‘kedua mempelai merupakan potongan terpenting dalam rangkaian upacara ijab kabul etika Bali. Upacara ini juga merupakan wujud pesaksian di hadapan Tuhan disaksikan para kerabat dan masyarakat setempat.
Dipandu oleh Balian atau Pemangku, maka kedua mempelai dipimpin ke tempat upacara, melaksanakan upacara sesuai dengan tata cara berdasarkan Hindu Bali. Makala-kalaan secara simbolis bertujuan untuk membersihkan mempelai dari dampak energi negative.
Sejatinya, makna upacara Mekala-kalaan yaitu suatu akreditasi perkawinan kedua mempelai melalui proses penyucian jasmani maupun rohani, untuk memasuki kehidupan berumah tangga menuju keluarga senang dan sejahtera.
Bunyi genta dari tangan sang Pendeta menandakan dimulainya ritual upacara ijab kabul yang dinyanyikan oleh warga Banjar, menghadirkan nuansa amat sakral. Bau wangi dari asap dupa mengiringi khidmat pasangan pengantin yang mendapatkan percikan air suci dari sang pemimpin upacara. Komitmen pasangan laki-laki dan perempuan untuk kehidupan berumah tangga di sinilah bermula.


URUTAN PROSESI MEKALA-KALAAN
Menyentuhkan kaki pada kala sepetan
Pasangan mempelai berjalan mengiringi sanggar pesaksi, kemulan dan penegteg sebanyak tiga kali putaran. Kedua mempelai menyetuhkan kakinya pada kala sepetan. Pada ritual ini, mempelai laki-laki memikul tegen-tegenan, sedangkan pengantin perempuan menjunjung bakul perdagangan.
Makna :
Merupakan simbolisasi untuk membersihkan dirinya terutama sukla swanita mereka.
Jual Beli
Mempelai laki-laki berbelanja, sementara pengantin perempuan menjual segala isi dagangan yang ada dalam bakul yang dijinjingnya.
Makna:
Upacara jual beli yang dilakukan antara kedua mempelai merupakan simbolisasi bahwa kehidupan rumah tangga suami dan istri saling memberi dan mengisi dan balasannya tercapailah harapan dan tujuan kehidupan keluarga yang sejahtera.
Menusuk Tikeh Dadakan
Sesuai prosesi jual beli, berlanjutdengan ritual pengantin laki-laki dengan kerisnya menusuk atau merobek tiker kecil terbuat dari anyaman daun pandan muda (tikeh dadakan) yang di pegang mempelai wanita.
Makna:
Bila ditinjau dari sisi spiritual, anyaman tikar kecil pandan merupakan simbolisasi kekuatan Sang Hyang Prakerti (kekuatan Yoni); secara keris yaitu simbolisasi dari kekuatan Sang Hyang Purusa (kekuatan lingga) dari pengantin pria.
Memutuskan Benang
Rangkaian prosesi dilakukan dengan menanam kunyit, keladi/talas, dan andong dibelakang merajan/sanggah (tempat sembahyang keluarga); kemudian dilanjutkan dengan memutuskan benang putih yang terentang pada cabang dadap(papegatan).
Makna:
Ritual menanam yaitu suatu simbol untuk menanam bibit untuk melanggengkan keturunan keluarga. Memutus benang putih bermakna bahwa kedua mempelai telah melampaui masa remajanya, dan kini memasuki kehidupan baru
UPACARA NATAB BANTEN BEDUUR (MEWIDI WIDANA)
Prosesi yang dilakukan sesuai ritual Mekala-kalaan ini merupakan penyempurna dalam rangkaian program Wiwaha, dipimpin oleh pimpinan upacara (Sulinggih/Ida Peranda). Setelah sembahyang di depan bebanten/sajen, kemudian kedua mempelai melaksanakan sembahyang di tempat pemujaan/pura keluarga, dipimpin oleh pemangku sanggah dan diantar oleh para pini sepuh. Dengan dipandu oleh Pendeta Brahmana, prosesi ini yaitu untuk memberikan kepada para leluhur, bahwa ada satu pendatang watu yang akan menjadi anggota keluarga dan akan melanjutkan keturunannya. Semua itu sebagai menerangkan sahnya ijab kabul pasangan pengantin di hadapan Tuhan, adat, dan masyarakat.
UPACARA MA PEJATI/MAJAUMAN
Prosesi ini juga disebut upacar Mepamit/berpamitan atau perpisahan yang dilakukan di sanggah (tempat sembahyang keluarga) pihak pengantin wanita. Makna dari upacara ini yaitu untuk minta pamit kepada para leluhur pihak mempelai wanita, lantaran kini sudah menikah dan menjadi milik atau tanggungjawab keluarga pengantin pria. Ritus ini merupakan kelanjutan dari dua upacara pokok yang telah diuraikan sebelumnya.
Pada hari yang telah disetujui oleh kedua belah pihak, keluarga laki-laki dan keluarga perempuan, maka keluarga pengantin diiringi oleh kerabat erat serta handai taulan serta kedua mempelai, tiba ke keluarga wanita. Rombongan membawa banten/sesajen tertentu , antara lain alem, ketipat bantal, sumping, cerorot, apem, kuskus, wajik, dll, serta tak ketinggalan aneka rupa jajanan tradisional warna putih dan merah.




PERSAMAAN  DAN PERBEDAAN ANTARA ADAT PERKAWINAN LOMBOK DAN BALI

Pada perkawinan etika bali dan Lombok sama-sama menggunakan perkawinan lari, yaitu

Kultur

Kultur eksplisit(ritualnya)

Kultur implisit(maknanya)

Perkawinan etika Bali dan Lombok

melarikan anak gadis untuk dijadikan istri(kawin lari di Lombok disebut merarik sedangkan di Bali disebut ngelayat atau ngerorot)

 

kepercayaan yang dipakai dalam perkawianan etika Bali yaitu Hindu sedangkan dalam perkawinan etika Lombok yaitu Islam

Sebagai simbol kejantanan bagi lelaki, Sifat jantan merupakan simbolisasi sosok suami yang bertanggungjawab dalam segala kondisi terhadap keberlangsungan keluarganya

Perkawinan dalam perspektif Hindu mengandung makna untuk secara tepat melaksanakan aliran agama (dharma), melahirkan putra suputra dan berbudi pekerti yang luhur, serta memuaskan dorongan nafsu seksual sesuai dengan aliran agama dan aturan yang berlaku.
Sedangkan dalam aliran Islam yaitu untuk membentuk keluarga sakinah, mawardah, warrahmah sesuai dengan Sunnah Rassulullah SAW.

 

 

Sumber :

Popular posts from this blog

Rencana-Rencana Atau Het Plan

Sebagaimana kita ketahui bahwa negara Indonesia yaitu suatu organisasi yang mempunyai tujuan. Tujuan negara Indonesia tersebut termuat dalam alinea keempat Undang-Undang Dasar 1945, yang menyiratkan bahwa negara Indonesia yaitu negara h u kum yang menganut welfare state . Sebagai suatu negara h u kum yang bertujuan untuk mensejahterakan warganya, setiap kegiatan pemerintah di samping harus diorientasikan pada tujuan yang hendak dicapai juga harus menjadikan h u kum yang berlaku sebagai aturan dan pola dalam kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat. Oleh lantaran itu aturan harus menjadi pengarah dalam membangun untuk membentuk masyarakat yang hendak dicapai sesuai dengan tujuan kehidupan berbangsa dan bernegara. Pemerintah yang merupakan bab dari organisasi negara menjalankan kegiatannya untuk mencapai tujuan negara dengan mengacu pada aturan manajemen negara sebagai aturan acara pemerintahan dan memfungsikannya sebagai pengarah pencapaian tujuan yang sebelumnya telah ...

Perbandingan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 Dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Perihal Pemerintah Daerah

BAB I PENDAHULUAN Undang-undang akan selalu berubah mengikuti zaman. Hal ini dikarenakan tidak semua pasal dalam undang-undang pas atau sesuai untuk diterapkan disepanjang zaman. Demikian juga dengan undang-undang perihal Pemerintahan Daerah. Dulu undang-undang yang dipakai ialah UU No. 5 tahun 1974, kemudian seiring berjalannya waktu diganti menjadi UU No. 22 tahun 1999. dan yang terakhir dipakai kini ialah UU No. 32 tahun 2004. Sebelum UU No.5 digunakan, terlebih dahulu ada UU No.18 tahun 1965. Mengenai Pemerintahan Daerah, diatur dalam Pasal 18 Undang-Undang Dasar 1945 yang selengkapnya berbunyi: “Pembagian Daerah Indonesia atas daerah besar dan kecil dengan bentuk susunan pamerintahannya ditetapkan dengan UU dengan memandang dan mengingati dasar permusyawaratan dalam sistem Pemerintahan Negara, dan hak-hak asal-usul dalam Daerah-Daerah yang bersifat istimewa ” Dari ketentuan pasal tersebut sanggup ditarik kesimpulan sebagai berikut: Wilayah Indonesia dibagi ke ...

New Jersey Home Away Inter 2012 - 2013

New Jersey Home Away Inter 2012 - 2013  Jersey Home  Jersey Away Sumber foto: inter.it